RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK KEMENTERIAN DALAM NEGERI R.I. DIT JEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK JAKARTA, 15 – 17 SEPTEMBER 2014
SISTEMATIKA PENDAHULUAN HASIL RAKERNAS A. Pelaksanaan Program dan Kegiatan Administrasi Kependudukan B. Pemanfaatan Database Kependudukan NIK dan KTP–el Secara Nasional C. Hal-hal Lain.
PENDAHULUAN Rakernas Pendaftaran Penduduk dilaksanakan pada tanggal 15 – 17 September 2014 di JAkarta yang di ikuti oleh : Sekretaris Daerah Provinsi, Kepala Biro/Dinas yang menangani Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/kota dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota serta Pengelola Keuangan APBN Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Tema Rakernas “Melalui Rakernas Pendaftaran Penduduk, Optimalkan Pemanfaatan Database Kependudukan, NIK, KTP-Elektronik Menuju Pelayanan Publik yang Prima” bertujuan Membahas dan menyusun langkah langkah yang efektif dan komprehensif yang berkaitan dengan 2 (dua) agenda besar Pemerintah, yaitu : Pertama, Pelaksanaan program dan Kegiatan Administrasi Kependudukan yang Kedua, Pemanfaatan Database Kependudukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP- elektronik (KTP-El) Secara Nasional.
Hal mendasar yang dibahas dan dirumuskan antara lain: Lanjutan .…………. II. HASIL RAKERNAS Hal mendasar yang dibahas dan dirumuskan antara lain: A. Pelaksanaan Program dan Kegiatan Administrasi Kependudukan Hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan program dan kegiatan administrasi kependudukan yang harus mendapat perhatian dari semua pihak ( penyelenggara, pelaksana, pengguna dan masyarakat ) adalah :
KTP-el berlaku seumur hidup baik yang diterbitkan sebelum UU Nomor 24 Tahun 2013 di undangkan yang masih tercantum “ berlaku lima tahun” maupun yang diterbitkan setelah UU Nomor 24 Tahun 2013 di Undangkan, yang sudah tercantum “berlaku seumur hidup”. Dengan demikian tidak diperlukan lagi penggantian/perpanjangan masa berlaku KTP-el sepanjang tidak terjadi perubahan elemen data dalam KTP-el tersebut. 2. Bagi penduduk yang telah memiliki KTP-el akan tetapi yang bersangkutan pindah domisili (pindah alamat)
Maka KTP-el dengan alamat yang lama, ditarik oleh lanjutan Maka KTP-el dengan alamat yang lama, ditarik oleh petugas ditempat pelayanan daerah tujuan setelah KTP-el dengan alamat yang baru tersedia Untuk pelaksanaan pelayanan keliling, oleh petugas Kabupaten/Kota dengan menggunakan alat mobile yang sudah ada, sedangkan tambahan peralatan akan diusulkan pada tahun anggaran berikutnya. 4. Anggaran untuk pelaksanaan pencetakan/personalisasi KTP- el di Kabupaten/Kota sudah tersedia, akan tetapi blangko KTP- el yang sudah di pre-personalisasi masih dalam proses pelelangan dan segera didistribusikan ke daerah setelah blangko KTP-el tersebut selesai di pre- personalisasi
5. Pelaksanaan anggaran dekonsentrasi di prov Lanjutan ………. 5. Pelaksanaan anggaran dekonsentrasi di prov dan tugas pembantuan di kabupaten / kota harus mempedomani : a. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas b. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang telah diubah beberapa kali Lanjutan ……………. Pemerintah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK 05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK. Lanjutan …………. e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK. 05/2007 tentang Sistem Akutansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2007; f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK. 06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara; g. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Program Penataan Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2014
Lanjutan …………. 6. Proses Pelaksanaan personalisasi KTP-el bagi penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota menggunakan aplikasi SIAK, yang operatornya sudah dilatih dan aplikasi sudah diserahkan pada saat pelatihan ; 7. Proses pelaksanaan penerbitan KTP- el bagi penduduk yang pindah alamat menggunakan aplikasi SIAK konsolidasi yang sudah diperbaharui, operator sudah dilatih dan aplikasi sudah diserahkan pada saat pelatihan;
Kabupaten/Kota beserta jajarannya berkewajiban Lanjutan……. 8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota beserta jajarannya berkewajiban untuk menjamin agar semua KTP-el yang sudah didistribusikan ke Kecamatan telah disampaikan kepada penduduk pemilik KTP-el. Dalam hal ini diperlukan pengecekan secara berkala dan insidental (sidak)
9. Administrasi pengelolaan aset (baik aset tetap, maupun aset lancar) milik negara yang berada di masing masing daerah wajib dilaporkan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 10. Administrasi pengelolaan keuangan yang di alokasikan ke masing masing Satuan Kerja Dekonsentrasi dan Tuga Pembantuan, wajib dilaporkan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B. Pemanfaatan Database Kependudukan, NIK dan KTP-el Secara Nasional Hal hal mendasar yang berkaitan dengan Pemanfaatan database Kependudukan, NIK, dan KTP- el yang harus mendapat perhatian dari semua pihak (penyelenggara, pelaksana,pengguna dan masyarakat ) adalah : 1. Menteri Dalam Negeri berwenang daan berkewajiban memberikan Pelayanan dan
memberikan Hak Akses Kepada Lembaga Pengguna antara lain: Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan/atau Badan Hukum Indonesia dan Lembaga Pelayanan Publik lainnya (Perbankan, Asuransi PBJS, Penyedia Selular, dll ). Pemerintah Provinsi berwenang dan berkewajiban melayani dan memberikan hak akses kepada Unit Kerja Otonomi Kab/ Kota (Dinas,Badan<Kantor, dll). Unit kerja Vertikal pelayanan dari Kemendagri melalui kantor Pusat masing masing. 3. Pemerintah Kab/Kota berwenang dan berkewajiban melayani dan memberikan hak akses kepada Unit Kerja Otonom Kab/Kota (Dinas,Badan, Kantor dll)
Unit kerja Vertikal pelayanannnya dari Kemendagri melalui Kantor Pusat masing masing. Pelaksanaan pelayanan dan pemberian hak akses kepada lembaga pengguna oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota menggunakan aplikasi Pemanfataan data yang telah diserahkan pada waktu Rakernas Pendaftaran Penduduk ini. Lembaga pengguna yang telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri sampai saat ini 33 Kementerian/Lembaga dan 34 Kementerian/Lembaga, MOU dan Perjanjian Kerjasama (PKS) sedang dalam proses.
C. Hal-hal Lain 1. Lembaga Pengguna dalam melaksanakan pelayanan publik seperti : Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara – Reformasi dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam pelayanan bagi peserta dan calon peserta harus menggunakan Data Kependudukan, termasuk Nomor Induk Kependudukan yang sudah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri. 2. Kendala-kendala teknis yang dihadapi daerah agar dikoordinasikan melalui korwil masing masing dan korwil memperhatikan dan mencarikan solusi yang tepat terhadap kendala yang dihadapi daerah.
III. PENUTUP Rumusan Hasil Rakernas ini disepakati dan ditandatangani oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten / Kota untuk dilaksanakan secara sungguh sungguh, dalam rangka mewujudkan amanat Undang undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Meningkatkan pelaksanaan program dan kegiatan administrasi kependudukan serta pemanfaatan data kependudukan dan KTP el secara nasional, berdasarkan tugas tanggung jawab dan kewajibannya masing masing.