Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 25 UU 31/1999 jo UU 20/2001 Pasal 25: “Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya”
Pasal 26 UU 31/1999 jo UU 20/2001 Pasal 26: “Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini”
Beberapa Ketentuan Khusus dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Alat Bukti Petunjuk dapat diperoleh dari alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, atau dari dokumen lain berupa rekaman data, informasi yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
Beberapa Ketentuan Khusus dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib menerangkan seluruh harta benda suami/istrinya, anak, setiap orang, atau korporasi yang diketahui atau diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka
Beberapa Ketentuan Khusus dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa. Permintaan keterangan tentang keadaan keuangan diajukan kepada Gubernur Bank Indonesia.
Beberapa Ketentuan Khusus dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Gubernur Bank Indonesia wajib memenuhi permintaan itu selambat-lambatnya 3 hari sejak dokumen permintaan diterima secara lengkap. Meminta bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka yang diduga hasil korupsi.
Beberapa Ketentuan Khusus dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman melalui pos, telekomunikasi atau alat lainnya yang dicurigai mempunyai hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
Beberapa Ketentuan Khusus dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Bagi tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung. Tindak pidana korupsi yang dianggap sulit pembuktiannya, seperti korupsi di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal, perdagangan dan industri, komoditi berjangka, atau bidang moneter yang bersifat lintas sektoral, menggunakan teknologi canggih, dan dilakukan oleh penyelenggara negara.
Beberapa Ketentuan Khusus dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dalam hal tidak ditemukan cukup bukti, tetapi telah terdapat kerugian negara secara nyata, penyidik menyerahkan berkas hasil penyidikan kepada Jaksa Pengacara Negara atau instansi yang dirugikan untuk diajukan gugatan.
Beberapa Ketentuan Khusus dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dalam hal tersangka meninggal dunia, tetapi telah terdapat kerugian negara secara nyata, penyidik menyerahkan berkas hasil penyidikan kepada Jaksa Pengacara Negara atau instansi yang dirugikan untuk diajukan gugatan kepada ahliwarisnya.
Siapa penyidik tindak pidana korupsi? Polisi (UU No. 8/1981) Kejaksaan (UU No. 5/1991) KPK (UU No. 20/2001)