KURIKULUM PROGRAM STUDI SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Advertisements

KETENTUAN TENTANG DOSEN
KEBIJAKAN BEBAN KERJA DOSEN
KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
PEMBIMBING AKADEMIK 25 Agustus Tugas PA •Mengarahkan mahasiswa dalam menyusun rencana studi dan memberikan pertimbangan kepada mahasiswa dalam memilih.
TEKNIK PERANGKAT LUNAK UNIROW
Uraian dan Tahapan Tugas Dosen
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
Manajemen Mutu PTS (Kopertis V DIY)
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PRAKTEK BAIK DALAM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
SOAL ESSAY KELAS XI IPS.
MANAJEMEN OPERASI DOSEN: Munjiati Munawaroh, S.E.,M.Si
Sosialisasi Kurikulum 2012 IT-Telkom Tahap-Tahap Penyusunan dan Implementasinya.
UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) & PENGEMBANGAN SDM
Presentasi Sesi I.
MODEL PEMINATAN,LINTAS MINAT, DAN PENDALAMAN MINAT KURIKULUM 2013
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
PRODI P. EKONOMI BKK PTN. SASARAN MUTU BKK PTN  Lulus dengan IPK minimal 3,00  Masa studi maksimal 4,5 tahun.
KEBIJAKAN SISTEM PENJAMINAN MUTU
PERHITUNGAN KEBUTUHAN DOSEN
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
BAB – V : PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DENGAN SKS
STANDARD PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR (SPM)
Panduan Kerja Praktek S1 Teknik Informatika Semester Genap 2013/2014
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
PENILAIAN BIDANG PENELITIAN PADA KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN (Pengalaman sebagai Penilai PAK Dosen di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2010 BEBAN KERJA DOSEN & EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI.
Ketua Lembaga Penelitian Universitas Negeri Padang
BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
PENGEMBANGAN RPS DAN SAP
MATRIK PENERIMAAN CALON MAHASISWA BARU SEMESTER GANJIL 2014/2015
KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI DENGAN METODE PBL SK Konsil Kedokteran Indonesia No.20/KKP/KEP-IX/2006 Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor :
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
Kebijakan di Bidang Akademik UKSW Penerapan PP 37/2009 dan PP 17/ Tahun akademik 2010 – 2011 adalah masa transisi untuk penyesuaian kurikulum.
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
PENGISIAN KRS BERSAMA SEM 5 & 7 MAHASISWA MAYOR DEPARTEMEN SAINS KPM SEM GANJIL Auditorium GMK, 29 Agustus 2012.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
DRAFT PERATURAN REKTOR UNDIP 2013
Peranan pendidikan Fungsi Pendidikan Tujuan Pendidikan
PERaturan Akademik (PERAK) Universitas dan Fakultas
Naskah Akademik Kajian tentang Program Studi dan Kurikulum di UI
Rabu, 26 September Kebijakan Prodi Kurikulum 2012 (kondisi ideal :  Jumlah jam praktek total  Minimal kelulusan MK setiap tingkat adalah C  Penyelenggaraan.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
KEBIJAKAN SPMI, MANUAL SPMI DAN STANDAR AKADEMIK DI BIDANG PEMBELAJARAN (Standar Perencanaan Proses Pembelajaran/PP, Standar Penilaian Hasil PP, Standar.
Kedudukan Muatan Lokal dalam Kurikulum 2013
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Penyusunan Standar Mutu Berbasis SNPT
MEKANISME PENGAJARAN MIKRO
SURVEY TENTANG PENULISAN DAN UJIAN SKRIPSI/KOMPREHENSIF
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
WISNU HENDRO MARTONO,M.Sc
ADMINISTRASI AKADEMIK
KORPUS PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN
Pedoman Akademik Universitas Negeri Semarang Disampaikan pada Program Pengenalan Akademik dan Kemahasiswaan (PPAK) Tahun © Unnes.
DEPT. BIOSTATISTIKA dan KEPENDUDUKAN
ORDIK MABA 2016/2017 Program Doktor Ilmu Manajemen (PDIM)
Pedoman Akademik 2015 Universitas Negeri Semarang Disampaikan pada Program Pengenalan Akademik (PPA) Tahun © Unnes.
Skripsi, tesis & disertasi
Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Konselor
ORDIK MABA 2016/2017 Program Magister Akuntansi (MSA)
Departemen akuntansi Fakultas ekonomi dan bisnis universitas indonesia
Implementasi Pedoman penyelenggaraan Pendidikan di SpS UPI
KEGIATAN PENDIDIKAN di PERGURUAN TINGGI
ADMINISTRASI AKADEMIK
PERATURAN AKADEMIK.
Transcript presentasi:

KURIKULUM PROGRAM STUDI SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tahun 2014

Masa studi kelas regular 8-12 semester, dapat ditempuh 7 semester Peraturan Rektor Universitas Indonesia No: 2198/SK/R/UI/2013 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana di Universitas Indonesia. Pasal 3: Program Sarjana diarahkan untuk menghasilkan lulusan dengan kompetensi sesuai dengan Jenjang 6 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Pasal 14: beban Program Sarjana adalah 144 sks dengan batas maksimal 160 sks. Pasal 17 (2) : Kurikulum Program Sarjana dilaksanakan berbasis kompetensi Pasal 15: Masa studi kelas regular 8-12 semester, dapat ditempuh 7 semester Masa studi kelas ekstensi 10-16 semester, dapat ditempuh minimal 5 semester

Peraturan Rektor Universitas Indonesia No: 2198/SK/R/UI/2013 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana di Universitas Indonesia. Pasal 5 & 6: Penyelenggaraan Program Sarjana Kelas Reguler, Kelas Paralel, Kelas ekstensi dan Kelas Internasional  menggunakan Kurikulum yang sama  menghasilkan lulusan dengan kompetensi utama yang sama Dapat diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Jarak Jauh (PJJ)  tidak dibenarkan dengan cara pembelajaran kelas jauh

Pasal 10: Persyaratan calon mahasiswa Peraturan Rektor Universitas Indonesia No: 2198/SK/R/UI/2013 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana di Universitas Indonesia. Pasal 10: Persyaratan calon mahasiswa Kelas Reguler & Kelas Internasional: lulusan SLTA/Kejuruan dengan usia ijazah tidak lebih dari 3 tahun Kelas Paralel: lulusan SLTA/kejuruan atau lulusan D3 dari bidang terkait Kelas Ekstensi: lulusan D3/D4/Sarjana bidang ilmu lain

Mata Kuliah wajib Pasal 18: Struktur Kurikulum pada Prodi Sarjana t/d: Peraturan Rektor Universitas Indonesia No: 2198/SK/R/UI/2013 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana di Universitas Indonesia. Tentang Struktur Kurikulum Pasal 18: Struktur Kurikulum pada Prodi Sarjana t/d: MK Wajib Universitas (18 SKS) MK Wajib Rumpun Ilmu Kesehatan (16 SKS) MK Wajib Fakultas (14 SKS) MK Wajib Program Studi ( Mata Kuliah wajib Sekumpulan Mata kuliah Peminatan pada Program Studinya atau Sekumpulan mata kuliah dari berbagai Program Studi/fakultas lain. Mata Kuliah Pilihan

Peraturan Rektor Universitas Indonesia No: 2198/SK/R/UI/2013 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana di Universitas Indonesia. Struktur kurikulum Pasal 18 ayat 8 dan 9 Mata kuliah wajib program univ, RIK, Fak & Prodi minimal 110, tidak termasuk tugas akhir Mata kuliah pilihan maksimal 30 sks

Struktur Kurikulum SK Rektor No 2198 tahun 2013 Pasal 18 ayat 8 & 9 MK wajib Prodi: minimal 110, tidak termasuk tugas akhir MK pilihan/peminatan: maksimal 30 SKS

STRUKTUR KURIKULUM Mata Kuliah Wajib Universitas : 18 SKS Mata Kuliah Wajib RIK : 16 SKS Mata Kuliah Wajib Fakultas : 14 SKS Mata Kuliah Wajib Prodi : 62 SKS Mata Kuliah Peminatan/pilihan : 30 SKS Skripsi : 4 SKS ---------------- J u m l a h 144 SKS

MATA KULIAH WAJIB UNIVERSITAS (18 SKS) 1. MPKT A 6 2. MPKT B 3. Bahasa Inggris 3 4. Agama 2 5. Seni & Olah Raga 1

MATA KULIAH WAJIB RIK (16 SKS) 1. Komunikasi kesehatan 2 2. Ilmu Biomedik Dasar 4 3. Etika & Hukum dalam Kesehatan 4. Kolaborasi & Kerjasama Tim Kesehatan 1 5. Metodologi Penelitian Kesehatan 3 6. Pengelolaan Bencana 7. Kolaborasi & Kerjasama Tim Kesehatan 2 1

MATA KULIAH WAJIB FAKULTAS (14 SKS) 1. Pengenalan Kesehatan Masyarakat 3 2. Kesehatan Global 3. Biostatistik Dasar 4. Epidemiologi 5. Penulisan Ilmiah 2

MATA KULIAH WAJIB PRODI (62 SKS) Kependudukan 2 14. Surveilens Kesmas 2. Dasar Sosio-Antrop Kes 3 15. Advokasi Kesehatan 3. Promosi Kesehatan 16. Pengantar Epid. Peny 4. Dasar K3 17. Epid Peny Menular 5. Gender & Kesehatan 18. Epid Peny Tdk Menular 6. Organisasi pemelajar & Berpikir Sistem 19. Kepemimp untuk Pengembangan Kes 7. Biomedik 2 4 20. Komunikasi Kesmas 8. PPM 21. Ekonomi Kesehatan 9. Manaj. & Kebijakan Kes 22. Perenc, pemantauan & penilaian progr kes 10 Manaj & Analisis Data 1 23. Sist. Pemb Kes Nas & Daerah 11 Peny. Berbasis Lingk 24. PBL 1 12 Analisis & D/ Kesling 25. PBL 2 13 Dasar Ilmu Gizi 26. Praktek Kerja

PEMBIMBING TUGAS AKHIR (PASAL 19) Tugas akhir berstatus mata kuliah dan dapat diambil setelah menyelesaikan minimal 114 sks Persyaratan pembimbing utama Dosen tetap Universitas Mempunyai gelar minimal magister Mempunyai bidang kepakaran yang relevan dengan tugas akhir Persyaratan pembimbing kedua (jika diperlukan): Dosen tetap universitas atau dosen tidak tetap atau pakar dari lembaga lain

PEMBIMBING TUGAS AKHIR (PASAL 19) Ditetapkan dengan keputusan Dekan Seorang pembimbing diperkenankan membimbing maksimal 15 mahasiswa Program Sarjana, jika dosen telah membimbing 15 mahasiswa program sarjana maka dosen tsb. Tidak diperkenankan membimbing mahasiswa program magister dan doktor Pembimbingan dilakukan 4 kali dalam satu semester dan wajib direkam dalam buku log atau SIAK-NG

Pasal 27 Ketentuan Jumlah SKS per Semester IPS Semester sebelumnya SKS maksimal yang bisa diambil <2,00 12 2,00 – 2,49 15 2,50 – 4,00 21

Pasal 32 Konversi Nilai Angka Ke Huruf Nilai lulus setiap mata kuliah dan tugas akhir adalah C Konversi Nilai Ke Angka Rentang Nilai Nilai Huruf Bobot Nilai Huruf 85-100 A 4,00 80--<85 A- 3,70 75--<80 B+ 3,30 70--<75 B 3,00 65--<70 B- 2,70 60--<65 C+ 2,30 55--<60 C 2,00 40--<55 D 1,00 00--<40 E

Mata Kuliah yang bisa ditransfer berasal dari: Peraturan Rektor Universitas Indonesia No: 2198/SK/R/UI/2013 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana di Universitas Indonesia. Bab 9, pasal 27: TRANSFER KREDIT Mata Kuliah yang bisa ditransfer berasal dari: Program pertukaran mahasiswa Program pendidikan yang pernah diikuti sebelumnya di Prodi Universitas maupun PT lain yang diakui universitas Program lain yang diakui universitas Memiliki kandungan materi setara dengan mata kuliah pada kurikulum Diperoleh paling lama 5 tahun sebelumnya Paling banyak 50% dari total beban studi

TRANSFER KREDIT (WAIVING)1 MK yang TIDAK BISA di waiving: 1. Biostatistik Dasar 2. Epidemiologi 3. Dasar Kesehatan Masyarakat 4. Kesehatan Global 5. Penulisan ilmiah 6. Metodologi Penelitian Kesehatan 7. Etika & Hukum dalam Kesehatan

TRANSFER KREDIT (WAIVING)2 Seluruh MK Wajib Universitas (18 SKS)  bebas MK Wajib RIK: Kolaborasi & Kerjasama Tim Kes (3 SKS)  bebas bagi yang sudah bekerja (HARUS ada surat keterangan dari tempat bekerja)  lulusan tahun 2013 wajib ambil Komunikasi Kesehatan (2 SKS)  bebas, jika: Sudah pernah ambil di akademi, minimal 2 SKS Lulus akademi ≤5 tahun

TRANSFER KREDIT (WAIVING)3 MK Wajib RIK: 3. MK Ilmu Biomedik Dasar (4 SKS)  Lulusan D3/Akademi: keperawatan, kebidanan, Gizi, Kesehatan Lingkungan & Hiperkes: Lulus ≤5 tahun  bebas Lulus >5 tahun  ikut ujian pembebasan Lulusan di luar 5 D3/Akademi di atas  pada transkrip terdapat nilai MK Anatomi & Fisiologi: Tidak termasuk kriteria di atas  wajib ambil

TRANSFER KREDIT (WAIVING)4 MK Dasar Ilmu Gizi: D3 Gizi dan D3 lain lulus ≤5 tahun: pada transkrip nilai terdapat MK Gizi  bebas D3 Gizi dan D3 lain lulus >5 tahun: pada transkrip nilai terdapat MK Gizi  ikut ujian pembebasan Tidak termasuk kriteria di atas  wajib ambil MK: 1. Dasar Sosio-antrop Kes 2. Promosi kesehatan 3. Kepemimp untuk pengemb. Kes 4. Penyakit Berbasis Lingkungan 5. Kependudukan 6. Dasar K3  Bila ada pada transkrip nilai  ikut ujian pembebasan

TRANSFER KREDIT (WAIVING)5 MK Biomedik 2: Lulus D3 ≤5 tahun: Pada transkrip nilai terdapat