Jenis2, Fungsi, Sumber Hukum Pidana, Bagian Umum dan Khusus dari Hukum Pidana Bagus H Kusuma
Jenis2 HP H. Pidana dpt dbgi : - H. Pidana Materiil/H Pidana Substantif Memuat aturan2 yg menetapkan & merumuskan perbuatan2 yg dpt dipidana, aturan2 yg memuat syarat2 utk dpt mnjatuhkan pidana & ketentuan mengenai pidana - H. Pidana Formil/H Pidana Prosedural (H Acara Pidana) Mengatur bagaimana Negara dgn Perantaraan alat2 perlengkapannya melaksanakan haknya utk mengenakan pidana
b. - H Pidana Umum Memuat aturan2 H Pidana yg brlaku bgi setiap org - H Pidana Khusus Memuat aturan2 hukum pidana yg menyimpang dr hukum pidana umum, ialah mengenai golongan2 tertentu atau jenis2 perbuatan tertentu. c. - H Pidana yg Dikodifikasikan - H Pidana yg tdk Dikodifikasikan
d. Berdasr tmpt berlakunya: H Pidana umum dibentuk Pembentuk UU Pusat & berlaku untuk seluruh wilayah negara H Pidana lokal, yg dibentuk olh Pembentuk UU daerah &brlaku hnya di daerah yg brsangkutan e. H Pidana tertulis & H Pidana tdk tertulis f. H Pidana internasional & H pidana nasional
FUNGSI H PIDANA Fungsi Umum Mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat 2. Fungsi Khusus Melindungi kepentingan hukum dr prbuatan yg hendak memperkosanya dgn sanksi berupa pidana
ILMU H PIDANA & KRIMINOLOGI TP Politik kriminal jalur penal Jalur nonpenal Ius constitutum Ius constituendum Temuan kriminologik Ius operatum
SUMBER H PIDANA 1. Sumber H Tertulis Induknya adlh KUHP Sumber lainnya ialah peraturan2 pidana di luar KUHP yg tdk dikodifikasikan.
2. Sumber Hukum Tidak Tertulis - Hukum Pidana Adat - Dasar Hukum: Pasal 5 ayat 3 sub b UU Darurat No. 1 Tahun 1951, Pasal 5 UU 48 Tahun 2009 ttg Kekuasaan Kehakiman 3. MvT (Memorie van Toelichting)
RIWAYAT BERLAKUNYA KUHP 1810 1886 1 Jan 1918 8/3/1942 1946 Code Penal W.v.S.Bld. W.v.S.v.N.I (KB No.33 tgl 15 /10/1915) W.v.S.v.N.I & Gunsei Keizirei Ada dualisme
>1946 29/9/1958 W.v.S/KUHP (berdasar UU No. 1/1946) Ada dualisme W.v.S/KUHP (berdasar 73/1958) W.v.S.N.I yg dirubah W.v.S.v.I srta Perub.” olh NICA
BAG. UMUM & KHUSUS HP Menurut jenisnya, ketentuan2 H Pidana dbgi 2 : Ketentuan HP yg bersifat. umum - Berlaku utk seluruh lapangan H Pidana, baik yg ad di KUHP maupun di luar KUHP (kcuali ditentukan lain)Pasal 103 sbg jembatan bagi UU Pidana di luar KUHP - dimuat dlm Buku ke I KUHP Ketentuan HP yg khusus - Buku II dan Buku III KUHP & juga diluar KUHP