Strategi Pemberantasan Korupsi di Perancis, Jerman, dan Indonesia Intias Maresta Buditami Krisna Puji Rahmayanti Tami Januarti
Sebagai perenungan Facebook Videos posted by Komunitas Rindu Syariah Khilafah Sebarkan Film sebuah negeri yang ironi.mp4
KORUPSI SEBAGAI MASALAH DUNIA Perancis Jerman Indonesia
Rumusan Masalah Bagaimana startegi pemberantasan korupsi di Perancis? Bagaimana strategi pemberantasan korupsi di Jerman? Bagaimana pemberantasan korupsi di Indonesia? Bagaimana analisis perbadingan strategi pemberantasan korupsi di Perancis, Jerman, dan Indonesia?
Pembatasan Masalah Korupsi adalah Korupsi yang akan dibahas terfokus pada: Startegi pemerintah dalam memberantas korupsi Korupsi yang terjadi di sektor publik
Jerman/Germany
Gambaran Umum Jumlah penduduk terbesar kedua di Eropa Luas area 3.621 km Jumlah penduduk 82.329.758 jiwa (2009) Bentuk pemerintahan: federal republik
Keadaan Korupsi di Jerman Transparency internasional mencatat bahwa Jerman tahun 2009 berada di urutan ke 14 dalam indeks persepsi korupsi dengan indeks persepsi korupsi sebesar 8,0. Peringkat Jerman selain meningkat juga semakin tinggi indeks persepsi korupsinya mendekati poin 10, dimana poin 10 merupakan poin sempurna tanpa adanya korupsi.
Contoh Kasus Korupsi Siemens adalah salah satu perusahaan yang telah melakukan suap-menyuap dan menjadi sorotan media. Siemens memperkirakan telah menghabiskan 400 million euro atau 525$ million untuk menyuap agar usahanya ke luar negerinya menguntungkan (Dougherty, 2007).
Strategi Pemberantasan Korupsi di Jerman a. Lembaga Ad Hoc Untuk Memberantas Korupsi b. Langkah-langkah Pemerintah c. Peran Masyarakat, Media Massa, dan Partai Politik
Lembaga Ad Hoc Untuk Memberantas Korupsi Tidak memiliki Jerman menekankan pada reformasi birokrasi dan menciptakan hukum sebagai intitas independen dari pemerintah
Langkah-langkah Pemerintah International coordination Kerjasama pembangunan bilateral Jerman Mencegah korupsi di Jerman
Peran Masyarakat, Media Massa, dan Partai Politik Civil society misalnya GTZ, KRF Partai politik yaitu dengan membentuk yayasan pendidikan politik misalnya HSF Masyarakat aktif misalnya melalui kegiatan aktfis anti korupsiWolfgang S.) Media massa aktif
Analisis SWOT Jerman Weakness Strength Weakness Jerman memiliki lembaga internal yang bertekad menyelesaikan korupsi dengan efisien yang diwujudkan dengan tidak didirikannya lembaga ad hoc. Memiliki program kerja dan kebijakan yang relatif menyeluruh yaitu kebijakan di internal dalam negeri, kerjasama regional, dan internasional. Alur investigasi yang berantai menyebabkan adanya korupsi yang ternyata tidak teridentifikasi. Masih ada kebiasaan suap menyuap dalam memenangkan kontrak dari pemerintah. Opportunity Thread Peran aktif lembaga civil society dalam memberantas korupsi. Partai politik memainkan peran dalam sosialisasi dan pendidikan politik termasuk dalam pemberantasan korupsi. Globalisasi menyebabkan pemberantasan korupsi sulit dilakukan apalagi untuk kasus suap dari pihak swasta(perusahaan multinasional) kepada pemerintah
Perancis/France
Gambaran Umum jumlah penduduk peringkat 21 sedunia luas negara sebesar 643,427 km2. Perancis merupakan negara yang berbentuk republik jumlah penduduk diperkirakan 64.057.792 jiwa
Keadaan Korupsi di Perancis Transparency International mencatat bahwa indeks persepsi korupsi Perancis tahun 2009 menduduki peringkat 24, setelah Saint Lucia dan sebelum Chile. Namun demikian, jika dilihat dari nilai yang diperoleh, Prancis mengalami penurunan dari tahun 2007 (sebesar 7,3 menjadi 6,9) dan kestabilan nilai dari tahun 2008.
Strategi Pemberantasan Korupsi di Perancis a. Lembaga Ad Hoc Untuk Memberantas Korupsi b. Langkah-langkah Pemerintah c. Peran Masyarakat, Media Massa, dan Partai Politik
Lembaga Ad Hoc Untuk Memberantas Korupsi Terdapat kategori institusi pemberantas korupsi berrdasar fungsi : 1. Fungsi Preventif Unit Intelejen Keuangan (Tracfin) yang berada di bawah Departemen Keuangan Layanan Pusat Pencegahan Korupsi (SCPC) Brigade anti-penyuapan pusat (BCLC)
2. Fungsi Kontrol -melalui inspektorat jenderal tiap departemen yang berbeda setiap departemennya, misalnya inspection generale des finances(IGF) untuk ministry of finance, dan inspenction generale de l’administration(IGA) untuk ministry of interior.
Langkah-langkah Pemerintah Membentuk Hukum Anti Korupsi Membentuk Institusi Formal Pemerintah Bekerja sama dengan institusi non Pemerintah
Analisis SWOT Perancis Strength Weakness Perancis memiliki tiga lembaga anti korupsi milik pemerintah yang bertanggung jawab atas pencegahan korupsi. Prancis juga memiliki dua lembaga anti korupsi milik pemerintah yang bertugaas mengontrol setiap gejala korupsi Kerja sama yang dilakukan antara lembaga pemerintah dan non pemerintah bisa memiliki kemungkinan untuk berorientasi profit, sehngga bukan lagi didasarkan atas tujuan memberantas korupsi Opportunity Threat Lembaga anti korupsi non pemerintah siap bekerja sama dengan lembaga milik pemerintah dalam membasmi korupsi Tidak ada sepertinya
Indonesia
Gambaran Umum Indonesia merupakan negara kesatuan (republik) Pemerintah Indonesia menganut sistem presidensial Prinsip pemisahan kekuasaan
Keadaan Korupsi di Indonesia Perkembangan korupsi dari masa ke masa Orde lama, yang ditandai dengan korupsi yang dilakukan oleh Ruslan Abdulgani pada tahun 1951-1956 Orde baru kasus korupsi Soeharto Reformasi democratic corruption Contoh kasus korupsi Gayus Korupsi 25 milyar Timbul “aktor” makelar kasus
Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia a. Lembaga Ad Hoc Untuk Memberantas Korupsi b. Langkah-langkah Pemerintah c. Peran Masyarakat, Media Massa, dan Partai Politik
Lembaga Ad Hoc Untuk Memberantas Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK memiliki tugas: koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Tantangan dalam KPK Fitnah terhadap KPK Konsolidasi yang terarah sesuai wewenang, fungsi, dan tugasnya
Hukum peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang korupsi, yakni : Undang-undang nomor 24 Tahun 1960 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-undang nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Langkah-langkah Pemerintah Stranas PK 2010-2025 Visi dan misi Fokus Stratnas PK 2010-2025 : Strategi 1 : Melaksanakan upaya-upaya pencegahan Strategi 2 : Melaksanakan langkah-langkah strategis bidang penindakan Strategi 3: Melaksanakan harmonisasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pemberantasan korupsi Startegi 4 : Melaksanakan penyelamatan aset hasil tindak pidana korupsi Strategi5:Meningkatkan kerjasama internasional dalam rangka pemberantasan korupsi Strategi 6 : Meningkatkan koordinasi dalam rangka pelaporan pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi.
Melibatkan semua pihak, semua sektor dan seluruh komponen perumus kebijakan baik itu pemerintah dan penyelenggara negara lainnya Penguatan political will Reformasi Birokrasi
Peran Masyarakat, Media Massa, dan Partai Politik Memberikan informasi Membentuk opini publik Partai Politik Penanaman moral Pendidikan politik Kader yang berkualitas
Analisis SWOT Strenght KPK telah menunjukkan kinerja yang optimum dalam pemberantasan kasus korupsi terlihat dengan banyaknya kasus korupsi yang “dikuak” oleh KPK Weakness Sudah terlalu banyak masalah korupsi jadi pemberantasannya memerlukan waktu yang lama
Opportunity Masyarakat yang sudah lebih peka terhadap kasus korupsi di Indonesia Threat Korupsi sudah menjadi budaya yang mengakar di Indonesia, dimana pemberantasannya harus dilakukan dari akar-akarnya
Analisis Teori Akuntabilitas Robert Klitgaard(2000)
Korupsi=Monopoly+Diskresi-Akuntabilitas Perancis Jerman Indonesia Memiliki akuntabilitas di atas Indonesia tetapi di bawah Jerman karena kasus korupsi disana masih cukup tinggi. Salah satu pemimpinanya pun menjadi tersangka kasus korupsi. Memiliki akuntabilitas yang paling tinggi diantara negara lainnya karena korupsi disana cukup terkendali . terbukti dengan tidak didirikannta auxilary body sehingga menunjukkan hukum sebagai entitas independen di Jerman telah dapat mengendalikan kasus korupsi. Memiliki akuntabilitas peling rendah. Hal ini terbukti dengan masih tingginya kasus korupsi di Indoensia yang dibuktikan dengan rangking Indonesia yang masih di posisi 111.
Kesimpulan Secara umum, pemerintah Perancis memiliki niat yang kuat untuk memberantas korupsi di negaranya. Namun demikian, hal tersebut tidak terlepas dari kecacatan beberapa oknum pemerintah yang memanfaatkan jabatan mereka untuk melakukan korupsi, Disamping itu, lingkungan non pemerintah secara penuh mendukung proses pemberantasan korupsi, hal ini terlihat dari cukup banyaknya lembaga-lembaga yang bersedia bekerja sama dengan institusi anti korupsi milik pemerintah dalam memberantas korupsi. Lebih dari itu, masyarakat Perancis sudah memiliki kesadaran bahwa korupsi merupakan sebuah hal yang tidak baik.
Kesimpulan korupsi di Jerman cenderung stabil. Strategi pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh pemerintah Jerman menekankan pada reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi dilakukan melaui kebijakan dari pemerintah dan pembentukan entitas hukum yang independen. Pemberantasan korupsi di Jerman juga dibantu oleh peran serta civil society, misalnya GTZ, masyarakat, misalnya aktivis anti korupsi seperti Wolfgang Schaupensteiner; partai politik seperti Hans Seidel Stiftung
korupsi di Indonesia adalah korupsi yang paling parah korupsi di Indonesia adalah korupsi yang paling parah. Strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan di Indonesia dilakukan melalui pembentukan strategi nasioanl untuk memberantas korupsi. Selain itu, Indonesia membentuk negara ekstra body, yaitu KPK. Indonesia pun telah memiliki UU TIPIKOR, akan tetapi strategi pemberantasan korupsi di Indonesia cenderung kurang efektif jika dibandingkan dengan negara Perancis dan Jerman