BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Advertisements

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BUKITTINGGI
BAHAN RAKOR PENYUSUNAN PERENCANAAN TAHUN 2013
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BADUNG
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
KEPALA INSPEKTORAT UTAMA SEKRETARIAT UTAMA 1
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
Oleh : Kabid Pemberdayaan Perempuan
DEPUTI BIDANG PUG BIDANG EKONOMI TA. 2014
DIALOG MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DENGAN LEMBAGA MASYARAKAT PEDULI ANAK Jakarta, 31 Agustus 2010.
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Hubungan Antar Pemerintahan
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
 Sasaran strategisIndikator KinerjaTargetCapaian Meningkatnya pemenuhan hak perempuan dan laki- laki di bidang ekonomi Jumlah kebijakan pelaksanaan PUG.
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Focal Point Produk Hukum
KEBIJAKAN DAN PROGRAM KESEHATAN REPRODUKSI
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PROGRAM PRIORITAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.
RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN Tahun 2017
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
PAPARAN DEPUTI BIDANG PUG BIDANG POLSOSKUM TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PUG Disampaikan dalam rangka audiensi dengan Gubernur bersama Tim Driver PPRG.
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK:
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH HASIL KESEPAKATAN PRA MUSRENBANG RKPD PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018 (BIDANG.
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROV. SUMBAR
PERKENALAN N A M A : ANDANG TERUNA, SH N I P :
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA
(TIPE A) BAGAN ORGANISASI
P2TP2A DAN PERKEMBANGANNYA
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
Kesetaraan Gender dalam PRIM
Disampaikan pada Rapat Koordinasi FPK2PA Kabupaten Gunungkidul
SUBSISTEM MANAJEMEN KESEHATAN
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
PARTISIPASI PERAN SERTA
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
PENGARUSUTAMAAN GENDER PENGARUSUTAMAAN GENDER
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
DEPUTI BIDANG PUG BIDANG EKONOMI TA. 2014
INTERKONEKSI DATA SISTEM INFORMASI REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN OMSPAN Biro Keuangan dan BMN, 2017.
Mekanisme kerja KPPPA dan pola untuk menyusun disain program
Alamat Kantor Kelurahan Gt Payung
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
SUB BIDANG SUB-SUB BIDANG PEMERINTAH PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI
(sebagai urusan pemerintahan)
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
KEPALA BIRO ORGANISASI
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
Pengelolaan website pemerintah daerah
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
OLEH : BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SETDA KABUPATEN LAMANDAU
Transcript presentasi:

BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK STRUKTUR ORGANISASI DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI TIPE A Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak www.menegpp.go.id

DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK STRUKTUR ORGANISASI DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI TIPE A Dinas PP-PA Sekretariat Sub Bagian Humas Perencanaan Umum KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL - Perencana - Analis Kepegawaian - Analis Kebijakan - Arsiparis - Pranata Humas - Perancang PerUU Statisi - Pustakawan Pranata Komputer Bidang Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Bidang Pelembagaan PUG Bidang Pemberdayaan Perempuan Bidang Pelayanan bagi Perempuan dan Anak Seksi Pelayanan bagi Anak Seksi Pelayanan bagi Perempuan Seksi Pemberdayaan Perempuan Bid. Ekonomi Seksi Pelembagaan PUG Bid. Ekonomi Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Bidang I Seksi Pemberdayaan Perempuan Bid. Pol dan Hukum Seksi Pelembagaan PUG Bid. Pol dan Hukum Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Bidang II Seksi Pelembagaan PUG Bid. Sosial Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Bidang III Seksi Pemberdayaan Perempuan Bid. Sosial

DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK STRUKTUR ORGANISASI DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI TIPE A Dinas PP-PA Sekretariat Sub Bagian Humas Perencanaan Umum KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL - Perencana - Analis Kepegawaian - Analis Kebijakan - Arsiparis - Pranata Humas - Perancang PerUU Statisi - Pustakawan Pranata Komputer Bidang Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Bidang Pelembagaan PUG Bidang Pemberdayaan Perempuan Bidang Pelayanan bagi Perempuan dan Anak Seksi Pelayanan bagi Anak Seksi Pelayanan bagi Perempuan Seksi Pemberdayaan Perempuan Bid. Ekonomi Seksi Pelembagaan PUG Bid. Ekonomi Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Bidang I Seksi Pemberdayaan Perempuan Bid. Pol dan Hukum Seksi Pelembagaan PUG Bid. Pol dan Hukum Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Bidang II Seksi Pelembagaan PUG Bid. Sosial Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Bidang III Seksi Pengaduan Perempuan dan Anak Seksi Pemberdayaan Perempuan Bid. Sosial

Sekretariat, mempunyai fungsi: TIPE A Sekretariat, mempunyai fungsi: Koordinasi penyusunan program dan anggaran lintas bidang Penyelenggaraan urusan umum meliputi: urusan tatausaha, rumah tangga, kepegawaian, organisasi, keuangan , perlengkapan dan pengawasan Penyelenggaraan urusan hukum dan hubungan masyarakat

2) Bidang Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG), mempunyai fungsi: TIPE A 2) Bidang Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG), mempunyai fungsi: Identifikasi dan analisis program dan anggaran SKPD. Advokasi dan sosialisasi Kesetaraan Gender dan PUG. Koordinasi pelaksanaan PUG di Provinsi. Fasilitasi pelaksanaan PUG di SKPD. Pembinaan pelaksanaan PUG di Kabupaten dan Kota. Fasilitasi pelaksanaan PUG di Kabupaten dan Kota. Pemberdayaan perempuan disemua bidang pembangunan Penguatan kelembagaan dan jejaring PUG, termasuk masyarakat, dunia usaha dan akademisi. Pemantauan pelaksanaan PUG di Provinsi, Kabupaten dan Kota Evaluasi pelaksanaan PUG di Provinsi,Kabupaten dan Kota

TIPE A 3) Bidang Pelembagaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, mempunyai fungsi: Identifikasi dan analisis program dan anggaran SKPD. Advokasi dan sosialisasi kebijakan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak . Koordinasi pelaksanaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Provinsi Fasilitasi pelaksanaan kebijakan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di SKPD Pembinaan pelaksanaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Kabupaten dan Kota. Fasilitasi pelaksanaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Kabupaten dan Kota. Penguatan kelembagaan dan jejaring Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak , termasuk masyarakat, dunia usaha dan akademisi. Pemantauan pelaksanaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Provinsi, Kabupaten dan Kota Evaluasi pelaksanaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Provinsi,Kabupaten dan Kota

TIPE A 4) Bidang Pengembangan dan Pelayanan Perlidungan Perempuan dan Anak , mempunyai fungsi: Koordinasi pelayanan perlindungan perempuan dan anak lintas SKPD di Provinsi Pembinaan dan fasilitasi pelayanan perlindungan perempuan dan anak termasuk laki-laki di Kabupaten dan Kota. Pengembangan inovasi baru pelayanan perlindungan perempuan dan anak termasuk laki-laki di Provinsi. Fasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengembangan inovasi baru pelayanan untuk perempuan dan anak termasuk laki-laki. Menyelenggarakan pelatihan dalam rangka meningkatkan pelayanan Menyelenggarakan pelayanan untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Memberikan pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk laki-laki, yang mencakup: - Pelayanan kedaruratan - Merujuk korban kekerasan ke unit layanan lain sesuai kebutuhannya. - Mengkoordinasikan pelayanan korban kekerasan. - Menyelenggarakan pencatatan dan pelaporan korban kekerasan h) Menyelenggarakan upaya penyadaran masyarakat tentang perlindungan perempuan dan anak, serta kesetaraan gender.. i) Memfasilitasi, dan membantu pelaksanaan operasional Unit Pelayanan Terpadu (UPT)

5 ) Bidang Pegembangan Data Gender dan Anak, mempunyai fungsi; TIPE A 5 ) Bidang Pegembangan Data Gender dan Anak, mempunyai fungsi; Pengumpulan,pengolahan,analisis, dan penyajian data gender. Pengumpulan,pengolahan,analisis, dan penyajian data anak. Diseminasi data dan informasi gender. Diseminasi data dan informasi data anak Analisis kebijakan pemberdayaan perempuan, kesetaraan gender dan pembangunan anak wilayah Kabupaten dan Kota. Pelaporan dan dokumentasi data gender dan anak

CATATAN Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak bidang I: Sektor ekonomi, perindustrian, perdagangan, pariwisata dan ekonomi kreatif, tenaga Kerja, infrastruktur, transportasi, koperasi, IPTEK, ESDM, BUMD. Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak bidang II : Sektor Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Kehutanan, Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Agama, Kependudukan dan KB, Perbatasan dan Daerah Tertinggal,Penanggulangan Bencana, Pemuda dan Olahraga. Seksi Pemenuhan Hak Anak Bidang III: Sektor hukum dan peradilan ( Kejaksaan, Kepolisian, Hukum dan HAM,Pertahanan, Keamanan, Politik)

Seksi pengaduan perempuan dan anak Pengaduan sifatnya hanya menerima informasi