PENGANTAR MK ADALAH LEMBAGA YANG MENYELENGGARAKAN PERADILAN KONSTITUSI SEHINGGA SERING DISEBUT SEBAGAI PENGADILAN KONSTITUSI (CONSTITUTIONAL COURT) HAL.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
HUKUM ACARA PENGUJIAN UU
Ketetapan Fiktif Negatif
Pengertian Peradilan, Pengadilan
MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013 KEDUDUKAN, FUNGSI DAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
Keadilan Keadilan berasal dari kata “adil” yang diambil dari bahasa arab “adl”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata adil diberi arti tidak berat sebelah.
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
Lingkup Pembahasan Latar Belakang Rumusan Masalah Metode Penelitian
Impeachment atau Pemakzulan
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
PEMBUKTIAN DAN ALAT BUKTI
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie.
ISSUE HUKUM TERKINI PERGULATAN TENTANG KEPASTIAN & KEADILAN
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
PETA BISNIS PROSES MAHKAMAH AGUNG RI TUGAS FUNGSI
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
Judicial Review di Mahkamah Konstitusi
LAW PROCEDURE ON CONSTITUTIONAL COURT
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
DAN PERADILAN NASIONAL
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
Hukum Administrasi Negara harupermadi.lecture.ub.ac.id
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Pengujian Peraturan Perundang-undangan
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
D. PERANAN LEMBAGA PERADILAN
KELOMPOK 5 PPKN.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
PRAKTIK PERADILAN KONSTITUSI
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H.,M.H.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

PENGANTAR MK ADALAH LEMBAGA YANG MENYELENGGARAKAN PERADILAN KONSTITUSI SEHINGGA SERING DISEBUT SEBAGAI PENGADILAN KONSTITUSI (CONSTITUTIONAL COURT) HAL TERCERMIN PADA HAL, YAITU: 1. PERKARA-PERKARA YANG MENJADI WEWENANG MK ADALAH PERKARA-PERKARA KONSTITUSIONAL, YAITU PERKARA YANG MENYANGKUT KONSISTENSI PELAKSANAAN NORMA-NORMA KONSTITUSI.

SEBAGAI KONSEKUENSINYA DASAR UTAMA YANG DIGUNAKAN OLEH MK --- ALAT UJINYA DALAM MEMERIKSA, MENGADILI, DAN MEMUTUS PERKARA ADALAH KONSTITUSI ITU SENDIRI. HUKUM ACARA MK DIMAKSUDKAN SEBAGAI HUKUM YANG MENGATUR PROSEDUR DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG YANG DIMILIKI OLEH MK.

ISTILAH YANG DIGUNAKAN SEPERTI: (1) HK ISTILAH YANG DIGUNAKAN SEPERTI: (1) HK. ACARA PERADILAN KONSTITUSI; (2) HK. ACARA PERADILAN TATA NEGARA. ISTILAH HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI DIPILIH KARENA MEMANG TERKAIT DENGAN PERKARA-PERKARA YANG MENJADI KEWENANGAN MK.

HUKUM ACARA MK ADALAH HUKUM FORMIL YANG BERFUNGSI UNTUK MENEGAKKAN HUKUM MATERIILNYA, YAITU BAGIAN DARI HUKUM KONSTITUSI YANG MENJADI KEWENANGAN MK. HK ACARA MK DAPAT DISEJAJARKAN DENGAN DENGAN HK ACARA PIDANA, HK ACARA PERDATA, & HK ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA..