Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
BAHAN PRESENTASI KELEMBAGAAN BNP2TKI
Realitas Kebijakan dan Anggaran Publik Aceh
4/3/2017 9:12 AM GAMBARAN UMUM PP nomor 71 TAHUN 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft,
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
RENCANA KERJA PEMERINTAH
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
PENERAPAN ANGGARAN TERPADU BERBASIS KINERJA DI INDONESIA
BAHAN MASUKAN RUU TENTANG PERUBAHAN UU 17/2003
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
Kerangka Kebijakan Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (P4B)
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
Sosialisasi Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan (PEP) RAN/RAD - GRK
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT RAPAT KONSULTASI REGIONAL SUMATERA I
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
PENYEMPURNAAN arSITEKTUR PROGRAM, KEGIATAN DAN STRUKTUR KINERJA
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT RAPAT KONSULTASI REGIONAL
REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BAPPENAS Kerangka dan Agenda Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat (RAKORBANGPUS) II Tahun.
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
PErKEMBANGAN REFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (perencanaan & penganggaran) MENURUT UU NO 17/2003 TUJUAN UTAMA: Terwujudnya pengelolaan keuangan negara.
Sistem Perencanaan Pendidikan Nasional
Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/
Peran Kementerian Negara PAN dalam Penguatan Akuntabilitas
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
UNDANG-UNDANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (UU 25 TH 2004)
Perencanaan Pembangunan
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBN
Jayapura, 13 Agustus SEJAHTERA DEMOKRATIS BERKEADILAN Memperkuat triple tracks strategy serta pembangunan inklusif dan berkeadilan Memantapkan.
Rencana kerja kementerian/lembaga tahun 2013
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Jakarta, 18 Agustus Pengkajian kebutuhan Penyusunan rencana aksi Pelaksanaan Monev dan Pelaporan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Terintegrasi dalam.
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
RENCANA INDUK PENELITIAN (RIP) UNIVERSITAS DIPONEGORO
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
Nama Kegiatan Pendampingan Sosial Sub Sektor Agama Di Wilayah Pasca Bencana Tahun 2014 Pemberi Pekerjaan = BNPB Pelaksana Pekerjaan = PT. Nadhira Multi.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tata Cara Pengajuan dan Pengelolaan Bantuan Teknis
PERSIAPAN PENDANAAN RKP TAHUN 2013
Disampaikan pada acara :
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Direktur Otonomi Daerah Bappenas -
Laksono Trisnantoro Dwi Handono Sulistyo KMPK FK UGM
PENYUSUNAN RENSTRA-KL Dr. Bambang Widianto
Proses kebijakan publik dalam pembangunan
PENTINGNYA STRATEGI PUG DAN PPRG DI SEKTOR PERTANIAN
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
DITWAS FISKAL DAN INVESTASI
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Pertemuan ke-3 Penyusunan dan Penetapan APBN
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI NAD DAN NIAS
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Program Studi Administrasi Pemerintahan FISIP Universitas Padjadjaran.
Akuntansi Sektor Publik Pertemuan 4 Dr. Ratna Wardhani
Transcript presentasi:

Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional PAPARAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Disampaikan pada Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI Jakarta, 10 November 2009

OUTLINE 1. Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan Kementerian Negara PPN/Bappenas 2. Tugas Pokok dan Fungsi 3. Struktur Organisasi 4. Peran Kementerian Negara PPN/Bappenas Kegiatan Prioritas dalam Jangka Pendek (Nov-Des 2009) 6. Program 100 hari Kementerian Negara PPN/ Bappenas 7. Kegiatan Utama Kementerian Negara PPN/ Bappenas Tahun 2010

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TERKAIT DENGAN KEMENTERIAN NEGARA PPN/BAPPENAS UU NO. 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL PP NO. 39 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN PP NO. 40 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL PERPRES NO. 9 Tahun 2005 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PERPRES NO. 82 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

TUGAS POKOK KEMENTERIAN NEGARA PPN/BAPPENAS (Perpres No. 9 Tahun 2005; Pepres No. 82 Tahun 2007) Merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Pepres No. 9 Tahun 2005, Perpres No. 82 Tahun 2007, pasal 3) FUNGSI (Pepres No. 9 Tahun 2005, Perpres No. 82 Tahun 2007, pasal 3) penyusunan Rencana Pembangunan Nasional; koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan nasional; pengkajian kebijakan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional; penyusunan program pembangunan sebagai bahan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan bersama-sama dengan Departemen Keuangan; koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam dan luar negeri, serta pengalokasian dana untuk pembangunan bersama-sama instansi terkait; koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Kementerian Negara PPN/Bappenas; fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional; penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden; penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, kearsipan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.

Penugasan lain kepada Kementerian PPN/Bappenas dalam 5 tahun terakhir (yang sudah dan yang masih dilaksanakan), antara lain: Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam dan Nias pasca bencana gempa dan tsunami; Penilaian terhadap perkiraan kerusakan dan kerugian (damages and losses assessment) yang diakibatkan oleh bencana gempa bumi Sumatera Barat, sekaligus menilai kebutuhan (needs assessment) pemulihan pascabencana, bersama BNPB dan Pemprop. Sumbar; Penyusunan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) dan pelaksanaan sosialisasinya; Penyusunan Desain Subsidi Langsung Tunai (SLT) dalam kerangka Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) BBM; Pengembangan/penyempurnaan kebijakan pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah (Keppres 80 Tahun 2003); Koordinasi penyusunan Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK); Koordinasi pelaporan pencapaian Millenium Development Goals (MDGs)); Koordinasi penanganan perubahan iklim (climate change); koordinasi reformasi pengawasan/pemeriksaan (state audit reform); Penyusunan kebijakan kerjasama pemerintah dan swasta (public private partnership) dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur, yang kemudian akan diperluas ke bidang lainnya.

Contoh penugasan lainnya kepada Kementerian Negara PPN/ Bappenas: Koordinasi Penanganan Pascabencana Gempa Sumbar Kementerian Negara PPN/Bappenas diberi tugas untuk melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan penilaian terhadap perkiraan kerusakan dan kerugian (damages and losses assessment) yang diakibatkan oleh bencana gempa bumi Sumatera Barat, sekaligus menilai kebutuhan (needs assessment) pemulihan pascabencana, yang selanjutnya dituangkan ke dalam Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pascabencana Gempa Bumi di Provinsi Sumatera Barat, yang bersumber dari data kerusakan dan kerugian yang dihimpun melalui koordinasi dari BNPB.

Rekapitulasi Nilai Kerusakan dan Kerugian Rekapitulasi Nilai Kerusakan dan Kerugian Pascabencana Gempa Bumi Sumatera Barat dan Nilai Kebutuhan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rekapitulasi Nilai Kerusakan dan Kerugian Sumber: Rencana Aksi RR Sumbar 2009-2011 Rekapitulasi Nilai Kebutuhan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sumber: Rencana Aksi RR Sumbar 2009-2011

STRUKTUR ORGANISASI MENTERI NEGARA PPN/ KEPALA BAPPPENAS STAF AHLI MENTERI NEGARA PPN BIDANG HUKUM DAN REFORMASI BIROKRASI BIDANG REVITALISASI PERDESAAN, PERTANIAN DAN AGROINDU BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT & PENANGGULANGAN KEMISKINAN BIDANG MITIGASI & PENANGGULANGAN BENCANA ALAM MENTERI NEGARA PPN/ KEPALA BAPPPENAS INSPEKTORAT UTAMA SEKRETARIAT KEMENTERIAN NEGARA PPN/ SEKRETARIAT UTAMA BAPPENAS KEDEPUTIAN BIDANG SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP KEDEPUTIAN BIDANG SARANA DAN PRASARANA KEDEPUTIAN BIDANG PENGEMBA NGAN REGIONAL DAN OTONOMI DAERAH KEDEPUTIAN BIDANG PENDANAAN PEMBANGUN-AN KEDEPUTIAN BIDANG EVALUASI KINERJA PEMBANGUN-AN KEDEPUTIAN BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA DAN KEBUDAYAAN KEDEPUTIAN BIDANG P0LITIK, HUKUM, PERTAHANAN & KEAMANAN KEDEPUTIAN BIDANG KEMISKINAN, KETENAGA KERJAAN, DAN USAHA KECIL MENENGAH KEDEPUTIAN BIDANG EKONOMI

PERAN KEMENTERIAN NEGARA PPN/BAPPENAS Pengambilan keputusan (policy/decison maker) Think Tank Koordinator Administrator PENJABARAN : Perencanaan : penyusunan rencana pembangunan nasional jangka panjang, menengah, pendek/ tahunan Penganggaran: penyusunan alokasi pendanaan (indikatif) sebagai bahan penyusun-an RAPBN bersama dengan Depkeu. Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan Koordinasi strategis lintas sektor/wilayah dalam penanganan permasalahan mendesak dan berskala besar Pengkajian kebijakan di perencanaan pembangunan, dan kebijakan lainnya misalnya: perumusan kebijakan penguatan partisipasi masyarakat dan swasta dalam kerangka kerjasama pemerintah dan swasta (public private partnership) Fasilitasi pembinaan instansi pemerintah di bidang perencanaan pembangunan Koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan Koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam dan luar negeri, serta pengalokasian dana untuk pembangunan bersama K/L terkait Koordinasi kegiatan strategis, sesuai penugasan. Penyampaian laporan hasil evaluasi , saran dan pertimbangan di bidang perencanaan pembangunan nasional kepada Presiden. Pembinaan dan pelayanan administrasi umum. Pelaksanaan tugas lain yang berdasarkan UU/ PP/Keppres/Inpres, dsb.

1. Penyusunan Rancangan RPJM 2010-2014 Kegiatan Prioritas Dalam Jangka Pendek sampai dengan Desember 2009 dan Program 100 hari 1. Penyusunan Rancangan RPJM 2010-2014 dan Renstra setiap Kementerian/Lembaga 2. Program 100 hari Kemenneg PPN/Bappenas

MEKANISME PENYUSUNAN RPJM dan RENSTRA-KL 12 12 12 12

Kegiatan Penyusunan Rancangan RPJM dan Renstra K/L Periode 2010-2014 No Kegiatan Jadwal Waktu 1 Penyusunan Rancangan RPJM 2010-2014 dan usulan Renstra masing-masing Kementerian/Lembaga 20 November 2009 2 Pertemuan Tiga Pihak (Trilateral Meeting): Bappenas, Depkeu, Kementerian/Lembaga membahas : Penjelasan dan penyampaian Pagu RPJMN Pemabahasan dalam Trilateral Meeting 24 November 2009 25 November – 6 Desember 2009 3 Persiapan Musrenbang Nasional – Sidang Kabinet rangka penyusunan RPJMN periode 2010-2014 7 Desember 2009 4 Penyempurnaan rancangan terdiri atas RPJM 2010-2014 (oleh Bappenas) Renstra K/L 2010-2014 (oleh masing-masing K/L) 8 Desember – 13 Desember 2009 5 Pelaksanaan Musrenbang Nasional RPJMN dengan melibatkan Bappenas, K/L dan Pemda 14 Desember 2009 – 15 Desember 2009 6 Pemutakhiran Rancangan RPJMN dan Rancangan Renstra K/L 16 Desember 2009 – 20 Desember 2009 7 Sidang Kabinet untuk pembahasan Rancangan RPJMN 2010-2014 (Bappenas, Depkeu, UKP4) 21 Desember 2009 8 Penyelesaian Rancangan RPJMN dan Renstra K/L menjadi dokumen resmi 22 Desember 2009 - 31 Desember 2009

RPJMN 2010 - 2014 Terdiri atas: Buku I memuat rencana aksi yang menjadi prioritas pembangunan nasional selama lima tahun ke depan. Buku II memuat kegiatan-kegiatan prioritas untuk masing-masing bidang pembangunan. Buku III memuat arah pembangunan kewilayahan. 14

PROGRAM 100 HARI BIDANG PEREKONOMIAN, Penanggung jawab: Kementerian Negara PPN/Bappenas RENCANA AKSI PENANGGUNG JAWAB INSTANSI TERKAIT Program 2: Pembiayaan untuk Pembangunan Infrastruktur Perubahan Perpres Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Kemenneg PPN/ Bappenas Depdagri, Depkeu, DepPU, Dephub, DepESDM, DepBUMN Perubahan Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kemenneg PPN/ Bappenas Depkeu, Setkab, Penyempurnaan Keppres 80/2003 mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mencakup skema co-financing dan mengakomodasi tata cara pengadaan hasil industri kreatif, inovatif, budaya, dan hasil penelitian laboratorium atau institusi pendidikan 15 15

KEGIATAN UTAMA KEMENTERIAN NEGARA PPN/BAPPENAS TAHUN 2010 NO KEGIATAN 1 Penyusunan RKP 2011 sebagai penjabaran RPJMN 2010-2014: Penyusunan Pagu Indikatif 2011 Rapat Koordinasi Pembangunan Tingkat Pemerintah Pusat Musrenbang Propinsi dan Musrenbang Nasional Penetapan RKP menjadi Perpres 2 Evaluasi pelaksanaan RPJMN 2004-2009 dan RKP 2009. 3 Kajian-kajian dalam rangka peningkatan kualitas perencanaan dan masukan kebijakan lain. 4 Sosialisasi dan Diseminasi Produk Perencanaan (RPJPN 2005-2025, RPJM 2010-2014 ). 5 Koordinasi strategis berbagai kegiatan sesuai penugasan. 6. Melanjutkan reformasi birokrasi di Kemeneg PPN/Bappenas. 16

TERIMA KASIH