Oleh : Pembantu Rektor II UNS Prof. dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) Oleh : Pembantu Rektor II UNS Prof. dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum. Best Western Premier Hotel, 10 Juni 2013
Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar : Dasar Hukum Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar : Permenpan Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional PTP & Angka Kreditnya Surat Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Nomor 1452/P1/KP/2013 tanggal 20 Mei 2013 Surat Pembantu Rektor II Universitas Sebelas Maret Nomor 5758/UN27/TU/2013 Tanggal 28 Mei 2013
Berdasarkan UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999 seseorang duduk dalam jabatan tertentu seseorang didayagunakan untuk tugas jabatan yang didudukinya seseorang ditetapkan untuk memperoleh hasil kerja tertentu Pasal 17 ayat (1) PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu Pengangkatan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai kompetensi, prestasi kerja, jenjang pangkat, dan syarat objektif lainnya dasar pembentukan PNS profesional Dengan pengangkatan dalam jabatan berdasarkan kompetensi Pasal 17 ayat (2)
SETIAP PNS PUNYA PERAN YANG JELAS DALAM PENCAPAIAN MISI ORGANISASI ANTARA JABATAN DAN PEGAWAI SESUAI KOMPETENSINYA PENILAIAN KINERJA OBJEKTIF (SKI-standar kinerja individu) PNS JELAS ALUR KARIERNYA KONDISI YANG BENAR
(Permenpan No. PER/2/M.PAN/3/2009 pasal 1 angka 1) Pengertian PTP Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang; (Permenpan No. PER/2/M.PAN/3/2009 pasal 1 angka 1)
Pengertian Pengembangan Teknologi Pembelajaran Pengembangan teknologi pembelajaran adalah suatu proses analisis, pengkajian, perancangan, produksi, penerapan dan evaluasi sistem model teknologi pembelajaran; (Permenpan No. PER/2/M.PAN/3/2009 pasal 1 angka 2)
Pengertian Teknologi Pembelajaran Teknologi Pembelajaran adalah suatu bidang yang secara sistematik memadukan komponen sumber daya belajar yang meliputi: orang, isi ajaran, media atau bahan ajar, peralatan, teknik, dan lingkungan, yang digunakan untuk membelajarkan peserta didik pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan; (Permenpan No. PER/2/M.PAN/3/2009 pasal 1 angka 3)
Jumlah PTP UNS 0,49 % dari jumlah PNS Tenaga Kependidikan (1004) Jumlah PTP UNS saat ini baru 5 orang 4,31 % dari jumlah pejabat fungsional tertentu (116) 0,49 % dari jumlah PNS Tenaga Kependidikan (1004)
jabatan bagi pejabat fungsional PTP WAJIB dengan Angka Kredit Tunjangan Jabatan PTP Tunjangan jabatan fungsional PTP sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 22 tahun 2013 Pemberian tunjangan berlaku efektif per 1 April 2013 berdasarkan SE Sekjen Kemdikbud No. 22806/A4.4/KP/2013 Kenaikan pangkat/ jabatan bagi pejabat fungsional PTP WAJIB dengan Angka Kredit Konse kwen sinya
Tujuan Sosialisasi Memberikan pemahaman kepada para PTP dan Pejabat Kepegawaian tentang Jabatan Fungsional PTP dan angka kreditnya serta tata cara penyusunan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) PTP
www.jamalwiwoho.com