RAPAT KOORDINASI DALAM RANGKA PTS SEHAT JAKARTA, 9 APRIL 2015
Mengapa diperlukan ? Klarifikasi Diskusi tentang solusi Tindak lanjut
SURAT DIRLEMKERMA NOMOR: 1915/E.E2.3/KL/2015 A. NISBAH DOSEN:MAHASISWA Nisbah Dosen : Mahasiswa yang ideal Bidang IPA = maksimal 1 : 30 Bidang IPS = maksimal 1 : 45 Nisbah Dosen : Mahasiswa yang akan dikenakan Surat Teguran Bidang IPA = 1:31 s.d 1 :300 Bidang IPS = 1:46 s.d 1:300 Nisbah Dosen : Mahasiswa yang akan dinonaktifkan per tanggal 30 April 2015 Bidang IPA = > 1 :300 Bidang IPS = > 1:300
SURAT DIRLEMKERMA NOMOR: 1915/E.E2.3/KL/2015 Masa Perbaikan B. TEGURAN Rasio IPA= 1:30-300 IPS= 1:45-300 Peringatan 1 Peringatan 2 Peringatan 3 Non-Aktif 31 Des 2015 > 1:300 30 April 2015 C. SANKSI Penundaan / Penghentian layanan Dikti : Akreditasi BAN-PT, Penambahan Prodi, Sertifikasi Dosen, Hibah dan Beasiswa.
REKAPITULASI RASIO DOSEN:MAHASISWA (Keadaan 1 April 2015) Rasio Prodi Keterangan ≤ 1:30 (IPA) ≤ 1:45 (IPS) 1287 ≤ 1:31 s.d 1:60 (IPA) ≤ 1:46 s.d 1:60 (IPS) 190 107 PTS ≤ 1:61 s.d 1:100 52 30 PTS ≤ 1:101 s.d 1:300 18 13 PTS > 1:300 2 1 PTS TOTAL 1549
TAHAPAN PROSEDUR PENGAKTIFAN KEMBALI (Sesuai dengan S.E. Dirlemkerma 1765/E.E2.3/KL/2015) 1 Membawa data laporan (hardcopy & Softcopy) dan rencana penanganan nisbah dosen/mahasiswa yang tertulis 2 Kopertis memverifikasi data 3 Jika diperlukan perbaikan, Kopertis melaksanakan Wasdalbin sampai nisbah terpenuhi 4 Koordinator Kopertis menerbitkan surat pengesahan/verifikasi ditujukan kepada Ditlemkerma dan Ditendik 5 Ditlemkerma mengaktifkan kembali PTS/Prodi 6 Data diinput oleh Kopertis secara manual (akses hanya diberikan kepada Kopertis dalam periode tertentu)
Mengapa diperlukan ? Pemenuhan rasio Dosen:Mahasiswa dan persyaratan lainnya (kecukupan dosen & pelaporan PD Dikti) Koordinasi dan Fasilitasi Target : Meminimalisir surat teguran kedua, ketiga dan penonaktifan prodi Menghindari penutupan prodi