Kode Etik dan Rahasia Bank MATERI UAS PERTEMUAN KE-13 Kode Etik dan Rahasia Bank H Bab 6, 7 , dan 8 Buku referensi: Malayu S.P. Hasibuan, 2011, Dasar-Dasar Perbankan, Bumi Aksara. (MH) Hermansyah, 2013, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media (H) Peter S. Rose, 2005, Commercial Bank Management, McGraw-Hill. (PR)
Kode Etik Bankir Indonesia Kode Etik Bankir sebagai alat penuntun profesi berisi nilai-nilai dan norma untuk bertingkah laku secara baik dan pantas yang terdiri dari 9 (sembilan) prinsip yang dapat dijabarkan sebagai beikut : 1. Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. 2. Seorang bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya.
Kode Etik Bankir Indonesia Seorang bankir mengindari diri dari persaingan yang tidak sehat. Seorang bankir tidak menyalahi wewenang untuk kepentingan pribadi. Seorang bankir menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan jika terdapat pertentangan kepentingan. Seorang bankir menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya.
Kode Etik Bankir Indonesia 7. Seorang bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang diterapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, sosial dan lingkungan. Seorang bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarganya. Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya
Rahasia Bank Drs. Muhammad Djumhana, S.H. dalam buku Hukum Perbankan di Indonesia menyatakan bahwa ada 2 (dua) teori mengenai rahasia bank, yaitu : 2 TEORI MENGENAI RAHASIA BANK 1.TEORI RAHASIA BANK YANG BERSIFAT MUTLAK/ ABSOLUTELY THEORY 2. TEORI RAHASIA BANK YANG BERSIFAT NISBI/ RELATIF
1. TEORI RAHASIA BANK YANG BERSIFAT MUTLAK/ ABSOLUTELY THEORY Menurut teori ini bank berkewajiban menyimpan rahasia atau keterangan-keterangan mengenai nasabahnya dalam keadaan apapun juga baik keadaan biasa maupun keadaan luar biasa. Teori ini menonjolkan kepentingan individu, sehingga kepentingan negara dan masyarakat sering terabaikan.
2. TEORI RAHASIA BANK YANG BERSIFAT NISBI/ RELATIF Menurut teori ini bank diperbolehkan membuka rahasia atau memberi keterangan mengenai nasabahnya untuk kepentingan yang mendesak, misalnya untuk kepentingan negara atau kepentingan hukum. Teori ini banyak dianut oleh bank-bank dibanyak negara termasuk Indonesia. Adanya pengecualian dalam ketentuan rahasia bank memungkinkan untuk kepentingan tertentu suatu badan atau instansi diperbolehkan meminta keterangan atau data tentang keadaan keuangan nasabah ybs sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
a. Untuk kepentingan perpajakan Pengecualian Ketentuan Rahasia Bank Menurut UU No.7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan a. Untuk kepentingan perpajakan b. Untuk kepentingan penyelesaian piutang bank yang telah diserahkan kepada BUPLN/ PUPN c. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana d. Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah e. Dalam tukar menukar informasi antar bank f. Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan atau ahli warisnya
Pengecualian terhadap Ketentuan Rahasia Bank di luar UU No Pengecualian terhadap Ketentuan Rahasia Bank di luar UU No.7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan kewenangan dalam membuka rahasia bank. Kewenangan ini didasarkan kepada : Surat Mahkamah Agung No.KMA/694/R.45/XII/2004 Perihal Pertimbangan Hukum atas Pelaksanaan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan ketentuan rahasia bank yang ditandatangani