DRAFT PENYUSUNAN STATUTA UNIVERSITAS SERUNI KELOMPOK TIGA CISARUA, 21-22 Nopember 2013 Koordinator Kopertis Wilayah III DRAFT PENYUSUNAN STATUTA UNIVERSITAS SERUNI
ORGAN POKOK DAN/ATAU ORGAN LAIN YANG AKAN DIATUR DALAM STATUTA PTS No Organ Pokok Badan Hukum Nirlaba Organ Pokok PTS Organ Lain (Jika Ada) 1 PEMBINA REKTOR/KETUA/DIREKTUR SPMI/AUDIT INTERNAL 2 PENGURUS HARIAN WAKIL REKTOR/KETUA/DIREKTUR LPPM 3 PENGAWAS DEKAN/KA. PRODI/KAJUR BIRO SISTEM INFORMASI 4 SENAT AKADEMI ORGANISASI KEMAHASISWAAN
Aras Kewenangan Badan Hukum Nirlaba dan PTS No Organ Pokok Aras Kewenangan Keluaran 1 YAYASAN Mengusulkan (A) Usulan tertulis Mempertimbangkan (B) Memutuskan (C) SK Melaksanakan (D) Mengawasi (E) Mengesahkan (F) 2 REKTOR/KETUA/DIREKTUR WAKIL REKTOR/KETUA/DIREKTUR DEKAN/KA. PRODI/KAJUR 3 SENAT AKADEMI 4 SPMI/AUDIT INTERNAL Laporan audit mutu internal 5 LPPM 6 BIRO SISTEM INFORMASI Melaksanakan (C) 7 ORGANISASI KEMAHASISWAAN
URUSAN PTS No Bidang Sub Urusan 1 PENDIDIKAN/PENGAJARAN a Indentitas (visi, misi, tujuan) b Kompetensi lulusan c Kurikulum d Proses pembelajaran e Penilaian f Qualifikasi dan Kompetensi (Pendidik dan tenaga pendidikan) g Sarana prasarana h Pengelolahan i Pembiayaan 2 PENELITIAN Arah penelitian Biaya penelitian Kompetensi peneliti Proses penelitian Sarana prasarana penelitian Publikasi penelitian Kerjasama penelitian 3 PENGABDIAN MASYARAKAT Arah pengabdian masyarakat Biaya pengabdian masyarakat Kompetensi pengabdian masyarakat Proses pengabdian masyarakat Sarana prasarana pengabdian masyarakat Publikasi pengabdian masyarakat Kerjasama pengabdian masyarakat Pemanfaatan pengabdian masyarakat
Bagan Hubungan Pembagian Urusan dan Aras Kewenangan (PENDIDIKAN Dan pengajaran) NO Urusan Aras Kewenangan Organ Unsur Penyusun Kebijakan* Unsur Pelaksana Akademik* Unsur Pengawas Bidang Akademik* ORGAN LAIN Pengurus Badan Hukum Nirlaba Rektor/Ketua/Direktur Senat Perguruan Tinggi Swasta SPMI LPPM A B C D E F 1 Indentitas (visi, misi, tujuan) 5 3 4 2 Kompetensi lulusan 6 Kurikulum Proses pembelajaran Penilaian Qualifikasi dan Kompetensi (Pendidik dan tenaga pendidikan) 7 Sarana prasarana 8 Pengelolaan 9 Pembiayaan A : Mengusulkan, B : Mempertimbangkan, C : Memutuskan, D ; Melaksanakan, E : Mengawasi, F : Mengesahkan
Bagan Hubungan Pembagian Urusan dan Aras Kewenangan (PENELITIAN) NO Urusan Aras Kewenangan Organ Unsur Penyusun Kebijakan* Unsur Pelaksana Akademik* Unsur Pengawas Bidang Akademik* ORGAN LAIN Pengurus Badan Hukum Nirlaba Rektor/Ketua/Direktur Senat Perguruan Tinggi Swasta SPMI LPPM A B C D E F 10 Arah penelitian 3 4 2 1 5 11 Biaya penelitian 12 Kompetensi peneliti 13 Proses penelitian 14 Sarana prasarana penelitian 15 Publikasi penelitian 16 Kerjasama penelitian A : Mengusulkan, B : Mempertimbangkan, C : Memutuskan, D ; Melaksanakan, E : Mengawasi, F : Mengesahkan
Bagan Hubungan Pembagian Urusan dan Aras Kewenangan (PENGABDIAN MASYARAKAT) NO Urusan Aras Kewenangan Organ Unsur Penyusun Kebijakan* Unsur Pelaksana Akademik* Unsur Pengawas Bidang Akademik* ORGAN LAIN Pengurus Badan Hukum Nirlaba Rektor/Ketua/Direktur Senat Perguruan Tinggi Swasta SPMI LPPM A B C D E F 17 Arah pengabdian masyarakat 3 4 2 1 5 18 Biaya pengabdian masyarakat 19 Kompetensi pengabdian masyarakat 20 Proses pengabdian masyarakat 21 Sarana prasarana pengabdian masyarakat 22 Publikasi pengabdian masyarakat 23 Kerjasama pengabdian masyarakat 24 Pemanfaatan pengabdian masyarakat A : Mengusulkan, B : Mempertimbangkan, C : Memutuskan, D ; Melaksanakan, E : Mengawasi, F : Mengesahkan