Lembaga Keuangan Bank
Pengertian Bank Menurut UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998: “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Keuntungan utama dari bisnis perbankan (konvensional) diperoleh dari: selisih bunga simpanan yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga pinjaman / kredit yang disalurkan. Keuntungan dari selisih bunga simpanan dengan bunga pinjaman disebut “spread based” Sebaliknya, kerugian dari selisih bunga tersebut “negatif spread”
Prinsip syari’ah yang diterapkan oleh bank syari’ah adalah: Istilah bunga simpanan dan bungan pinjaman tidak dikenal bagi bank yang menerapkan prinsip syari’ah. Prinsip syari’ah yang diterapkan oleh bank syari’ah adalah: Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah) Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) Pembiayaan dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
Jasa Perbankan Lainnya Jasa pemindahan uang (transfer) Jasa penagihan (inkaso) Jasa kliring Jasa penjualan mata uang asing (valas) Jasa safe deposit box Travellers cheque Bank card Bank draft Letter of credit (L/C) Bank garansi dan referensi bank Lain-lain
Jenis-jenis Bank Dilihat dari segi fungsinya a. Bank Umum b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dilihat dari segi kepemilikannya a. Bank milik pemerintah b. Bank milik swasta nasional c. Bank milik koperasi d. Bank milik asing e. Bank milik campuran
Dilihat dari segi statusnya a. bank devisa b. bank non devisa Jenis-jenis Bank Dilihat dari segi statusnya a. bank devisa b. bank non devisa Dilihat dari segi cara menentukan harga a. berdasarkan prinsip konvensional b. berdasarkan prinsip syari’ah
Kegiatan-kegiatan Bank Umum Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk: Simpanan Giro Simpanan tabungan Simpanan deposito Menyalurkan dana ke masyarakat (lending) dalam bentuk: Kredit investasi Kredit modal kerja Kredit perdagangan
Kegiatan-kegiatan Bank Umum Memberikan jasa-jasa bank lainnya: Transfer (kiriman uang) Inkaso (collection) Kliring Safe deposit box Bank card Bank notes (valas) Bank garansi dll
Kegiatan-kegiatan BPR Menghimpun dana dalam bentuk: Simpanan tabungan Simpanan deposito Menyalurkan dana dalam bentuk: Kredit investasi Kredit modal kerja Kredit perdagangan Larangan-larangan bagi BPR: Menerima simpanan giro Mengikuti kliring Melakukan kegiatan valuta asing Melakukan kegiatan per-asuransian.
Kegiatan-kegiatan Bank Campuran Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran dilarang menerima simpanan dalam bentuk simpanan tabungan. Kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu seperti: Perdagangan internasional Bidang industri dan produksi Penanaman modal asing / campuran Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional Untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat melakukan sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia.
Jenis-jenis Kantor Bank Kantor pusat Kantor cabang penuh Kantor cabang pembantu Kantor kas
Penilaian Kesehatan Bank Aspek permodalan Aspek kualitas aset Aspek kualitas manajemen Aspek rentabilitas (earnings) Aspek likuiditas Aspek sensitivitas
Aspek Permodalan Yang dinilai adalah permodalan yang ada didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaiannya didasarkan pada CAR (Capital Adequacy Ratio) yang telah ditetapkan BI. CAR minimal = 8%
Aspek Permodalan CAR digunakan untuk mengukur kemampuan/kecukupan modal yang dimiliki bank untuk menutup kemungkinan kerugian dalam aktifitas perkreditan dan perdagangan sekuritas.
Aspek Kualitas Aset Untuk menilai jenis-jenis aset yang dimiliki oleh bank. Penilaian aset harus sesuai dengan peraturan BI dengan membandungkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Kemudian rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif diklasifikan.
Aspek Kualitas Manajemen Yang dinilai adalah kualitas manusianya (SDM) dalam bekerja menangani: - Manag. Permodalan - Manag. Aktiva - Manag. Umum - Manag. Rentabilitas - Manag. Likuiditas
Aspek Likuiditas Yang dianalisis adalah Rasio Kewajiban Neto Call Money terhadap aktiva. Rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh bank (KLBI, Giro, tabungan, deposito, dll).
Aspek Rentabilitas Ukuran kemampuan bank dalam meningkatkan labanya. Yang dinilai adalah - Rasio laba terhadap Total Aset (ROA) - Rasio By. Operasi dengan pendapatan operasi (BOPO)
Disamping penilaian-penilaian di atas (analisis Camel), dilakukan juga penilaian terhadap: Ketentuan pelaksanaan pemberian KUK dan Pelaksanaan Kredit Ekspor. Pelanggaran ketentuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK)/ legal lending limit. Pelanggaran posisi devisa netto.
Masing-masing diberi bobot/nilai, kemudian hasil penilaian tersebut ditetapkan kedalam 4 golongan. Predikat kesehatan bank yaitu: Nilai Kredit Predikat 81—100 66—<81 51—<66 0—<51 Sehat Cukup Sehat Kurang Sehat Tidak Sehat
Penggabungan Usaha Bank Merger Penggabungan 2 bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu dari bank dan membubarkan bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu. Konsolidasi Penggabungan 2 bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu
Penggabungan Usaha Bank Akuisisi Pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank. Nama bank yang diakuisisi tidak berubah dan yang berubah hanyalah kepemilikannya,
Alasan bank melakukan penggabungan usaha: Masalah kesehatan bank Modal yang dimiliki relatif kecil, sehingga untuk melakukan ekspansi terlalu sulit Manajemen bank yang semrawut/kurang profesional sehingga perusahaan terus merugi dan sulit berkembang Administrasi yang kurang teratur dan masih tradisional Inggin menguasai pasar.
Penggabungan bank tersebut dapat dilakukan atas: Inisiatif bank yang bersangkutan Permintaan BI Inisiatif badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan bank: BPPN.
Syarat melakukan penggabungan usaha bank: Telah memperoleh persetujuan dari RUPS atau rapat sejenis. Memenuhi rasio kecukupan modal yang telah ditetapkan BI. Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak termasuk daftar orang yang tercela di bidang perbankan. Dalam hal melakukan akuisisi, maka bank wajib memenuhi ketentuan mengenai pengertian modal oleh bank yang diatur BI.
Rahasia Bank dan Sanksi Administratif Bank wajib menjamin keamanan uang nasabah dengan cara pihak perbankan dilarang untuk memberikan keterangan tentang keadaan keuangan nasabah. Jika melanggar kerahasiaan tersebut pihak perbankan akan dikenakan sanksi.
Pengecualian Kerahasiaan Bank Untuk kepentingan perpajakan. Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang Negara. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana. Dalam rangka tukar-menukar informasi antarbank.