Rapat Koordinasi Penyelesaian APBN-P Tahun 2015 NEW HOME PENATAAN ORGANISASI KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN DIKTI SERTA PENGANGGARAN TAHUN 2015 Rapat Koordinasi Penyelesaian APBN-P Tahun 2015 Jakarta 3 Maret 2015
yang Mengalami Pergeseran Fungsi Kementerian yang Mengalami Pergeseran Fungsi No Kementerian 1 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan 2 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 3 Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 4 Kementerian Dalam Negeri 5 Kementerian Ketenagakerjaan 6 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 7 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 8 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 9 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 10 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 11 Kementerian Pariwisata
PEMECAHAN KEMENDIKBUD DAN KEMENRISTEK MENJADI KEMEN BUDDIKDASMEN DAN KEMEN RISTEK & DIKTI SEMULA MENJADI KEMENDIKBUD 1 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2 Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 3 Program Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 4 Program Pendidikan Dasar 5 Program Pendidikan Menengah 6 Program Pendidikan Tinggi 7 Program Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal 8 Program Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Sastra 9 Program Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan 10 Program Pelestarian Budaya KEMEN KEBUDAYAAN DAN DIKDASMEN 1 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah 2 Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah 3 Program Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah 4 Program Pendidikan Dasar dan Menengah 5 Program Pendidikan Anak Usia Dini, dan pendidikan Masyarakat 6 Program Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Sastra 7 Program Guru dan Tenaga Kependidikan 8 Program Pelestarian Budaya KEMEN RISTEK 1 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya KRT 2 Program Peningkatan Kemampuan Iptek untuk Penguatan Sistem Inovasi Nasional KEMEN RISTEK DAN PENDIDIKAN TINGGI 1 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi 2 Program Peningkatan Kemampuan Iptek untuk Penguatan Sistem Inovasi Nasional 3 Program Pendidikan Tinggi
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Ditjen Kelembagaan dan kerjasama Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Penelitian dan Pengabdian kpd Masyarakat Direktorat Pembelajaran dan kemahasiswaan Setditjen Dikti STRUKTUR ORGANISASI DITJEN DIKTI KEMDIKBUD TAHUN 2014
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Kelembagaan IPTEK dan DIKTI Ditjen Sumber Daya IPTEK dan DIKTI Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan Ditjen Penguatan Inovasi Inspektorat Jenderal Sekretariat Jenderal STRUKTUR KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI PERPRES NOMOR 13 TAHUN 2015
LANGKAH-LANGKAH PENYELESAIAN TA. 2015 APBN TA 2015 telah ditetapkan dengan UU No. 27/2014 RINCIAN APBN telah ditetapkan melalui Perpres No. 162/2014 Perubahan Pagu Anggaran TA 2015 telah disampaikan melalui S- 18/MK.2/2015 Tanggal 9 Februari tahun 2015
SUMBER PERUBAHAN PAGU APBN-P Tambahan Anggaran Prioritas Penyesuaian anggaran untuk K/L yang berubahan nomenklaturnya, dan penyediaan anggaran untuk K/L baru Realokasi dari BA BUN Perubahan pagu PNBP/BLU/PLN/PHLN/SBSN Tambahan belanja hasil pembahasan APBN-P TA 2015 dalam rapat Panja DPR Melakukan Penyesuaian RKAKL Melakukan pembahasan dan mendapat persetujuan Komisi/Mitra Kerja di DPR paling lambat 11 Februari Menyampaikan RKAKL yang telah dibahas dan disetujui komisi terkait paling lambat 20 Februari 2015 Melakukan penelaahan dengan DJA paling lambat 24 Februari 2015 K/L YANG MENGALAMI PERUBAHAN PAGU DIMINTA UNTUK
PENYUSUNAN RKAKL APBN-P AGAR MEMPERHATIKAN Perpres tentang Struktur Organisasi Eselon I K/L yang baru dan yang berubah. Inpres no 2 tahun 2015 tentang langkah-langkah penghematan dan pemanfaatan anggaran perjalanan dinas, meeting/konsinyiring K/L TA 2015. Surat Menteri Keuangan No. 841/MK.02/2014 Tgl 16 Desember 2014 hal Penundaan/Moratorium Pembangunan Gedung Kantor K/L. Surat Menteri Keuangan No. S/37/MK.02/2015 dan No. S/38/MK.02/2015 tanggal 16 Januari 2015 hal tindak lanjut reviu BPKP atas proses perencanaan dan penganggaran terhadap rincian Program dan Kegiatan pemanfaatan tambahan anggaran APBN TA 2015 agar memperhatikan hasil reviu oleh BPKP atas hasil optimalisasi APBN oleh DPR. Surat Menteri Keuangan no. S-577/MK.02/2014 tanggal 4 September 2014 hal Hasil reviu BPKP terhadap belanja Bansos tahun 2014, agar K/L yang melaksanakan Bansos agar melaksanakan dengan tepat sasara, tidak tumpang tindih, serta transparan dan akuntabel. Surat Menteri Keuangan No. S-87/MK.02/2015 hal tindak lanjut Inpres No. 2 Tahun 2015 tentang langkah-langkah penghematan dan pemanfaatan anggaran perjalanan dinas, meeting/konsinyiring K/L TA 2015, agar K/L segera melaksanakan Refocussing penghematan dan Pemanfaatan perjalanan dinas, meeting/konsinyiring K/L TA 2015 sepenuhnya sesuai dengan yang disampaikan melalui Surat Menkeu No. S- 794/MK.02/2014 Tgl 1 Desember 2014.
KRITERIA PEMANFAATAN HASIL OPTIMALISASI Sejalan dengan RKP 2015 Dialokasikan secara efisien dan efektif dengan output yang terukur. Memenuhi akuntabilitas dan governance. Sambil menunggu hasil reviu BPKP maka pada DIPA APBNP 2015, diberi catatan pada halaman IV DIPA. Berdasarkan S-117/MK.02/2015 tanggal 18 Februari 2015 disebutkan bahwa Pemanfaatan Tambahan Belanja Hasil Pembahasan perlu dilakukan reviu oleh BPKP untuk memastikan pemanfatannya sejalan dengan RKP tahun 2015, dialokasikan secara efisien dan efektif dengan output yang terukur, serta memenuhi akuntabilitas dan governance.
LANGKAH-LANGKAH YANG PERLU SEGERA DILAKUKAN K/L Penetapan struktur organisasi K/L yang baru maupun yang berubah. Pengisian struktur SDM Penyusunan RPJMN 2015 – 2019 Revisi RKP 2015 agar sejalan dengan RPJMN 2015 – 2019 dan program-program baru tahun 2015. K/L yang mengalami perubahan Nomenklatur menyusun/merevisi Renja K/L agar sejalan dengan penugasan Kabinet Kerja. Menyusun atau merevisi DIPA tahun 2015 untuk K/L baru dan berubah, serta mendapatkan pertsetujuan komisi DPR agar Program dan Kegiatan K/L dapat berjalan normal tahun 2015. Penyiapan revisi APBN tahun 2015 didasarkan pada kebijakan yang diambil pada tahun 2014 (BBM), serta menampung program-program baru tahun 2015.
Hal-hal yang perlu diantisipasi Siapa yang menandatangani DIPA induk Kementerian Ristek dan Dikti? Siapa KPA Siapa PPK Para pejabat perbendaharaan memerlukan penunjukan baru sesuai dengan pergantian nomenklatur Kementerian.
Terima kasih