RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hotel Grand Zuri, 24 September 2012
Advertisements

UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PEMANTAPAN PERSIAPAN PENERAPAN KTP ELEKTRONIK TAHUN 2011
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Penghapusan Piutang Negara
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemanfaatan SIAK berkaitan dengan Card Reader KTP-El
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
STRUKTUR APBD KELOMPOK 2: Rahadian Dimas A Fauzi Adi Kurniawan
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PADA ACARA : KUNJUNGAN KERJA DI PROVINSI DI. YOGYAKARTA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Yogyakarta, 11 JUNI 2012 PENGARAHAN SEKRETARIS JENDERAL.
PENERAPAN KTP ELEKTRONIK SECARA NASIONAL
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang–Undang.
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN. DELI SERDANG
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
MATERI UMUM BIMBINGAN TEKNIS MODUL - 1
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL FORUM STATISTIK DAERAH
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA
Ngesti D Prasetyo Pusat Pengembangan Otonomi Daerah
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
Pemanfaatan Hasil Konsolidasi dan Pembersihan Data Kependudukan
KONSOLIDASI DAN PEMBERSIHAN DATA ( PEMBERSIHAN DATA ANOMALI )
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
KEPALA BIRO PEMERINTAHAN SETDA PROV. SUMSEL
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 4 November 2015
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
1. Penyediaan informasi yang dapat diakses masyarakat
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
DAN PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 2013 TTG PERUBAHAN UU NO. 23 TAHUN 2006
S E L A M A T D A T A N G.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Sistem Akuntansi Instansi
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN BIDANG ADMINDUK
Pengelolaan Hibah Daerah
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
KETERBUKAAN INFORMASI DI PEMERINTAH DESA
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK KEMENTERIAN DALAM NEGERI R.I. DIT JEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK JAKARTA, 15 – 17 SEPTEMBER 2014

SISTEMATIKA PENDAHULUAN HASIL RAKERNAS A. Pelaksanaan Program dan Kegiatan Administrasi Kependudukan B. Pemanfaatan Database Kependudukan NIK dan KTP–el Secara Nasional C. Hal-hal Lain.

PENDAHULUAN Rakernas Pendaftaran Penduduk dilaksanakan pada tanggal 15 – 17 September 2014 di JAkarta yang di ikuti oleh : Sekretaris Daerah Provinsi, Kepala Biro/Dinas yang menangani Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/kota dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota serta Pengelola Keuangan APBN Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Tema Rakernas “Melalui Rakernas Pendaftaran Penduduk, Optimalkan Pemanfaatan Database Kependudukan, NIK, KTP-Elektronik Menuju Pelayanan Publik yang Prima” bertujuan Membahas dan menyusun langkah langkah yang efektif dan komprehensif yang berkaitan dengan 2 (dua) agenda besar Pemerintah, yaitu : Pertama, Pelaksanaan program dan Kegiatan Administrasi Kependudukan yang Kedua, Pemanfaatan Database Kependudukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP- elektronik (KTP-El) Secara Nasional.

Hal mendasar yang dibahas dan dirumuskan antara lain: Lanjutan .…………. II. HASIL RAKERNAS Hal mendasar yang dibahas dan dirumuskan antara lain: A. Pelaksanaan Program dan Kegiatan Administrasi Kependudukan Hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan program dan kegiatan administrasi kependudukan yang harus mendapat perhatian dari semua pihak ( penyelenggara, pelaksana, pengguna dan masyarakat ) adalah :

KTP-el berlaku seumur hidup baik yang diterbitkan sebelum UU Nomor 24 Tahun 2013 di undangkan yang masih tercantum “ berlaku lima tahun” maupun yang diterbitkan setelah UU Nomor 24 Tahun 2013 di Undangkan, yang sudah tercantum “berlaku seumur hidup”. Dengan demikian tidak diperlukan lagi penggantian/perpanjangan masa berlaku KTP-el sepanjang tidak terjadi perubahan elemen data dalam KTP-el tersebut. 2. Bagi penduduk yang telah memiliki KTP-el akan tetapi yang bersangkutan pindah domisili (pindah alamat)

Maka KTP-el dengan alamat yang lama, ditarik oleh lanjutan Maka KTP-el dengan alamat yang lama, ditarik oleh petugas ditempat pelayanan daerah tujuan setelah KTP-el dengan alamat yang baru tersedia Untuk pelaksanaan pelayanan keliling, oleh petugas Kabupaten/Kota dengan menggunakan alat mobile yang sudah ada, sedangkan tambahan peralatan akan diusulkan pada tahun anggaran berikutnya. 4. Anggaran untuk pelaksanaan pencetakan/personalisasi KTP- el di Kabupaten/Kota sudah tersedia, akan tetapi blangko KTP- el yang sudah di pre-personalisasi masih dalam proses pelelangan dan segera didistribusikan ke daerah setelah blangko KTP-el tersebut selesai di pre- personalisasi

5. Pelaksanaan anggaran dekonsentrasi di prov Lanjutan ………. 5. Pelaksanaan anggaran dekonsentrasi di prov dan tugas pembantuan di kabupaten / kota harus mempedomani : a. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas b. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah yang telah diubah beberapa kali Lanjutan ……………. Pemerintah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK 05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK. Lanjutan …………. e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK. 05/2007 tentang Sistem Akutansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2007; f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK. 06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara; g. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Program Penataan Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2014

Lanjutan …………. 6. Proses Pelaksanaan personalisasi KTP-el bagi penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota menggunakan aplikasi SIAK, yang operatornya sudah dilatih dan aplikasi sudah diserahkan pada saat pelatihan ; 7. Proses pelaksanaan penerbitan KTP- el bagi penduduk yang pindah alamat menggunakan aplikasi SIAK konsolidasi yang sudah diperbaharui, operator sudah dilatih dan aplikasi sudah diserahkan pada saat pelatihan;

Kabupaten/Kota beserta jajarannya berkewajiban Lanjutan……. 8. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota beserta jajarannya berkewajiban untuk menjamin agar semua KTP-el yang sudah didistribusikan ke Kecamatan telah disampaikan kepada penduduk pemilik KTP-el. Dalam hal ini diperlukan pengecekan secara berkala dan insidental (sidak)

9. Administrasi pengelolaan aset (baik aset tetap, maupun aset lancar) milik negara yang berada di masing masing daerah wajib dilaporkan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 10. Administrasi pengelolaan keuangan yang di alokasikan ke masing masing Satuan Kerja Dekonsentrasi dan Tuga Pembantuan, wajib dilaporkan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

B. Pemanfaatan Database Kependudukan, NIK dan KTP-el Secara Nasional Hal hal mendasar yang berkaitan dengan Pemanfaatan database Kependudukan, NIK, dan KTP- el yang harus mendapat perhatian dari semua pihak (penyelenggara, pelaksana,pengguna dan masyarakat ) adalah : 1. Menteri Dalam Negeri berwenang daan berkewajiban memberikan Pelayanan dan

memberikan Hak Akses Kepada Lembaga Pengguna antara lain: Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan/atau Badan Hukum Indonesia dan Lembaga Pelayanan Publik lainnya (Perbankan, Asuransi PBJS, Penyedia Selular, dll ). Pemerintah Provinsi berwenang dan berkewajiban melayani dan memberikan hak akses kepada Unit Kerja Otonomi Kab/ Kota (Dinas,Badan<Kantor, dll). Unit kerja Vertikal pelayanan dari Kemendagri melalui kantor Pusat masing masing. 3. Pemerintah Kab/Kota berwenang dan berkewajiban melayani dan memberikan hak akses kepada Unit Kerja Otonom Kab/Kota (Dinas,Badan, Kantor dll)

Unit kerja Vertikal pelayanannnya dari Kemendagri melalui Kantor Pusat masing masing. Pelaksanaan pelayanan dan pemberian hak akses kepada lembaga pengguna oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota menggunakan aplikasi Pemanfataan data yang telah diserahkan pada waktu Rakernas Pendaftaran Penduduk ini. Lembaga pengguna yang telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri sampai saat ini 33 Kementerian/Lembaga dan 34 Kementerian/Lembaga, MOU dan Perjanjian Kerjasama (PKS) sedang dalam proses.

C. Hal-hal Lain 1. Lembaga Pengguna dalam melaksanakan pelayanan publik seperti : Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara – Reformasi dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam pelayanan bagi peserta dan calon peserta harus menggunakan Data Kependudukan, termasuk Nomor Induk Kependudukan yang sudah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri. 2. Kendala-kendala teknis yang dihadapi daerah agar dikoordinasikan melalui korwil masing masing dan korwil memperhatikan dan mencarikan solusi yang tepat terhadap kendala yang dihadapi daerah.

III. PENUTUP Rumusan Hasil Rakernas ini disepakati dan ditandatangani oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten / Kota untuk dilaksanakan secara sungguh sungguh, dalam rangka mewujudkan amanat Undang undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Meningkatkan pelaksanaan program dan kegiatan administrasi kependudukan serta pemanfaatan data kependudukan dan KTP el secara nasional, berdasarkan tugas tanggung jawab dan kewajibannya masing masing.