PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DAN PENANGANAN LIMBAH B-3 BA RESKRIM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DAN PENANGANAN LIMBAH B-3 BERDASARKAN UURI NO.32 TAHUN 2009 TTG PPLH POLRESTABES SURABAYA Surabaya, Kamis 23 Oktober 2011
TP LH SEMUA TP YG DIATUR DLM BAB XV (PSL 97 S/D 120) UURI NO. 32 THN 2009 TTG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LH DAN TP UMUM LAINNYA DILUAR KUHP DAN DILUAR UURI NO. 32 THN 2009 TTG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LH YG TIMBULKAN DAMPAK NEGATIF THD UPAYA PELESTARIAN LH DAN ATAU PERLINDUNGAN KELESTARIAN LH. SEMUA TP YG DIATUR DLM TP LH
PENGERTIAN –PENGERTIAN LIMBAH B-3 * LIMBAH (PASAL 1 BTR 20 UURI NO. 32 THN 2009) ADALAH SISA SUATU USAHA DAN/ATAU KEGIATAN. * BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (PASAL 1 BTR 21 UURI NO. 32 THN 2009) ADALAH ZAT, ENERGI, DAN/ATAU KOMPONEN LAIN YG KRN SIFAT, KONSENTRASI, DAN/ATAU JUMLAHNYA, BAIK SCR LANGSUNG MAUPUN TDK LANGSUNG, DPT CEMARKAN DAN/ATAU MERUSAK LH, DAN/ATAU MEMBAHAYAKAN LH, KESEHATAN SERTA KELANGSUNGAN HIDUP MANUSIA DAN MAKHLUK HIDUP LAIN. * LIMBAH B3 (PASAL 1 BTR 22 UURI NO. 32 THN 2009) ADALAH SISA SUATU USAHA DAN / ATAU KEGIATAN YG MENGANDUNG B3 * LIMBAH B3 DAPAT DIIDENTIFIKASI MENURUT SUMBER DAN ATAU UJI KARAKTERISTIK DAN ATAU UJI TOKSIKOLOGI (PP NO 85 TH 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 18 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN)
PENGERTIAN – PENGERTIAN LIMBAH B-3 PENGELOLAAN LIMBAH B3 (PASAL 1 BTR 23 UURI NO. 32 THN 2009) ADALAH KEGIATAN YG MELIPUTI PENGURANGAN, PENYIMPANAN , PENGUMPULAN, PENGANGKUTAN ,PEMANFAATAN , PENGOLAHAN , dan/atau PENIMBUNAN . DUMPING LIMBAH B3 (PASAL 1 BTR 24 UURI NO. 32 THN 2009) ADALAH KEGIATAN, MEMBUANG , MENEMPATKAN ,DAN/ATAU MEMASUKKAN LIMBAH / BAHAN B3 DALAM JUMLAH, KONSENTRASI,WAKTU, DAN LOKASI TERTENTU DENGAN PERSYARATAN TERTENTU KE MEDIA LINGK. HIDUP TERTENTU .
DELIK PIDANA LH DELIK FORMIL DELIK MATERIIL (PSL 100 S/D 115 UURI 32 THN 2009 TTG PPLH) ADALAH PEMBUKTIAN PERBUATAN PIDANA LH DIFOKUSKAN PADA KESALAHAN PERBUATAN YG DILAKUKAN TANPA PERLU DIBUKTIKAN PERBUATAN TSB MENGAKIBATKAN PENCEMARAN / PERUSAKAN ATAU TDK Misal : 1. Pelanggaran thd baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dan tlh mendptkan sanksi administratif namun tdk dipatuhi dan pelanggaran yg dilakukan lebih dari 1 kali. 2. Melepas dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media LH. 3. Melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin,PenghasilLimbah B-3 namun tdk melakukan Pengelolaan limbah B3, melakukan dumping limbah ke media LH tanpa izin dll. DELIK MATERIIL (PSL 98 DAN 99 UURI 32 THN 2009 TTG PPLH) ADALAH PEMBUKTIAN ADANYA PELANGGARAN PIDANA, HRS DIBUKTIKAN BHW PERBUATAN YG DILAKUKANNYA HRS NYATA AKIBATKAN PENCEMARAN / KERUSAKAN LH Misal : Pelaku sengaja / lalai melakukan perbuatan yg mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan LH, dan perbuatan sbgmn tsb diatas mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, orang luka berat atau mati.
PENYIDIK TP LINGKUNGAN HIDUP DASAR PSL 94 AYAT (1) DAN 95 AYAT (1) UURI NO. 32 THN 2009 TTG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PPLH) PSL 94 AYAT (1) UURI NO. 32 THN 2009 TTG PPLH SELAIN PENYIDIK PJBT POLRI, PJBT PNS TERTENTU DILINGK PEMERINTAH YG LINGKUP TUGAS DAN TANGGUNGJWBNYA DIBIDANG PPLH DIBERI WEWENANG SBG PENYIDIK SBGMN DIMAKSUD DLM HKM ACARA PIDANA UTK MLKKN PENYIDIKAN TP LH. PSL 95 AYAT (1) UURI NO. 32 THN 2009 TTG PPLH DLM RANGKA GAKKUM THD PELAKU TP LH, DPT DILKKN GAKKUM TERPADU ANTARA PPNS, KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN DIBWH KOORDINASI MENTERI.
PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA LH - T E M U TKP S A I K R GELEDAH P E N G A D I L L I D K S I D K R I K S A SAKSI J P U ORANG SITA AHLI BENDA TANGKAP TSK WAKTU TAHAN
PEMBUKTIAN BERDASARKAN PSL 96 UURI NO. 32 THN 2009 TTG PPLH ALAT BUKTI YG SAH DLM TUNTUTAN TP LH TERDIRI ATAS : KETERANGAN SAKSI ; KETERANGAN AHLI ; SURAT ; PETUNJUK ; KETERANGAN TERDAKWA, DAN ATAU ALAT BUKTI LAIN, TERMASUK ALAT BUKTI YG DIATUR DLM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. *) *) YG DIMAKSUD DGN ALAT BUKTI LAIN, MELIPUTI INFORMASI YG DIUCAPKAN, DIKRMKAN, DITERIMA, ATAU DISIMPAN SCR ELEKTRONIK, MAGNETIK, OPTIK, DAN/ATAU YG SERUPA DGN ITU; DAN/ATAU ALAT BUKTI DATA, REKAMAN ATAU INFORMASI YG DPT DIBACA, DILIHAT, DAN DIDENGAR YG DPT DIKELUARKAN DGN DAN/ATAU TANPA BANTUAN SUATU SARANA, BAIK YG TERTUANG DIATAS KERTAS, BENDA FISIK APAPUN SELAIN KERTAS, ATAU YG TEREKAM SCR ELEKTRONIK, TDK TERBATAS PD TULISAN, SUARA ATAU GAMBAR, PETA, RANCANGAN, FOTO ATAU SEJENISNYA, HURUF, TANDA, ANGKA, SIMBOL, ATAU PERPORASI YG MEMILIKI MAKNA ATAU YG DPT DIPAHAMI ATAU DIBACA.
PENYERAHAN TAHAP II * Setelah Berkas Perkara P 21 (dinyatakan lengkap) maka penyidik akan menyerahkan barang bukti dan Tersangka ke JPU.
DATA PENANGANAN KASUS LH DI POLRESTABES SBY NO THN JML KASUS PENANGANAN KASUS PROSES SIDIK Berkas perkara KIRIM JPU Limpah P-21 1. 2005 6 - 2. 2006 2 3. 2007 3 4. 2008 4 5. 2009 5 1
DATA PENANGANAN KASUS LH DI POLRESTABES SBY NO THN JML KASUS PENANGANAN KASUS PROSES SIDIK Berkas perkara KIRIM JPU Limpah P-21 SP3 6. 2010 1 - 7. 2011 3 8. 2012 1 - 9. 2013 1 - 10. 2014 5 3 - 2
KASUS PERUSAKAN HUTAN MANGSOVE PANTAI TIMUR MULYOREJO SURABAYA KASUS PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP YG DITANGANI OLEH POLRESTABES SURABAYA KASUS PERUSAKAN HUTAN MANGSOVE PANTAI TIMUR MULYOREJO SURABAYA
KASUS B-3 KEBOCORAN TANGKI BBM SPBU JL. MASTRIP KEDURUS SURABAYA KASUS PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP YG DITANGANI OLEH POLRESTABES SURABAYA KASUS B-3 KEBOCORAN TANGKI BBM SPBU JL. MASTRIP KEDURUS SURABAYA
KASUS DUMPING LIMBAH B-3 TANPA IJIN DI STREN KALI SURABAYA KASUS PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP YG DITANGANI OLEH POLRESTABES SURABAYA KASUS DUMPING LIMBAH B-3 TANPA IJIN DI STREN KALI SURABAYA
PEMBUANGAN LIMBAH CAIR PENGOLAHAN UDANG POLRESTABES SURABAYA MELAKUKAN PENYELIDIKAN BERSAMA BLH KOTA SURABAYA TERKAIT PENGADUAN MASYARAKAT PEMBUANGAN LIMBAH CAIR PENGOLAHAN UDANG
TERIMA KASIH