Oleh DJATMIKA RIZKY SAPUTRA
Nama Lengkap : Djatmika Rizky Saputra ( EKA ) TTL : Jakarta, 22 April 1986 Pendidikan : SD lulus tahun 1998, SLTP lulus tahun 2001, SMK lulus tahun 2004 Pekerjaan : Staff Panitera Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Karawang ( BPSK )
Definisi Hukum Pidana Objektif Hukum Pidana Objektif dikenal juga dengan sebutan “IUS POENALE” yang mempunyai pengertian ialah peraturan yang mengandung keharusan atau larangan terhadap pelanggaran dan diancam dengan hukuman yang bersifat paksaan. Hukum Pidana Objektif termasuk juga Hukum Pidana Materiil : 1. Perbuatan apa yang dilarang 2. Siapa yang dapat dihukum 3.Hukuman apa yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar berdasarkan undang-undang
Definisi Hukum Pidana Subjektif Hukum Pidana Subjectif sering disebut juga “ IUS PUNIENDI” yang mempunyai arti adalah segala bentuk aturan hak atau kewenangan negara untuk : 1. Menentukan larangan dalam upaya menciptakan ketertiban umum 2. Memberlakukan hukum pidana yang wujudnya menjatuhkan pidana kepada pelanggar sifatnya memaksa 3. Menjalankan sanksi pidana kepada pelanggarnya 4. Kepada siapa berlakunya hukum pidana
Dalam hukum pidana terbagi dalam 3 aliran hukum pidana yaitu : 1. Aliran Klasik Menitik beratkan kepada perbuatan“(daadstrafrecht) Bersifat Retributif & Refresif Membatasi hakim dalam menentukan jenis pidana 1.1 Karakteristik Aliran Hukum Pidana Klasik : * Definisi hukum dari kejahatan * Pidana harus sesuai dengan kejahatannya * Doktrin kebebasan berkehendak * Pidana mati untuk beberapa tindak pidana * Tidak ada riset empiris; dan * Pidana yang ditentukan secara pasti.
1. Asas legalitas (kepastian) - tiada pidana tanpa undang-undang - tiada tindak pidana tanpa undang-undang - tiada penuntutan tanpa undang-undang 2. Asas kesalahan Tidak ada pidana tanpa kesalahan(kesengajaan atau kealpaan) 3. Asas pengimbalasan Pembalasan
1. Aliran Modern ( positive ) Aliran ini disebut juga aliran positif karena dalam mencari sebab kejahatan menggunakan metode ilmu alam dan mempengaruhi penjahat secara positif sejauh dia masih dapat diperbaiki. Intinya Perbuatan seseorang itu harus dilihat secara kongkrit bahwa perbuatan itu dipengaruhi oleh factor watak, biologis dan lingkungan kemasyarakatan. Aliran ini bertitik tolak pada : Pandangan determinisme karena manusia tidak mempunyai kebebasan kehendak, tetapi dipengaruhi oleh watak dan lingkungannya. Menolak pandangan pembalasan berdasarkan kesalahan yang subyektif. Menghendaki adanya individualisasi pidana yang bertujuan untuk mengadakan resosialisasi pelaku.
* Menolak definisi hukum dari kejahatan * Pidana harus sesuai dengan pelaku tindak pidana * Doktrin determinisme * Penghapusan pidana mati * Riset empiris; dan * Pidana yang tidak ditentukan secara pasti. Menurut pandangan modern, hakim mempunyai kekuasaan dalam menentukan : 1. Jenis Pidana (strafsoort) 2. Berat ringannya pidana (strafmaat) 3. Cara menjalankan pidana (strafmodliteit / strafmodus)
Aliran sosiologis memandang hukum sebagai “kenyataan sosial”, bukan sebagai kaidah. Oleh karena itu, jika dibandingkan dengan postivisme mengenai persamaan dan perbedaan kedua aliran tersebut, dapat dilihat sebagai berikut: 1. Positivisme memandang hukum tidak lain adalah kaidah- kaidah yang tercantum dalam perundang-undanganm sedangkan sosiologisme memandang hukum sebagai kenyataan sosial dengan mempelajari tentang bagaimana dan mengapa dari tingkah laku sosial yang berhubungan hukum dan pranata- pranata hukum. 2. Kaum positivis melihat “law in books”, sedangkan kaum sosiologis memandang “law in action”. 3. Positivisme memandang hukum sebagai sesuatu yang otonom dan mandiri, sedangkan sosiologisme hukum memandang hukum bukan sesuatu yang yang otonom melainkan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor non-hukum yang ada dalam masyarakat, seperti faktor ekonomi, politik, sosial, dan budaya. 4. Positivisme hanya mempersoalkan hukum sebagai das sollen, sedangkan sosiologisme memandang hukum sebagai das sein.
JUSTICE FOR ALLJUSTICE FOR ALL