STANDAR AKUNTANSI INDUSTRI BATUBARA
PSAK Agenda 1. 2. 3. 4. Perkembangan Standar ISAK 29 Pengupasan Tanah PSAK Terkait 3. 4. Diskusi
PSAK Pertambangan Umum Tidak ada standar akuntansi khusus industri pertambangan umum atau industri batubara PSAK 33 Pertambangan Umum - mengatur akuntansi untuk perusahaan pertambangan (1994) PSAK 33: Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum ISAK 29: Biaya Pengupasan Lapisan Tanah Tahap Produksi pada Tambangan Terbuka 2011 2013
PSAK terkait Pertambangan Umum ISAK 29 Biaya Pengupasan Lapisan Tanah Tahap Produksi pada Tambangan Terbuka PSAK 64 Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral PSAK 57 Provisi dan Kotijensi PSAK 16 Aset tetap, PSAK 19 Aset takberwujud dan PSAK 14 Persediaan PSAK Khusus PSAK pelaporan keuangan : PSAK 1, 2, 3, 5, 4, 65 PSAK pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan item dalam laporan keuangan PSAK 50, 55, 60, 23, 30, 46, 24, dll PSAK Umum PSAK lain yang relevan jika Perusahaan memiliki transaksi ini PSAK 22: Kombinasi Usaha; PSAK 8: Peristiwa setelah tanggal laporan keuangan. PSAK lain
PSAK 33 Akuntansi Pertambangan 1994 Mengatur akuntansi atas aktivitas pertambangan umum secara detail dan rinci. Pengaturan meliputi uraian kegiatan, biaya yang terjadi, perlakuan akuntansi, penyajian dan pengungkapan. Diuraikan untuk kegiatan: Eksplorasi (termasuk evaluasi), Pengembangan dan Konstruksi, Produksi, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengaturan yang dilakukan dalam PSAK ini sebenarnya telah diatur dalam PSAK lain, namun secara spesifik industri Pertambangan. PSAK 33 1994, lebih mirip sebuah pedoman akuntansi bukan standar akuntansi, karena mengatur hal-hal yang detail.
PSAK 33 Aktivitas Pengupasan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Standar hanya mengatur pengupasan tanah dan pengelolaan lingkungan hidup. Biaya lain perlakuannya mengikuti PSAK yang lain, misal, biaya ditangguhkan mengikuti prinsip akrual jika memiliki manfaat lebih dari satu periode. Penangguhan biaya mengikuti PSAK 16 atau 19 tergantung substansi transaksinya. Pengelolaan lingkungan hidup diatur khusus karena perusahaan pertambangan harus membuat provisi pengelolaan lingkungan hidup
Pengupasan Lapisan Tanah Pengelolaan Lingkungan Hidup PPSAK 12 Didrive dari UU No 11 th 1967 & PP terkait “Warisan” PSAK 33 (1994) PSAK 33: Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah & Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum Pengupasan Lapisan Tanah Pengelolaan Lingkungan Hidup PSAK 57 UU No. 4 Th 2009 ISAK 29 Dicabut?
Standar hanya mengatur pengupasan lapisan tanah pada tahap produksi ISAK 29 Biaya Pengupasan Lapisan Tanah Tahap Produksi pada Pertambangan Terbuka Standar hanya mengatur pengupasan lapisan tanah pada tahap produksi Biaya pengelolaan lingkungan hidup mengikuti ketentuan dalam PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi
ISAK 29: BIAYA PENGUPASAN LAPISAN TANAH Biaya Pengupasan Tanah pada tahap Pengembangan Biaya Pengupasan Tanah pada Tahap Produksi Tidak diatur Menghasilkan 2 benefit Menghasilkan persediaan Meningkatkan Akses PSAK 14: Persediaan Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah
Pendahuluan Latar Belakang Referensi Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan PSAK 14: Persediaan PSAK 16: Aset Tetap PSAK 19: Aset Takberwujud Dalam tambang terdapat aktivitas memindahkan sisa penambangan Tahap pengembangan biaya pengupasan tanah umumnya dikapitalisasi – kemudian disusutkan Tidak semua pengupasan terkait dengan persediaan namun dapat berupa akses menuju mineral di lapisan yang lebih tinggi Latar Belakang
Pendahuluan Ruang Lingkup Permasalahan untuk biaya pemindahan material yang timbul dalam aktivitas penambangan terbuka selama tahap produksi (“biaya pengupasan lapisan tanah pada tahap produksi’). Ruang Lingkup Pengakuan biaya pengupasan lapisan tanah pada tahap produksi sebagai aset; Pengukuran awal aset aktivitas pengupasan lapisan tanah; dan Pengukuran selanjutnya aset aktivitas pengupasan lapisan tanah. Permasalahan
Intepretasi Aktivitas pengupasan lapisan tanah direalisasikan dalam bentuk produksi persediaan. Manfaatnya untuk akses menuju material – aset aktivitas pengupasan lapisan tanah Persyaratan pencatatan aset manfaat ekonomi, identifikasi komponen material yang aksesnya ditingkatkan, biaya dapat diukur dengan anda Pengakuan Biaya Pengupasan Lapisan Tanah pada Tahap Produksi sbg Aset Pada saat awal mengukur sebesar biaya perolehan ditambah alokasi overhead langsung Biaya terkait aktivitas insidentil tidak dimasukkan Jika tidak dapat diidentifikasi secara terpisah, maka entitas mengalokasikan biaya antara persediaan dan aset aktivitas pengupasan tanah Pengukuran Awal Aset Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah Menggunakan biaya perolehan atau jumlah revaluasian dikurangi penyusutan atau penurunan nilai. Penyusutan dengan dasar sistematis selama masa mafaat, metode unit produksi Masa manfaat berbeda dengan masa manfaat pertambangan Pengukuran Selanjutnya Aset Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah
BIAYA PENGUPASAN LAPISAN TANAH Entitas mengakui aset aktivitas pengupasan lapisan tanah jika dan hanya jika seluruh kriteria berikut terpenuhi: besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomik masa depan yang terkait dengan aktivitas pengupasan lapisan tanah akan mengalir kepada entitas entitas dapat mengidentifikasi komponen bijih mineral yang aksesnya telah ditingkatkan; dan biaya yang terkait dengan aktivitas pengupasan lapisan tanah dengan komponen tersebut dapat diukur secara andal
BIAYA PENGUPASAN LAPISAN TANAH Pengakuan Aset Aset pengupasan lapisan tanah diakui aset jika memenuhi kriteria pengakuan Pengakuan Awal Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah pada saat pengakuan awal dicatat pada biaya perolehan Pengakuan Selanjutnya Setelah pengakuan awal, aset aktivitas pengupasan lapisan tanah dicatat menggunakan biaya perolehan atau jumlah revaluasian dikurangi (penyusutan atau amortisasi dan impairment)
PSAK 64 Ruang Lingkup IFRS 6 PSAK 29 PSAK 33 Exploration for and Evaluation of Mineral Resources PSAK 29 Akuntansi Minyak dan Gas Bumi PSAK 33 Akuntansi Pertambangan Umum Exploration Evaluation Eksplorasi (& evaluasi) Pengembangan Produksi Pengolahan Transportasi Pemasaran Lain-Lain Pelabuhan Khusus Telekomunikasi Kontrak Bantuan Teknis Unitisasi Kontrak Pengurasan Tahap Kedua Joint Venture Eksplorasi (& evaluasi) Pengembangan & Konstruksi Produksi Pengelolaan Lingkungan Hidup
Standar Akuntansi Berlaku Technical feasibility & commercial viability / Cadangan Terbukti PSAK 29 & PSAK 33 Pengurusan Ijin Eksplorasi & Evaluasi Pengembangan Produksi & Pengolahan Lain–Lain Setelah Produksi IFRS 6 IAS 8 All other applicable IFRSs IAS 38 All other applicable IFRSs IAS 16 IAS 37 IAS 36
Akuntansi Eksplorasi & Evaluasi Dibebankan pada periode berjalan, kecuali jika: Kegiatan eksplorasi yang signifikan masih berjalan, dan Cadangan Terbukti belum dapat ditentukan. Sudah dapat dibuktikan bahwa terdapat Cadangan Terbukti. Ditangguhkan & diamortisasi pada saat produksi Penurunan nilai - berlaku Estimasi biaya restorasi - berlaku PSAK 29 & PSAK 33 Pengurusan Ijin Eksplorasi & Evaluasi Pengembangan IFRS 6 Produksi & Pengolahan IAS 8, 38, 16, 37 & 36 All other applicable IFRSs Lain–Lain Setelah Produksi Beban diakui sebagai aset Pengukuran awal, aset dicatat pada harga perolehan Pengukuran selanjutnya sesuai dengan IAS 16, 38 dan 36. Technical feasibility & commercial viability / adangan Terbukti
Pengakuan dan Pengukuran Pengakuan aset eksplorasi dan evaluasi Diakui jika memenuhi kriteria pengakuan – saat terdapat cadangan terbukti Pengakuan biaya eksplorasi dan evaluasi Diakui sebagai aset E&E Pengukuran aset E&E Diukur pada biaya perolehan. Dapat memilih model biaya atau model revaluasi sesuai PSAK 16 (2007) atau PSAK 19 (revisi 2010)
Penyajian Klasifikasi aset E&E(sesuai sifat aset), yaitu: Aset berwujud (mis: sarana dan drilling rigs) Aset takberwujud (mis: hak pengeboran) Reklasifikasi aset E&E Saat kelayakan teknis dan kelangsungan usaha komersial atas penambangan sumber daya mineral dapat dibuktikan; dan Diuji penurunan nilai (rugi penurunan nilai diakui) sebelum direklasifikasi
Penurunan Nilai Pengaturan mengenai identifikasi terjadinya penurunan nilai sebagaimana diatur dalam PSAK 48 (revisi 2010): Penurunan Nilai Aset tidak seluruhnya berlaku untuk PSAK 64. Pengukuran penurunan nilai aset, jika sudah diidentifikasi adanya penurunan nilai, sesuai dengan yang diatur dalam PSAK 48 (revisi 2010).
Pengakuan Aset Explorasi dan Evaluasi Entitas mengakui aset eksplorasi dan evaluasi menggunakan PSAK 25: Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Koreksi Kesalahan. Pernyataan mengecualikan entitas dari penerapan PSAK 25 untuk kebijakan akuntansinya untuk pengakuan dan pengukuran aset eksplorasi dan evaluasi.
Pengukuran Aset Explorasi dan Evaluasi Aset eksplorasi dan evaluasi diukur pada biaya perolehan. Komponen biaya perolehan: Entitas menentukan suatu kebijakan akuntansi yang spesifik yang mana pengeluaran diakui sebagai aset eksplorasi dan evaluasi dan menerapkannya secara konsisten. Entitas mempertimbangkan tingkat pengeluaran yang dapat dikaitkan dengan penemuan sumber daya mineral spesifik.
Contoh Biaya Perolehan perolehan untuk eksplorasi; kajian topografi, geologi, geokimia, dan geofisika; pengeboran eksplorasi; parit; pengambilan contoh; dan aktivitas yang terkait dengan evaluasi kelayakan teknis dan kelangsungan usaha komersial atas penambangan sumber daya mineral.
Pengukuran Biaya Perolehan Pengeluaran yang terkait dengan pengembangan sumber daya mineral tidak diakui sebagai aset eksplorasi dan evaluasi. Sesuai PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi suatu entitas mengakui setiap kewajiban untuk pemindahan dan restorasi yang terjadi selama periode tertentu sebagai konsekuensi dari eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral.
Pengukuran setelah Biaya Perolehan Entitas menerapkan salah satu model biaya atau model revaluasi atas aset eksplorasidan evaluasi. Jika entitas menerapkan model revaluasi, maka diterapkan secara konsisten dengan klasifikasi atas aset tersebut secara konsisten.
Perubahan Kebijakan Akuntansi Entitas dapat mengubah kebijakan akuntansinya jika perubahan kebijakan tersebut dapat membuat laporan keuangan menjadi lebih relevan dan andal. Entitas mempertimbangkan unsur relevan dan keandalan dengan menggunakan kriteria dalam PSAK 25 (revisi 2009):
Klasifikasi Aset Explorasi & Evaluasi Entitas mengklasifikasi aset eksplorasi dan evaluasi sebagai aset berwujud atau aset takberwujud sesuai dengan sifat aset yang diperoleh dan menerapkan klasifikasi tersebut secara konsisten. Beberapa aset eksplorasi dan evaluasi diperlakukan sebagai aset takberwujud (hak pengeboran), atau aset berwujud (sarana dan drilling rigs). Penggunaan aset berwujud merupakan bagian dari biaya perolehan aset takberwujud. Penggunaan aset berwujud untuk mengembangkan suatu aset takberwujud tidak mengubah aset berwujud menjadi aset takberwujud.
Pengklasifikasian Kembali Aset Eksplorasi dan Evaluasi Suatu aset tidak diklasifikasikan sebagai aset eksplorasi dan evaluasi ketika kelayakan teknis dan kelangsungan usaha komersial atas penambangan sumber daya mineral dapat dibuktikan. Aset eksplorasi dan evaluasi diuji penurunan nilainya, dan setiap rugi penurunan nilai diakui, sebelum direklasifikasi.
Penurunan Nilai (par 17) Aset eksplorasi dan evaluasi diuji penurunan nilainya ketika fakta dan kondisi menyatakan bahwa jumlah tercatat aset eksplorasi dan evaluasi melebihi jumlah terpulihkan. Ketika fakta dan kondisi menyatakan bahwa jumlah tercatat aset eksplorasi dan evaluasi melebihi jumlah terpulihkan, entitas mengukur, menyajikan dan mengungkapkan setiap rugi penurunan nilai sesuai dengan PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset, kecuali seperti yang disajikan dalam paragraf 20.
Indikasi Penurunan Nilai Periode hak eksplorasikedaluarsa selama periode berjalan atau akan kedaluarsa dalam waktu dekat, dan tidak diharapkan untuk diperbarui; pengeluaran substantif untuk kepentingan lebih lanjut tidak dianggarkan atau direncanakan; eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral tidak menunjukan penemuan yang memenuhi skala ekonomis atas sumber daya mineral dan entitas telah memutuskan untuk menghentikan aktivitas pada wilayah tertentu tersebut; keberadaan data yang cukup mengindikasikan bahwa, meskipun pengembangan pada suatu wilayah tertentu sedang dalam proses pengerjaan, jumlah tercatat aset eksplorasi dan evaluasi tidak dapat terpenuhi seluruhnya
Penurunan Nilai Entitas menentukan suatu kebijakan akuntansi untuk mengalokasikan aset eksplorasi dan evaluasi ke unit penghasil kas atau kelompok unit penghasil kas untuk tujuan penilaian aset yang mengalami penurunan nilai. Setiap unit penghasil kas atau kelompok unit penghasil kas yang mana aset eksplorasi dan evaluasi telah dialokasikan tidak lebih besar dari segmen operasi yang telah ditentukan sesuai dengan PSAK 3 (revisi 2009): Segmen Operasi. Par 20.
Pengungkapan Entitas mengungkapkan informasi yang mengidentifikasikan dan menjelaskan jumlah yang telah diakui dalam laporan keuangan yang timbul dari eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral. kebijakan akuntansi atas pengeluaran eksplorasi dan evaluasi termasuk pengakuan atas aset eksplorasi dan evaluasi. jumlah aset, liabilitas, penghasilan dan beban, dan arus kas operasi dan arus kas investasi yang timbul dari eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral. Pengungkapan dilakukan sesuai dengan klasifikasinya PSAK 16 (revisi 2007): Aset Tetap atau PSAK 19 (revisi 2010): Aset Takberwujud secara konsisten
Tanggal Efektif & Transisi Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012. Jika persyaratan tertentu di paragraf 17 tidak praktis (definisi sesuai PSAK 25) diterapkan untuk memberikan informasi komparatif yang dapat dikaitkan dengan laporan keuangan tahunan yang dimulai sebnelum 1 Januari 2012, maka entitas mengungkapkan fakta tersebut.
ILUSTRASI LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN BATU BARA
Ilustrasi - Adaro Penyajian dalam laporan keuangan – biaya pengupasan tanah ditangguhkan Penyajian biaya reklamasi penutupan tambang
Ilustrasi - Adaro Aset eksplorasi dan evaluasi Aktivitas eksplorasi dan evaluasi meliputi pencarian sumber daya mineral setelah Grup memperoleh hak hukum untuk mengeksplorasi suatu wilayah tertentu, penentuan kelayakan teknis, dan penilaian komersial atas sumber daya mineral spesifik. Pengeluaran eksplorasi dan evaluasi meliputi biaya yang berhubungan langsung dengan: perolehan hak untuk eksplorasi; kajian topografi, geologi, geokimia, dan geofisika; pengeboran eksplorasi; emaritan dan pengambilan contoh; dan aktivitas yang terkait dengan evaluasi kelayakan teknis dan komersial atas penambangan sumber daya mineral. Biaya eksplorasi dan evaluasi yang berhubungan dengan suatu area of interest dibebankan pada saat terjadinya kecuali biaya tersebut dikapitalisasi dan ditangguhkan, berdasarkan area of interest, apabila memenuhi salah satu dari ketentuan berikut ini: terdapat hak untuk mengeksplorasi dan mengevaluasi suatu area dan biaya tersebut diharapkan dapat diperoleh kembali melalui keberhasilan pengembangan dan ekploitasi di area of interest tersebut atau melalui penjualan atas area of interest tersebut; atau kegiatan ekplorasi dalam area of interest tersebut belum mencapai tahap yang memungkinkan penentuan adanya cadangan terbukti yang secara ekonomis dapat diperoleh, serta kegiatan yang aktif dan signifikan dalam atau berhubungan dengan area of interest tersebut masih berlanjut.
Ilustrasi - Adaro Properti pertambangan Biaya pengembangan yang dikeluarkan oleh atau atas nama Grup diakumulasikan secara terpisah untuk setiap area of interest pada saat cadangan terpulihkan yang secara ekonomis dapat diidentifikasi. Biaya tersebut termasuk biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada konstruksi tambang dan infrastruktur terkait, tidak termasuk biaya aset berwujud dan hak atas tanah (seperti hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai) yang dicatat sebagai aset tetap. Ketika keputusan pengembangan telah diambil, jumlah tercatat aset eksplorasi dan evaluasi pada area of interest tertentu dipindahkan sebagai “tambang dalam pengembangan” pada akun properti pertambangan dan digabung dengan pengeluaran biaya pengembangan selanjutnya. “Tambang dalam pengembangan” direklasifikasi ke “tambang yang berproduksi” pada akun properti pertambangan pada akhir tahap komisioning, ketika tambang tersebut dapat beroperasi sesuai dengan maksud manajemen. “Tambang dalam pengembangan” tidak disusutkan sampai direklasifikasi menjadi “tambang yang berproduksi”. Ketika timbul biaya pengembangan lebih lanjut atas properti pertambangan setelah dimulainya produksi, maka biaya tersebut akan dicatat sebagai bagian dari “tambang yang berproduksi” apabila terdapat kemungkinan besar tambahan manfaat ekonomi masa depan sehubungan dengan biaya tersebut akan mengalir ke Grup. Apabila tidak, biaya tersebut dibebankan sebagai biaya produksi. “Tambang yang berproduksi” (termasuk biaya eksplorasi, evaluasi dan pengembangan, serta pembayaran untuk memperoleh hak penambangan dan sewa) diamortisasi dengan menggunakan metode unit produksi, dengan perhitungan terpisah yang dibuat untuk setiap area of interest. “Tambang yang berproduksi” dideplesi mengunakan metode unit produksi berdasarkan cadangan terbukti dan cadangan terduga. Properti pertambangan yang diperoleh melalui suatu kombinasi bisnis diakui sebagai aset sebesar nilai wajarnya. Pengeluaran pengembangan yang terjadi setelah akuisisi properti pertambangan dicatat berdasarkan kebijakan akuntansi yang dijelaskan di atas.
Ilustrasi - Adaro Biaya pengupasan tanah penutup Biaya pengupasan tanah penutup merupakan biaya yang dikeluarkan untuk membuang tanah penutup suatu tambang. Biaya pengupasan tanah penutup yang terjadi pada tahap pengembangan tambang sebelum dimulainya produksi diakui sebagai biaya pengembangan tambang dan akan dideplesi menggunakan metode unit produksi berdasarkan cadangan terbukti dan cadangan terduga. Biaya pengupasan tanah lanjutan pada dasarnya dibebankan sebagai biaya produksi berdasarkan nisbah kupas tahunan yang direncanakan. Nisbah kupas tahunan yang direncanakan tersebut ditentukan berdasarkan rata-rata rencana tambang lima tahunan. Dalam keadaan dimana nisbah kupas aktual tidak berbeda jauh dengan nisbah kupas yang direncanakan, biaya pengupasan tanah yang terjadi selama tahun tersebut diakui sebagai biaya produksi. Dalam hal nisbah kupas aktual jauh lebih besar dari nisbah kupas yang direncanakan, kelebihan biaya pengupasan dicatat dalam laporan posisi keuangan konsolidasian sebagai biaya pengupasan tanah yang ditangguhkan. Biaya pengupasan yang ditangguhkan akan dibebankan sebagai biaya produksi pada periode dimana nisbah kupas aktual jauh lebih kecil dari nisbah kupas rata-rata yang direncanakan. Selain itu, saldo awal dari biaya pengupasan lapisan tanah yang ditangguhkan juga diamortisasi menggunakan metode garis lurus selama sisa umur tambang atau masa PKP2B yang mana yang lebih singkat.
Ilustrasi – PT. Adaro Penyajian Harga pokok
Ilustrasi – PT Bukit Asam Penyajian Harga pokok
TERIMA KASIH