BANK INDONESIA Oleh ERVITA SAFITRI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Evaluasi KD 7.2 START.
Advertisements

PERTEMUAN 3 BANK SENTRAL
Pengambilan Keputusan Bank Indonesia dalam Kebijakan Moneter
BANK INDONESIA SEJARAH STATUS DAN KEDUDUKAN TUGAS
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
BANK INDONESIA Thomas andrian.
BANK SENTRAL.
SISTEM MONETER.
BANK CENTRAL OLEH ENDANI NARO S.H.
Bank Indonesia.
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai : lembaga kepercayaan masyarakat, pelaksana kebijakan.
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
Ketua Tim Teaching: DR. IR. HARSUKO RINIWATI, MP Anggota: ZAINALABIDIN, S.Pi, MP, M.BA.
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
OTORITAS MONETER DAN KEBIJAKAN MONETER
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
BANK SENTRAL.
UANG DAN BANK SEJARAH DAN PENGERTIAN UANG PERMINTAAN UANG
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Pertemuan ke-2 BANK SENTRAL.
Kebijakan Fiskal dan Moneter
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Bank Sentral dan Kebijakan moneter
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
BANK INDONESIA.
Status dan Kedudukan Pengertian Bank Indonesia, menurut pasal 4 ayat (3) UU no 3/2004 ; “ Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dgn undang-undang.
sebagai bank sentral bahan - 5
BANK INDONESIA - II.
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK INDONESIA - II.
BANK INDONESIA.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA - II.
BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
Kelompok 2 KEBIJAKAN BANK INDONESIA DALAM MENETAPKAN BI RATE
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA Ismail Rasulong.
BANK,NON BANK DAN OTORITAS JASA KEUANGAN
BAB 4 BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)
Pengertian, Fungsi, Peranan BI
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Bank Sentral : Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter,
Rika Kharlina Ekawati, S.E., M.T.I
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
BANK INDONESIA.
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
GAMBARAN Perbankan di Indonesia
KELEMBAGAAN BANK DI INDONESIA
PERAN, STATUS, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
Bank dan Lembaga Keuangan
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
KELOMPOK 5 Bank Sentral Anggota kelompok:
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Kelompok 5.
BANK INDONESIA IRAWAN BUDI PRASETYO.
Ekonomi Moneter Kel 4 Lembaga Keuangan.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
BANK INDONESIA Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
MUH.FUAD RANDY.SE.MM STIE YPUP MAKASSAR BANK & LEMBAGA KEUANGAN NON BANK.
TUGAS UTAMA BANK SENTRAL  Memelihara supaya sistem moneter bekerja secara efisien sehingga tercapai pertumbuhan kredit dan peredaran uang sesuai tingkat.
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Transcript presentasi:

BANK INDONESIA Oleh ERVITA SAFITRI

Sejarah singkat Bank Indonesia Bank Indonesia berasal dari De Javasche Bank N.V yang merupakan salah satu Bank milik pemerintah Belanda.De Javasche Bank N.V didirikan pada zaman penjajahan Belanda,tepatnya pada tanggal 10 oktober 1827.Kemudian De Javasche Bank N.V dinasionalisasi pemerintah Republik Indonesia pada 6 desember 1951 dengan UU nomor 24 tahun 1951 menjadi Bank milik pemeritah Republik Indonesia. Selanjutnya berdasarkan penetapan Presiden Nomor 17 tahun 1965,Bank Indonesia bersama Bank-Bank lainnya seperti Bank Koperasi Tani dan Nelayan,Bank Negara Indonesia dan Bank Tabungan Negara dilebur ke dalam Bank Tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI).Bank negara Indonesia ini terdiri dari BNI unit 1,BNI unit II,BNI unit III,BNI unit IV,dan BNI unit V.Bank Negara Indonesia unit 1kemudian berfungsi sebagai Bank Sirkulasi,Bank Sentral dan Bank Umum ,dijadikan Bank Sentral dikukuhkan lagi dalam UU RI Nomor 23 tahun 1999.

Cikal bakal Bank Negara Indonesia Bank Sirkulasi (De Javasche Bank NV) Hak Oktrooi Pusat Bank Indonesia Cikal bakal Bank Negara Indonesia Sept 45 De Javasche Bank = BS 1949 Bank Indonesia = BS 1953 Menjaga stabilitas moneter Mengedarkan uang Mengembangkan sistem perbankan Menjalankan fungsi bank komersial Tanggungjawab Kebijakan moneter ada pd pemerintah Bank Indonesia = BS Fungsi Bank Komersil dihapuskan Agen Pembagunan - Kasir Pemerintah Banker’s bank - Dewan Moneter 1968 Bank Indonesia = BS (Independen) 1999 Kebijakan moneter dilaksanakan oleh Bank Indonesia Menolak campurtangan pihak luar Menjadi badan hukum

Bank Indonesia Lembaga keuangan Negara yang mempunyai wewenang untuk Mengeluarkan alat pembayaran yang sah, Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, Mengontrol kelancaran system pembayaran, dan Pengawasan Perbankan, serta Menjalankan fungsi sebagai “Lender of the Last Resort”. Bank Sentral di Indonesia : Bank Indonesia (BI)

Tujuan Bank Indonesia “Memelihara kestabilan nilai rupiah dengan menggunakan berbagai instrumen kebijakan yang ditetapkan” Maksud dari kestabilan rupiah yang diinginkan oleh BI adalah: Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain.

Tugas Bank Indonesia 1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter 2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran 3. Mengatur dan Mengawasi Bank

1. Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:

1. Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang rupiah maupun valas Penetapan tingkat diskonto Penetapan cadangan wajib minimum Pengaturan kredit atau pembiayaan c. Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama sembilan puluh hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.

1. Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter d. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan e. Mengelola cadangan devisa f. Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro

2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran a. Pelaksanaan dan Pemberian persetujuan izin atas penyelanggaran jasa system pembayaran b. Mewajibkan penyelengaraan jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya c. Menetapkan penggunaan alat pembayaran d. Mengatur sistem Kliring antar Bank, dalam bentuk rupiah ataupun Valas.

2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran e. Menyelengarakan penyelesaiaan akhir transaksi pembayaran antar-Bank. f. Menetapkan macam, harga, ciri uang, Bahan, dan Tanggal mulai berlakunya uang yang dikeluarkan. g. Mengeluarkan, mengedarkan atau mencabut, menarik, dan memusnahkan, serta mengganti uang dari peredaran dengan nilai yang sama.

3. Mengatur dan mengawasi Bank a. Menetapkan Ketentuan dan Regulasi Perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian. b. Memberikan dan mencabut izin usaha Bank c. Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan Pemindahan kantor Bank d. Memberikan izin atas kepemilikan dan kepengurusan Bank e. Memberikan izin kepada Bank untuk menjalakan kegiatan tertentu f. Mewajibkan Bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan BI

3. Mengatur dan mengawasi Bank g. Melakukan pemeriksaan terhadap Bank secara berkala / sewaktu-waktu. h. Memerintahkan Bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian BI ada tindak-pidana terhadap transaksi tertentu i. Mengatur dan mengembangkan Informasi antar Bank j. Mengambil tindakan terhadap suatu Bank sesuai dengan UU Perbankan yang berlaku, apabila dinilai membahayakan kelangsungan usaha Bank yang bersangkutan atau Perekonomiaan Nasional.

Peran Bank Indonesia Bank Sirkulasi Bank Indonesia sebagai Bank sirkulasi mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah ( Hak Oktrooi ). Banker’s Bank Bank Indonesia berfungsi sebagai sumber dana bagi Bank-bank di Indonesia, untuk dapat meminta bantuan permodalan dalam rangka pemberian kredit pada Nasabah.

Peran Bank Indonesia Lender of Last Resort Bank Indonesia sebagai Pemberi Pinjaman pada tingkat terakhir. Bentuk pinjamannya adalah Kredit Likuiditas Darurat. Bantuan ini diberikan kepada Bank-bank yang mengalami kesulitan Likuiditas.

Hubungan BI dengan Pemerintah Sesuai UU No.23/1999 a. BI sebagai pemegang kas Pemerintah b. Untuk dan atas nama Pemerintah, BI dapat menerima pinjaman luar negeri, menata-usahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah terhadap Luar Negeri. c. Pemerintah wajib meminta dan mengundang Pejabat BI dalam sidang cabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang BI

Hubungan BI dengan Pemerintah Sesuai UU No.23/1999 d. Memberikan Pendapat dan Pertimbangan terhadap RAPBN, dan hal lain berkaitan dengan Tugas dan Wewenang BI e. Pemerintah wajib berkonsultasi dengan BI dan DPR sebelum menerbitkan Surat-surat Hutang Pemerintah f. BI dapat membantu penerbitan Surat-surat Hutang Pemerintah BI dilarang memberikan kredit pada pemerintah

Hubungan BI dengan Pihak Internasional BI dapat bekerja sama dengan Bank Sentral Negara lain atau Organisasi Lembaga International Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota international atau Lembaga Multilateral adalah Negara, maka BI dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota.

Pimpinan Bank indonesia A. Dewan Gubernur. Terdiri atas: orang Gubernur orang Deputi Gubernur Senior (Min. 4 orang dan Max. 7 orang Deputi Gubernur) B. Syarat Menjadi Dewan Anggota Dewan Gubernur Warga Negara Indonesia Memiliki ahlak dan moral yang tinggi Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.

C. Tata Cara Pengangkatan Pejabat Dewan Gubernur BI Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan namanya oleh Presiden dan diangkat dengan Persetujuaan DPR-RI Jika DPR-RI tidak setuju, Presiden dapat mengusulkan untuk kali kedua Jika usulan kali kedua tidak disetujui juga, maka Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur dan Deputi Gubernur Senior untuk jabatan yang sama Untuk jabatan Deputi Gubernur, diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan Persetujuan DPR-RI

TRIMAKASIH SEMOGA BERMANFAAT