OTORITAS MONETER DAN KEBIJAKAN MONETER Disusun Oleh : Susi Ariyanti (09403241011) Yuni Wijayanti (09403241024)
Otoritas Moneter di Indonesia Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009.
Status dan Model Bank Indonesia Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga Negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal secara tegas diatur dalam undang-undang.
Tujuan Bank Indonesia Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia melaksanakan kewajiban moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian
Tugas Bank Indonesia Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Mengatur dan mengawasi bank
Hubungan dengan Pemerintah dan Internasional Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah Dapat menerima pinjaman luar negeri serta meyelesaikan tagihan da kewajiban keuangan pemerintah terhadap luar negeri Dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain
Dewan Gubernur Calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat antara lain: Warga negara Indonesia Memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum Antara sesama Dewan Gubernur dilarang mempunyai hubungan keluarga
Anggota Dewan baik sendiri maupun bersama-sama dilarang: - Mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun juga - Merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut
Pengangkatan & Masa Jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya kecuali: Mengundurkan diri Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan Tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan Dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditor, atau Berhalangan tetap
Wewenang dan Tugas Dewan Gubernur Mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia Menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun, dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia Gaji, penghasilan lainnya, dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur
Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.
Penggolongan Kebijakan Moneter Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Instrumen Kebijakan Moneter Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) Fasilitas Diskonto (Discount Rate) Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) Himbauan Moral (Moral Persuasion)