Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BANK INDONESIA IRAWAN BUDI PRASETYO.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BANK INDONESIA IRAWAN BUDI PRASETYO."— Transcript presentasi:

1 BANK INDONESIA IRAWAN BUDI PRASETYO

2 BANK INDONESIA adalah Bank Sentral Republik Indonesia (Pasal 4 ayat 1 UU. No. 23 tahun tentang BI sebagaimana telah diubah dengan UU. No.3 th. 2004)

3 INDEPENDENSI BANK INDONESIA
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU ini. (Pasal 4 ayat 2 UU. No. 23 tahun 1999 tentang BI sebagaimana telah diubah dengan UU. No.3 th. 2004)

4 Tujuan Bi Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan Rupiah thd barang dan jasa diukur dengan perkembangan laju inflasi Kestabilan rupiah thd mata uang negara lain diukur dengan perkembangan kurs rupiah thd mata uang asing.

5 Visi & Misi BI Visi BI: menjadi lembaga bank sentral yg dapat dipercaya secara nasional dan internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yg dimiliki serta pencapaian inflasi yg rendah dan stabil. Misi BI: mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan kestabilan sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yg berkesinambungan.

6 Tugas Bank Indonesia 2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem perbankan 1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter 3. Mengatur dan mengawasi bank

7 Menetapkan dan Mengendalikan Kebijakan Moneter
1. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya. 2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada: operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing; penetapan tingkat diskonto; pengaturan kredit atau pembiayaan. 3. Cara-cara pengendalian moneter oleh Bank Indonesia dapat dilaksanakan juga berdasarkan prinsip syariah.

8 Tugas Memberikan Kredit
BI dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank ybs. Tetapi bank penerima tersebut wajib memberi agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit yang diterima.

9 Kebijakan Nilai Tukar dan Mengelola Cadangan Devisa
Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang ditetapkan. Bank Indonesia mengelola cadangan devisa. Dalam mengelolah cadangan devisa tersebut, Bank Indonesia melaksanakan berbagai jenis transaksi devisa dan menerima pinjaman luar negeri.

10 Tugas Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Menetapkan Penggunaan Alat Pembayaran : Alat pembayaran tunai (uang kertas dan logam) Nontunai (berbasis warkat: cek, BG, wesel dan berbasis elektronik: credit card, ATM) Mengatur dan Menyelenggarakan Sistem Pembayaran untuk menjamin kelacaran dan keamanan sistem pembayaran

11 Next … Menyelenggarakan sendiri sistem pembayaran
Memberi ijin kepada pihak lain menyelenggarakan sistem pembayaran Mengatur sistem kliring Menyelenggarakan kliring antar bank Penyelesaian akhir transaksi antar bank

12 TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK
Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank Menetapkan peraturan di bidang perbankan Melakukan pengawasan bank baik langsung maupun tidak langsung Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundangan

13 Next … Melakukan pemeriksaan terhadap bank
Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau keseluruhan kegiatan apabila diduga merupakan tindak pidana Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank Mengambil tindakan terhadap suatu bank apabila membahayakan Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa yang independen dan dibentuk berdasarkan UU

14 HUBUNGAN BI DENGAN PEMERINTAH
BI sebagai pemegang kas Pemerintah. BI untuk dan atas nama Pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban terhadap luar negeri. BI berkoordinasi dengan Pemerintah dalam menetapkan sasaran inflasi yg menjadi sasaran akhir kebijakan moneter.

15 Hubungan Internasional
Bank Indonesia dapat melakukan hubungan internasional, baik dengan bank sentral negara lain atau dengan lembaga internasional, sbb: BI dapat, dan lembaga internasional. melakukan kerjasama dengan bank sentral lainnya, organisasi Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota lembaga internasional dan atau lembaga multilateral adalah Negara, maka BI dapat bertindak untuk dan atas nama Negara Republik Indonesia sebagai anggota.

16 Pimpinan Bank Indonesia
Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan Gubernur terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior dan sekurang- kurangnya 4 atau sebanyak-banyaknya 7 orang Deputi Gubernur. Bila Gubernur dan Deputi Gubernur Senior berhalangan, maka ditunjuk seorang Deputi Gubernur untuk memimpin Dewan Gubernur. Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR

17 Deputi Gubernur Senior
Dewan Gubernur Gubernur Deputi Gubernur Senior Deputi Gubernur Deputi Gubernur Deputi Gubernur Deputi Gubernur Deputi Gubernur Deputi Gubernur

18 Tugas Dewan Gubernur Melaksanakan tugas dan wewenang bank Indonesia sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU No. 23 Tahun 1999

19 Persyaratan menjadi anggota Dewan Gubernur
1. Warga negara Indonesia 2. Memiliki akhlak dan moral yang tinggi 3. Memiliki pengalaman dan keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan atau hukum

20 Pengangkatan Dewan Gubernur BI
1. Gubernur dan Deputi Gubernur senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR 2. Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh President dengan persetujuan DPR 3. Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya 4. Penggantian anggota Dewan Gubernur yang berakhir masa jabatannya dilakukan secara berkala setiap tahun paling banyak 2 orang

21 Larangan bagi Dewan Gubernur
1. Antara sesama Dewan Gubernur dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga dan besan 2. Baik sendiri maupun bersama-sama dilarang: a. Mempunyai kepentingan langsung maupun tidak langsung pada perusahaan manapun juga b. Merangkap jabatan pada lembaga lain, kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut c. Menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik

22 BADAN SUPERVISI BI Badan Supervisi BI dibentuk berdasarkan amandemen UU. No. 23/1999 tetang BI. Badan Supervisi BI (BSBI) terdiri dari: Seorang Ketua merangkap anggota, Empat anggota. Anggota Badan Supervisi dipilih DPR dan diangkat Presiden. Masa jabatan BS adalah 3 th dan dapat dipih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

23 TUGAS BS-BI Menelaah laporan keuangan BI
Anggaran operasonal dan inventaris BI Prosedur pengambilan keputusan kegiatan operasional (di luar kebijakan BI) Pengelolaan aset BI

24 BS-BI DILARANG Menilai kinerja Gubernur BI dan ikut mengambil keputusan. Menilai kebijakan dibidang sistem pembayaran, pengaturan dan pengawasan bank. Menghadiri Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mencampuri kebijakan BI Menyampaikan informasi yg terkait dengan tugasnya langsung kepada publik.

25 Arsitektur Perbankan Indonesia
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) disusun sebagai suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh serta memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk lima tahun sampai dengan sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan Indonesia pada masa mendatang dilandasi visi mencapai suatu sistem perbankan nasional yang sehat, kuat, dan efisien

26 6 Pilar Arsitektur Perbankan Indonesia

27 Program Kegiatan API Program penguatan struktur perbankan nasional 1
Penambahan modal baru baik dari shareholder lama maupun investor baru Merger dengan bank (atau beberapa bank) lain untuk mencapai persyaratan modal minimum baru Penerbitan saham baru atau secondary offering di pasar modal Penerbitan subordinated loan 2 sampai 3 bank yang mengarah kepada bank internasional dengan modal di atas Rp50 triliun 3 sampai 5 bank nasional dengan modal antara Rp 10 T – Rp 50 T 30 sampai 50 bank yang kegiatan usahanya terfokus pada segmen usaha tertentu dengan modal antara Rp100 miliar - Rp10 triliun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan modal di bawah Rp100 miliar

28 Next …

29 Program Kegiatan API Program peningkatan kualitas pengaturan perbankan
2 Meningkatkan efektivitas pengaturan serta memenuhi standar pengaturan yang mengacu pada international best practices Penyempurnaan proses penyusunan kebijakan perbankan serta penerapan 25 Basel Core Principles for Effective Banking Supervision Dalam jangka waktu lima tahun ke depan diharapkan Bank Indonesia telah sejajar dengan negara-negara lain dalam penerapan international best practices dalam waktu dua tahun ke depan Bank Indonesia telah memiliki sistem penyusunan kebijakan perbankan yang efektif yang telah melibatkan pihakpihak terkait dalam proses penyusunannya.

30 Program Kegiatan API Program peningkatan fungsi pengawasan 3
Meningkatkan independensi dan efektivitas pengawasan perbankan yang dilakukan oleh Bank Indonesia Peningkatkan kompetensi pemeriksa bank, peningkatan koordinasi antar lembaga pengawas, pengembangan pengawasan berbasis risiko, peningkatkan efektivitas enforcement, dan konsolidasi organisasi sektor perbankan di Bank Indonesia Dalam jangka waktu dua tahun ke depan diharapkan fungsi pengawasan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia akan lebih efektif dan sejajar dengan pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pengawas di negara lain

31 Program Kegiatan API Program peningkatan kualitas manajemen dan operasional perbankan 4 Meningkatkan good corporate governance (GCG), kualitas manajemen resiko dan kemampuan operasional manajemen. Semakin tingginya standar GCG dengan didukung oleh kemampuan operasional (termasuk manajemen risiko) yang handal diharapkan dapat meningkatkan kinerja operasional perbankan Dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan kondisi internal perbankan nasional menjadi semakin kuat.

32 Program Kegiatan API Program peningkatan infastruktur yang mencukupi 5 Mewujudkan infrastuktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat.

33 Program Kegiatan API Program peningkatan perlindungan nasabah 6
Memberdayakan nasabah melalui penetapan standar penyusunan mekanisme pengaduan nasabah, pendirian lembaga mediasi independen, peningkatan transparansi informasi produk perbankan dan edukasi bagi nasabah. Dalam waktu dua sampai lima tahun ke depan diharapkan program-program tersebut dapat meningkatkan kepercayaan nasabah pada sistem perbankan

34 Bentuk dan Status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
LPS dibentuk oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. LPS bertanggung jawab kepada Presiden. LPS berkedudukan di Jakarta dan dapat mempunyai kantor perwakilan di wilayah negara Republik Indonesia.

35 Fungsi dan Tugas LPS melaksanakan penjaminan simpanan.
Fungsi LPS adalah: menjamin simpanan nasabah penyimpan; dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya LPS mempunyai tugas: merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan; dan melaksanakan penjaminan simpanan.

36 Tugas LPS yang Lain merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan; merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik; dan melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.

37 Wewenang LPS menetapkan dan memungut premi penjaminan;
menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta; melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS; mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank;

38 Next … e. melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim; f. menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu; g. melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan; dan h. menjatuhkan sanksi administratif.

39 LPS Melakukan Penyelesaian dan Penanganan Bank Gagal dengan Kewenangan
mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS; menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank Gagal yang diselamatkan; meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat Bank Gagal yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang merugikan bank; dan menjual dan/atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan debitur dan/atau kewajiban bank tanpa persetujuan kreditur.

40 Kriteria Simpanan Yang Layak Dibayar
Simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank; Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga yang ditetapkan oleh LPS (NB: bunga periode 15/01 sd 14/05/2011 untuk simpanan rupiah 7%, valas 2,75%, BPR 10,25%) Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut yg melebihi nilai simpanan. Nasabah Penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat

41 Simpanan yang dijamin LPS
simpanan nasabah bank yang berbentuk Giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu

42 Next … Peserta penjaminan per Desember 2010 ada 121 bank umum dan BPR/BPRS. Sejak 13 Oktober 2008, nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 Milyar.

43 Next … Data simpanan bank umum per Desember 2010, ada juta rekening dgn nilai simpanan Rp 2 M atau kurang. Total nilai simpanan Rp trilyun. Simpanan dgn nilai lebih dari Rp 2M, ada rekening dgn nilai Rp trilyun.

44 SELAMAT BELAJAR SEMOGA ANDA SUKSES


Download ppt "BANK INDONESIA IRAWAN BUDI PRASETYO."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google