Oleh DJATMIKA RIZKY SAPUTRA 1241173300160 Nama Lengkap : Djatmika Rizky Saputra ( EKA ) TTL : Jakarta, 22 April 1986 Pendidikan : SD lulus tahun 1998,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
SISTEM HUKUM NASIONAL. SISTEM HUKUM NASIONAL.
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Pokok Bahasan: Aliran-aliran dalam Hukum Pidana Sub Pokok Bahasan:
KAEDAH HUKUM DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
PENEGAKAN HUKUM.
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Asas Asas Hukum Pidana.
TUJUAN HUKUM SRI SANITUTI HARIADI.
DELIK TERTENTU DALAM KUHP
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Universitas Singaperbangsa Karawang
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
HUKUM PUBLIK & HUKUM PRIVAT
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Assalamualaikum, Wr.Wb Tugas Hukum Pidana Nama : Ita Suparman Alamat : Jl.Raya Tambelang - Bekasi Npm: Semester : II (dua) Sore A Fakultas.
Peraturan Hukum Dalam Masyarakat Mengutamakan 2 Segi Kehidupan
BAHASA INDONESIA HUKUM
BAB XIII ETIKA PROFESI/BISNIS
Arti hukum Pertemuan - 02.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
hukum administrasi (negara)
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Mengapa ada Penemuan Hukum?
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
DAN PERADILAN NASIONAL
PEMBARENGAN (SAMELOOP)
ETIKA PROFESI Oleh: W A R I D I.
PEMBIDANGAN HUKUM.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
KONSEP ETIKA DAN ETIKET
HUKUM PIDANA.
Alasan mengajukan gugatan
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
HAKEKAT PIH Suatu mata kuliah sbg pengantar dan petunjuk masuk ilmu hukum Sebagai mata kuliah dasar Sebagai pengantar dalam hukum Sebagai pelajaran utama.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
ALIRAN –ALIRAN PEMIKIRAN DALAM ILMU HUKUM
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
INTRODUCTION TO BUSINESS LAW
TUJUAN HUKUM SRI SANITUTI HARIADI. TUJUAN HUKUM TIGA SUDUT PANDANG ALIRAN KONVENSIONAL  S UDUT PANDANG FILSAFAT HUKUM TITIK BERAT KEADILAN AJARAN ETIS.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

Oleh DJATMIKA RIZKY SAPUTRA

Nama Lengkap : Djatmika Rizky Saputra ( EKA ) TTL : Jakarta, 22 April 1986 Pendidikan : SD lulus tahun 1998, SLTP lulus tahun 2001, SMK lulus tahun 2004 Pekerjaan : Staff Panitera Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Karawang ( BPSK )

Definisi Hukum Pidana Objektif Hukum Pidana Objektif dikenal juga dengan sebutan “IUS POENALE” yang mempunyai pengertian ialah peraturan yang mengandung keharusan atau larangan terhadap pelanggaran dan diancam dengan hukuman yang bersifat paksaan. Hukum Pidana Objektif termasuk juga Hukum Pidana Materiil : 1. Perbuatan apa yang dilarang 2. Siapa yang dapat dihukum 3.Hukuman apa yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar berdasarkan undang-undang

Definisi Hukum Pidana Subjektif Hukum Pidana Subjectif sering disebut juga “ IUS PUNIENDI” yang mempunyai arti adalah segala bentuk aturan hak atau kewenangan negara untuk : 1. Menentukan larangan dalam upaya menciptakan ketertiban umum 2. Memberlakukan hukum pidana yang wujudnya menjatuhkan pidana kepada pelanggar sifatnya memaksa 3. Menjalankan sanksi pidana kepada pelanggarnya 4. Kepada siapa berlakunya hukum pidana

Dalam hukum pidana terbagi dalam 3 aliran hukum pidana yaitu : 1. Aliran Klasik Menitik beratkan kepada perbuatan“(daadstrafrecht) Bersifat Retributif & Refresif Membatasi hakim dalam menentukan jenis pidana 1.1 Karakteristik Aliran Hukum Pidana Klasik : * Definisi hukum dari kejahatan * Pidana harus sesuai dengan kejahatannya * Doktrin kebebasan berkehendak * Pidana mati untuk beberapa tindak pidana * Tidak ada riset empiris; dan * Pidana yang ditentukan secara pasti.

1. Asas legalitas (kepastian) - tiada pidana tanpa undang-undang - tiada tindak pidana tanpa undang-undang - tiada penuntutan tanpa undang-undang 2. Asas kesalahan Tidak ada pidana tanpa kesalahan(kesengajaan atau kealpaan) 3. Asas pengimbalasan Pembalasan

1. Aliran Modern ( positive ) Aliran ini disebut juga aliran positif karena dalam mencari sebab kejahatan menggunakan metode ilmu alam dan mempengaruhi penjahat secara positif sejauh dia masih dapat diperbaiki. Intinya Perbuatan seseorang itu harus dilihat secara kongkrit bahwa perbuatan itu dipengaruhi oleh factor watak, biologis dan lingkungan kemasyarakatan. Aliran ini bertitik tolak pada : Pandangan determinisme karena manusia tidak mempunyai kebebasan kehendak, tetapi dipengaruhi oleh watak dan lingkungannya. Menolak pandangan pembalasan berdasarkan kesalahan yang subyektif. Menghendaki adanya individualisasi pidana yang bertujuan untuk mengadakan resosialisasi pelaku.

* Menolak definisi hukum dari kejahatan * Pidana harus sesuai dengan pelaku tindak pidana * Doktrin determinisme * Penghapusan pidana mati * Riset empiris; dan * Pidana yang tidak ditentukan secara pasti. Menurut pandangan modern, hakim mempunyai kekuasaan dalam menentukan : 1. Jenis Pidana (strafsoort) 2. Berat ringannya pidana (strafmaat) 3. Cara menjalankan pidana (strafmodliteit / strafmodus)

Aliran sosiologis memandang hukum sebagai “kenyataan sosial”, bukan sebagai kaidah. Oleh karena itu, jika dibandingkan dengan postivisme mengenai persamaan dan perbedaan kedua aliran tersebut, dapat dilihat sebagai berikut: 1. Positivisme memandang hukum tidak lain adalah kaidah- kaidah yang tercantum dalam perundang-undanganm sedangkan sosiologisme memandang hukum sebagai kenyataan sosial dengan mempelajari tentang bagaimana dan mengapa dari tingkah laku sosial yang berhubungan hukum dan pranata- pranata hukum. 2. Kaum positivis melihat “law in books”, sedangkan kaum sosiologis memandang “law in action”. 3. Positivisme memandang hukum sebagai sesuatu yang otonom dan mandiri, sedangkan sosiologisme hukum memandang hukum bukan sesuatu yang yang otonom melainkan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor non-hukum yang ada dalam masyarakat, seperti faktor ekonomi, politik, sosial, dan budaya. 4. Positivisme hanya mempersoalkan hukum sebagai das sollen, sedangkan sosiologisme memandang hukum sebagai das sein.

JUSTICE FOR ALLJUSTICE FOR ALL