SOSIALISASI PEMBUKAAN REKENING PENYALURAN BANTUAN PROGRAM APE Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Sidoarjo, 23 September 2013
Ketentuan Umum Pembukaan Rekening: 1. Surat pendirian sekolah. 2 Ketentuan Umum Pembukaan Rekening: 1. Surat pendirian sekolah. 2. Fotocopy KTP Kepala Sekolah & Bendahara 3. Surat Keputusan / Penunjukan Kepala Sekolah & Bendahara.
KCTT (Kartu Contoh Tanda Tangan) Lembar 1 (Depan) KCTT (Kartu Contoh Tanda Tangan) Tanda tangan oleh: Kepala Sekolah Bendahara (Tanda tangan sesuai dengan tanda tangan pada Kartu Identitas)
Diisi: Alamat sekolah dan nomor telpon sekolah. Lembar 1 (Belakang) KCTT (Kartu Contoh Tanda Tangan) Diisi: Alamat sekolah dan nomor telpon sekolah.
Lembar 2 Data/Informasi Tambahan Nasabah Data diisi dengan data pribadi Kepala Sekolah sesuai dengan data pada Kartu Identitas. Tanda tangan dilakukan oleh Kepala Sekolah & Bendahara.
Lembar 3 (Depan) Aplikasi Pembukaan Rekening Data diisi dengan data pribadi Kepala Sekolah sesuai dengan data pada Kartu Identitas. Nama Perusahaan diisi nama sekolah. Alamat Kantor diisi Alamat Sekolah.
Aplikasi Pembukaan Rekening Lembar 3 (Belakang) Aplikasi Pembukaan Rekening Jenis Rekening & Tujuan Pembukaan Rekening diisi sesuai Contoh. Tanda tangan dilakukan oleh Kepala Sekolah & Bendahara.
Lembar 4 (Belakang) Ketentuan dan Syarat Pembukaan Rekening Tanda tangan dilakukan oleh Kepala Sekolah & Bendahara.
Petunjuk Penandatanganan Buku Tabungan Tanda tangan dilakukan pada kertas Spectroline yang telah menempel pada buku tabungan. Tanda tangan tidak boleh melebihi dari kolom. Kolom Pertama ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Kolom kedua ditandatangani oleh Bendahara. Setelah ditandatangani, kertas spectroline dilepas dari buku tabungan, dan bekas tindasan tandatangan pada buku tabungan ditutup dengan overlay (stiker berwarna abu-abu).
Gambar 2 Kertas spectroline dilepas, dan overlay ditempel pada tempat tindasan tanda tangan. Penempelan Overlay harus mengenai tanda tangan. Gambar 1 Tanda tangan pada kertas spectroline
Terima Kasih