PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DAN PENANGANAN LIMBAH B-3

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.
PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
LINGKUNGAN HIDUP DR. Hj. Marni Emmy Mustafa, SH., MH
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
CONTOH PEMILIHAN ALTERNATIF TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN LH
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PROSES PIDANA DI TINGKAT KEJAKSAAN UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
HUKUM LINGKUNGAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I.
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Chaeruddin Hasyim, SKM. M.,Si
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
ANALISIS DATA DAN INFORMASI
SELAMAT DATANG.
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
BAGI PELANGGARAN LINGKUNGAN 1. Pemahaman ‘Batasan’ Pelanggaran 2. Tinjauan Bukti Kunci 3. Teknik Investigasi 5. Hal-hal yang dihindari 4. Strategi peroleh.
PENANGKAPAN PENAHANAN
Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
BAHAN PAPARAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PEMKOT PROBOLINGGO
PENGAWASAN ADMINISTRASI UMUM : KEPEGAWAIAN Diberikan Pada Pelatihan Hakim Tinggi Pengawas pada MARI Tanggal
SUNSET POLICY.
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
PERATURAN PERUNDANGAN & KEBIJAKAN PENGELOLAAN AIR
Analisa Data dan Dokumen
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
LINGKUNGAN DALAM KAJIAN ETIKA & MORAL
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
Baku Mutu Lingkungan.
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
KASAT RESKRIM POLRES KONAWE SELATAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
Penegakan Hukum Pidana Lingkungan
PENYIDIKAN NEGARA.
Acara Peradilan Pidana Anak
Perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia
Penegakan Hukum Lingkungan
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
BAKU MUTU LINGKUNGAN.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
Pengendalian Pencemaran Lingkungan
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NO 23 TAHUN 1997 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung R.I 2008.
Penyelidikan Penyidikan
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
PERKULIAHAN VII.
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN DLM UU NO 32 THN 2009 TTG PPLH
BAKU MUTU LINGKUNGAN BAKU MUTU LINGKUNGAN.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Transcript presentasi:

PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DAN PENANGANAN LIMBAH B-3 BA RESKRIM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DAN PENANGANAN LIMBAH B-3 BERDASARKAN UURI NO.32 TAHUN 2009 TTG PPLH POLRESTABES SURABAYA Surabaya, Kamis 23 Oktober 2011

TP LH SEMUA TP YG DIATUR DLM BAB XV (PSL 97 S/D 120) UURI NO. 32 THN 2009 TTG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LH DAN TP UMUM LAINNYA DILUAR KUHP DAN DILUAR UURI NO. 32 THN 2009 TTG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LH YG TIMBULKAN DAMPAK NEGATIF THD UPAYA PELESTARIAN LH DAN ATAU PERLINDUNGAN KELESTARIAN LH. SEMUA TP YG DIATUR DLM TP LH

PENGERTIAN –PENGERTIAN LIMBAH B-3 * LIMBAH (PASAL 1 BTR 20 UURI NO. 32 THN 2009) ADALAH SISA SUATU USAHA DAN/ATAU KEGIATAN. * BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (PASAL 1 BTR 21 UURI NO. 32 THN 2009) ADALAH ZAT, ENERGI, DAN/ATAU KOMPONEN LAIN YG KRN SIFAT, KONSENTRASI, DAN/ATAU JUMLAHNYA, BAIK SCR LANGSUNG MAUPUN TDK LANGSUNG, DPT CEMARKAN DAN/ATAU MERUSAK LH, DAN/ATAU MEMBAHAYAKAN LH, KESEHATAN SERTA KELANGSUNGAN HIDUP MANUSIA DAN MAKHLUK HIDUP LAIN. * LIMBAH B3 (PASAL 1 BTR 22 UURI NO. 32 THN 2009) ADALAH SISA SUATU USAHA DAN / ATAU KEGIATAN YG MENGANDUNG B3 * LIMBAH B3 DAPAT DIIDENTIFIKASI MENURUT SUMBER DAN ATAU UJI KARAKTERISTIK DAN ATAU UJI TOKSIKOLOGI (PP NO 85 TH 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 18 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN)

PENGERTIAN – PENGERTIAN LIMBAH B-3 PENGELOLAAN LIMBAH B3 (PASAL 1 BTR 23 UURI NO. 32 THN 2009) ADALAH KEGIATAN YG MELIPUTI PENGURANGAN, PENYIMPANAN , PENGUMPULAN, PENGANGKUTAN ,PEMANFAATAN , PENGOLAHAN , dan/atau PENIMBUNAN . DUMPING LIMBAH B3 (PASAL 1 BTR 24 UURI NO. 32 THN 2009) ADALAH KEGIATAN, MEMBUANG , MENEMPATKAN ,DAN/ATAU MEMASUKKAN LIMBAH / BAHAN B3 DALAM JUMLAH, KONSENTRASI,WAKTU, DAN LOKASI TERTENTU DENGAN PERSYARATAN TERTENTU KE MEDIA LINGK. HIDUP TERTENTU .

DELIK PIDANA LH DELIK FORMIL DELIK MATERIIL (PSL 100 S/D 115 UURI 32 THN 2009 TTG PPLH) ADALAH PEMBUKTIAN PERBUATAN PIDANA LH DIFOKUSKAN PADA KESALAHAN PERBUATAN YG DILAKUKAN TANPA PERLU DIBUKTIKAN PERBUATAN TSB MENGAKIBATKAN PENCEMARAN / PERUSAKAN ATAU TDK Misal : 1. Pelanggaran thd baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dan tlh mendptkan sanksi administratif namun tdk dipatuhi dan pelanggaran yg dilakukan lebih dari 1 kali. 2. Melepas dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media LH. 3. Melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin,PenghasilLimbah B-3 namun tdk melakukan Pengelolaan limbah B3, melakukan dumping limbah ke media LH tanpa izin dll. DELIK MATERIIL (PSL 98 DAN 99 UURI 32 THN 2009 TTG PPLH) ADALAH PEMBUKTIAN ADANYA PELANGGARAN PIDANA, HRS DIBUKTIKAN BHW PERBUATAN YG DILAKUKANNYA HRS NYATA AKIBATKAN PENCEMARAN / KERUSAKAN LH Misal : Pelaku sengaja / lalai melakukan perbuatan yg mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan LH, dan perbuatan sbgmn tsb diatas mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, orang luka berat atau mati.

PENYIDIK TP LINGKUNGAN HIDUP DASAR PSL 94 AYAT (1) DAN 95 AYAT (1) UURI NO. 32 THN 2009 TTG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PPLH) PSL 94 AYAT (1) UURI NO. 32 THN 2009 TTG PPLH SELAIN PENYIDIK PJBT POLRI, PJBT PNS TERTENTU DILINGK PEMERINTAH YG LINGKUP TUGAS DAN TANGGUNGJWBNYA DIBIDANG PPLH DIBERI WEWENANG SBG PENYIDIK SBGMN DIMAKSUD DLM HKM ACARA PIDANA UTK MLKKN PENYIDIKAN TP LH. PSL 95 AYAT (1) UURI NO. 32 THN 2009 TTG PPLH DLM RANGKA GAKKUM THD PELAKU TP LH, DPT DILKKN GAKKUM TERPADU ANTARA PPNS, KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN DIBWH KOORDINASI MENTERI.

PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA LH - T E M U TKP S A I K R GELEDAH P E N G A D I L L I D K S I D K R I K S A SAKSI J P U ORANG SITA AHLI BENDA TANGKAP TSK WAKTU TAHAN

PEMBUKTIAN BERDASARKAN PSL 96 UURI NO. 32 THN 2009 TTG PPLH ALAT BUKTI YG SAH DLM TUNTUTAN TP LH TERDIRI ATAS : KETERANGAN SAKSI ; KETERANGAN AHLI ; SURAT ; PETUNJUK ; KETERANGAN TERDAKWA, DAN ATAU ALAT BUKTI LAIN, TERMASUK ALAT BUKTI YG DIATUR DLM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. *) *) YG DIMAKSUD DGN ALAT BUKTI LAIN, MELIPUTI INFORMASI YG DIUCAPKAN, DIKRMKAN, DITERIMA, ATAU DISIMPAN SCR ELEKTRONIK, MAGNETIK, OPTIK, DAN/ATAU YG SERUPA DGN ITU; DAN/ATAU ALAT BUKTI DATA, REKAMAN ATAU INFORMASI YG DPT DIBACA, DILIHAT, DAN DIDENGAR YG DPT DIKELUARKAN DGN DAN/ATAU TANPA BANTUAN SUATU SARANA, BAIK YG TERTUANG DIATAS KERTAS, BENDA FISIK APAPUN SELAIN KERTAS, ATAU YG TEREKAM SCR ELEKTRONIK, TDK TERBATAS PD TULISAN, SUARA ATAU GAMBAR, PETA, RANCANGAN, FOTO ATAU SEJENISNYA, HURUF, TANDA, ANGKA, SIMBOL, ATAU PERPORASI YG MEMILIKI MAKNA ATAU YG DPT DIPAHAMI ATAU DIBACA.

PENYERAHAN TAHAP II * Setelah Berkas Perkara P 21 (dinyatakan lengkap) maka penyidik akan menyerahkan barang bukti dan Tersangka ke JPU.

DATA PENANGANAN KASUS LH DI POLRESTABES SBY NO THN JML KASUS PENANGANAN KASUS PROSES SIDIK Berkas perkara KIRIM JPU Limpah P-21 1. 2005 6 - 2. 2006 2 3. 2007 3 4. 2008 4 5. 2009 5 1

DATA PENANGANAN KASUS LH DI POLRESTABES SBY NO THN JML KASUS PENANGANAN KASUS PROSES SIDIK Berkas perkara KIRIM JPU Limpah P-21 SP3 6. 2010 1 - 7. 2011 3 8. 2012 1 - 9. 2013 1 - 10. 2014 5 3 - 2

KASUS PERUSAKAN HUTAN MANGSOVE PANTAI TIMUR MULYOREJO SURABAYA KASUS PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP YG DITANGANI OLEH POLRESTABES SURABAYA KASUS PERUSAKAN HUTAN MANGSOVE PANTAI TIMUR MULYOREJO SURABAYA

KASUS B-3 KEBOCORAN TANGKI BBM SPBU JL. MASTRIP KEDURUS SURABAYA KASUS PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP YG DITANGANI OLEH POLRESTABES SURABAYA KASUS B-3 KEBOCORAN TANGKI BBM SPBU JL. MASTRIP KEDURUS SURABAYA

KASUS DUMPING LIMBAH B-3 TANPA IJIN DI STREN KALI SURABAYA KASUS PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP YG DITANGANI OLEH POLRESTABES SURABAYA KASUS DUMPING LIMBAH B-3 TANPA IJIN DI STREN KALI SURABAYA

PEMBUANGAN LIMBAH CAIR PENGOLAHAN UDANG POLRESTABES SURABAYA MELAKUKAN PENYELIDIKAN BERSAMA BLH KOTA SURABAYA TERKAIT PENGADUAN MASYARAKAT PEMBUANGAN LIMBAH CAIR PENGOLAHAN UDANG

TERIMA KASIH