SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Berkelas.
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Guru Pembimbing : Bu Susilawati S . Pd
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Otonomi Daerah Pengantar
MINGGU KE XI + XII PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 18 UUD 1945
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
KAJIAN HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN PEMERINTAH DAERAH
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI, TUGAS PEMBANTUAN
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
Pasal 18 UUD 49 dan Pasal 18, 18A dan B (Amandemen)
BAB III – SUSUNAN PEMERINTAHAN.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Pertahanan dan Keamanan Negara
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
BAB 7 Otonomi Daerah.
Hubungan Antar Pemerintahan
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
Jenis dan fungsi peraturan perundang-undangan
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
PEMERINTAHAN DAERAH NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN
OTONOMI DAERAH.
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN – KELAS H
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Perkembangan Otonomi Daerah
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
HAN Sektoral: Hk Adm Daerah HAN Sektoral: Hukum Administrasi Daerah
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA PENGERTIAN SISTEM SISTEM DAPAT DIDEFINISIKAN SEBAGAI SUATU TOTALITAS HIMPUNAN BENDA- BENDA ATAU BAGIAN-BAGIAN YANG SATU SAMA LAIN BERHUBUNGAN SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA MENJADI SUATU KESATUAN YANG TERPADU UNTUK MENCAPAI SUATU TUJUAN AKHLI TEORI SISTEM : LUDWIG VAN BERTALAN FFY (AKHLI BIOLOGI DAN FILOSUP) ANATOL RAPOPORT (AKHLI LOGIKA) KENNETH BUILDING (AKHLI EKONOMI DAN FILOSUP) TALCOTT PARSONS (AKHLI SOSIOLOGI) PARA AKHLI SISTEM DIATAS BERPENDAPAT BAHWA SISTEM ADALAH SUATU PERANGKAT BAGIAN-BAGIAN YANG SATU SAMA LAIN SALING TERGANTUNG (INTER DEPENDENT) ( DRS.ONONG UCHJANA EFFENDY,M.A, SISTEM INFORMASI DALAM MANAGEMEN, 1984:45 )

DEFINISI SISTEM DARI BEBERAPA AKHLI, SBB : 1. LUDWIG VAN BERTALAN FFY : SISTEM ADALAH SEPERANGKAT UNSUR-UNSUR YANG TERIKAT DALAM SUATU ANTAR RELASI DIANTARA UNSUR-UNSUR TERSEBUT DAN DENGAN LINGKUNGAN 2. ANATOL RAPOPORT : SISTEM ADALAH SUATU KUMPULAN KESATUAN DAN PERANGKAT HUBUNGAN ANTARA SATU SAMA LAIN 3. L. ACKOF : SISTEM ADALAH SETIAP KESATUAN SECARA KONSEPTUAL ATAU FISIK YANG TERDIRI DARI BAGIAN-BAGIAN DALAM KEADAAN SALING TERGANTUNG SATU SAMA LAIN 4. JOHN A. BECKETT : SISTEM ADALAH KUMPULAN SISTEM-SISTEM YANG BERINTERAKSI ( D.KEUNING, DALAM ONONG UCHJANA EFFENDY, 1984 : 47-48 )

DRS. DANN SUGANDHA,(SISTEM PEMERINTAHAN R. I DRS. DANN SUGANDHA,(SISTEM PEMERINTAHAN R.I. DAN PEMERINTAHAN DAERAH,1981:105) CARA PANDANG BELIAU MENURUT TEORI KESISTEMAN MENGENAI JALANNYA MEKANISME SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA, MENYEBUTKAN BAHWA: “ SISTEM DAPAT PULA BERARTI SUATU KESATUAN YANG UTUH YANG TERDIRI ATAS RANGKAIAN BAGIAN-BAGIAN (SUB.SISTEM) YANG SALING BERHUBUNGAN DAN SALING BERGANTUNG SEDEMIKIAN RUPA HINGGA INTERAKSI DAN PENGARUHNYA DARI SALAH SATU BAGIAN AKAN MEMBAWA PENGARUH PULA KEPADA KESELURUHANNYA. INTERAKSI ANTARA SUB.SISTEM INILAH YANG MENYEBABKAN KESELURUHAN SISTEM ITU BERFUNGSI DALAM MENCAPAI TUJUAN “

UNTUK MEMUDAHKAN PEMAHAMAN KITA TERHADAP DEFINISI SISTEM TERSEBUT, MAKA KITA LANJUT KE JUDUL YAITU : “ SISTEM PEMERINTAHAN R.I.” DALAM BENTUK SKEMA DI BAWAH INI : MPR M.A BPK DPR PRESIDEN DPA PERANGKAT PEMERINTAH K P K

SKEMA / STRUKTUR / SISTEM PEMERINAHAN DAERAH PROVINSI GUBERNUR WAKIL GUBERNUR DPRD SEKDA BAGIAN - BAGIAN DINAS, BADAN, KANTOR INSTANSI VERTIKAL

SKEMA / STRUKTUR / SISTEM PEMERINAHAN DAERAH KABUPATEN / KOTA BUPAT / WALI KOTA WAKIL BUPATI / WAKIL WALI KOTA DPRD SEKDA BAGIAN - BAGIAN DINAS, BADAN, KANTOR INSTANSI VERTIKAL

SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH UUD 1945 PASAL 18 MENYEBUTKAN BAHWA : PEMBAGIAN DAERAH INDONESIA ATAS DAERAH BESAR DAN KECIL DENGAN BENTUK SUSUNAN PEMERINTAHANNYA DITETAPKAN DENGAN UNDANG-UNDANG, DENGAN MEMANDANG DAN MENGINGAT DASAR PERMUSYAWARATAN DALAM SUATU PEMERINTAHAN NEGARA DAN HAK-HAK, ASAL-USUL DALAM DAERAH YANG BERSIFAT ISTIMEWA.

SELANJUTNYA PASAL 18 UUD 1945 MEMBERI PENJELASAN BAHWA : DIDAERAH-DAERAH YANG BERSIFAT OTONOM (STREEK DAN LOKAL RECHKSGEMENSCHAPPEN) ATAU BERSIFAT DAERAH ADMINISTRASI BELAKA, SEMUANYA MENURUT ATURAN YANG AKAN DITETAPKAN DENGAN UNDANG-UNDANG.

ATAS DASAR PASAL 18 UUD 1945 DAN PENJELASANNYA, MAKA SEJAK PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 TELAH BANYAK DICIPTAKAN BERBAGAI UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH YANG MENYANGKUT DESENTRALISASI DAN DEKONSENTRASI, SEPERTI : 1. UU NO. 1 TH 1945 2. UU NO. 22 TH 1948 3. UU NO. 1 TH 1957 4. UU NO. 18 TH 1965 5. UU NO. 5 TH 1974 6. UU NO. 22 TH 1999 7. UU NO. 32 TH 2004 MENGATUR TENTANG PEMERINTAHAN DI DAERAH DAN PEMERINTAHAN DAERAH

DAERAH OTONOM DAERAH OTONOM , SELANJUTNYA DISEBUT DAERAH ADALAH KESATUAN MASYARAKAT HUKUM YANG MEMPUNYAI WILAYAH KETENTUAN YANG BERHAK, BERWENANG DAN BERKEWAJIBAN MENGATUR DAN MENGURUS RUMAH TANGGANYA SENDIRI, DALAM IKATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. PEMERINTAH DAERAH : YANG DISEBUT PEMERINTAH DAERAH ADALAH KEPALA DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD). PEMERINTAH DAERAH TK. I ATAU PEMERINTAH DAERAH PROVINSI GUBERNUR DENGAN DPRD TK. I ATAU PROVINSI PEMERINTAH DAERAH TK. II ATAU PEMERINTAH KABUPATEN BUPATI / WAKIL BUPATI DENGAN DPRD TK. II ATAU KABUPATEN

STRUKTUR PEMERINTAH DAERAH MENURUT UU NO STRUKTUR PEMERINTAH DAERAH MENURUT UU NO. 5 TAHUN 1974 ( DAERAH OTONOM ) BADAN PERTIMBANGAN DAERAH GUBERNUR / KEPALA DAERAH TK. I DPRD I SEKDA TK. I SEK. DPRD I DINAS-DINAS BADAN PERTIMBANGAN DAERAH BUPATI / WALI KOTA KEPALA DAERAH TK. II DPRD II SEKDA TK. II SEK. DPRD II DINAS-DINAS CAMAT DESA

DESENTRALISASI ADALAH PENYERAHAN URUSAN PEMERINTAHAN DARI PEMERINTAH (PUSAT) ATAU DAERAH TK I ATASNYA KEPADA DAERAH MENJADI URUSAN RUMAH TANGGANYA SENDIRI (PEMEMCARAN KEKUASAAN) DEKONSENTRALI ADALAH PELIMPAHAN WEWENANG DARI PEMERINTAH (PUSAT) ATAU KEPADA WILAYAH ATAU INSTANSI VERTIKAL TINGKAT ATASNYA KEPADA PEJABAT-PEJABATNYA DI DAERAH TUGAS PEMBANTUAN ADALAH TUGAS UNTUK TURUT SERTA DALAM MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG DI TUGASKAN KEPADA DAERAH DARI PEMERINTAH ATAU DAERAH TINGKAT ATASNYA DENGAN KEWAJIBAN MEMPERTANGGUNGJAWABKAN KEPADA YANG MENUGASKAN (UU NO.5 TAHUN 1974 DALAM BUKU SISEM PEMERINTAHAN R.I MENURUT UUD 1945 OLEH MASHURI MASCHAB, 1981:51)

KESEJAHTERAAN MASYARAKAT AMANAT UUD 1945 UU NO.32 TAHUN 2004 PEMERINTAHAN DAERAH ASAS OTONOMI MENGATUR DAN MENGURUS RUMAH TANGGA SENDIRI ASAS TUGAS PEMBANTUAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PENINGKATAN DAYA SARING DAERAH PELAYANAN PEMBERDAYAAN PERANSERTA MASYARAKAT PRINSIP DEMOKRASI PEMERATAAN KEADILAN KEISTIMEWAAN KEKHUSUSAN DAERAH DALAM SISTEM NEGARA KESATUAN R.I

UU R.I NO. 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH TERDIRI DARI XVI BAB. 240 PASAL : BAB I KETENTUAN UMUM : PASAL 1 S/D PASAL 3 BAB II PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS : PASAL 4 S/D PASAL 9 BAB III PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN : PASAL 10 S/D PASAL 18 BAB IV PELANGGANAN PEMERINTAHAN : PASAL 19 S/D PASAL 128 BAB V KEPEGAWAIAN : PASAL 129 S/D PASAL 135 BAB VI PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH : PASAL 136 S/D PASAL 149 BAB VII PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH : PASAL 150 S/D PASAL 154 BAB VIII KEUANGAN DAERAH : PASAL 155 S/D PASAL 194 BAB IX KERJA SAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN : PASAL 195 S/D PASAL 198 BAB X KAWASAN PERKOTAAN : PASAL 199 BAB XI DESA : PASAL 200 S/D PASAL 216 BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN : PASAL 217 S/D PASAL 223 BAB XIII PERTIMBANGAN DALAM KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH : PASAL 224 BAB XIV KETENTUAN LAIN-LAIN : PASAL 225 S/D PASAL 230 BAB XV KETENTUAN PERALIHAN : PASAL 231 S/D PASAL 236 BAB XVI KETENTUAN PENUTUP : PASAL 237 S/D PASAL 240