Kode Etik dan Rahasia Bank

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

Oleh : Akhiar Salmi, S.H., M.H.
UU NO 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
LATIHAN SOAL HUKUM PERBANKAN
Pengertian Peradilan, Pengadilan
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
HUBUNGAN BANK - NASABAH DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
Kompetensi Peradilan Agama
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
YOHANES HERCULES PANGGABEAN, Prosedur Pembukaan Rahasia Bank Berdasarkan Permintaan Ahli Waris yang Sah dari Nasabah Penyimpan yang Telah Meninggal.
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN ETIKA MANAJEMEN
HUKUM PERBANKAN INDONESIA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
Rahasia bank Rita tri yusnita Sumber:
Teori tentang Rahasia Bank
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
Disusun Oleh : Dr. Andriani Nurdin, SH, MH
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
Kode Etik Akuntan Publik
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
Oleh: Irdanuraprida Idris
Pengantar Issue Profesional dan Sosial TI
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eka Sri Sunarti
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
KODE ETIK HAKIM ETIKA PROFESI (Materi 11) Dosen
Materi 12.
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
KUP II.
KEBIJAKAN TELLER STAI MATHALI’UL FALAH PATI JAWA TENGAH 2013
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Teori tentang Rahasia Bank
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
PENYIDIKAN.
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PRINSIP ETIKA PERBANKAN
Oleh: Irdanuraprida Idris
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Yuliani Rahmatillah ( )
KERAHASIAAN BANK PENGERTIAN RAHASIA BANK :
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
BANK.
Sari Yuniarti,SE.,MM. KERAHASIAAN BANK Sari Yuniarti,SE.,MM.
Etika perbankan.
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
KERAHASIAAN BANK PENGERTIAN RAHASIA BANK :
SISTEM POLITIK INDONESIA “MAHKAMAH AGUNG”
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
RUANG LINGKUP KORUPSI.
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
Pengertian Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua.
MUH.FUAD RANDY.SE.MM STIE YPUP MAKASSAR BANK & LEMBAGA KEUANGAN NON BANK.
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
Transcript presentasi:

Kode Etik dan Rahasia Bank MATERI UAS PERTEMUAN KE-13 Kode Etik dan Rahasia Bank H Bab 6, 7 , dan 8 Buku referensi: Malayu S.P. Hasibuan, 2011, Dasar-Dasar Perbankan, Bumi Aksara. (MH) Hermansyah, 2013, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media (H) Peter S. Rose, 2005, Commercial Bank Management, McGraw-Hill. (PR)

Kode Etik Bankir Indonesia Kode Etik Bankir sebagai alat penuntun profesi berisi nilai-nilai dan norma untuk bertingkah laku secara baik dan pantas yang terdiri dari 9 (sembilan) prinsip yang dapat dijabarkan sebagai beikut : 1. Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. 2. Seorang bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya.

Kode Etik Bankir Indonesia Seorang bankir mengindari diri dari persaingan yang tidak sehat. Seorang bankir tidak menyalahi wewenang untuk kepentingan pribadi. Seorang bankir menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan jika terdapat pertentangan kepentingan. Seorang bankir menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya.

Kode Etik Bankir Indonesia 7. Seorang bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang diterapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, sosial dan lingkungan. Seorang bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarganya. Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya

Rahasia Bank Drs. Muhammad Djumhana, S.H. dalam buku Hukum Perbankan di Indonesia menyatakan bahwa ada 2 (dua) teori mengenai rahasia bank, yaitu : 2 TEORI MENGENAI RAHASIA BANK 1.TEORI RAHASIA BANK YANG BERSIFAT MUTLAK/ ABSOLUTELY THEORY 2. TEORI RAHASIA BANK YANG BERSIFAT NISBI/ RELATIF

1. TEORI RAHASIA BANK YANG BERSIFAT MUTLAK/ ABSOLUTELY THEORY Menurut teori ini bank berkewajiban menyimpan rahasia atau keterangan-keterangan mengenai nasabahnya dalam keadaan apapun juga baik keadaan biasa maupun keadaan luar biasa. Teori ini menonjolkan kepentingan individu, sehingga kepentingan negara dan masyarakat sering terabaikan.

2. TEORI RAHASIA BANK YANG BERSIFAT NISBI/ RELATIF Menurut teori ini bank diperbolehkan membuka rahasia atau memberi keterangan mengenai nasabahnya untuk kepentingan yang mendesak, misalnya untuk kepentingan negara atau kepentingan hukum. Teori ini banyak dianut oleh bank-bank dibanyak negara termasuk Indonesia. Adanya pengecualian dalam ketentuan rahasia bank memungkinkan untuk kepentingan tertentu suatu badan atau instansi diperbolehkan meminta keterangan atau data tentang keadaan keuangan nasabah ybs sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

a. Untuk kepentingan perpajakan Pengecualian Ketentuan Rahasia Bank Menurut UU No.7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan a. Untuk kepentingan perpajakan b. Untuk kepentingan penyelesaian piutang bank yang telah diserahkan kepada BUPLN/ PUPN c. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana d. Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah e. Dalam tukar menukar informasi antar bank f. Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan atau ahli warisnya

Pengecualian terhadap Ketentuan Rahasia Bank di luar UU No Pengecualian terhadap Ketentuan Rahasia Bank di luar UU No.7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan kewenangan dalam membuka rahasia bank. Kewenangan ini didasarkan kepada : Surat Mahkamah Agung No.KMA/694/R.45/XII/2004 Perihal Pertimbangan Hukum atas Pelaksanaan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan ketentuan rahasia bank yang ditandatangani