BAHAN UJIAN AKHIR TPA3 HARTA PERKAWINAN KONSEP BW (PASAL 119) HARTA CAMPUR BULAT ATAS HARTA SUAMI ISTRI SEJAK TERJADINYA PERKAWINAN, KECUALI DITENTUKAN LAIN DALAM PERJANJIAN KAWIN; TIDAK MENGENAL PEMBEDAAN ANTARA HARTA ASAL DAN HARTA BERSAMA; HARTA CAMPUR BERSIFAT TIDAK TERBATAS, MENCAKUP HARTA SEBELUM KAWIN, SELAMA PERKAWINAN ATAU DARI MANAPUN ASALNYA
HARTA KAWIN MENURUT UU PERKAWINAN PASAL 35 AYAT 1 DAN 2 UU PERKAWINAN HARTA BERSAMA TERIKAT HARTA BAWAAN HARTA WARISAN HARTA ASAL (BEBAS) HARTA HIBAH (HADIAH)
SIAPA YANG BERTINDAK DALAM AP2HP: KOMPARISI SIAPA YANG BERTINDAK DALAM AP2HP: 1. ANAK SAH, MASIH DIBAWAH UMUR 2. ANAK LUAR KAWIN, MASIH DIBAWAH UMUR; 3. ANAK ANGKAT MASIH DIBAWAH UMUR 4. ANAK LUAR KAWIN YANG MENJADI ANAK SAH, MASIH DIBAWAH UMUR
HARTA KEKAYAAN PEWARIS; MODEL HARTA KAWIN HARTA KEKAYAAN PEWARIS; HARTA ASAL PEWARIS HARTA ASAL SUAMI/ISTRI PEWARIS HARTA KEKAYAAN PADA SAAT PEWARIS MENINGGAL (HARTA BERSAMA + HARTA ASAL P + HARTA ASAL SUAMI/ISTRI PEWARIS); 4. KONSEP BW: HARTA CAMPUR (HARTA ASAL S/I + HARTA YANG DIPEROLEH SELAMA PERKAWINAN); HARTA PENINGGALAN PEWARIS 1/2 DARI HARTA CAMPUR KONSEP UU 1/1974: HARTA CAMPUR (HARTA YANG DIPEROLEH SELAMA PERKAWINAN BUKAN KARENA WARISAN DAN HADIAH; HARTA PENINGGALAN PEWARIS; 1/2 DARI HARTA CAMPUR DITAMBAH HARTA ASAL PEWARIS
P B 1/2 RP. 30 JT.- K C D E MODEL KASUS X Y ANAK LUAR KAWIN ANAK ANGKAT ANAK SAH ANAK YANG DISAHKAN
MODEL KASUS P 1/2 B X C E F D G RP. 3O JT Y
SELAMAT BELAJAR- SEMOGA SUKSES SEKIAN SELAMAT BELAJAR- SEMOGA SUKSES