Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAPARAN PENCERAHAN HUKUM
Advertisements

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Welcome to PENGANTAR ILMU HUKUM PRESENTATION
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
DWI ENDAH NURHAYATI MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN 22 Agustus 2014.
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN
HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS)
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
BAB XXIV PENGGELAPAN 5 Desember 2014
SAMENLOOP AAN STRAFBAAR FEIT (CONCURSUS)
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Tindak Pidana Terhadap Nyawa
J. Tindakan Pidana Terhadap Pelajar
MACAM-MACAM DELIK (Lamintang, 1984)
GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP VAN STRAFBAARE FEITEN ATAU CONCURSUS) CONCURSUS IDEALIS CONCURSUS REALIS PERBUATAN BERLANJUT.
HUKUM DAN ABORSI .
Created : Zakki el fadhillah dan
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
KULIAH 5 Tentang Penggolongan Tindak Pidana.
KULIAH 8 Percobaan Tindak Pidana (POGING).
MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN DWI ENDAH NURHAYATI.
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA Pasal KUHP
BAHASA INDONESIA HUKUM
Penyertaan Tindak Pidana
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
PENGHINAAN.
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
HUKUM PIDANA Disampaikan pada Pertemuan ke 6 Mata Kuliah :
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Perbarengan Tindak Pidana (Concursus)
Deelneming (Penyertaan)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
KESALAHAN Pengertian 1. Telah melakukan 2. Dapat dipersalahkan
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
TINDAK PIDANA TERTENTU DALAM KUHP
Faiq Tobroni, SHI., MH. Pertemuan Kesembilan
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
PEMBARENGAN (SAMELOOP)
Rumusan Delik Oleh: Riswan Munthe.
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
HUKUM PIDANA.
Asas Kesalahan, Pertanggungjawaban dan Kesengajaan serta Kealpaan
OLEH : YUNIANINGSIH RORO INGGRIANI
Jenis Delik (1) Kejahatan Pelanggaran (misdrijf) (overtreding)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
INDIKASI PIDANA DALAM PENDAFTARAN TANAH
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Transcript presentasi:

Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana Faiq Tobroni, SHI., MH. Pertemuan Kedelapan

Tindak Pidana Tindak pidana = strafbaar feit, delik, perbuatan pidana dan peristiwa pidana. Delik adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang. Sebagai contoh hakikat delik bisa diformulasikan sebagai berikut: “Barangsiapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud hendak memilikinya dengan melawan hukum, dihukum karena bersalah tentang pencurian… dan seterusnya.” Dari ketentuan di atas, unsur-unsur pencurian (delik) adalah: a) barangsiapa; b) mengambil; c) sesuatu barang; d) barang itu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; e) dengan maksud memilikinya dengan melawan hukum.

Unsur-unsur Tindak Pidana Unsur objektif Adalah unsur yang terdapat di luar diri si pelaku, yang terdiri atas: Perbuatan Manusia, berupa: a) act, yakni perbuatan aktif; b) omission, yakni perbuatan pasif atau perbuatan negatif, yang berupa perbuatan yang mendiamkan atau membiarkan. Akibat (result) perbuatan manusia. Keadaan-keadaan (circumstances). Sifat dapat dihukum dan sifat melawan hukum. Unsur Subjektif Unsur yang berada di dalam diri si pelaku, terdiri dari: Kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus atau culpa). Maksud pada suatu percobaan, seperti ditentukan dalam Ps 53 (1) KUHP. Macam-macam maksud seperti terdapat dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan dan sebagainya. Merencanakan terlebih dahulu, seperti tercantum dalam Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan yang direcanakan lebih dahulu. Perasaan takut seperti terdapat dalam Ps 308 KUHP.

Jenis Delik Kejahatan dan Pelanggaran Delik Formal dan Material Delik Dolus dan Culpa Delik commission dan Omission Delik Aduan dan Biasa

Kejahatan dan Pelanggaran Kejahatan merupakan rechtsdelict atau delik hukum dan pelanggaran merupakan wetsdelict atau delik undang- undang. Delik hukum adalah pelanggaran hukum yang dirasakan melanggar rasa keadilan, misalnya perbuatan seperti pembunuhan, melukai orang lain, mencuri dan sebagainya. Sedangkan delik undang-undang melanggar apa yang ditentukan oleh undang-undang, misalnya saja keharusan untuk mempunyai SIM bagi yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum, atau mengenakan helm ketika mengendarai sepeda motor.

Formal dan Material Delik formal adalah delik yang dianggap selesai dengan dilakukannya perbuatan itu, atau dengan perkataan lain titik beratnya pada perbuatan itu sendiri. Tidak dipermasalahkan apakah perbuatannya, sedangkan akibatnya hanya merupakan aksidentalia (hal yang kebetulan). Contoh delim formal adalah Pasal 362 (pencurian), Pasal 160 (penghasutan) dan Pasal 209- 210 (penyuapan). Sebaliknya di dalam delik material titik beratnya pada akibat yang dilarang. Delik itu dianggap selesai jika akibatnya sudah terjadi, bagaimana cara melakukan perbuatan itu tidak menjadi masalah. Contohnya adalah Pasal 338 (pembunuhan), yang terpenting adalah matinya seseorang.

Dolus dan Culpa Pengertian kesengajaan adalah dengan sadar berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu. Bentuk-bentuknya adalah: Kesengajaan dengan maksud. Agar dibedakan antara “maksud” (oogmerk) dengan “motif”. Agar tidak timbul keragu-raguan, diberikan contoh sebagai berikut. “A bermaksud membunuh B yang telah menyebabkan ayahnya meninggal. A menembak B dan B meninggal.” Pada contoh di samping, dorongan untuk membalas kematian ayahnya disebut dengan motif. Adapun “maksud”, adalah kehendak A untuk melakukan perbuatan atau mencapai akibat yang menjaddi pokok alasan diadakannya ancaman hukuman pidana, dalam hal ini menghilangkan nyawa B. Kesengajaan dengan keinsafan pasti. Sebagai contoh, “A berkehendak untuk membunuh B. Dengan membawa senjata api, A menuju rumah B. akan tetapi, ternyata setelah smapai di rumah B, C berdiri di depan B. Disebabkan rasa marah, walaupun ia tahu bahwa C yang berdiri di depan B, A toh melepaskan tembakan. Peluru yang ditembakkan A pertama-tama mengenai C dan kemudian B, hingga C dan B mati.

Kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan Kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan. Contoh klasik dalam hal dolus eventualis adalah kasus kue tar di kota Hoorn, dengan kejadian sebagai berikut. “ A hendak membalas dendam terhadap B yang berdiam Hoorn; A mengirim pada B sebuah kue tar beracun dengan tujuan membunuhnya. Ia tahu bahwa selain B, juga tinggil istri B di rumah B. A memikirkan adanya kemungkinan bahw aistri B yang tidak bersalah akan memakan kue tar tersebut. Walaupun demikian, ia toh mengirimkannya. Perkara tersebut diadili oleh Hof. Amsterdam dengan putusan tanggal 9 Maret 1911. Umumnya kealpaan itu terdiri atas dua bagian, yaitu tidak berhati- hati melakukan suatu perbuatan, di samping dapat menduga akibat perbuatan itu. Pada umumnya bentuk kealpaan adalah sebagai berikuta; Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld). Dalam hal ini, si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha untuk mencegah, toh timbul juga akibat tersebut. Kelapaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld). Dalam hal ini, si pelaku tidak membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat yang dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang, sedang ia seharusnya memperhitungkan akan timbulnya suatu akibat.

Jenis Delik yang lain Delik berturut-turut (voortgezet delict); yaitu tindak pidana yang dilakukan berturut-turut, misalnya mencuri uang stau juta rupiah, tetapi dilakukan setiap kali seratus ribu rupiah. Delik yang berlangsung terus: misalnya tindak pidana merampas kemerdekaan orang lain. Delik berkualifikasi, yaitu tindak pidana dengan pemberatan, misalnya pencurian pada malam hari, penganiayaan berat. Delik dengan privilege (gepriviligeerd delict), yaitu delik dengan peringanan, misalnya pembunuhan bayi oleh ibu yang melahirkan karena takut diketahui. Delik politik, yaitu tindak pidana yang berkaitan dengan negara sebagai keseluruhan.’ Delik Propna, yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang mempunyai kualitas tertentu, seperti hakim, ibu, pegawai negeri, dll.

Subjek Tindak Pidana Rumusan tindak pidana dalam buku kedua dan ketiga KUHP biasanya dimulai dengan kata barangsiapa. Ini menunjukkan arti bahwa yang dapat melakukan tindak pidana atau subjek tindak pidana pada umumnya adalah manusia. Juga dari ancaman pidana yang dapat dijatuhkan sesuai dengan pasal 10 KUHP, seperti pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, denda dan pidana tambahan mengenai pencabutan hak, dan sebagainya menunjukkan bahwa yang dapat diketahui pada umumnya adalah manusia atau persoon. Memang pandangan klasik berpendapat bahwa subjek tindak pidana adalah orang pribadi, meskipun ia berkedudukan sebagai pengurus atau komisaris suatu badan hukum. Namun, menurut perkembangan zaman subjek tindak pidana dirasakan perlu diperluas termasuk badan hukum.