PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Pembubaran Perusahaan
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank
Oleh: Munawar Kholil (Dosen Fakultas Hukum UNS)
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
PERSEROAN TERBATAS (4) Pertemuan 14
BADAN PENANAMAN MODAL Menu Utama.
Kepailitan Badan Hukum
Komite Audit. Perkembangan Keberadaan Komite Audit  Abad ke-19  Inggris  1939: NYSE mengusulkan pembentukan komite audit  1978: menjadi persyaratan.
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
FIRMA Kelompok 5.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
PERSEROAN TERBATAS.
PERSEROAN.
PERSEROAN TERBATAS 1.
BENTUK USAHA BADAN HUKUM
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, 27 Maret 2015
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Syariah
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
ASPEK HUKUM BISNIS.
Universitas Esa Unggul
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
Third Meeting.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
BANK SYARIAH.
PEMBUATAN AKTA PERSEROAN TERBUKA (PAPT)
PENJELASAN BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPS TAHUNAN) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. 31 Maret 2017.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS (UU Nomor 40 Th tentang Perseroan Terbatas)
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN VOL. 2
Pertemuan 5 BENTUK PERUSAHAAN PERORANGAN DAN BUKAN
BADAN USAHA MILIK NEGARA
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS (Berdasar UU Nomor 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas) Dasar Hukum.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS (UU Nomor 40 Th tentang Perseroan Terbatas)
HUKUM PERSEROAN TERBATAS (Berdasar UU Nomor 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas) Dasar Hukum.
Oleh: Munawar Kholil (Dosen Fakultas Hukum UNS)
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
PEMBINAAN & PENGAWASAN PERBANKAN Pertemuan VII
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Saham Perseroan Pertemuan XI.
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2018
Transcript presentasi:

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN No Pasal Yang Berubah Keterangan 1 Pasal 4 Ayat (3) Modal Mengganti kata “Bapepam dan LK” menjadi “ Otoritas Jasa Keuangan 2 Pasal 9 Ayat (5) - baru Rapat Umum Pemegang Saham Menambah 1 ayat baru yaitu Pasal 9 ayat (5) mengenai ketentuan permintaan pemegang saham untuk penyelenggaraan RUPS 3 Pasal 10 Tempat, Pemanggilan dan Pimpinan RUPS Mengubah seluruh isi Pasal 10 disesuaikan dengan peraturan baru mengenai tempat, pengumuman, pemanggilan, penambahan mata acara, penyediaan bahan, pimpinan, dan penjelasan pimpinan dalam pembukaan RUPS 4 Pasal 11 Kuorum, Hak Suara dan Keputusan RUPS Mengubah seluruh Pasal 11 disesuaikan dengan peraturan baru 5 Pasal 12 ayat (6) Perubahan Anggaran Dasar Mengganti kata “Bapepam dan LK” menjadi “ Otoritas Jasa Keuangan, dan menambah “…atas permohonan Perseroan.” 6 Pasal 13 ayat (1) Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan Mengubah Pasal 13 ayat 1 disesuaikan dengan peraturan baru mengenai kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS 7 Pasal 13 ayat (2) Mengubah Pasal 13 ayat 2 disesuaikan dengan peraturan baru mengenai jumlah surat kabar untuk pengumuman RUPS untuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan atau Pemisahan Perseroan

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN No Pasal Yang Berubah Keterangan 8 Pasal 14 ayat (5) Direksi Mengubah Pasal 14 ayat (5) disesuaikan dengan peraturan baru mengenai jumlah hari jangka waktu penyelenggaraan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi 9 Pasal 14 ayat (6) Dihapus 10 Pasal 14 ayat (7) Reposisi Pasal 14 (ayat (7) menjadi Pasal 14 ayat (6) 11 Pasal 14 ayat (8) Reposisi Pasal 14 ayat (8) menjadi Pasal 14 ayat (7) 12 Pasal 14 ayat (9) Reposisi Pasal 14 ayat (9) menjadi Pasal 14 ayat (8) dan disesuaikan dengan peraturan baru mengenai jumlah hari jangka waktu penyelenggaraan RUPS untuk mengisi lowongan jabatan Direksi selain karena pengunduran diri 13 Pasal 14 ayat (10) Reposisi Pasal 14 ayat (10) menjadi Pasal 14 ayat (9) dan disesuaikan dengan peraturan baru mengenai jumlah hari jangka waktu penyelenggaraan RUPS untuk mengisi lowongan jabatan Direksi 14 Pasal 14 ayat (11) Reposisi Pasal 14 ayat (11) menjadi Pasal 14 ayat (10) dan disesuaikan dengan peraturan baru mengenai jumlah hari jangka waktu penyelenggaraan RUPS untuk mengisi lowongan jabatan Direksi yang diberhentikan sementara waktu 15 Pasal 14 ayat (11) – baru Menambah ayat baru yaitu Pasal 14 ayat (11)

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN No Pasal Yang Berubah Keterangan 16 Pasal 14 ayat (12) – baru Direksi Menambah ayat baru yaitu Pasal 14 ayat (12) 17 Pasal 15 ayat (1) – baru Tugas dan Wewenang Direksi Menambah ayat baru yaitu Pasal 15 ayat (1) 18 Pasal 15 ayat (1) Reposisi Pasal 15 ayat (1) menjadi Pasal 15 ayat (2) 19 Pasal 15 ayat (2) Reposisi Pasal 15 ayat (2) menjadi Pasal 15 ayat (3) dan disesuaikan dengan peraturan baru mengenai kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang yang merupakan lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan 20 Pasal 15 ayat (3) Reposisi Pasal 15 ayat (3) menjadi Pasal 15 ayat (4) 21 Pasal 15 ayat (5) – baru Menambah ayat baru yaitu Pasal 15 ayat (5) 22 Pasal 16 Rapat Direksi Mengubah seluruh isi Pasal 16 disesuaikan dengan peraturan baru mengenai ketentuan Rapat Direksi 23 Pasal 17 ayat (1) Dewan Komisaris Mengubah Pasal 17 ayat (1) disesuaikan dengan peraturan baru mengenai Komisaris Independen

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN No Pasal Yang Berubah Keterangan 24 Pasal 17 ayat (5) Dewan Komisaris Mengubah Pasal 14 ayat (5) disesuaikan dengan peraturan baru mengenai jumlah hari jangka waktu penyelenggaraan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris 25 Pasal 17 ayat (6) Dihapus 26 Pasal 17 ayat (7) Reposisi Pasal 17 (ayat (7) menjadi Pasal 17 ayat (6) 27 Pasal 17 ayat (8) Reposisi Pasal 14 ayat (8) menjadi Pasal 14 ayat (7) dan disesuaikan dengan peraturan baru mengenai jumlah hari jangka waktu penyelenggaraan RUPS untuk mengisi lowongan jabatan anggota Dewan Komisaris selain karena pengunduran diri 28 Pasal 17 ayat (9) Reposisi Pasal 14 ayat (9) menjadi Pasal 14 ayat (8) 29 Pasal 17 ayat (10) Reposisi Pasal 14 ayat (10) menjadi Pasal 14 ayat (9) 30 Pasal 18 ayat (3) – baru Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris Menambah ayat baru yaitu Pasal 18 ayat (3) 31 Pasal 18 ayat (3) Reposisi Pasal 18 ayat (3) menjadi Pasal 18 ayat (4)

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN No Pasal Yang Berubah Keterangan 32 Pasal 18 ayat (4) Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris Reposisi Pasal 18 ayat (4) menjadi Pasal 18 ayat (5) dan disesuaikan dengan peraturan baru mengenai jumlah hari jangka waktu penyelenggaraan RUPS untuk untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara Direksi 33 Pasal 18 ayat (5) Reposisi Pasal 18 ayat (5) menjadi Pasal 18 ayat (6) dan disesuaikan dengan peraturan baru mengenai jumlah hari jangka waktu penyelenggaraan RUPS 34 Pasal 18 ayat (6) Reposisi Pasal 18 ayat (6) menjadi Pasal 18 ayat (7) 35 Pasal 18 ayat (7) Reposisi Pasal 18 ayat (7) menjadi Pasal 18 ayat (8) 36 Pasal 18 ayat (8) Reposisi Pasal 18 ayat (8) menjadi Pasal 18 ayat (9) 37 Pasal 19 Rapat Dewan Komisaris Mengubah seluruh isi Pasal 19 disesuaikan dengan peraturan baru mengenai ketentuan Rapat Dewan Komisaris

USULAN Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Menyetujui perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Usulan Direksi dan Dewan Komisaris serta Kebutuhan Perseroan dalam rangka peningkatan implementasi Good Corporate Governance. Memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi untuk merangkum kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris tersendiri dan melakukan pengurusan untuk memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta melakukan perubahan yang diperlukan dan diminta oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Memberi wewenang kepada Direksi untuk menyatakan keputusan rapat mengenai perubahan seluruh Anggaran Dasar dalam bentuk aktanotaris dan memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dan atau Notaris baik bersama-sama maupun masing-masing untuk memohon persetujuan pemerintah atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut dan membuat segala Perubahan dan atau tambahan yang mungkin diubah atau dipertimbangkan oleh yang berwajib untuk mendapat persetujuan itu dan untuk melaporkan dan mendaftarkan dalam Wajib Daftar Perusahaan.