NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

PT (PERSEROAN TERBATAS)
Teknik Pembuatan Akta Kontrak (kontrak outentik) pada umumnya
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
UU NO 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
Komite Audit. Perkembangan Keberadaan Komite Audit  Abad ke-19  Inggris  1939: NYSE mengusulkan pembentukan komite audit  1978: menjadi persyaratan.
Penghapusan Piutang Negara
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
FIRMA Kelompok 5.
PERSEROAN TERBATAS.
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
RAHASIA BANK Materi Kuliah.
Teori tentang Rahasia Bank
PERSEROAN TERBATAS 1.
BENTUK USAHA BADAN HUKUM
ATURAN PASAR MODAL PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DISUSUN OLEH:
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Syariah
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
Bab III Ruang lingkup lembaga keuangan bank
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
sebagai bank sentral bahan - 5
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Universitas Esa Unggul
REGULASI DAN PENGATURAN BANK
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Teori tentang Rahasia Bank
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
BANK SYARIAH.
Hukum Perbankan.
1 TRANSAKSI MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN (Peraturan Bapepam Nomor: IX.E.1)
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Sari Yuniarti,SE.,MM. KERAHASIAAN BANK Sari Yuniarti,SE.,MM.
Pertemuan 5 BENTUK PERUSAHAAN PERORANGAN DAN BUKAN
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Pengertian Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua.
MUH.FUAD RANDY.SE.MM STIE YPUP MAKASSAR BANK & LEMBAGA KEUANGAN NON BANK.
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2018
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Pasal 1 ayat 22. Pihak Terafiliasi adalah: a. anggota Dewan Komisaris, pengawas, Direksi atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank; b. anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum dan konsultan lainnya; d. pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga Komisaris, keluarga pengawas, keluarga Direksi, keluarga pengurus; Kuliah Hukum Perbankan

NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Pasal 50 Pihak Terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah- langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undangundang ini dan peraturan perundang- undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Kuliah Hukum Perbankan

NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris : Pasal 1 ayat 1 : Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini. Pasal 15 ayat 1: Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang- undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris : Pasal 16 ayat 1 : Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban: bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum; e. merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;.

NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 1 ayat 15. Pihak Terafiliasi adalah: komisaris, direksi atau kuasanya, pejabat, dan karyawan Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS; b. pihak yang memberikan jasanya kepada Bank Syariah atau UUS, antara lain Dewan Pengawas Syariah, akuntan publik, penilai, dan konsultan hukum; dan/atau c. pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta memengaruhi pengelolaan Bank Syariah atau UUS, baik langsung maupun tidak langsung, antara lain pengendali bank, pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, dan keluarga direksi. Kuliah Hukum Perbankan

NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI Notaris sebagai Pihak Terafiliasi pada kegiatan perbankan harus juga menjaga kerahasiaan atas informasi yang bersifat rahasia bank dan kerahasiaan atas akta-akta yang dibuatnya terutama pada: Pembuatan akta perkreditan / pembiayaan (Pengikatan kredit/pembiayaan, pengikatan agunan, surat kuasa) Pendirian Bank (Pembuatan akta pendirian bank) Akta Merger, Konsolidasi dan Akuisisi

NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI

NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI

NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI

NOTARIS SEBAGAI PIHAK TERAFILIASI