SONY SUBROTO UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Leasing Desi Harsanti Pinuji Free Powerpoint Templates.
Advertisements

Transaksi Sewa Guna Usaha (Leasing) Pertemuan 04
MANAJEMEN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
LEASING (SEWA GUNA USAHA)
SEWA GUNA (LEASING) MUHAMMAD IQBAL.
SEWA GUNA USAHA.
Sewa guna (leasing) Rita Tri Yusnita Sumber:
LEASING.
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
LEASING SEBAGAI SALAH SATU LEMBAGA PEMBIAYAAN
Nama : jeje jaenudin NIM : Kelas : C
Penyusunan laporan keuangan fiskal KOREKSI FISKAL
Lembaga Pembiayaan bukan Bank
PEGADAIAN.
Sewa Guna Usaha (Leasing)
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
PERENCANAAN PAJAK ATAS SEWA GUNA USAHA
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
c. Lembaga Keuangan Bukan Bank
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H.,M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
MANAJEMEN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
11. Sewa Guna Usaha (Leasing)
Nama : Shafhan Hilman No Mhs : Kelas : C
SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Prepared by Irwan Chailis, SE,MM
SEWA GUNA ( LEASING ).
Leasing Sewa Guna Usaha By Mikail Azizi Baswedan
PENDANAAN CAMPURAN OLEH ERVITA SAFITRI.
HAK GUNA USAHA (LEASING)
LEASING (SEWA-GUNA-USAHA)
PENDANAAN CAMPURAN OLEH ERVITA SAFITRI.
Tugas Hukum Pembiayaan “LEASING”
Tugas Membuat PPT Hukum lembaga pembiayaan
SEWA GUNA ( LEASING ) Lili Syafitri, SE.,Ak.,M.Si LILI SYAFITRI D-7134
Universitas Serang Raya
Leasing Adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi*(finance lease) maupun tanpa hak opsi.
Leasing.
LEASING.
Akuntansi Leasing Oleh : Muhammad Zainal Abidin SE, Ak, MM.
Emilia Gustini, SE. M.Si. Ak. CA
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM PERIKATAN 2016.
Pph 2 Leasing dalam pajak.
Leasing.
MODUL 14 PINJAMAN BERJANGKA DAN SEWA GUNA USAHA
Mengevaluasi Sewa Guna Usaha dalam kaitannya dengan pendanaan Utang
AKUNTANSI LEASING.
PENDANAAN JANGKA MENENGAH DAN JANGKA PANJANG
Industri Jasa Keuangan: Perusahaan Pembiayaan dan Sewa Guna Usaha
LEASING ( SEWA GUNA USAHA )
SEWA GUNA (LEASING).
PT. Angin Segar ( ) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan besar obat-obatan. Perusahaan tersebut telah dikukuhkan.
Akuntansi sewa guna usaha
LEASING (SEWA GUNA USAHA)
Sewa Guna Usaha (Leasing)
SEWA GUNA (LEASING).
Pertemuan 17 LEASING Matakuliah : J0104 / Manajemen Keuangan II
LEASING DEBT FINANCING.
AKUNTANSI PAJAK ATAS SEWA GUNA USAHA
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
Bank & Lembaga Keuangan
MATA KULIAH : BLK DOSEN : KAPRIANI, S.E, M. Si
AKUNTANSI KEUANGAN MENENGAH II
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (Part 2)
Industri Jasa Keuangan: Perusahaan Pembiayaan dan Sewa Guna Usaha
SEWA GUNA USAHA (leasing)
Perlakuan Perpajakan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-10/PJ.42/1994. diatur mengenai tata cara.
SEWA GUNA USAHA.
LEASING (Sewa Guna Usaha)
Transcript presentasi:

SONY SUBROTO 20090610047 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA Hukum Leasing SONY SUBROTO 20090610047 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

Pengertian to lease (inggeris) = menyewakan.• Leasing Leasing : perjanjian antara lessor dan lesse untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih / ditentukan oleh lessee

Landasan Hukum Leasing Surat Keputusan Bersama No. 122/MK/IV/2/1974 tanggal 7 februari 1974 tentang perijinan usaha leasing. Surat Keputusan Menteri Keuangan No.Kep.649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 mei 1974 tantang perijinan usaha leasing. Surat Keputusan Menteri Keuangan No.Kep.650/MK/IV/6/1974 tanggal 6 mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea materai terhadap usaha leasing.

Surat edaran Dit. Jen. Moneter No. Peng. 307/DJM/III Surat edaran Dit.Jen.Moneter No.Peng.307/DJM/III.1/7/1974 tanggal 8 juli 1974 tentang: 1. Tata cara perizinan 2. Pembatasan usaha. 3. Pembukuan. 4. Tingkat suku bunga. 5. Perpajakan. 6. Pengawasan dan pembinaan. Surat Dit.Jen.Pajak No. D. 15.4/II/8/34-3/1976 tanggal 23 desember 1976 tentang ketentuan PPS dan PBDR

Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai suatu sumber pembiayaan jangka menengah (dari satu tahun sampai lima tahun).

Pihak Utama dalam Sewa Guna Usaha • Lessor – Pihak yang menyewakan barang • Lessee – Pihak yang menikmati barang tsb dengan membayar sewa guna yg mempunyai hak opsi • Supplier – Penjual dan pemilik barang yang disewakan. Suplier : perusahaan (manufacturers) dalam negeri.

Ciri Kegiatan Sewa Guna Usaha • Perjanjian antara lessor dengan lessee • Berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, lessor mengalihkan hak penggunaan kepada pihak lessee • Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang yang disewaguna • Lessee mengembalikan barang tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dulu dalam jangka waktu kurang dari umur ekonomisnya

Manfaat Leasing • Dengan leasing perusahaan (lesee) dapat memperoleh modal dengan sewa beli, dan pembayarannya dapat diangsur kepada lessor. • Dapat diperoleh dalam waktu yang secapat. • Perusahaan yang lemah, memberikan kesempatan untuk bernafas dan dapat memiliki barang modal yang bersangkutan.

• Hemat dalam hal pengeluaran dana tunai. • Antara lesee dan lessor dapat mengadakan kesepakatan untuk menetapkan besarnya angsuran sesuai dengan kemampuan lesee

Macam-Macam Leasing Operatiang Lease Disebut juga service lease. Leasing seperti ini tidak dibenarkan dilakukan oleh perusahaan financial, sebab menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991, yang dibenarkan hanya leasing yang mempunyai hak opsi.

Operating Lease ini biasanya merupakan suatu corak leasing dengan karakteristik sebagai berikut: 1.) Jangka waktu berlakunya leasing relative singkat, dan lebih singkat dari usia ekonomis dari barang tersebut. 2.) Besarnya harga sewa lebih kecil ketimbang harga barang ditambah keuntungan yang diharapkan lessor. 3.) Tidak diberikan “hak opsi” bagi lessee untuk membeli barang di akhir masa leasing

Financial Lease Sering disebut juga dengan capital lease atau full-payout lease. Financial lease merupak suatu corak leasing yang lebih sering diterapkan, dengan ciri-ciri sebagai berikut: 1.) Jangka waktu berlakunya leasing relative panjang. 2.) Besarnya harga sewa plus hak opsi harus menutupi harga barang plus keuntungan harga barang yang diharapkan oleh lessor.

3.) Diberikan hak opsi untuk lease untuk membeli barang diakhir masa lease 4.) Financial lease dapat diberikan oleh perusahaan pembiayaan. 5.) Harga sewa yang dibayar per bulan oleh lease dapat dengan jumlahnya yang tetap, maupun dengan harga berubah-ubah sesuai dengan suku bunga pinjaman.

Kelebihan dan kelemahan leasing Kelebihan leasing 1. Unsur Fleksibilitas. 2. Ongkos yang relative murah. 3. Penghematan pajak. 4. Pengaturannya tidak terlalu complicated. 5. Kriteria bagi lessee yang longgar. 6. Pemutusan kontrak lessee oleh lease. 7. Pembukaan yang lebih murah

kelemahan leasing a. Biaya bunga yang tinggi. b. Biaya marginal yang tinggi. c. Kurangnya perlindungan hukum. d. Proses eksekusi leasing macet yang sulit.

DAFTAR PUSTAKA S. Muharam, SMfr@nchise, Istilah – Istilah dalam LEASING , Oktober:2002 http://www.smfranchise.com Herna Jacqueline Pardede LLB, LLM Bussiness Relationship Tips. http://hometown.aol.com/hernafamous/franchise.htm Sri Lestari, Materi kontrak Leasing (sewa guna usaha)