PERKEMBANGAN KRIMINOLOGI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
Mengapa Harus Ada Hukum?
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Universitas Singaperbangsa Karawang
PENDAHULUAN.
EDWIN H. SUTHERLAND : ADANYA SUATU KEJAHATAN DITENTUKAN OLEH UU
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
Perkembangan Kriminologi lanjutan
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
Pasal 44.
SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Sejarah Perkembangan Kriminologi
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Penyertaan Tindak Pidana
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Pencegahan Perkawinan
Surya Agung Batara Muhammad Izzuddin Phita Prasetya
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Hukum Pidana Oleh: Riswan Munthe.
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
hukum administrasi (negara)
KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
Sekilas Hukum Pidana Indonesia
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
PENGANTAR KRIMINOLOGI
ASAS LEGALITAS.
HUKUM PIDANA.
pengantar KRIMINOLOGI : ruang lingkup-obyek-metode
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
Sejarah Perkembangan Pemikiran Sebagai Dasar Teori Kriminologi
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
SUMBER HUKUM HTUN Dr. Triyanto, SH. MHum.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Kuliah 2.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Materi Kuliah Pengantar Ilmu Sosial
PENOLOGI FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS ISLAM RIAU.
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

PERKEMBANGAN KRIMINOLOGI

Ada 2 faktor Yang mempengaruhi perkembangan kriminologi : Rasa tidak puas dari para sarjana terhadap para sarjana terhdap para penguasa, hukum pidana dan hukum acara piadana. Penerapan statistik terhadap masalah kejahatan.

I. Yang diperjuangkan oleh BECCARIA ada 3 hal yaitu : Kesamaan derajat dari semua orang dimuka hukum. Kepastian hukum, dapat terlihat dari prinisip nya bahwa sumber hukum adalah UU. Keseimbangan antara kejahatan dan pidana, terlihat dari adanya skala. Cita-cita ini tidak pernah tercapai di negaranya sedndiri, tetapi di perancis hal ini pernah ter;laksana, yaitu dengan dibentuknya CODE PENNAL pada tahun 1791 yang berhasil mengatasi kesewenang-wenangan dalam hukum pidana. Artinya kesamaan derajat bagi semua orang dimuka hukum, tidak padang bulu. Sehubungan dengan itu, maka dibuatlah suatu simbol hukum yaitu PATUNG DEWI JUSTISIA yang ditututp matanya dengan memegang timbangan dan pedang.

pada waktu kitab UU pertama ini akan dilaksanakan, banyak mendapat rintangan karena para hakim agak terkejut dalam menerapkan prinsip kesamaan derajat bagi semua orang tadi terhadap anak-anak dan orang sakit jiwa. Juga pada waktu menghukum 2 orang yang melakukan delik yang sama, timbul kebingungan, karena motif kedua orang tersebut belum tentu sama. Jadi apakah adil bila hukumnya sama? sehingga sejak permulaanya code penal itu, tidak pernah dilaksanakan dalam bentuknya yang murni.

Yang dilakukan kemudian adalah kepada hakim diperbolehkan untuk menggunakan hak DIREKSINYA, yaitu: Hak hakim untuk melakukan penyimpangan dalam hal mengurangi hukuman. adapun yang dipakai sebagai alasan untuk menggunakan HAK DREKSI ini adalah : Umur Keadaan fisik seseorang, dan Keadaan kejiwaan seseorang. Jadi kriterianya adalah hal-hal yang obyektif nyata. Jadi dalam menhghadapi orang-orang tersebut diatas, maka hakim berfhjak untuk mengurangi hukuman sebagaiomana yang tercantum dalam CODE PENNAL. Ini meruopakan suatu kemajuan dalam bidang hukum pidana.

Simbol DEWI JUSTISIA di Indonesia adalah POHON BERINGIN “Pengayoman”. Istilah ini dikemukakan oleh Dr. SAHARJO pada tahun 1963. arti dari simbol ini adalah : - hukum itu tidak hanya memancung saja, tetapi juga harus melindungi yang tidak mampu/lemah. Kenyataan terbentuknya KUHP, adalah karena munculnya rasa tidak puas atas hukum pidana dan hukum acara pidana. mengapa fakta ini dijadikan pendorong munculnya kriminologi ? Karena : sekarang perhatian utama lebih ditujukan pada sipelaku, juga mulai difikirkan bahwa hukuman harus setimpal dengan perbuatan, tidak boleh hanya memeberikan hukuman-hukuman saja.

II. PENERAPAN STATISTIK TERHADAP MASALAH KEJAHATAN Faktor ini sangat besar pengaruhnya. Pelopornya adalah : QUETELET, seorang ahli statistik 3 Belgia, lahir tahun 1796, dan meninggal dunia Tahun. 1847. ia berjasa dalam mengungkapkan banyak hal melalui Statistik. STATISTIK, merupakan salah satu alat bantu dalam penelitian. Pengertian statistik adalah : “alat untuk mengamati suatu gejala yang bersifat massal dengan anmgka-angka” dengan menggunakan statistik ini kita dapat menemuakan banyak masalah.

QUETELET, membuat Statistik yang ada didalam penjara. Dari situ ia menemukan bahwa ada pola-pola tetap yang setiap tahun kembali pada pelaku kejahatan, misalnya: kebanyakan penjahat adalah Pria. Kebanyakan Narapidana berusia sekitar 18-35 tahun. Kebanyakan Narapidana adalah orang yang tidak berpendidikan atau pendidikannya tidak selesai. Kebanyakan Narapidana tidak mempunyai penghasilan yang tidak tetap, bahkan ada (banyak) yang mengaggur. Kebanyakan Narapidana berasal dari kelas yang terendah dalam masyarakat. Setelah diteliti, macam-macam kejahatan itu setiap tahun sama saja, juga cara-cara melakukan kejahatan tersebut. dan prosentasenya setiap selalu sama. Jadi ada pola yang tetap juga pada KEJAHATANNYA

hal ini sebelumnya tidak pernah terungkap, tetapi dengan Statistik kemudian diketahui ada pola-pola tetap yang setiap tahun kembali. Hal ini kemudian dipakai oleh para sarjana untuk mengungkapkan bahwa : salah satu faktor yang paling mempengaruhi seseorang untuk menjadi jahat adalah KEMISKINAN. dengan kata lain sebab dari kejahatan adalah KEMISKINAN. tetapi mereka lupa bahwa hal ini didasarkan atas ststistik yang dilakukan terhadap penjahat yang menjadi Narapidana. sarjana lain mengungkapkan statistik, adalah VON MAYER, seorang berkebangsaan JERMAN yang membuat studi di BAVARIA pada tahun , dimana dia membandingkan statistik harga gandum dan statistik pencurian selama setahun.

Ia menemukan bahwa : Andaikata harga gandum naik 5 sen/kg, maka angka pencurian naik 1/100.000 penduduk . jadi kejahatan itu tidak berdiri sendiri, melainkan ada hubungannya dengan faktor lain. dari statistik, dapat diungkapan 2 hal : Adanya pola-pola tetap, baik pada kejahatan dan pelakunya. Adanya hubungan antara kejahatan dengan kondisis-kondisi sosial. dengan adanya 2 hal yang mendorong berkembang kriminologi, Maka muncu;lah/lahirlah “ ILMU PENGETAHUAN KRIMINOLOGI”.

OBYEK-OBYEK STUDI KRIMINOLOGI : kejahatan. Pelakunya, Reaksinya masyarakat terhadap keduanya, yaitu: - melarang kejahatan itu. - menindak pelakunya. KEJAHATAN : apa kejahatan itu? yaitu, suatu perbuatan yang memenuhiperumusan hukum pidana dan diancam dengan sanksi. PERUMUSAN YURIDIS (Menurut UU). Kemudian dalam kriminologi timbul masalah, karena : a. Ada suatu pelanggaran terhadap hukum pidana, tetapi orangya tidak diapa-apakan dan masyarakat juga tidak apa-apa bahkan masyarakatpun ikut-ikutan.

b. Masyarakat menganggap perbuatan ini merupakan suatu kejahatan tetapi pelakunya tidak dipidanankan karena belum dirumuskan dalam UU. c. Perbuatan yang tadinya dijunjung tinggi tetapi sekarang dianggap sama, misalnya : - Abortus. Pornografi. Pembuatan undang-undang sangat realistis, dengan adanya pergeseran nilai-nilai, maka tindakan pidana perzinahan sejak tahun 1984 dicabut dari KUHP sehingga perzinahan merupakan tindakan pidana lagi, dapat dijadikan alasan untuk bercerai. Ada juga sesuatu yang tadinya bukan merupakan suatu tindakan pidana, sekarang menjadi tindakan pidana. Misalnya – Tindakan Pidana Korupsi. Karena itu muncukl pengertian yang baru tentang kejahatan.

TERIMA KASIH