KURIKULUM PROGRAM STUDI SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tahun 2014
Masa studi kelas regular 8-12 semester, dapat ditempuh 7 semester Peraturan Rektor Universitas Indonesia No: 2198/SK/R/UI/2013 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana di Universitas Indonesia. Pasal 3: Program Sarjana diarahkan untuk menghasilkan lulusan dengan kompetensi sesuai dengan Jenjang 6 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Pasal 14: beban Program Sarjana adalah 144 sks dengan batas maksimal 160 sks. Pasal 17 (2) : Kurikulum Program Sarjana dilaksanakan berbasis kompetensi Pasal 15: Masa studi kelas regular 8-12 semester, dapat ditempuh 7 semester Masa studi kelas ekstensi 10-16 semester, dapat ditempuh minimal 5 semester
Peraturan Rektor Universitas Indonesia No: 2198/SK/R/UI/2013 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana di Universitas Indonesia. Pasal 5 & 6: Penyelenggaraan Program Sarjana Kelas Reguler, Kelas Paralel, Kelas ekstensi dan Kelas Internasional menggunakan Kurikulum yang sama menghasilkan lulusan dengan kompetensi utama yang sama Dapat diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) tidak dibenarkan dengan cara pembelajaran kelas jauh
Pasal 10: Persyaratan calon mahasiswa Peraturan Rektor Universitas Indonesia No: 2198/SK/R/UI/2013 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana di Universitas Indonesia. Pasal 10: Persyaratan calon mahasiswa Kelas Reguler & Kelas Internasional: lulusan SLTA/Kejuruan dengan usia ijazah tidak lebih dari 3 tahun Kelas Paralel: lulusan SLTA/kejuruan atau lulusan D3 dari bidang terkait Kelas Ekstensi: lulusan D3/D4/Sarjana bidang ilmu lain
Mata Kuliah wajib Pasal 18: Struktur Kurikulum pada Prodi Sarjana t/d: Peraturan Rektor Universitas Indonesia No: 2198/SK/R/UI/2013 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana di Universitas Indonesia. Tentang Struktur Kurikulum Pasal 18: Struktur Kurikulum pada Prodi Sarjana t/d: MK Wajib Universitas (18 SKS) MK Wajib Rumpun Ilmu Kesehatan (16 SKS) MK Wajib Fakultas (14 SKS) MK Wajib Program Studi ( Mata Kuliah wajib Sekumpulan Mata kuliah Peminatan pada Program Studinya atau Sekumpulan mata kuliah dari berbagai Program Studi/fakultas lain. Mata Kuliah Pilihan
Peraturan Rektor Universitas Indonesia No: 2198/SK/R/UI/2013 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana di Universitas Indonesia. Struktur kurikulum Pasal 18 ayat 8 dan 9 Mata kuliah wajib program univ, RIK, Fak & Prodi minimal 110, tidak termasuk tugas akhir Mata kuliah pilihan maksimal 30 sks
Struktur Kurikulum SK Rektor No 2198 tahun 2013 Pasal 18 ayat 8 & 9 MK wajib Prodi: minimal 110, tidak termasuk tugas akhir MK pilihan/peminatan: maksimal 30 SKS
STRUKTUR KURIKULUM Mata Kuliah Wajib Universitas : 18 SKS Mata Kuliah Wajib RIK : 16 SKS Mata Kuliah Wajib Fakultas : 14 SKS Mata Kuliah Wajib Prodi : 62 SKS Mata Kuliah Peminatan/pilihan : 30 SKS Skripsi : 4 SKS ---------------- J u m l a h 144 SKS
MATA KULIAH WAJIB UNIVERSITAS (18 SKS) 1. MPKT A 6 2. MPKT B 3. Bahasa Inggris 3 4. Agama 2 5. Seni & Olah Raga 1
MATA KULIAH WAJIB RIK (16 SKS) 1. Komunikasi kesehatan 2 2. Ilmu Biomedik Dasar 4 3. Etika & Hukum dalam Kesehatan 4. Kolaborasi & Kerjasama Tim Kesehatan 1 5. Metodologi Penelitian Kesehatan 3 6. Pengelolaan Bencana 7. Kolaborasi & Kerjasama Tim Kesehatan 2 1
MATA KULIAH WAJIB FAKULTAS (14 SKS) 1. Pengenalan Kesehatan Masyarakat 3 2. Kesehatan Global 3. Biostatistik Dasar 4. Epidemiologi 5. Penulisan Ilmiah 2
MATA KULIAH WAJIB PRODI (62 SKS) Kependudukan 2 14. Surveilens Kesmas 2. Dasar Sosio-Antrop Kes 3 15. Advokasi Kesehatan 3. Promosi Kesehatan 16. Pengantar Epid. Peny 4. Dasar K3 17. Epid Peny Menular 5. Gender & Kesehatan 18. Epid Peny Tdk Menular 6. Organisasi pemelajar & Berpikir Sistem 19. Kepemimp untuk Pengembangan Kes 7. Biomedik 2 4 20. Komunikasi Kesmas 8. PPM 21. Ekonomi Kesehatan 9. Manaj. & Kebijakan Kes 22. Perenc, pemantauan & penilaian progr kes 10 Manaj & Analisis Data 1 23. Sist. Pemb Kes Nas & Daerah 11 Peny. Berbasis Lingk 24. PBL 1 12 Analisis & D/ Kesling 25. PBL 2 13 Dasar Ilmu Gizi 26. Praktek Kerja
PEMBIMBING TUGAS AKHIR (PASAL 19) Tugas akhir berstatus mata kuliah dan dapat diambil setelah menyelesaikan minimal 114 sks Persyaratan pembimbing utama Dosen tetap Universitas Mempunyai gelar minimal magister Mempunyai bidang kepakaran yang relevan dengan tugas akhir Persyaratan pembimbing kedua (jika diperlukan): Dosen tetap universitas atau dosen tidak tetap atau pakar dari lembaga lain
PEMBIMBING TUGAS AKHIR (PASAL 19) Ditetapkan dengan keputusan Dekan Seorang pembimbing diperkenankan membimbing maksimal 15 mahasiswa Program Sarjana, jika dosen telah membimbing 15 mahasiswa program sarjana maka dosen tsb. Tidak diperkenankan membimbing mahasiswa program magister dan doktor Pembimbingan dilakukan 4 kali dalam satu semester dan wajib direkam dalam buku log atau SIAK-NG
Pasal 27 Ketentuan Jumlah SKS per Semester IPS Semester sebelumnya SKS maksimal yang bisa diambil <2,00 12 2,00 – 2,49 15 2,50 – 4,00 21
Pasal 32 Konversi Nilai Angka Ke Huruf Nilai lulus setiap mata kuliah dan tugas akhir adalah C Konversi Nilai Ke Angka Rentang Nilai Nilai Huruf Bobot Nilai Huruf 85-100 A 4,00 80--<85 A- 3,70 75--<80 B+ 3,30 70--<75 B 3,00 65--<70 B- 2,70 60--<65 C+ 2,30 55--<60 C 2,00 40--<55 D 1,00 00--<40 E
Mata Kuliah yang bisa ditransfer berasal dari: Peraturan Rektor Universitas Indonesia No: 2198/SK/R/UI/2013 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana di Universitas Indonesia. Bab 9, pasal 27: TRANSFER KREDIT Mata Kuliah yang bisa ditransfer berasal dari: Program pertukaran mahasiswa Program pendidikan yang pernah diikuti sebelumnya di Prodi Universitas maupun PT lain yang diakui universitas Program lain yang diakui universitas Memiliki kandungan materi setara dengan mata kuliah pada kurikulum Diperoleh paling lama 5 tahun sebelumnya Paling banyak 50% dari total beban studi
TRANSFER KREDIT (WAIVING)1 MK yang TIDAK BISA di waiving: 1. Biostatistik Dasar 2. Epidemiologi 3. Dasar Kesehatan Masyarakat 4. Kesehatan Global 5. Penulisan ilmiah 6. Metodologi Penelitian Kesehatan 7. Etika & Hukum dalam Kesehatan
TRANSFER KREDIT (WAIVING)2 Seluruh MK Wajib Universitas (18 SKS) bebas MK Wajib RIK: Kolaborasi & Kerjasama Tim Kes (3 SKS) bebas bagi yang sudah bekerja (HARUS ada surat keterangan dari tempat bekerja) lulusan tahun 2013 wajib ambil Komunikasi Kesehatan (2 SKS) bebas, jika: Sudah pernah ambil di akademi, minimal 2 SKS Lulus akademi ≤5 tahun
TRANSFER KREDIT (WAIVING)3 MK Wajib RIK: 3. MK Ilmu Biomedik Dasar (4 SKS) Lulusan D3/Akademi: keperawatan, kebidanan, Gizi, Kesehatan Lingkungan & Hiperkes: Lulus ≤5 tahun bebas Lulus >5 tahun ikut ujian pembebasan Lulusan di luar 5 D3/Akademi di atas pada transkrip terdapat nilai MK Anatomi & Fisiologi: Tidak termasuk kriteria di atas wajib ambil
TRANSFER KREDIT (WAIVING)4 MK Dasar Ilmu Gizi: D3 Gizi dan D3 lain lulus ≤5 tahun: pada transkrip nilai terdapat MK Gizi bebas D3 Gizi dan D3 lain lulus >5 tahun: pada transkrip nilai terdapat MK Gizi ikut ujian pembebasan Tidak termasuk kriteria di atas wajib ambil MK: 1. Dasar Sosio-antrop Kes 2. Promosi kesehatan 3. Kepemimp untuk pengemb. Kes 4. Penyakit Berbasis Lingkungan 5. Kependudukan 6. Dasar K3 Bila ada pada transkrip nilai ikut ujian pembebasan
TRANSFER KREDIT (WAIVING)5 MK Biomedik 2: Lulus D3 ≤5 tahun: Pada transkrip nilai terdapat