Jenis2, Fungsi, Sumber Hukum Pidana, Bagian Umum dan Khusus dari Hukum Pidana Bagus H Kusuma.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Advertisements

BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
Alasan2 lahirnya UU No.5 Th 1960 (UUPA)
DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
POWER POINT MARET 2014 – KELAS A HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
TEORI DUALISME, MONISME DAN PRIMAT HI
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
DWI ENDAH NURHAYATI MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN 22 Agustus 2014.
Ikama Dewi Setia Triana
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
Pertemuan 3 des 08 Hukum Delik Adat
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Asas Asas Hukum Pidana.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).
Sumber-Sumber Hukum Pokok Bahasan 3.
DELIK TERTENTU DALAM KUHP
Hak dan Kewajiban Warga Negara
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
GOLONGAN- GOLONGAN HUKUM
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
Pengertian dan Asas-asas PTUN
Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai : lembaga kepercayaan masyarakat, pelaksana kebijakan.
Asas-Asas Hukum Pidana
PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL AKIBAT PERBEDAAN HUKUM INTERNASIONAL DGN KETENTUAN HUKUM LAIN.
OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
POLITIK HUKUM m. Hamidi Masykur, s.h., m.Kn..
PENGGOLONGAN LAPANGAN HUKUM
MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN DWI ENDAH NURHAYATI.
Oleh: Iskandar Muda, S.H., M.H.
Materi muatan ilmu perundang-undangan
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Acara Peradilan Pidana Anak
Status dan Kedudukan Pengertian Bank Indonesia, menurut pasal 4 ayat (3) UU no 3/2004 ; “ Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dgn undang-undang.
PEMBAGIAN ATURAN HUKUM
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti P E T U N J U K Sesi VI
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
PEMBIDANGAN HUKUM.
PENGGOLONGAN HUKUM.
POLITIK HUKUM.
H.ACARA PID Oleh: Airi Safrijal Pengertian dan Bentuk2 Surat Dakwaan
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SISTEM HUKUM & PERADILAN NASIONAL.
Jenis Delik (1) Kejahatan Pelanggaran (misdrijf) (overtreding)
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
PENGGOLONGAN HUKUM.
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
POLITIK HUKUM ( POLITIEK RECHT )
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Hukum Acara Perdata. Pengertian hukum acara perdata menurut pendapat para ahli, 1.Prof.Dr.R.Soepomo dlm peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahan.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
Transcript presentasi:

Jenis2, Fungsi, Sumber Hukum Pidana, Bagian Umum dan Khusus dari Hukum Pidana Bagus H Kusuma

Jenis2 HP H. Pidana dpt dbgi : - H. Pidana Materiil/H Pidana Substantif Memuat aturan2 yg menetapkan & merumuskan perbuatan2 yg dpt dipidana, aturan2 yg memuat syarat2 utk dpt mnjatuhkan pidana & ketentuan mengenai pidana - H. Pidana Formil/H Pidana Prosedural (H Acara Pidana) Mengatur bagaimana Negara dgn Perantaraan alat2 perlengkapannya melaksanakan haknya utk mengenakan pidana

b. - H Pidana Umum Memuat aturan2 H Pidana yg brlaku bgi setiap org - H Pidana Khusus Memuat aturan2 hukum pidana yg menyimpang dr hukum pidana umum, ialah mengenai golongan2 tertentu atau jenis2 perbuatan tertentu. c. - H Pidana yg Dikodifikasikan - H Pidana yg tdk Dikodifikasikan

d. Berdasr tmpt berlakunya: H Pidana umum dibentuk Pembentuk UU Pusat & berlaku untuk seluruh wilayah negara H Pidana lokal, yg dibentuk olh Pembentuk UU daerah &brlaku hnya di daerah yg brsangkutan e. H Pidana tertulis & H Pidana tdk tertulis f. H Pidana internasional & H pidana nasional

FUNGSI H PIDANA Fungsi Umum Mengatur hidup kemasyarakatan atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat 2. Fungsi Khusus Melindungi kepentingan hukum dr prbuatan yg hendak memperkosanya dgn sanksi berupa pidana

ILMU H PIDANA & KRIMINOLOGI TP Politik kriminal jalur penal Jalur nonpenal Ius constitutum Ius constituendum Temuan kriminologik Ius operatum

SUMBER H PIDANA 1. Sumber H Tertulis Induknya adlh KUHP Sumber lainnya ialah peraturan2 pidana di luar KUHP yg tdk dikodifikasikan.

2. Sumber Hukum Tidak Tertulis - Hukum Pidana Adat - Dasar Hukum: Pasal 5 ayat 3 sub b UU Darurat No. 1 Tahun 1951, Pasal 5 UU 48 Tahun 2009 ttg Kekuasaan Kehakiman 3. MvT (Memorie van Toelichting)

RIWAYAT BERLAKUNYA KUHP 1810 1886 1 Jan 1918 8/3/1942 1946 Code Penal W.v.S.Bld. W.v.S.v.N.I (KB No.33 tgl 15 /10/1915) W.v.S.v.N.I & Gunsei Keizirei Ada dualisme

>1946 29/9/1958 W.v.S/KUHP (berdasar UU No. 1/1946) Ada dualisme W.v.S/KUHP (berdasar 73/1958) W.v.S.N.I yg dirubah W.v.S.v.I srta Perub.” olh NICA

BAG. UMUM & KHUSUS HP Menurut jenisnya, ketentuan2 H Pidana dbgi 2 : Ketentuan HP yg bersifat. umum - Berlaku utk seluruh lapangan H Pidana, baik yg ad di KUHP maupun di luar KUHP (kcuali ditentukan lain)Pasal 103 sbg jembatan bagi UU Pidana di luar KUHP - dimuat dlm Buku ke I KUHP Ketentuan HP yg khusus - Buku II dan Buku III KUHP & juga diluar KUHP