TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI 1. Saat terutang Saat terutang bea meterai adalah saat sebelum dokumen digunakan. Dalam pasal 5 UU No. 13 Tahun 1985 disebutkan saat terutang Bea meterai adalah: a. Dokumen yg dibuat oleh satu pihak adalah pada saat dokumen itu diserahkan. b. Dokumen yg dibuat oleh lebih dari satu pihak adalah pada saat selesainya dokumen dibuat. c. Dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia. 2. Cara pelunasan Bea Meterai. Selama ini cara pelunasan bea meterai yg kita kenal adalah dengan cara menempelkan benda bea meterai atau menggunakan kertas segel (kertas bermeterai). Selain kedua cara tersebut ternyata masih ada cara lain yg bisa digunakan untuk pelunasan, Bea Meterai terutama apabila jumlah dokumen yg harus dimeteraikan banyak.
Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel Meterai yg kita kenal selama ini bentuk, ukuran, warna meterai tempel dan kertas meterai, demikian pula percetakan, pengurusan, penjualan serta penelitian keabsahahannya ditetapkan oleh Menkeu dengan penetapan terakhir KMK No.32/KMK.03/2002 tanggal 19 September 2002. Adapun cara mempergunakan meterai tempel adalah sbb: 1) Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai. 2) Meterai tempel direkatkan di tempat di mana tanda tangan dibubuhkan. 3) Pembubuhan tanda tangan disertai dengan mencantumkan tanggal, bulan dan tahun dilakukan dengan tinta atau sejenis dengan itu sehingga sebagian tanda tangan di atas kertas dan sebagian lagi di atas bea pel. 4) Jika digunakan lebih dari satu meterai tempel tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua Meterai Tempel dan sebagian di atas kertas. 5) Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan meterai tempel tetapi tidak memenuhi ketentuan di atas, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
b. Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan Kertas Meterai Selama ini kita lebih mengenai kertas meterai sebagai kertas segel. Kertas meterai ini biasanya banyak digunakan oleh Notaris dan PPAT dalam membuat akta. Kita tahu bahwa akta notaris beserta rangkapnya merupakan dokumen yg menjadi obyek bea meterai. Dengan cara tersebut di atas pemeteraian dokumen lebih mudah apabila menggunakan kertas meterai. Kadang-kadang ada yang salah persepsi bahwa penggunaan kertas meterai belum merupakan pelunasan bea meterai sehingga oleh pemilik/pengguna dokumen dilakukan penempelan meterai tempel di atas kertas meterai. Perlu ditegaskan apabila sudah menggunakan kertas meterai maka tidak perlu lagi dibubuhi benda meterai. Adapun cara mempergunakan kertas meterai adalah sbb: 1, Sehelai kertas meterai hanya digunakan untuk sekali pemakaian. 2. Kertas meterai yg sudah digunakan tidak boleh digunakan lagi. 3. Jika isi dokumen yg dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dilipat seluruhnya di atas kertas meterai yg digunakan maka untuk bagian isi yg masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai. 4. Jika sehelai kertas meeterai karena sesuatu hal tidak jadi digunakan dan dalam hal ini belum ditandatangani oleh yang berkepentingan sedangkan dalam kertas meterai telah terlanjur ditulis dengan beberapa kata/kalimat yg belum merupakan suatu dokumen yg selesai dan kemudian tulisan yg ada pada kertas meterai dicoret dan dimuat tulisan atau keterangan
baru maka kertas meterai yg demikian dapat digunakan dan tidak perlu dibubuhi meterai lagi. 5. Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai. Berkaitan dengan penggunaan kertas meterai, karena rendahnya permintaan masyarakat dan tingginya biaya pencetakan maka Ditjen Pajak secara bertahap mengurangi pencetakan kertas meterai. c. Pelunasan dengan membubuhkan Bea Meterai Lunas dengan Mesin teraan (Kep-122b 1 PJ.12000) Penggunaan mesin teraan untuk membubuhkan tanda bea meterai lunas lebih bisa menghemat waktu dan biaya. 1. Pelunasan Bea Meterai dengan mesin teraan meterai hanya diperkenankan kepada penerbit dokumen yang melakukan pemeteraian dengan jumlah rata-rata setiap hari minimal sebanyak 50 dokumen.
2. Penerbit dokumen yg akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan mesin teraan meterai harus melakukan prosedur sbb: a. mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan mencantumkan jenis/merk dan tahun pembuatan mesin teraan meterai yang akan digunakan serta melampirkan surat pernyataan tentang jumlah rata-rata dokumen yang harus dilunasi bea meterai setiap hari. b. melakukan penyetoran bea meterai di muka minimal Rp 15,000,000 (lima belas juta rupiah) dengan menggunakan SSP ke Kas Negara melalui bank persepsi. c. menyampaikan laporan bulanan penggunaan mesin teraan kepada kepala kantor pelayanan pajak setempat paling lambat tanggal 15 setiap bulan d. izin penggunaan mesin teraan meterai berlaku selama dua tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
3. Pelunasan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi (Kep-122b/PJ.12000) a. Pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi hanya dibolehkan untuk dokumen yg berbentuk surat yg memuat jumlah uang dalam pasal satu huruf d PP No. 24 Tahun 2000 dengan jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal 100 dokumen, b. Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan komputer harus menjalankan prosedur sbb.: - pembayaran bea meterai di muka sebesar jumlah dokumen yg harus dilunasi bea meterai dengan menggunakan SSP ke kas negara melalui bank persepsi. - mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Dirjen Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen yg akan dilunasi bea meterai dan jumlah bea meterai yang telah dibayar. c. Perum Peruri dan perusahaan sekuriti yg melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas pada cek, bilyet giro atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus ,menyampaikan laporan bulan kepada Dirjen Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
5. Pelunasan Bea Meterai bagi dokumen yang dibuat di luar negeri Dokumen yg dibuat di luar negeri tidak dikenakan Bea meterai sepanjang tidak digunakan di Indonesia. Saat dokumen yg dibuat di luar negeri itu akan digunakan di Indonesia maka Bea Meterai yg terutang harus dilunasi terlebih dulu yg besarnya sesuai dengan tarif yang berlaku dengan cara pemeteraian kemudian oleh pejabat pos tanpa dikenakan denda. Apabila dokumen yg dibuat di luar negeri, dimeteraikan sesudah dokumen tersebut digunakan maka dikenakan denda 200% yg pelunasannya juga dengan cara pemeteraian kemudian yg dilakukan pejabat pos. 6. Tarif Bea Meterai berdasarkan PP No. 42 Tahun 2000 a. Tarif Bea Meterai Rp 6.000 untuk dokumen sbb: 1) Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yg dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yg bersifat perdata. 2) Akta-akta Notaris termasuk salinannya 3) Surat berharaga seperti wesel, promes dan aksep selama nominalnya lebih dari Rp 1.000.000
4) Dokumen yg akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan yaitu: - surat-surat biasa dan surat kerumahtanggaan - surat-surat yang semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dari tujuan semula. b. Untuk dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan sbb: 1) Nominal sampai Rp250.000 tidak dikenakan bea meterai. 2) Nominal antara Rp 250.000 sampai Rp 1.000.000 dikenakan bea meterai Rp 3.000 3) nominal diatas Rp 1.000.000 dikenakan bea meterai Rp 6.000 c. Cek dan Bilyet giro dikenakan bea meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000 tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal. d. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yg mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000 dikenakan bea meterai Rp 3.000 sedangkan yg mempunyai harga nominal lebih Rp 1.000.000 dikenakan bea meterai Rp 6.000
5) Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yg tercantum dalam surat kolektif yg mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp1.000.000 dikenakan bea meterai Rp 3.000 sedangkan yg mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000 dikenakan bea meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000
Tarif Bea Meterai Berdasarkan PP 42 Tahun 2000 Tarif Bea Meterai Rp 6.000 untuk dokumen sbb.: a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yg dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. b. Akta-akta notaris termasuk salinannya c. Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep selama nominalnya lebih dari Rp 1.000.000 d. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan yaitu: - surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan. -surat-surat yg semula tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dari tujuan semula.
2. Untuk dokumen yg menyatakan nominal dengan batasan sbb.: a. nominal sampai Rp 250.000 tidak dikenakan meterai. b. nominal antara Rp 250.000 s/d Rp 1.000.000 dikenakan bea meterai Rp 3.000 c. nominal di atas Rp 1.000.000 dikenakan bea meterai Rp 6.000 3. Cek dan bilyet giro dikenakan bea meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000 tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal. 4. Efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun yg mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000 dikenakan bea meterai Rp 3.000 sedangkan yg mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000 dikenakan bea meterai Rp 6.000 5. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang tercantum dalam surat kolektif yg mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000 dikenakan bea meterai Rp 3.000 sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000 dikenakan bea meterai dengan tarif Rp 6.000