PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL DOSEN Bagian Mutasi Dosen Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
Dasar Hukum Kepmenkowasbangpan No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN No.61409/MPK/KP/99 No. 181 Tahun 1999 Kepmendiknas No. 36/D/O/2001 Undang-undang No. 14 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009
Pengertian Dosen Dosen adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh penyelenggara perguruan tinggi dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi yang bersangkutan (Kepmenkopwasbangpan No. 38/1999) Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (UU No. 14/2005)
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi Akademik Minimum Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum: Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan Lulusan program doktor untuk program pascasarjana Kualifikasi akademik minimum tersebut diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi.
Sertifikasi Pengertian Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen Syarat : Memiliki pengalaman kerja sbg pendidik pd PT sekurang-kurangnya 2 tahun. Memiliki jabatan akademik sekurang- kurangnya Asisten Ahli. Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh PT yang menyelenggarakan program pengadaan tendik
Jalur Pendidikan 1. Pendidikan profesional adalah pendidikan yang mengutamakan peningkatan kemampuan penerapan ilmu pengetahuan 2. Pendidikan akademik peningkatan penguasaan dan perluasan wawasan ilmu pengetahuan
Status dosen Status dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
Jenjang Jabatan Jenjang jabatan dosen tetap dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu : a. Dosen pd prog pend akademik terdiri atas : 1. Asisten Ahli 2. Lektor 3. Lektor Kepala 4. Guru Besar/Profesor b. Dosen pd prog pend profesional terdiri atas :
Jenjang pangkat & gol. ruang Jenjang pangkat dan gol. ruang dosen pd prog pendidikan akademik dari yang terendah s.d tertinggi, yaitu : a. Asisten Ahli, terdiri dari : 1. Penata Muda, gol. ruang III/a 2. Penata Muda Tk. I, gol. ruang III/b b. Lektor, terdiri dari : 1. Penata, gol. ruang III/c 2. Penata Tk. I, gol. ruang III/d c. Lektor Kepala, terdiri dari : 1. Pembina, gol. ruang IV/a 2. Pembina Tk. I, gol. ruang IV/b 3. Pembina Utama Muda, gol. ruang IV/c d. Guru Besar/Profesor, terdiri dari : 1. Pembina Utama Madya, gol. ruang IV/d 2. Pembina Utama, gol. ruang IV/e
Jenjang pangkat dan gol Jenjang pangkat dan gol. ruang dosen pada program pendidikan profesional : a. Asisten Ahli, terdiri dari : 1. Penata Muda, gol. ruang III/a 2. Penata Muda Tk. I, gol. ruang III/b b. Lektor, terdiri dari : 1. Penata, gol. ruang III/c 2. Penata Tk. I, gol. ruang III/d c. Lektor Kepala, terdiri dari : 1. Pembina, gol. ruang IV/a 2. Pembina Tk. I, gol. ruang IV/b 3. Pembina Utama Muda, gol. ruang IV/c
Jenjang pangkat & gol. ruang NO JENJANG JABATAN JENJANG PANGKAT/GOL. RUANG PERSYARATAN ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL PERJENJANG 1 2 3 4 5 ASISTEN AHLI P. MUDA, III/A 100 P. MD TK.I, III/B 150 50 LEKTOR PENATA, III/C 200 PENATA TK..I , III/D 300 LEKTOR KEPALA PEMBINA, IV/A 400 PEMBINA TK.I, IV/B 550 PEM B.UT MD, IV/C 700 GURU BESAR/PROFESOR PEMB.UT.MDY, IV/D 850 PEMB. UT, IV/E 1.050
Syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional dosen 1. Telah berstatus PNS 2. Berijazah serendah-rendahnya S1 untuk program pendidikan akademik, dan D IV untuk program pendidikan profesional 3. Memiliki pengalaman mengajar minimal 1 (satu ) tahun 4. Wajib mengumpulkan 10 kum dari unsur Tridharma Perguruan Tinggi (bidang A, B, C) dengan ketentuan 25 % dari 10 kum tersebut berasal dari penelitian.
Hak dan kewajiban Hak: Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan
Kewajiban: Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
Pembinaan dan Pengembangan Pembinaan dan pengembangan dosen meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karir Pembinaan dan pengembangan profesi dilakukan melalui jabatan fungsional Pembinaan dan pengembangan karir meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi
Penghargaan Dosen yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain
Perlindungan Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi dan/atau satuan pendidikan tinggi wajib memberikan perlindungan terhadap dosen dalam pelaksanaan tugas Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
Cuti Dosen yang diangkat pemerintah berhak memperoleh cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Selain cuti tersebut di atas, dosen dapat memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan IPTEK, seni, budaya, dan/atau olahraga dengan tetap memperoleh gaji dan tunjangan yang terkait dengan tugas sebagai dosen
Cuti untuk studi dan penelitian diberikan oleh pemimpin PT kepada dosen yang mempunyai jabatan fungsional: Asisten ahli atau lektor berhak mendapatkan cuti lima tahun sekali Lektor kepala atau professor berhak mendapatkan cuti empat tahun sekali Cuti untuk studi dan penelitian diberikan paling lama enam bulan Hasil studi dan penelitian harus diwujudkan dalam bentuk dokumen atau laporan akademik yg dipertanggungjawabkan dalam forum ilmiah
Pembebasan Sementara Dari tugas2 jabatan Sedang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen
2. Dibebaskan sementara dari jabatan Dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau tingkat hukuman disiplin berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; atau Sedang dikenakan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil
Pengaktifan Kembali Dosen yang dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatan dapat diaktifkan kembali pada jabatannya Kenaikan pangkatnya dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang belum mencapai batas jenjang kepangkatan sesuai dengan pendidikan terakhirnya
Pengangkatan Kembali PNS yang diangkat kembali dalam jabatan fungsional dosen, jenjang jabatannya ditetapkan sesuai dengan jabatan fungsional dosen terakhir yang pernah dimilikinya atau dapat diberi jabatan fungsional dosen yang lebih tinggi apabila mempunyai angka kredit yang dipersyaratkan untuk jabatan dimaksud Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang bersangkutan adalah sama dengan pangkat terakhir yang dimiliki
Sanksi Dosen yang tidak menjalankan kewajiban keprofesionalan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan, berupa: Teguran Peringatan tertulis Penundaan pemberian hak dosen Penurunan pangkat dan jabatan akademik Pemberhentian dengan hormat; atau Pemberhentian tidak dengan hormat
Terimakasih Mari Kita Diskusikan
Pengertian Angka Kredit Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang diberikan/ditetapkan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang dosen dan yang dipergunakan sebagai salah satu syarat dalam rangka pembinaan karier dalam jabatan fungsional/kepangkatan
Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit Unsur kegiatan yang dinilai dlm memberikan angka kredit, terdiri dari : a. Unsur utama b. Unsur penunjang Unsur utama, terdiri dari : 1. Pendidikan, meliputi : a. Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/sebutan b. Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/sebutan tambahan yang setingkat atau lebih tinggi di luar bidang ilmunya c. Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional dosen dan memperoleh STTPP termasuk yang berbentuk kegiatan magang dosen yunior 2. Tridharma Perguruan Tinggi, meliputi : a. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran, meliputi : 1) Melaksanakan perkuliahan/tutorial dan menguji serta menyelenggarakan keg pend di laboratorium, praktik keguruan, praktik bengkel/studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran; 2) Membimbing seminar mahasiswa; 3) Membimbing KKN, PKN, PKL;
4) Membimbing tugas akhir penelitian mahasiswa termasuk membimbing pembuatan laporan hasil penelitian tugas akhir; 5) Penguji pada ujian akhir; 6) Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan 7) Mengembangkan program perkuliahan; 8) Mengembangkan bahan pengajaran; 9) Menyampaikan orasi ilmiah; 10) Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi 11) Membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya; 12) Melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan dosen. B. Melaksanakan penelitian dan pengembangan serta menghasilkan karya ilmiah, karya teknologi, karya seni monumental/seni pertunjukan dan karya sastra, meliputi : 1) Menghasilkan karya penelitian; 2) Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah; 3) Mengedit/menyunting karya ilmiah; 4) Membuat rancangan dan karya teknologi; 5) Membuat rancangan dan karya seni.
c. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, meliputi : 1) menduduki jabatan pimpinan dalam lembaga pemerintahan/pejabat negara sehingga harus dibebaskan dari jabatan organiknya; 2) melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat: 3) memberi latihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat; 4) memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan; 5) membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat. Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen, meliputi : a. menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi; b. menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah; c. menjadi anggota organisasi profesi; d. mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga; e. menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional; f. berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah; g. mendapat tanda jasa/penghargaan; h. menulis buku pelajaran SLTA ke bawah; i. mempunyai prestasi di bidang olahraga/kesenian/sosial.
Angka Kredit Kumulatif JUMLAH ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI AKADEMIK : MIN. 80 % ANGKA KREDIT BERASAL DARI UNSUR UTAMA 1. ≥ 30 % dari melaksanakan Dikjar 2 ≥ 25 % dari melaksanakan penelitian 3. ≤ 15 % dari melaksanakan pengabdian pd masyarakat B MAX. 20 % BERASAL DARI UNSUR PENUNJANG
Contoh PAK untuk pengangkatan dalam jabatan Asisten Ahli (150 kum) Dosen A diangkat sebagai CPNS TMT 1 Januari 2007 dengan kualifikasi S2 1 Januari 2008 yang bersangkutan diangkat sebagai Asisten Ahli 150 kum. PENETAPAN ANGKA KREDIT Masa penilaian 1 Januari 2007 sampai dengan 31 Desember 2007 Ditetapkan tanggal 31 Desember 2007 NO AK Lama AK Baru AK Digunakan Lebihan 1 - 156,5 2 5,5 3 4 161 150
Hakekat kenaikan jabatan 1. Kepercayaan atas kemampuan untuk mengemban tugas dan tanggung jawab yang lebih tinggi; 2. Penghargaan atas prestasi akademik yang telah dicapai 3. Pengakuan atas kemampuan akademik dan keteladanan dalam kehidupan akademik 4. Harapan dan peluang pengembangan jatidiri keilmuan dan profesi demi pencapaian jabatan tertinggi sesuai kemampuan
Kenaikan Jabatan dan Pangkat Angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan dan pangkat harus memenuhi jumlah angka kredit dan presentase masing-masing unsur kegiatan yang ditentukan baik perjenjang maupun kumulatif minimalnya dengan ketentuan 80% harus berasal dari unsur utama (Tridarma PT) Mis : Jalur Akademik Kenaikan Jabatan dan pangkat III/b ke III/c jumlah kebutuhan angka kredit adalah 150–200 = 50 presentase angka kredit perjenjang yang harus dipenuhi adalah
Bid. A = > 30% x 50 = 15 Bid. B = > 25% x 50 = 12,50 >80% Bid. C = > 15% x 50 = 7,50 Bid. D = > 20% x 50 = 10 Sedangkan presentase angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi adalah : Bid. A = > 30% x 200 = >60 Bid. B = > 25% x 200 = >50 >80% Bid. C = > 15% x 200 = <30 Bid. D = > 20% x 200 = <40 Agar persentase angka kredit kumulatif minimal ini terpenuhi, maka khusus untuk angka kredit pengangkatan pertama kali sebagai dosen (dalam contoh ini Asisten Ahli 150), dipersentasekan terlebih dahulu ke dalam masing-masing unsur kegiatan, dengan menggunakan pola inpassing jabatan dosen. Hasil persentase tersebut kemudian dijadikan angka kredit lama.
Bid. A = > 40% x 150 = 60 Bid. B = > 25% x 150 = 37,50 >80% Bid. C = > 15% x 150 = 22,50 Bid. D = > 20% x 150 = 30 UNSUR AK LAMA BARU AK KUM MINIMAL Bidang A Bidang B Bidang C Bidang D 60 37,50 22,50 30 > 15 > 12,5 < 7,50 < 10 > 60 > 50 < 30 < 40 > 80 % < 20% 150 >50 >200 100%
Kelebihan angka kredit yang diperoleh pada kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat sebelumnya dapat digunakan untuk kenaikan pangkat/jabatan berikutnya, dengan ketentuan maksimal 80% dari kebutuhan angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat berikutnya. contoh : Ass. Ahli (150) menjadi Lektor 200 kebutuhan angka kredit untuk KP berikutnya adalah lektor 300 – lektor 200 = 100 lebihan maksimal adalah 80% x 100 = 80 dengan demikian kumulatif maksimal Lektor (200) adalah 200 +(80%x100) = 280 kum.
MENCARI LEBIHAN ANGKA KREDIT DENGAN MENGGUNAKAN RUMUS : Keterangan : L1 = Lebihan angka kredit untuk bidang / unsur a L2 = Lebihan angka kredit untuk bidang / unsur b X1 = Selisih antara angka kredit baru yang diperoleh untuk bidang a dengan angka kredit yang dipersyaratkan X2 = Selisih antara angka kredit baru yang diperoleh untuk bidang b dengan angka kredit yang dipersyaratkan Y = Selisih antara komulatif angka kredit baru yang diperoleh dengan komulatif angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan / pangkat.
Pengangkatan ke dalam jabatan fungsional dosen PENGANGKATAN PERTAMA KALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL DOSEN Pengangkatan ke dalam jabatan fungsional dosen Permenpan No. 60 Thn 2005: ● Ijazah S1 = 100, S2 = 150 , S3 = 200 Penyesuaian Pengangkatan I Asisten Ahli (150 kum): ● Berijazah S2 ● Berstatus CPNS Dosen/Dosen Tetap Yayasan ● Minimum sudah 1 th mengajar ● Memiliki ≥ 10 angka kredit dari unsur Tridharma PT - 25% X 10 kum = 2,5 kum berasal dari unsur penelitian. Lektor : ● Min 1 thn sbg dosen /CPNS dosen ● Berijazah S3/Sp II ● Memiliki ≥ 10 angka dari unsur Tridharma PT. 25% X 10 kum = 2,5 kum berasal dari unsur penelitian.
PNS yg pada waktu pengangkatannya sebagai CPNS atas dasar kualifikasi pendidikan tertentu dan telah diangkat sebagai tenaga fungsional dosen atas dasar kualifkasi pendidikan tersebut, kemudian melanjutkan studi (tugas belajar/izin belajar) ke jenjang yang lebih tinggi dan memperoleh ijazah, maka dapat dinaikan pangkatnya sesuai dengan ijazah yang diperoleh tersebut bila a.l : 1. sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir Memenuhi angka kredit yang ditentukan Lulus ujian penyesuaian ijazah Mis. Kualifikasi S1= III/a Ass Ahli (100) S2 = III/b Catatan : Termasuk dalam kategori ini adalah PNS yang telah memiliki ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS (Penjelasan Pasal 18 Ayat (1) PP No 12 Th 2002)
PNS non dosen pindah menjadi PNS dosen : Berijazah min S2 bg dosen prog pendidikan akademik atau untuk jalur pendidikan profesional Memiliki IPK : S1 min 2,70, S2 min 3,20 - Telah memilki jabatan min Lektor ( dosen luar biasa) Usia maksimal 45 tahun bagi yang belum memiliki jab fung dosen. Usia maksimal 55 tahun bagi yang telah memiliki jab fung dosen min lektor sbg dosen luar biasa. - Ratio dosen dan mhs pd prodi yg dituju memungkinkan Dosen non PNS yg telah mempunyai jabatan diangkat sebagai dosen PNS - Jabatan yg dimilki tsb tetap diakui - Penyesuian dilakukan setelah dosen yg bersangkutan diangkat sebagai PNS - Pangkat sama dng pangkat yg dimiliki sebagai PNS Telah lama bertugas sebagai dosen tetapi belum mempunyai jabatan : ● Diangkat dalam jabatan setinggi-tingginya Lektor Kepala : - Berijazah S3/Sp.II - Telah bertugas sebagai dosen sekurang-2nya 7 thn - Bila memiliki karya-2 penelitian yang luar biasa dapat kurang dari 7 tahun dan lebih dari 3 tahun - Memenuhi angka kredit yg dipersyaratkan ● Diangkat dalam jabatan setinggi-2nya sebagai Lektor Kepala : - Berijazah S1/DIV atau S2/SpI - telah bertugas sebagai dosen sebelum 1 April 1988 - Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan
PERSYARATAN KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT 1. Administratif Kinerja PNS Atasan langsung PNS DP.3 Tenaga Fungsional Prestasi Kerja Dosen TPAK t Syarat untuk Kenaikan Jabatan Angka Kredit Integritas Kinerja Tgg. Jawab Tata Krama Senat Fak. /PT Civitas Akademika Pertimbangan/Perset. Senat
Berita Acara Pertimbangan/persetujuan Senat b Pertimbangan / Persetujuan Senat . Asisten Ahli dan Lektor Senat Fak/ Senat PT Pertimbangan Senat Aspek yang dinilai : Integritas adl kepribadian yg utuh yg memiliki moralitasyg tinggi sbg manusia yg beradab dlm kehidupan secara umum Kinerja, adl prestasi yg diperoleh yg ditunjukan melalui keberhasilan PBM yg berimplikasi kpd keberhasilan mhs dlm mutu dan ketepatan menyelesaikan studi unt mata kuliah ybs Tgg.jawab, adl kedisiplinan yg tinggi baik dari aspek waktu maupun kerja dlm melaksanakan tridharma Tata krama dlm kehidpn kampus, adl kesopan-santnan dlm berperilk.dan bertingkah laku sbg mns yg berbud/beretika dlm kehidp kampus Berita Acara Pertimbangan/persetujuan Senat PENILAIAN SENAT Pertimb. Senat unt ke Lektor Kepala Lektor Kepala Guru Besar Senat PT Persetj. Senat unt ke Guru Besar
“ KENAIKAN JABATATAN SETINGKAT LEBIH TINGGI” 2. Teknis Min 1 tahun menduduki jabatan terakhir Memenuhi A. K. yg dipersyaratkan baik secara komulatif maupun per bidang kegiatan. Memiliki publikasi ilmiah dlm jurnal ter-akreditasi sebagai penulis utama yg jmlnya mencukupi 25 % dari persyarat-an angka kredit minimum unt kegiatan penelitian bagi kenaikan jabatan dlm kurun waktu 1 s.d. 3 tahun Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab dlm pelaksanaan tugas dan tata krama dlm kehidupan kampus Khusus kenaikan jabatan ke Guru Besar harus memenuhi syarat tambahan yaitu mempunyai kemampuan membimbing calon doktor, yang dibuktikan dng meme-nuhi salah satu syarat : - Ijazah Doktor atau Sp II - Karya ilmiah di bidang ilmu, - 1 tingkat internasional - 2. Tingkat nasional - 2 karya monumental (nas & int) 1. KENAIKAN REGULER “ KENAIKAN JABATATAN SETINGKAT LEBIH TINGGI” MIS : LEKTOR ASS. AHLI
“MELEWATI SATU JENJANG JABATAN” LEKTOR KEPALA 1. Min. Ass. Ahli 1 tahun 2. Ijazah Doktor / Sp.II 3. Memiliki 4 publikasi ilmiah (akreditasi) sebagai penulis utama 4. Mmnh A.K. yg dipersyaratkan baik secara komulatif maupun per bidang kegiatan 5. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab, tata krama B. GURU BESAR 1. Min. Lektor 1 tahun 2. Ijazah Doktor /Sp.II sebagai penulis utama ( 1 artikel hasil penelitian) jawab, dan tata krama 2. LONCAT JABATAN “MELEWATI SATU JENJANG JABATAN” MIS : LEKTOR KEPALA LEKTOR ASS. AHLI
CATATAN TAMBAHAN Kenaikan jabatan sampai dengan Lektor Kepala kurang dari 3 tahun dari jabatan terakhir harus memiliki tulisan di jurnal terakreditasi nasional yang besarnya 25 persen dari angka kredit bidang B yg dibutuhkan. Kenaikan jabatan sampai dengan Lektor Kepala lebih dari 3 tahun dari jabatan terakhir tidak perlu memiliki tulisan di jurnal terakreditasi nasional, tetapi tetap harus memiliki tulisan di jurnal yang tidak terakreditasi. Kenaikan pangkat dalam jabatan yang sama kurang atau lebih dari 3 tahun , tetap diharuskan memiliki tulisan di jurnal yang tidak terakreditasi. Seluruh tulisan dijurnal yang terakreditasi maupun yang tidak harus di upload ke laman portal Garuda http://garuda.dikti.go.idbagi usulan kenaikan jabatan/pangkat mulai 1 Januari 2012.