Penyidikan Tindak Pidana Korupsi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
SELAMAT DATANG.
BANTUAN HUKUM DI lingkungan PERADILAN AGAMA
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
SELAMAT DATANG.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PENYIDIKAN.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
KERUGIAN NEGARA VS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
PERTEMUAN KE-5.
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PENYIDIKAN NEGARA.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
VISUM et REPERTUM.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Penyitaan.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
Materi 10.
PENGGELEDAHAN, PENYITAAN & INTERSEPSI
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Materi 13.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
KUP II.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Materi 14.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PENGANTAR ALAT BUKTI.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PEMBUKTIAN Hukum Acara Pidana.
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
ACARA PEMERIKSAAN.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
Wewenang Pemeriksaan :
PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN DLM UU NO 32 THN 2009 TTG PPLH
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
(Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997)
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
PENGADILAN NEGERI SERANG
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Transcript presentasi:

Penyidikan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 25 UU 31/1999 jo UU 20/2001 Pasal 25: “Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya”

Pasal 26 UU 31/1999 jo UU 20/2001 Pasal 26: “Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini”

Beberapa Ketentuan Khusus dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Alat Bukti Petunjuk dapat diperoleh dari alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, atau dari dokumen lain berupa rekaman data, informasi yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.

Beberapa Ketentuan Khusus dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib menerangkan seluruh harta benda suami/istrinya, anak, setiap orang, atau korporasi yang diketahui atau diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka

Beberapa Ketentuan Khusus dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa. Permintaan keterangan tentang keadaan keuangan diajukan kepada Gubernur Bank Indonesia.

Beberapa Ketentuan Khusus dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Gubernur Bank Indonesia wajib memenuhi permintaan itu selambat-lambatnya 3 hari sejak dokumen permintaan diterima secara lengkap. Meminta bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka yang diduga hasil korupsi.

Beberapa Ketentuan Khusus dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat dan kiriman melalui pos, telekomunikasi atau alat lainnya yang dicurigai mempunyai hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

Beberapa Ketentuan Khusus dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Bagi tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung. Tindak pidana korupsi yang dianggap sulit pembuktiannya, seperti korupsi di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal, perdagangan dan industri, komoditi berjangka, atau bidang moneter yang bersifat lintas sektoral, menggunakan teknologi canggih, dan dilakukan oleh penyelenggara negara.

Beberapa Ketentuan Khusus dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dalam hal tidak ditemukan cukup bukti, tetapi telah terdapat kerugian negara secara nyata, penyidik menyerahkan berkas hasil penyidikan kepada Jaksa Pengacara Negara atau instansi yang dirugikan untuk diajukan gugatan.

Beberapa Ketentuan Khusus dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dalam hal tersangka meninggal dunia, tetapi telah terdapat kerugian negara secara nyata, penyidik menyerahkan berkas hasil penyidikan kepada Jaksa Pengacara Negara atau instansi yang dirugikan untuk diajukan gugatan kepada ahliwarisnya.

Siapa penyidik tindak pidana korupsi? Polisi (UU No. 8/1981) Kejaksaan (UU No. 5/1991) KPK (UU No. 20/2001)