SONY SUBROTO 20090610047 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA Hukum Leasing SONY SUBROTO 20090610047 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Pengertian to lease (inggeris) = menyewakan.• Leasing Leasing : perjanjian antara lessor dan lesse untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih / ditentukan oleh lessee
Landasan Hukum Leasing Surat Keputusan Bersama No. 122/MK/IV/2/1974 tanggal 7 februari 1974 tentang perijinan usaha leasing. Surat Keputusan Menteri Keuangan No.Kep.649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 mei 1974 tantang perijinan usaha leasing. Surat Keputusan Menteri Keuangan No.Kep.650/MK/IV/6/1974 tanggal 6 mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea materai terhadap usaha leasing.
Surat edaran Dit. Jen. Moneter No. Peng. 307/DJM/III Surat edaran Dit.Jen.Moneter No.Peng.307/DJM/III.1/7/1974 tanggal 8 juli 1974 tentang: 1. Tata cara perizinan 2. Pembatasan usaha. 3. Pembukuan. 4. Tingkat suku bunga. 5. Perpajakan. 6. Pengawasan dan pembinaan. Surat Dit.Jen.Pajak No. D. 15.4/II/8/34-3/1976 tanggal 23 desember 1976 tentang ketentuan PPS dan PBDR
Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai suatu sumber pembiayaan jangka menengah (dari satu tahun sampai lima tahun).
Pihak Utama dalam Sewa Guna Usaha • Lessor – Pihak yang menyewakan barang • Lessee – Pihak yang menikmati barang tsb dengan membayar sewa guna yg mempunyai hak opsi • Supplier – Penjual dan pemilik barang yang disewakan. Suplier : perusahaan (manufacturers) dalam negeri.
Ciri Kegiatan Sewa Guna Usaha • Perjanjian antara lessor dengan lessee • Berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, lessor mengalihkan hak penggunaan kepada pihak lessee • Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang yang disewaguna • Lessee mengembalikan barang tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dulu dalam jangka waktu kurang dari umur ekonomisnya
Manfaat Leasing • Dengan leasing perusahaan (lesee) dapat memperoleh modal dengan sewa beli, dan pembayarannya dapat diangsur kepada lessor. • Dapat diperoleh dalam waktu yang secapat. • Perusahaan yang lemah, memberikan kesempatan untuk bernafas dan dapat memiliki barang modal yang bersangkutan.
• Hemat dalam hal pengeluaran dana tunai. • Antara lesee dan lessor dapat mengadakan kesepakatan untuk menetapkan besarnya angsuran sesuai dengan kemampuan lesee
Macam-Macam Leasing Operatiang Lease Disebut juga service lease. Leasing seperti ini tidak dibenarkan dilakukan oleh perusahaan financial, sebab menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991, yang dibenarkan hanya leasing yang mempunyai hak opsi.
Operating Lease ini biasanya merupakan suatu corak leasing dengan karakteristik sebagai berikut: 1.) Jangka waktu berlakunya leasing relative singkat, dan lebih singkat dari usia ekonomis dari barang tersebut. 2.) Besarnya harga sewa lebih kecil ketimbang harga barang ditambah keuntungan yang diharapkan lessor. 3.) Tidak diberikan “hak opsi” bagi lessee untuk membeli barang di akhir masa leasing
Financial Lease Sering disebut juga dengan capital lease atau full-payout lease. Financial lease merupak suatu corak leasing yang lebih sering diterapkan, dengan ciri-ciri sebagai berikut: 1.) Jangka waktu berlakunya leasing relative panjang. 2.) Besarnya harga sewa plus hak opsi harus menutupi harga barang plus keuntungan harga barang yang diharapkan oleh lessor.
3.) Diberikan hak opsi untuk lease untuk membeli barang diakhir masa lease 4.) Financial lease dapat diberikan oleh perusahaan pembiayaan. 5.) Harga sewa yang dibayar per bulan oleh lease dapat dengan jumlahnya yang tetap, maupun dengan harga berubah-ubah sesuai dengan suku bunga pinjaman.
Kelebihan dan kelemahan leasing Kelebihan leasing 1. Unsur Fleksibilitas. 2. Ongkos yang relative murah. 3. Penghematan pajak. 4. Pengaturannya tidak terlalu complicated. 5. Kriteria bagi lessee yang longgar. 6. Pemutusan kontrak lessee oleh lease. 7. Pembukaan yang lebih murah
kelemahan leasing a. Biaya bunga yang tinggi. b. Biaya marginal yang tinggi. c. Kurangnya perlindungan hukum. d. Proses eksekusi leasing macet yang sulit.
DAFTAR PUSTAKA S. Muharam, SMfr@nchise, Istilah – Istilah dalam LEASING , Oktober:2002 http://www.smfranchise.com Herna Jacqueline Pardede LLB, LLM Bussiness Relationship Tips. http://hometown.aol.com/hernafamous/franchise.htm Sri Lestari, Materi kontrak Leasing (sewa guna usaha)