Lecture Note: Trisnadi Wijaya, S.E., S.Kom
1. Investor beli menghubungi perusahaan efek/pialang di mana ia terdaftar sebagai nasabahnya 2. Instruksi tersebut disampaikan ke trader perusahaan efek di lantai bursa (trading floor) 3. Trader memasukkan instruksi tersebut ke dalam sistem komputer perdagangan di BEI yang disebut JATS 4. Sistem tersebut secara otomatis menggunakan mekanisme tawar-menawar (contimuous auction) secara terus-menerus 5. Suatu transaksi jual beli dikatakan berhasil jika terjadi kecocokan antara penawaran jual dan penawaran beli.
Perdagangan saham di BEI dapat dilakukan melalui salah satu dari 3 pasar berikut: 1.Pasar Reguler Pasar di mana perdagangan dilaksanakan melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+3). 2.Pasar Reguler Tunai Pasar di mana perdagangan dilaksanakan melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0). 3.Pasar Negosiasi Pasar di mana perdagangan dilaksanakan berdasarkan tawar-menawar langsung secara individual dan penyelesaiannya berdasarkan kesepakatan penjual dan pembeli. Hasil kesepakatan diproses melalui JATS.
1. Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) Efek atau kelipatannya. Satu satuan perdagangan (round lot) saham ditetapkan 500 (lima ratus) saham. 2. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (round lot).
Harga Penutupan Sebelumnya FraksiMaks < 500Rp 5Rp – 2000Rp 10Rp – 5.000Rp 25Rp 250 > Rp 5.000Rp 50Rp 500