CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PT ANEKA TAMBANG, TBK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI
5 Isu Perdebatan Mengenai Pengaturan CSR
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILTY
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Prinsip dan kode etik dalam bisnis
BENTUK & SUMBER PEMBIAYAAN CSR BUMN
PROGRAM KEMITRAAN & BINA LINGKUNGAN
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Di Indonesia :
TANGGUNG JAWAB SOSIAL SUATU BISNIS
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
Evaluasi dan Pelaporan CSR
ETIKA BISNIS PADA PRODUK HIT
Pt.taman wisata candi Borobudur,Prambanan & Ratu Boko
TEORI CSR.
Good Corporate Governance PT XXXXXXX (Persero)
BERBAGAI RUANGLINGKUP CSR MENURUT PERUSAHAAN
Ethics and Social Responsibility
MATA KULIAH AKUNTANSI PERTANGGUNGJAWABAN SOSIAL
CREATED BY: WICKY BARIREZA Xi ips
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ( Corporate Social Responsibility
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
TANGUNG JAWAB SOSIAL KORPORATE (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
ANALISIS KINERJA KEUANGAN PT
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Sektor Industri Oleh : Hermien Roosita Asisten Deputi Urusan Manufaktur, Prasarana dan.
PENDAHULUAN EKONOMI LINGKUNGAN
Bentuk – bentuk Perusahaan
Corporate Social Responsibility
Etika Bisnis dan Konsep Good Corporate Governance (GCG)
PARTNERSHIP FOR SUSTAINABLE GROWTH
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ( Corporate Social Responsibility
MANAJEMEN LINGKUNGAN PERTEMUAN KE-2.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Good Corporate Governance
Tanggung jawab perusahaan
KELOMPOK 1 PT. ANTAM Okki Risyandi Kania Sani Sasmaya
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
PEREKONOMIAN INDONESIA
Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
Perencanaan Lingkungan Hidup
HUKUM PENANAMAN MODAL ASING
ETIKA MANAJEMEN.
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
ETIKA MANAJEMEN.
LINGKUNGAN ORGANISASI
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
PT ANTAM (Persero) Anggota Kelompok: HIZBA THARIQ HANIFAN ( )
Tanggung jawab sosial perusahaan Dr. Murni, SH.,MHum
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN ETIKA MANAJEMEN
ETIKA MANAJEMEN.
TUGAS MANAJEMEN DAN BISNIS
05 Etika Bisnis dan Profesi Good Corporate Governance
PENGEMBANGAN PROGRAM CSR YANG BERDAMPAK LUAS
PERSEROAN TERBATAS OLEH : Marsya Adelia Rosyid D ( )
TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
TANGGUGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
TEORI CSR.
Lingkungan Bisnis: Lingkungan Sosial
Corporate Social Responsibility (CSR)
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
Transcript presentasi:

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PT ANEKA TAMBANG, TBK By MAKSI A/2008-1 Lingkungan Bisnis dan Hukum Komersial

Gambaran Umum Perusahaan Antam adalah BUMN dengan produk utama nikel, emas, perak, dan bauksit, serta memiliki unit eksplorasi serta unit pemurnian dan pengolahan logam mulia untuk melayani pihak ketiga. Tahun 2008, seiring dengan upaya diversifikasi produk, Antam memulai kegiatan eksplorasi batubara untuk mendukung rencana pembangunan PLTU guna menekan biaya produksi feronikel. Antam memiliki keunggulan dalam hal jumlah cadangan dan sumber daya mineral yang besar dan berkualitas tinggi, terutama untuk komoditas nikel dan bauksit. Antam memiliki empat unit bisnis, selain Unit Geomin (unit khusus yang menangani kegiatan eksplorasi) dan Kantor Pusat di Jakarta. Keempat unit bisnis tersebut adalah Unit Bisnis Pertambangan (UBP) Nikel yang beroperasi di Pomalaa, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara, UBP Emas di Pongkor, Jawa Barat, Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia di Jakarta, dan UBP Bauksit di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

LANDASAN TEORI DEFINISI CSR Upaya manajemen yang dijalankan entitas bisnis untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan berdasar keseimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan, dengan meminimumkan dampak negatif dan memaksimumkan dampak positif tiap pilar. (A+ CSR Indonesia) He commitment of businesses to contribute to sustainable economic development by working with employees, their families, the local community and society at large to improve their lives in ways that are good for business and for development. (International Finance Corporation) Use its (corporate) resources and engage in activities designed to increase its profits so long as it stays within the rules of the game, which is to say, engages in open and free competition without deception or fraud. (Milton Friedman)

KONSEP PIRAMIDA CSR (Archie B. Carrol ) Tanggungjawab ekonomis. Tanggungjawab legal. Tanggungjawab etis. Tanggungjawab filantropis. PRINSIP – PRINSIP CSR Prinsip Kedermawanan (Charity Principle) Prinsip Kerja Melayani (Stewardship Principle)   Teori Triple Bottom (John Elkington ): Profit People Planet

CSR di Indonesia Diantara negara-negara di Asia, penetrasi aktivitas CSR di Indonesia masih tergolong rendah. Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Manajemen sejak tahun 2005 mengadakan Indonesia Sustainability Reporting Award (ISRA) , yang bertujuan untuk mempromosikan voluntary reporting CSR kepada perusahaan di Indonesia dengan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang membuat laporan terbaik mengenai aktivitas CSR. Perhatian pemerintah terhadap CSR tertuang dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007) Bab V Pasal 74.

Landasan Hukum UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-117/M-MBU/2002 Tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pasal 31dan 33 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan Pasal 9,10, dan 11.

Landasan Prinsip – Prinsip CSR PT ANTAM, Tbk. KINERJA EKONOMI Kontribusi kepada pemerintah Pembayaran pajak, royalti dan PNBP lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kontribusi kepada masyrakat Keikutsertaan Antam dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memerangi kemiskinan melalui Program Kemitraan , yang difokuskan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan pemberian bantuan modal usaha dan/atau modal investasi.

Sistem Manajemen Lingkungan, yang terdiri dari: Pemanfaatan Lahan KINERJA LINGKUNGAN Kebijakan dan Etika Lingkungan Membentuk satuan kerja lingkungan dan penutupan tambang (Environment and Mine Closure) yang telah dibentuk pada bulan Oktober 2007 Sistem Manajemen Lingkungan, yang terdiri dari: Pemanfaatan Lahan Pemanfaatan Air Pemanfaatan Air di UBP Emas Pongkor Pemanfaatan Air di UBP Nikel Pomalaa

Flora dan Fauna yang terlindungi Pemanfaatan Limbah Pengolahan limbah cair (effluent). Pengolahan limbah padat Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) Daur Ulang Material Pemanfaatan material di UBP Emas Pongkor Pemanfaatan material di UBP Nikel Pomalaa Pengendalian Polusi Penanaman Pohon Flora dan Fauna yang terlindungi

KINERJA SOSIAL Pemberian Beasiswa Pemberantasan Kemiskinan Pembangunan Infrastruktur Bantuan Sosial Keterlibatan dengan Masyarakat Pelestarian Seni dan Budaya

Contoh Kepentingan diri yang menjadi sadar akan kepentingan sosial Sejumlah peluang telah dicermati oleh Antam untuk keberhasilan dan keberlanjutan program tanggung jawab sosial perusahaan. Di sisi lain, terdapat beberapa persoalan yang harus diatasi, yang sering datang dari pihak eksternal. Persoalan ini antara lain berakar dari cara pandang bahwa tanggung jawab sosial perusahaan adalah bantuan sosial semata. Memenuhi ketentuan hukum Antam menyediakan maksimal 2% bagian dari laba bersih untuk bantuan bagi perputaran usaha masyarakat, sesuai dengan Peraturan Menteri (PERMEN) BUMN nomor 05/MBU/2007. Untuk menjamin hak setiap pegawai, Antam mematuhi semua peraturan yang ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003.

Pendekatan pemangku kepentingan dalam perencanaan strategis Pemegang saham Antam secara konsisten mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) minimal satu kali dalam setahun untuk melaporkan kinerja perusahaan secara keseluruhan Pegawai Secara rutin, Antam mengadakan pertemuan antara pihak perusahaan dan Perpantam, serta SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) sebagai wakil dari pihak pegawai. Mitra kerja Antam mempunyai pedoman kerja dan etika dalam melaksanakan kerjasama dengan semua mitra kerja untuk kepentingan bersama. Pemerintah Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan), Antam bertemu dengan pihak pemerintah dan masyarakat untuk perencanaan pembangunan daerah dan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan di sekitar wilayah operasi yang dapat dilakukan bersama.

Masyarakat Antam secara aktif melakukan program pengembangan masyarakat (community development-comdev) sesuai dengan situasi wilayah. Antam juga membina hubungan baik dengan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan akademisi. Konsumen Setiap tahun Antam melakukan evaluasi kepuasan konsumen terhadap kualitas dan pelayanan perusahaan melalui survei. Media Antam mengadakan jumpa pers pada saat saat tertentu untuk mengkomunikasikan kinerja perusahaan kepada publik.

Implementasi CSR pada Kasus Tambang Emas Antam Pangkor Bogor Unit Bisnis Pertambangan Emas Pongkor (UBPEP) yang mengantongi izin KP eksploitasi sejak 10 April 1992 untuk jangka 30 tahun. Kawasan KP ini semula seluas 4058 hektar kemudian diperluas menjadi 6047 hektar yang terdiri atas Taman Nasional Gunung Halimun, lahan Perhutani, dan lahan masyarakat. Daerah penambangan Pongkor ini terletak di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Temuan cadangan emas Pongkor ini-hingga saat ini merupakan yang terbesar di Pulau Jawa, yang ternyata selain memberi keuntungan besar, temuan ini juga menuai persoalan sosial dan ekonomi yang rumit dengan maraknya PETI.

Di Pongkor, PT Aneka Tambang menambang bawah permukaan karena sebagian besar kawasan termasuk wilayah Taman Nasional Gunung Halimun yang ekosistemnya tidak boleh diganggu. Karena itu para gurandil terpaksa membuat lubang atau sumur sehingga bisa mencapai "urat emas" yang mereka inginkan. Ketegangan PETI dengan perusahaan mencapai puncaknya pada Desember 1998: kerusuhan yang membumihanguskan kompleks dan fasilitas kantor UBPEP di Sorongan. Akibat kerusuhan ini, PT Aneka Tambang berhenti berproduksi selama 10 hari dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

REAKSI PT ANTAM DI BIDANG SOSIAL UNTUK MERESPON KASUS TAMBANG EMAS PANGKOR BOGOR Tanggung jawab Antam di bidang sosial diwujudkan dalam program Pengembangan Masyarakat (Community Development/Comdev) dan Bina Lingkungan. Pencapaian Antam yang menonjol dalam bidang sosial ditandai dengan meningkatnya secara signifikan tingkat kesejahteraan, tingkat kesehatan, dan tingkat kualitas pendidikan. Pencapaian tersebut menggambarkan prinsip dasar kegiatan tanggung jawab sosial dalam tiga pilar utama (trimitra): perusahaan, pemerintah, dan masyarakat yang saling berhubungan, serta tali temali antar program yang tidak dapat dipisahkan (triple bottom line).

Pada bulan April 2009 PT Antam Pangkor telah melakukan percepatan program Comdev-nya berupa Partisipasi Rural Assisment (PRA) ke tiga desa yakni Desa Cisarua, Bantarkaret, dan Malasari. Program ini berdasarkan keb utuhan dari pertisipasi masyarakat . program ini dilaksanakan dalam dua tahap pertama, program jangka pendek berupa pemberian sembako, pengobatan gratis, perbaikan beberapa rumah milik warga. Dalam jangka panjang PT Antam sudah memprogramkan CSR pemberdayaan masyarakat seperti peternakan, pertanian, pariwisata.

Kesimpulan CSR yang digunakan oleh PT ANTAM, Tbk. adalah prinsip yang lebih mengarah kepada Prinsip Pemerhati Kepentingan Sosial. Pencapaian CSR yang dilakukan oleh PT. Antam, Tbk untuk mengatasi masalah Tambang Emas Pangkor Bogor menggambarkan prinsip dasar dalam tiga pilar utama (trimitra): perusahaan, pemerintah, dan masyarakat yang saling berhubungan, serta tali temali antar program yang tidak dapat dipisahkan (triple bottom line). Penerapan CSR pada PT. Antam, Tbk telah berjalan dengan baik. Terbukti dengan diterima penghargaan atas pengelolaan terhadap lingkungan.