KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

Direktorat Pembinaan SMA
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KETENTUAN TENTANG DOSEN
KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DRAFT ANGGARAN DASAR MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA SMA KABUPATEN TANAH DATAR PEMBUKAAN Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana.
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SERTIFIKASI DOSEN ANTARA VISI DAN IMPLEMENTASI
PERAN ORGANISASI PROFESI KESEHATAN DAN LEMBAGA TERKAIT
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
1 MEMACU MUTU PROFESIONAL GURU Universitas Pendidikan Indonesia 2010 Disampaikan pada Seminar Pendidikan yang diselenggarakan Universitas Nusantara PGRI.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN RASIONAL KURIKULUM.
Drs.Margana Waluya Kasie TK-SD Bidang PPTK Dinas Dikpora Kab.Sleman
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.
UU PERPUSTAKAAN, dan PROFESI PUSTAKAWAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
KOPERTIS IV Tanggal November 2014
KONSEP CBT.
Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
KOMPETENSI PUSTAKAWAN & KURIKULUM PENDIDIKANNYA
Berbagi Pengalaman Upaya Meningkatkan Akreditasi Program Studi
Sekilas Tentang IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA
Strategi Sertifikasi Dosen
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
UNDANG-UNDANG PERPUSTAKAAN DAN STANDAR KOMPETENSI PUSTAKAWAN
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
MEMPERSEmBAHKAN.
STATUTA PERGURUAN TINGGI
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Disampaikan Oleh : Drs.H.Andi M.Darlis,M.Pd.I
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 4 TAHUN 2012
STATUTA PERGURUAN TINGGI
ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Bab V ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
Ilmu Sosial Budaya Dasar Profesional Masuk Desa
Kompetensi Desi Susianti, S.Psi., M.Si.
Hak dan Kewajiban HAK GURU
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
Sri Rohyanti Zulaikha UPAYA LEMBAGA KEPENDIDIKAN ILMU KEPUSTAKAWANAN DALAM MENCETAK CALON PUSTAKAWAN BERCITRA POSITIF Sri.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
AD & ART KOMITE SEKOLAH Dinas Pendidikan DKI Jakarta 23 Februari 2009
Librarian competence Riski Tri W (A2D009047)
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
Profesi kependidikan Oleh : Ika Nia Tri Utami (K ) 23/02/2015
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PENDIDIKAN KEPERAWATAN (Profesi ners) DI INDONESIA
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kebijakan pengaturan kelembagaan jasa konstruksi
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN Oleh Drs H. Zulfikar Zen, MA Sekretaris Jenderal PP-IPI Consal Executive Board Member Dosen Universitas Indonesia HP 081382184888

Makalah pada Workshop on IAIN and UIN Librarians and Libraries Dilaksakanan atas Kerjasama antara: IAIN Ar Raniri, Depag RI, McGill University and CIDA Banda Aceh, 2-3 Maret 2009

Istilah Kompetensi Competency which is a description of behaviour.  PRILAKU Competencies are about what people are and can do, not what they do  KEMAMPUAN Competence which is a description of work tasks and job outputs  HASIL KERJA (R. Palan, 2003)

5 Types Competency Characteristics Knowledge : mengacu kepada informasi dan pembelajaran seseorang, contoh: Pengetahuan tentang “Organisasi Informasi” Skill: mengacu kepada keterampilan melakukan tugas tertentu, contoh: “Keterampilan pengatalogan” Self consept and values: mengacu kepada sikap, nilai atau citra diri seseorang. Contoh seseorang berkeyakinan bahwa ia mampu melakukan pekerjaan yg rumit sekalipun

Traits: mengacu kepada pembawaan (sifat) seseorang tenang, memiliki kemampuan mengontrol diri, Motives: yaitu motif , emosi, keinginan, kebutuhan fisiologis seseorang dalam melakukan sesuatu (R. Palan, p 12-13, 2003)

Kompetensi Programmer Uses Microsoft Visible Has a degree in Computer Science Hidden Balance work & family Shows confidence Is calm Likes achieving goals skill knowledge Values and Self-consept Traits and Motives

Kompetensi Tampak >< Tersembunyi Knowledge and Skills - Visible (tampak), misalnya: mampu menggunakan Microsoft (skills) dan tingkat pengetahuannnya dalam ilmu komputer (knowledge) Self Cosept, Values, Traits, and Motives  Hidden (tersembunyi), misalnya keseimbangan kerja dan keluarga (values), percaya diri (shows confidence), kalem (is calm) dan pantang menyerah(likes achieving goals)

Kemampuan Konsep diri sIfat motivasi Sikap, nilai Pengetahuan

Definition of Competency “Intent” “Action” “Outcomes” Motives Skill Trait Self-consept Knowledge (R.Palan,p17) Personal Charateristics Behaviuor Job Performance

Trait and Motive - Bagian Dalam (Core Personality, most difficult to develop). Self-Consept, Attitudes, Valuaes  Bagian Dalam Skill and Knowledge  Bagian permkaan (Surface, most easily developed)

PUSTAKAWAN & KOMPETENSI Seorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan, serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan (UU No 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan)

Kompetensi merupakan kebulatan penguasan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja, yang diharapkan bisa dicapai seseorang setelah menyelesaikan suatu program pendidikan.

(Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 045/U/2002) Kompetensi Seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. (Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 045/U/2002)

KOMPETENSI Personal profesional

Personal Competencies represent a set of attitudes, skills and values  that enable practitioners to work effectively and contribute positively to their organizations, clients and profession. (Special Library Association, Juni 2003)

Professional Competencies A. Managing Information Organizations B. Managing Information Resources C. Managing Information Services D. Applying Information Tools and Technologies. (Special Library Association, Juni 2003

KOMPETENSI Kompetensi Personal, merupakan sikap, keterampilan dan etika (nilai) yang dianut Kompetensi Profesional, kemampuan: A. Mengelola Lembaga Informasi B. Mengelola Sumberdaya Informasi C. Mengelola Layanan Informasi D. Menerapkan alat dan teknologi (Special Library Association, Juni 2003)

Merupakan pengakuan ke-profesional-an seseorang SERTIFIKASI Merupakan pengakuan ke-profesional-an seseorang Pengakuan tersebut dapat dilakukan dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen portofolio

Tujuan Sertifikasi Untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan seseorang pustakawan dalam melaksanakan tugas sebagai penyedia informasi bagi pengguna perpustakaan

5 MANFAAT SERITIFIKASI profesi. 1) Melindungi profesi pustakawan dari praktik-praktik yg tidak kompeten, yg dapat merusak citra profesi. 2) Melindungi masyarakat dari praktik-praktik layanan yg tidak berkualitas dan profesional. 3) Menjadi wahana penjaminan mutu bagi lembaga penyelenggara pendidikan, dan pengguna layanan perpustakaan.

5. MANFAAT SERITIFIKASI 4) Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan perpustakaan dari keinginan internal dan tekanan eksternal yg menyimpang dari ketentuan-ketentuan yg berlaku. 5) Memperoleh tujangan profesi. -- pustakawan PNS, dan non-PNS.

TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU Sama dengan gaji yang diterima Guru Daerah melalui DAU (Dana Alokasi Umum Guru Pusat melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Guru NON-PNS diangkat oleh badan hukum penyelenggaran pendidikan melalui Dekon (Dana Konsentrasi) (Pasal 6, Permediknas No. 18/2007)

PENILIAN SERTIFIKASI Penilaian dilakukan terhadap kompetensi pustakawan yang dimiliki seseorang. Penilaian dapat dilakukan melalui dokumen portofolio pustakawan yang meliputi 10 aspek

DOKUMEN PORTOFOLIO PUSTAKAWAN kualifikasi akademik; pendidikan dan pelatihan; pengalaman sebagai pustakawanr; perencanaan dan pelaksanaan kegiatan perpustakaan; penilaian dari atasan dan pengawas; prestasi akademik; karya pengembangan profesi; keikutsertaan dalam forum ilmiah; pengalaman organisasi di bidang kepustakawanan dan sosial; dan penghargaan yang relevan dengan bidang kepustakawanan.

HAK dan KEWAJIBAN PUSTAKAWAN Pengahsilan dan jaminan kesejahteraan sosial Pembinaan karis sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas, dan Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas perp. Untuk menunjang kelancaran tugas (pasal 31, UU No. 43/2007)

HAK dan KEWAJIBAN PUSTAKAWAN Memberikan layanan prima terhadap pemustaka Menciptakan suasan perpustakaan yg kondusif Memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukan sesuai dg tugas dan tanggung jawabnya.

Dalam UU No. 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan terdapat 8 peran IPI Penyusun standar nasional tenaga perpustakaan (kualitas, akademik, kompetensi, sertifikasi) Memajukan profesi pustakawan (peningkatan kompetensi. Karir, wawasan kepustakawan Memberikan perlindungan profesi dan perlindungan hukum bagi pustakawan Menyusun kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan

PERAN IPI (1) 5. Memberikan pertimbangan, nasihat dan saran bagi perumusan kebijakan dalam bidang perpustakaan 6. Menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan perpustakaan 7. Melakukan pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan 8. Pembudayaan gemar membaca masyarakat (Sri Sularsih, MSi, 2007)

PERAN IPI (2) IPI berperan sebagai pemberi sertifikasi seperti halnya PII (Persatuan Insinyur Indonesia), IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Mitra kerja IPI, adalah Perpustakaan Nasional, lembaga pendidikan, asosiasi dan instansi terkait lainnya. Sertifikasi diberikan setelah pustakawan lulus uji kompetensi oleh lembaga sertifikasi yang dibetuk IPI dan mitranya.

PERAN IPI : PRA SERTIFIKASI Sebelum memberikan sertifikasi, IPI dengan mitra kerjanya harus menyusun: a). Standar kompetensi pustakawan b). Standar akreditasi lembaga pendidikan pustakawan. c). Standar tingkatan pustakawan, misalnya pustakawan ahli, pustakawan trampil dsb. d). Persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi

PERAN IPI : PASCA SERTIFIKASI IPI turut membina pustakawan yang sudah memiliki sertifikasi. IPI dapat mencabut sertifikat seseorang bila melanggar AD/ART dan Kode Etik Mengadakan uji kompetensi lanjutan Mengembangkan standar-standar kepustakawanan

LANDASAN HUKUM Landasan hukum diperlukan agar sertifikasi mengikat semua pihak, baik pemilik sertifikat, pemerintah maupun masyarakat. Sertifikasi pustakawan tidak membedakan status, baik pustakawan yang bekerja di lembaga pemerintah maupun swasta. Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan, dapat menjadi dasar landasan hukum bagi sartifikasi pustakawan Indonesia, baik yang lahir dalam bentuk PP, Permen, atau sejenisnya yang dikeluarkan Pemerintah RI (Undang-Undang guru ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru)

LEMBAGA SERTIFIKASI PUSTAKAWAN INDONESIA (lSPI) Sebaiknya IPI dan mitranya membentuk suatu badan atau lembaga formal. Lembaga tersebut bersifat independen dan orang yang terlibat di dalamnya adalah pustakawan profesional dan memiliki integritas tinggi. Lembaga tersebut diresmikan dan dibiayai oleh pemerintah.

Pilahan Lain Sertifikasi pustakawan oleh lembaga pendidikan formal ilmu pepusakaan Sertifikasi pustakawan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) Sertifikasi pustakawan oleh organisasi profesi, IPI (semua perp), asosiasi, forum2, dsb’ Sertifikasi pustakawan oleh Perpustakaan Nasional, sbg lembaga pemerintah.

Bacaan (1) Bayles, M. D. Proffesional ethics.– Belmont, California: Wardswoth Publ. Co, 1981 Bowden, Russel. “Perkembangan masa depan Ikatan Pustakawan Indonesia : proposal..”- Makalah dalam Kongres VI PB-IPI, Padang, 18 -21 November 1992 Bowden, Russel. “Proffesional reponsibilities of librarians and information workers” IFLA Journal, 20 (2) : 1994 Harahap, Basyral Hamidy dan JNB Tairas. Kiprah Pustakawan Indonesia: seperempat abad IPI 1973 – 1998.– Jakarta : PB-IPI, 1998 Hermawan, Rachman dan Zulfikar Zen. Etika kepustakawanan: Suatu pendekatan terhadap Profesi dan Kode Etik Pustakawan Indonesia.– Jakarta: Sagung Seto, 2006

Bacaan (2) Ikatan Pustakawan Indonesia. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik Ikatan Pustakawan Indonesia.– Jakarta : PP IPI, 2006 Palan, R. Competency Management : a practioner’s Guide.– Kuala Lumpur : SMR, 2003 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Raitt, David (Editor). Libraries for the New Millennium : implications for managers.—London : LA Publ., 1997 Sularsih, Sri. “Undang-Undang perpustakaan landasan hukum pengembangan perpustakaan”. Makalah pada Rekerpus XIV dan Seminar Ilmiah IPI, Solo, 13-15 November 2007 Undang-Undang No, 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Unesco . Guidelines for the managementof professional association in the fields of Archives, library and information work.- 1989

TERIMA KASIH WASSALAM