MANAJEMEN SUMBER DANA BANK
Dana bank adalah semua utang dan modal yang tercatat bank sisi pasiva yang dapat digunakan sebagai modal operasional bank dalam rangka kegiatan penyaluran/penempatan dana Sumber dana bank : Dana sendiri (dana pihak pertama) Dana pinjaman dari pihak di luar bank (dana pihak kedua Dana masyarakat (dana pihak ke tiga) PENGERTIAN
Dana Sendiri Dana sendiri ialah dana yang berasal dari pemegang saham atau pemilik saham Terdiri dari : Modal yang disetor Cadangan-cadangan Laba yang ditahan (retained earnings)
Dana Sendiri Macam-macam dana sendiri : Modal yang disetor yaitu jumlah uang yang disetor secara efektif oleh pemegang saham pada waktu bank berdiri Cadangan-cadangan yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuy menutup timbulnya risiko di kemudian hari Laba yang ditahan (retained earnings) yaitu bagian laba milik pemegang saham, tapi dalam RUPS diputuskan untuk tidak dibagi dan dimasukkan ke dalam modal bank
Dana pinjaman yaitu dana yang berasal dari pihak yang memberikan pinjaman kepada bank, yang terdiri dari : Pinjaman dari bank lain di dalam negeri Pinjaman dari bank atau lembaga keuangan di luar negeri Pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank (LKBB) Pinjaman dari bank sentral Dana Pinjaman
Pinjaman dari bank lain di dalam negeri/pinjaman antarbank (interbank call money), bila kebutuhan mendesak Pinjaman dari bank atau lembaga keuangan di luar negeri yaitu pinjaman jangka menengah-panjang Pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank (LKBB), jarang berbentuk pinjaman tapi banyak dalam surat berharga Pinjaman dari bank sentral yaitu jika ditunjuk oleh BI untuk menyalurkan pinjaman ke sektor usaha yang mendapat prioritas dari pemerintah untuk dikembangkan Dana Pinjaman
Dana masyarakat ialah dana yang berasal dari masyarakat (perorangan/badan usaha) dengan menggunakan instrumen produk simpanan yang dimiliki bank Produk-produk simpanan : Giro (demand deposits) Deposito (time deposits) Tabungan (saving) Masyarakat Dana
DANA MASYARAKAT Giro (demand deposits) yaitu simpanan pihak ke-3 yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran, atau dengan pemindahbukuan Deposito (time deposits) yaitu simpanan yang dikeluarkan bank yang penarikannya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang telah diperjanjikan sebelumnya Tabungan (saving) yaitu simpanan pihak ke-3 yang penyetoran dan penarikannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di bank masing-masing
Giro (pembukaan rekening) PEMERIKSAAN (SCREENING) Pemeriksaan identitas Penelitian berdasarkan informasi internal bank On the spot Pemeriksaan referensi Wawancara Meminta NPWP PERSYARATAN Menyerahkan fotokopi tanda bukti diri Menyerahkan referensi dari pihak ke-3 yang dikenal bank Menyerahkan akta/AD/ART bagi calon nasabah perusahaan
Giro (Penerimaan dan Penarikan) PENARIKAN/PENGAMBILAN Cek Bilyet giro PENERIMAAN SETORAN Setoran tunai Setoran dengan warkat bank yang bersangkutan Setoran dengan warkat bank lain
Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong BI menetapkan car penanganan terhadap pemegang rekening cek/BG kosong : Penolakan pembayaran terhadap cek/BG kosong harus disertai dengan Surat Keterangan Penolakan (SKP) Bank melarang nasabahnya menggunakan cek/BG jika cek/BG kosong digunakan 3 kali dalam 6 bulan Bila rekening giro ditutup, maka bank wajib menarik kembali sisa buku cek/BG untuk mencegah penyalahgunaan Sebelum rekening giro benar-benar ditutup, bank harus selalu memberikan peringatan setiap penarikan cek/BG kosong : Surat peringatan 1 (SP 1) Surat pemberitahuan penutupan rekening (SPPR) Yaitu cek/bilyet giro uang ditolak pembayarannya oleh bank karena dana nasabah tidak mencukupi/kosong untuk membayar atau memenuhi amanat cek/BG Perhitungan frekuensi penarikan cek/BG : Satu lembar cek/BG yang sama tetapi diajukan berulang-ulang dan ditolak pembayarannya dihitung 1 kali penarikan cek/BG kosong Beberapa cek/BG kosong yand ditarik dan ditolak pembayarannya pada hari yang sama dihitung sebagai satu kali penarikan cek/BG kosong Beberapa cek/BG yang ditarik dan ditolak oleh beberapa bank pada hari yang sama, frekuensi penarikan cek/BG kosong dihitung sama dengan jumlah bank yang menolaknya
PENUTUPAN REKENING GIRO Nama nasabah tercantum dalam daftar hitam Menarik cek /BG tiga kali dalm waktu 6 bulan Menarik cek/BG kosong 1 lembar nominal Rp 1 milyar lebih Rekening tidak aktif Atas pemegang rekening sendiri Atas perintah BI/ kantor pusat Pemegang rekening meninggal dunia FASILITAS CERUKAN/OVERDRAFT Yaitu pengambilan dana melebihi saldo yang tercatat rekening giro (maksimal 15%) diberikan pada nasabah tertentu berdasarkan bonafiditas, kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan di bidang perbankan serta memperhatikan kemampuan usahanya
Yaitu daftar yang dikeluarkan BI berisi nama nasabah yang terkena sanksi penutupan rekening karena menarik cek/BG kosong 3 kali dalam 6 bulan atau menarik dengan nominal Rp 1 milyar lebih Rehabilitasi dari daftar hitam : Tenggang waktu penutupan rekening telah malampui jangka waktu sesuai dengan aturan Selama tenggang waktu tidak melakukan penarikan cek/BG kosong Telah mengembalikan cek/BG kosong dan menyerahkan bukti penyelesaian menyerahkan surat bermaterai yang isinya telah menyelesaikan dan tidak akan menarik cek/BG kosong Daftar Hitam Giro
Pemberian jasa giro atas saldo yang mengendap berdasarkan kebijaksanaan bank, sedangkan pajak penghasilan (PPh) atas bunga sebesar 15% Biaya administrasi dibagi menjadi biaya administrasi bulanan dan biaya adminintrasi tolakan cek/BG Rekening giro pasif yaitu rekening selama waktu tertentu saldo kecil dan tidak ada mutasi (penyetoran atau pengambilan) Giro
Giro Perintah untuk membuka rahasia bank : Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana Pemblokiran/penyitaan simpanan atas tersangka dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan Rahasia bank segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan Giro
Deposito Jangka waktu :1,3,6,12,18, 24 bulan dengan dengan bunga sesuai kondisi bunga di pasar Pembukaan rekening :menyerahkan fotokopi identitas diri dan bila sudah disetujui calon nasabah diminta untuk melakukan setoran yang ditetapkan masing-masing bank Penerimaan setoran deposito : Secara tunai Setoran dengan warkat bank yang bersangkutan Setoran dengan warkat bank lain
Deposito Penarikan/pengambilan bunga/pokok deposito : Diambil secara tunai Dipindahbukukan ke rekening lain yang ditatausahakan di kantor cabang yang bersangkutan Dipindahkan ke rekening lain yang ditatausahakan di luar kantor cabang yang bersangkutan Ditambahkan pada pokok deposito saat perpanjangan Deposito
Bunga Deposito Deposito berjangka 2. Sertifikat deposito
Perpanjangan deposito berjangka dengan fasilitas automatic roll over/ARO dimana secara otomatis bank akan memperpanjang jangka waktu deposito tersebut Tarif PPh atas bunga deposito : PPh 15 %, untuk wajib pajak perseorangan, organisasi, dll PPh 20% , untuk wajib pajak luar negeri
Tabungan Pembukaan rekening : menyerahkan fotokopi identitas diri serta contoh tanda tangan pada KCTT dan jika dikabulkan calon nasabah diminta untuk malakukan setoran pertama sesuai dengan ketentuan bank Penerimaan setoran : Setoran tunai Setoran dengan warkat yang bersangkutan Setoran dengan warkat bank lain Setoran dengan transfer
Penarikan Tabungan Diambil secara tunai a. Melalui kantor cabang : Diambil secara tunai Dipindahbukukan ke rekening lain yang ditatausahakan di kantor cabang Dipindahbukukan ke rekening lain yag ditatausahakan di luar kantor cabang. b. Melalui ATM Rekening tabungan pasif, dimana saldo kecil dan tidak bermutasi. Tetapi tetap dikelola sampai saldo nihil
Berdasarkan saldo harian 2. Berdasarkan rata-rata saldo harian Bunga tabungan Bunga tabungan : Berdasarkan saldo harian 2. Berdasarkan rata-rata saldo harian
Adalah simpanan pihak karena suatu hal belum dicairkan oleh yang berhak Jenis : Titipan transfer : pengiriman uang yang ditujukan kepada nasabah dan tidak mencantumkan nomor rekening tertentu Titipan pajak : dana setoran pajak dari masyarakat dimana KPKN menetapkan pelimpahan selama 2 minggu sekali Titipan setoran jaminan : dana yang disetorkan oleh nasabah sebagai jaminan bagi bank Titpan setoran nasabah yangdiiikat dalam suatu perjanjian tertentu Titipan