Strategi Pemberantasan Korupsi di Perancis, Jerman, dan Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

Administrasi Pelayanan Publik
1. 2  KORUPSI SGT MENGHAWATIRKAN & SDH MEMBUDAYA  BERAGAM SEKTOR TIDAK LUPUT DARI MASUKNYA KORUPSI  INVESTASI ASING PERLU DISIKAPI BIJAKSANA  KAJIAN.
SISTEM AUDIT INTERNAL APBN
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
Tanggung Jawab Mahasiswa Dalam Mencegah Perilaku Korupsi di Indonesia
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
GOOD GOVERNANCE (TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK)
PENILAIAN INISIATIF ANTI KORUPSI
TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DALAM MENCEGAH PERILAKU KORUPSI DI INDONESIA
BAWASLU DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PEMILU
SELAMAT DATANG.
SELAMAT DATANG.
Pendidikan Anti-Korupsi
NAMA: 1. DIAH AYU FITRIANA (7) 2. PRISKA YUNDA PRATISTA (18)
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
Nama: Siti rokhmayatun Prodi / Fak.: Bahasa inggris/Isipol
REFORMASI BIROKRASI UNTUK PENCEGAHAN KORUPSI Jogyakarta, 9 Desember 2014 Agus Sunaryanto Deputi Coordinator ICW.
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
PERAN TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA di Sektor Kehutanan Tool sebagai perangkat Ilham Sinambela TII-FGI, Mei 2010.
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-8
TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DALAM MENCEGAH PERILAKU KORUPSI DI INDONESIA
TINDAK PIDANA KORUPSI.
HASIL SURVEI TI-INDONESIA DAN KORMONEV INPRES 5/2004
GOOD GOVERNANCE.
D 4 NBSS Outbreak management. Melembagakan rencana wabah Untuk mengkonfirmasi wabah, langkah segera harus diambil oleh Tim Pengendalian Infeksi di fasilitas.
Tanggung Jawab Mahasiswa dalam Mencegah Perilaku Korupsi di Indonesia
Sumber Hukum Perundang-undangan Korupsi di Indonesia
SELAMAT DATANG.
Birokrasi Negara Maju (Singapura) dan Negara Berkembang (Indonesia)
PENYUSUN : METTA MARINA KHAZA MUHAMAD RANGGA K MOCHAMMAD RAUF.W
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
AKUNTABILITAS BIROKRASI Bahan - 11 Etika Administrasi Negara Semester VI.
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
KEBIJAKAN DAN STRATEGI AKSELERASI BIDANG PENGAWASAN
Lembaga Negara yang Independen
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
Disampaikan oleh: Agus Rahardjo Pimpinan KPK Jakarta, 10 Agustus 2016
GRATIFIKASI.
BIROKRASI DAN POLITIK ABDUL HAKIM FIA UB.
AKUNTABILITAS BIROKRASI
PEMERINTAHAN YANG BERSIH
PENDAHULUAN: PENDEKATAN DALAM MEMAHAMI KEKUATAN POLITIK DI INDONESIA
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
AKUNTABILITAS BIROKRASI
POLITIK INTERNASIONAL.
KPK Oleh: SHENDY Riyan c. ( ) Nurradinda D. ( )
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
KORUPSI DI INDONESIA Nama: Restu Mahanani (21) Kelas: 8D.
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
BIROKRASI Jika dilihat dari segi bahasa, birokrasi terdiri dari dua kata yaitu biro yang artinya meja dan krasi yang artinya kekuasaan. birokrasi adalah.
Dosen : Muslimin L., A. Kep, S.Pd, M.Si TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH (CLEAN GOVERNANCE DAN GOOD GOVERMENT)
AKUNTABILITAS PNS DARI : ANDI DJ. KONGGOASA,SH.MH
TEUKU NILWAN (Inspektur IV)
profesional berintegritas
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
PELAKSANAAN & PEMBANGUNAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SPIP.
KELOMPOK 4 : 1. AIDA 2. MARGARETHA 3. RIRIN ENDANG S 4. NELLA RETTA R.S. 5. EKA PURNAMA SARI.
Ruang Lingkup MENJADI PNS YANG AKUNTABEL KONSEP AKUNTABILITAS MEKANISME AKUNTABILITAS AKUNTABILITAS DALAM KONTEKS MENJADI PNS YANG AKUNTABEL 3 PENDAHULUAN.
Implementasi Reformasi Birokrasi dan Penanganan Benturan Kepentingan
“Penyelenggaraan negara yang baik dan bersih harus menjadi perhatian serius”
Transcript presentasi:

Strategi Pemberantasan Korupsi di Perancis, Jerman, dan Indonesia Intias Maresta Buditami Krisna Puji Rahmayanti Tami Januarti

Sebagai perenungan Facebook Videos posted by Komunitas Rindu Syariah Khilafah Sebarkan Film sebuah negeri yang ironi.mp4

KORUPSI SEBAGAI MASALAH DUNIA Perancis Jerman Indonesia

Rumusan Masalah Bagaimana startegi pemberantasan korupsi di Perancis? Bagaimana strategi pemberantasan korupsi di Jerman? Bagaimana pemberantasan korupsi di Indonesia? Bagaimana analisis perbadingan strategi pemberantasan korupsi di Perancis, Jerman, dan Indonesia?

Pembatasan Masalah Korupsi adalah Korupsi yang akan dibahas terfokus pada: Startegi pemerintah dalam memberantas korupsi Korupsi yang terjadi di sektor publik

Jerman/Germany

Gambaran Umum Jumlah penduduk terbesar kedua di Eropa Luas area 3.621 km Jumlah penduduk 82.329.758 jiwa (2009) Bentuk pemerintahan: federal republik

Keadaan Korupsi di Jerman Transparency internasional mencatat bahwa Jerman tahun 2009 berada di urutan ke 14 dalam indeks persepsi korupsi dengan indeks persepsi korupsi sebesar 8,0. Peringkat Jerman selain meningkat juga semakin tinggi indeks persepsi korupsinya mendekati poin 10, dimana poin 10 merupakan poin sempurna tanpa adanya korupsi.

Contoh Kasus Korupsi Siemens adalah salah satu perusahaan yang telah melakukan suap-menyuap dan menjadi sorotan media. Siemens memperkirakan telah menghabiskan 400 million euro atau 525$ million untuk menyuap agar usahanya ke luar negerinya menguntungkan (Dougherty, 2007).

Strategi Pemberantasan Korupsi di Jerman a. Lembaga Ad Hoc Untuk Memberantas Korupsi b. Langkah-langkah Pemerintah c. Peran Masyarakat, Media Massa, dan Partai Politik

Lembaga Ad Hoc Untuk Memberantas Korupsi Tidak memiliki Jerman menekankan pada reformasi birokrasi dan menciptakan hukum sebagai intitas independen dari pemerintah

Langkah-langkah Pemerintah International coordination Kerjasama pembangunan bilateral Jerman Mencegah korupsi di Jerman

Peran Masyarakat, Media Massa, dan Partai Politik Civil society misalnya GTZ, KRF Partai politik yaitu dengan membentuk yayasan pendidikan politik misalnya HSF Masyarakat aktif misalnya melalui kegiatan aktfis anti korupsiWolfgang S.) Media massa aktif

Analisis SWOT Jerman Weakness Strength Weakness Jerman memiliki lembaga internal yang bertekad menyelesaikan korupsi dengan efisien yang diwujudkan dengan tidak didirikannya lembaga ad hoc. Memiliki program kerja dan kebijakan yang relatif menyeluruh yaitu kebijakan di internal dalam negeri, kerjasama regional, dan internasional. Alur investigasi yang berantai menyebabkan adanya korupsi yang ternyata tidak teridentifikasi. Masih ada kebiasaan suap menyuap dalam memenangkan kontrak dari pemerintah. Opportunity Thread Peran aktif lembaga civil society dalam memberantas korupsi. Partai politik memainkan peran dalam sosialisasi dan pendidikan politik termasuk dalam pemberantasan korupsi. Globalisasi menyebabkan pemberantasan korupsi sulit dilakukan apalagi untuk kasus suap dari pihak swasta(perusahaan multinasional) kepada pemerintah

Perancis/France

Gambaran Umum jumlah penduduk peringkat 21 sedunia luas negara sebesar 643,427 km2. Perancis merupakan negara yang berbentuk republik jumlah penduduk diperkirakan 64.057.792 jiwa

Keadaan Korupsi di Perancis Transparency International mencatat bahwa indeks persepsi korupsi Perancis tahun 2009 menduduki peringkat 24, setelah Saint Lucia dan sebelum Chile. Namun demikian, jika dilihat dari nilai yang diperoleh, Prancis mengalami penurunan dari tahun 2007 (sebesar 7,3 menjadi 6,9) dan kestabilan nilai dari tahun 2008.

Strategi Pemberantasan Korupsi di Perancis a. Lembaga Ad Hoc Untuk Memberantas Korupsi b. Langkah-langkah Pemerintah c. Peran Masyarakat, Media Massa, dan Partai Politik

Lembaga Ad Hoc Untuk Memberantas Korupsi Terdapat kategori institusi pemberantas korupsi berrdasar fungsi : 1. Fungsi Preventif Unit Intelejen Keuangan (Tracfin) yang berada di bawah Departemen Keuangan Layanan Pusat Pencegahan Korupsi (SCPC) Brigade anti-penyuapan pusat (BCLC)

2. Fungsi Kontrol -melalui inspektorat jenderal tiap departemen yang berbeda setiap departemennya, misalnya inspection generale des finances(IGF) untuk ministry of finance, dan inspenction generale de l’administration(IGA) untuk ministry of interior.

Langkah-langkah Pemerintah Membentuk Hukum Anti Korupsi Membentuk Institusi Formal Pemerintah Bekerja sama dengan institusi non Pemerintah

Analisis SWOT Perancis Strength Weakness Perancis memiliki tiga lembaga anti korupsi milik pemerintah yang bertanggung jawab atas pencegahan korupsi. Prancis juga memiliki dua lembaga anti korupsi milik pemerintah yang bertugaas mengontrol setiap gejala korupsi Kerja sama yang dilakukan antara lembaga pemerintah dan non pemerintah bisa memiliki kemungkinan untuk berorientasi profit, sehngga bukan lagi didasarkan atas tujuan memberantas korupsi Opportunity Threat Lembaga anti korupsi non pemerintah siap bekerja sama dengan lembaga milik pemerintah dalam membasmi korupsi Tidak ada sepertinya

Indonesia

Gambaran Umum Indonesia merupakan negara kesatuan (republik) Pemerintah Indonesia menganut sistem presidensial Prinsip pemisahan kekuasaan

Keadaan Korupsi di Indonesia Perkembangan korupsi dari masa ke masa Orde lama, yang ditandai dengan korupsi yang dilakukan oleh Ruslan Abdulgani pada tahun 1951-1956 Orde baru kasus korupsi Soeharto Reformasi democratic corruption Contoh kasus korupsi Gayus Korupsi 25 milyar Timbul “aktor” makelar kasus

Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia a. Lembaga Ad Hoc Untuk Memberantas Korupsi b. Langkah-langkah Pemerintah c. Peran Masyarakat, Media Massa, dan Partai Politik

Lembaga Ad Hoc Untuk Memberantas Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK memiliki tugas: koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Tantangan dalam KPK Fitnah terhadap KPK Konsolidasi yang terarah sesuai wewenang, fungsi, dan tugasnya

Hukum peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang korupsi, yakni : Undang-undang nomor 24 Tahun 1960 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-undang nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Langkah-langkah Pemerintah Stranas PK 2010-2025 Visi dan misi Fokus Stratnas PK 2010-2025  : Strategi 1 : Melaksanakan upaya-upaya pencegahan Strategi 2 : Melaksanakan langkah-langkah strategis bidang penindakan Strategi 3: Melaksanakan harmonisasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pemberantasan korupsi Startegi 4 : Melaksanakan penyelamatan aset hasil tindak pidana korupsi Strategi5:Meningkatkan kerjasama internasional dalam rangka pemberantasan korupsi Strategi 6 : Meningkatkan koordinasi dalam rangka pelaporan pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi.

Melibatkan semua pihak, semua sektor dan seluruh komponen perumus kebijakan baik itu pemerintah dan penyelenggara negara lainnya Penguatan political will Reformasi Birokrasi

Peran Masyarakat, Media Massa, dan Partai Politik Memberikan informasi Membentuk opini publik Partai Politik Penanaman moral Pendidikan politik Kader yang berkualitas

Analisis SWOT Strenght KPK telah menunjukkan kinerja yang optimum dalam pemberantasan kasus korupsi terlihat dengan banyaknya kasus korupsi yang “dikuak” oleh KPK Weakness Sudah terlalu banyak masalah korupsi jadi pemberantasannya memerlukan waktu yang lama

Opportunity Masyarakat yang sudah lebih peka terhadap kasus korupsi di Indonesia Threat Korupsi sudah menjadi budaya yang mengakar di Indonesia, dimana pemberantasannya harus dilakukan dari akar-akarnya

Analisis Teori Akuntabilitas Robert Klitgaard(2000)

Korupsi=Monopoly+Diskresi-Akuntabilitas Perancis Jerman Indonesia Memiliki akuntabilitas di atas Indonesia tetapi di bawah Jerman karena kasus korupsi disana masih cukup tinggi. Salah satu pemimpinanya pun menjadi tersangka kasus korupsi. Memiliki akuntabilitas yang paling tinggi diantara negara lainnya karena korupsi disana cukup terkendali . terbukti dengan tidak didirikannta auxilary body sehingga menunjukkan hukum sebagai entitas independen di Jerman telah dapat mengendalikan kasus korupsi. Memiliki akuntabilitas peling rendah. Hal ini terbukti dengan masih tingginya kasus korupsi di Indoensia yang dibuktikan dengan rangking Indonesia yang masih di posisi 111.

Kesimpulan Secara umum, pemerintah Perancis memiliki niat yang kuat untuk memberantas korupsi di negaranya. Namun demikian, hal tersebut tidak terlepas dari kecacatan beberapa oknum pemerintah yang memanfaatkan jabatan mereka untuk melakukan korupsi, Disamping itu, lingkungan non pemerintah secara penuh mendukung proses pemberantasan korupsi, hal ini terlihat dari cukup banyaknya lembaga-lembaga yang bersedia bekerja sama dengan institusi anti korupsi milik pemerintah dalam memberantas korupsi. Lebih dari itu, masyarakat Perancis sudah memiliki kesadaran bahwa korupsi merupakan sebuah hal yang tidak baik.

Kesimpulan korupsi di Jerman cenderung stabil. Strategi pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh pemerintah Jerman menekankan pada reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi dilakukan melaui kebijakan dari pemerintah dan pembentukan entitas hukum yang independen. Pemberantasan korupsi di Jerman juga dibantu oleh peran serta civil society, misalnya GTZ, masyarakat, misalnya aktivis anti korupsi seperti Wolfgang Schaupensteiner; partai politik seperti Hans Seidel Stiftung

korupsi di Indonesia adalah korupsi yang paling parah korupsi di Indonesia adalah korupsi yang paling parah. Strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan di Indonesia dilakukan melalui pembentukan strategi nasioanl untuk memberantas korupsi. Selain itu, Indonesia membentuk negara ekstra body, yaitu KPK. Indonesia pun telah memiliki UU TIPIKOR, akan tetapi strategi pemberantasan korupsi di Indonesia cenderung kurang efektif jika dibandingkan dengan negara Perancis dan Jerman