BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK STRUKTUR ORGANISASI DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI TIPE A Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak www.menegpp.go.id
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK STRUKTUR ORGANISASI DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI TIPE A Dinas PP-PA Sekretariat Sub Bagian Humas Perencanaan Umum KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL - Perencana - Analis Kepegawaian - Analis Kebijakan - Arsiparis - Pranata Humas - Perancang PerUU Statisi - Pustakawan Pranata Komputer Bidang Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Bidang Pelembagaan PUG Bidang Pemberdayaan Perempuan Bidang Pelayanan bagi Perempuan dan Anak Seksi Pelayanan bagi Anak Seksi Pelayanan bagi Perempuan Seksi Pemberdayaan Perempuan Bid. Ekonomi Seksi Pelembagaan PUG Bid. Ekonomi Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Bidang I Seksi Pemberdayaan Perempuan Bid. Pol dan Hukum Seksi Pelembagaan PUG Bid. Pol dan Hukum Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Bidang II Seksi Pelembagaan PUG Bid. Sosial Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Bidang III Seksi Pemberdayaan Perempuan Bid. Sosial
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK STRUKTUR ORGANISASI DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI TIPE A Dinas PP-PA Sekretariat Sub Bagian Humas Perencanaan Umum KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL - Perencana - Analis Kepegawaian - Analis Kebijakan - Arsiparis - Pranata Humas - Perancang PerUU Statisi - Pustakawan Pranata Komputer Bidang Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Bidang Pelembagaan PUG Bidang Pemberdayaan Perempuan Bidang Pelayanan bagi Perempuan dan Anak Seksi Pelayanan bagi Anak Seksi Pelayanan bagi Perempuan Seksi Pemberdayaan Perempuan Bid. Ekonomi Seksi Pelembagaan PUG Bid. Ekonomi Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Bidang I Seksi Pemberdayaan Perempuan Bid. Pol dan Hukum Seksi Pelembagaan PUG Bid. Pol dan Hukum Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Bidang II Seksi Pelembagaan PUG Bid. Sosial Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Bidang III Seksi Pengaduan Perempuan dan Anak Seksi Pemberdayaan Perempuan Bid. Sosial
Sekretariat, mempunyai fungsi: TIPE A Sekretariat, mempunyai fungsi: Koordinasi penyusunan program dan anggaran lintas bidang Penyelenggaraan urusan umum meliputi: urusan tatausaha, rumah tangga, kepegawaian, organisasi, keuangan , perlengkapan dan pengawasan Penyelenggaraan urusan hukum dan hubungan masyarakat
2) Bidang Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG), mempunyai fungsi: TIPE A 2) Bidang Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG), mempunyai fungsi: Identifikasi dan analisis program dan anggaran SKPD. Advokasi dan sosialisasi Kesetaraan Gender dan PUG. Koordinasi pelaksanaan PUG di Provinsi. Fasilitasi pelaksanaan PUG di SKPD. Pembinaan pelaksanaan PUG di Kabupaten dan Kota. Fasilitasi pelaksanaan PUG di Kabupaten dan Kota. Pemberdayaan perempuan disemua bidang pembangunan Penguatan kelembagaan dan jejaring PUG, termasuk masyarakat, dunia usaha dan akademisi. Pemantauan pelaksanaan PUG di Provinsi, Kabupaten dan Kota Evaluasi pelaksanaan PUG di Provinsi,Kabupaten dan Kota
TIPE A 3) Bidang Pelembagaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, mempunyai fungsi: Identifikasi dan analisis program dan anggaran SKPD. Advokasi dan sosialisasi kebijakan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak . Koordinasi pelaksanaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Provinsi Fasilitasi pelaksanaan kebijakan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di SKPD Pembinaan pelaksanaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Kabupaten dan Kota. Fasilitasi pelaksanaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Kabupaten dan Kota. Penguatan kelembagaan dan jejaring Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak , termasuk masyarakat, dunia usaha dan akademisi. Pemantauan pelaksanaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Provinsi, Kabupaten dan Kota Evaluasi pelaksanaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Provinsi,Kabupaten dan Kota
TIPE A 4) Bidang Pengembangan dan Pelayanan Perlidungan Perempuan dan Anak , mempunyai fungsi: Koordinasi pelayanan perlindungan perempuan dan anak lintas SKPD di Provinsi Pembinaan dan fasilitasi pelayanan perlindungan perempuan dan anak termasuk laki-laki di Kabupaten dan Kota. Pengembangan inovasi baru pelayanan perlindungan perempuan dan anak termasuk laki-laki di Provinsi. Fasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengembangan inovasi baru pelayanan untuk perempuan dan anak termasuk laki-laki. Menyelenggarakan pelatihan dalam rangka meningkatkan pelayanan Menyelenggarakan pelayanan untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Memberikan pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk laki-laki, yang mencakup: - Pelayanan kedaruratan - Merujuk korban kekerasan ke unit layanan lain sesuai kebutuhannya. - Mengkoordinasikan pelayanan korban kekerasan. - Menyelenggarakan pencatatan dan pelaporan korban kekerasan h) Menyelenggarakan upaya penyadaran masyarakat tentang perlindungan perempuan dan anak, serta kesetaraan gender.. i) Memfasilitasi, dan membantu pelaksanaan operasional Unit Pelayanan Terpadu (UPT)
5 ) Bidang Pegembangan Data Gender dan Anak, mempunyai fungsi; TIPE A 5 ) Bidang Pegembangan Data Gender dan Anak, mempunyai fungsi; Pengumpulan,pengolahan,analisis, dan penyajian data gender. Pengumpulan,pengolahan,analisis, dan penyajian data anak. Diseminasi data dan informasi gender. Diseminasi data dan informasi data anak Analisis kebijakan pemberdayaan perempuan, kesetaraan gender dan pembangunan anak wilayah Kabupaten dan Kota. Pelaporan dan dokumentasi data gender dan anak
CATATAN Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak bidang I: Sektor ekonomi, perindustrian, perdagangan, pariwisata dan ekonomi kreatif, tenaga Kerja, infrastruktur, transportasi, koperasi, IPTEK, ESDM, BUMD. Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak bidang II : Sektor Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Kehutanan, Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Agama, Kependudukan dan KB, Perbatasan dan Daerah Tertinggal,Penanggulangan Bencana, Pemuda dan Olahraga. Seksi Pemenuhan Hak Anak Bidang III: Sektor hukum dan peradilan ( Kejaksaan, Kepolisian, Hukum dan HAM,Pertahanan, Keamanan, Politik)
Seksi pengaduan perempuan dan anak Pengaduan sifatnya hanya menerima informasi