Pendahuluan PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan.
Ketentuan PPh Pasal 25 Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan: a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Ketentuan PPh Pasal 25 Contoh: Besarnya angsuran PPh Pasal 25 th 2010 adalah: PPh terutang 2010 Rp. 30 jt Pengurangan: PPh Ps 21 Rp. 8 jt PPh Ps 22 Rp. 2 jt PPh Ps 23 Rp. 2 jt Rp. 12 jt Dasar perhitungan PPh Ps 25 th 2010 Rp. 18 jt Besarnya PPh Ps 25 per bulan: Rp. 18 jt / 12 bulan = Rp. 1.500.000,-
Ketentuan PPh Pasal 25 Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu. Contoh: Tuan Dias menyampaikan SPT PPh 2010 pada April 2011. Angsuran PPh Desember 2010 adalah Rp 1.500.000. Maka, besarnya angsuran PPh ps 25 untuk bulan Januari dan Pebruari masing-masing adalah Rp 1.500.000.
Ketentuan PPh Pasal 25 Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan SKP tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP. Contoh: Berdasarkan SPT PPh 2009 yg disampaikan WP pada April 2010, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp1.250.000. Pada Juni 2010 diterbitkan SKP 2009 yg menghasilkan besarnya angsuran pajak Rp 2 jt/bulan. Maka, besarnya angsuran pajak mulai Juli 2010 adalah sebesar Rp 2jt. Penetapan besarnya pajak berdasarkan SKP tsb bisa sama, lebih besar atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan SPT.
Ketentuan PPh Pasal 25 Dirjen Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut: Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian; Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur; SPT PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan; WP diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT PPh; WP membetulkan sendiri SPT PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan WP.
Contoh Penghasilan PT. Dira th 2010 Rp. 150jt. Sisa kerugian th lalu yg masih dpt dikompensasikan adl Rp. 200 jt. Sisa kerugian yg belum dikompensasikan th 2010 Rp. 50 jt. Pd th 2010 PPh yg dipotong/dipungut pihak lain Rp. 3,250 jt dan tdk ada pajak yg dibayar/terutang di LN. Penghitungan PPh Ps 25 th 2010: Penghasilan yg dipakai sbg dasar penghitungan angsuran PPh Ps 25 adalah Rp 150jt – Rp 50jt = Rp 100 jt. PPh Terutang (UU tarif psl. 17) : 12,5% x Rp. 50jt = Rp 6,25 jt
Contoh Pada 2010 Abbas memperoleh penghasilan teratur Rp 12 jt, sedangkan penghasilan tidak teratur Rp 8 jt. Penghasilan yg dipakai sbg dasar penghitungan PPh Pasal 25 pada tahun 2011 Abbas adalah hanya dari PPh teratur saja, yaitu Rp. 12 jt.
Contoh PT. Luwes yg bergerak di bidang konveksi pada th 2010 membayar angsuran bulanan sebesar Rp 18 jt. Pada Juli 2010 pabrik milik PT. Luwes terbakar. Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak mulai bulan Agustus 2010 dapat disesuaikan menjadi lebih kecil daripada Rp. 18 jt.
Contoh PT. Trendy yang juga bergerak di bidang konveksi dalam tahun 2010 membayar angsuran bulanan sebesar Rp. 18 jt. Mulai Mei 2010 PT. Trendy mengalami peningkatan penjualan yang sangat besar dan diperkirakan PKP-nya akan lebih besar dibanding thn sebelumnya. Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak mulai Agustus 2011 dapat disesuaikan menjadi lebih besar daripada Rp 18 jt.
Ketentuan PPh Pasal 25 Menteri Keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi: Wajib Pajak baru; Bank, BUMN, BUMD, WP masuk bursa, dan WP lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala; WP orang pribadi pengusaha tertentu (melakukan kegiatan usaha di bid. Perdagangan grosir dan atau eceran barang konsumsi melalui gerai/outlet yg tersebar di bbrp lokasi, tdak termasuk kendaraan bermotor dan restoran) dengan tarif paling tinggi 0,75% dari peredaran bruto.
Ketentuan PPh Pasal 25 PPh Ps 25 bagi WP baru: dihitung berdasarkan jml pajak yg diperoleh dari penerapan tarif umum atas penghasilan netto sebulan yg disetahunkan dibagi 12. Bagi Bank: dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yg disetahunkan dikurang PPh Ps 24 yg dibayar/terutang di LN utk th pajak yg lalu dibagi 12. Bagi Bank sbg WP baru: PPh ps 25 Triwulan I dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas perkiraan laba-rugi fiskal triwulan I yg disetahunkan dibagi 12.
Ketentuan PPh Pasal 25 Bagi BUMN/D: dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) th pajak ybs yg telah disahkan oleh RUPS dikurangi dengan pemotongan/pemungutan PPh 22, 23, 24 pada tahun pajak yg lalu dibagi 12. Jika RKAP belum disahkan, maka besarnya angsuran PPh 25 tiap bulan adalah sama dg angsuran PPh 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya. Jika ada sisa kerugian yg msh dpt dikompensasikan: penghasilan neto menurut RKAP dikurangi jml sisa kerugian yg blm dikompensasikan tsb.
Ketentuan PPh Pasal 25 Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (UU no 36/2008 pasal 25 ayat 8).
SOAL PPh atas Penghasilan yang diterima selama bulan Juli – Desember 2011 adalah Rp 50.000.000. PPh yang dipotong pemberi Kerja (Pasal 21) Rp15.000.000. PPh yang dipungut oleh pihak lain (Pasal 22) Rp10.000.000. PPh yang dipotong oleh pihak lain (Pasal 23) Rp 2.500.000. Kredit PPh luar negeri (Pasal 24) Rp 7.500.000. Hitung besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri tiap bulan untuk tahun 2012!
SOAL Angsuran pajak Joni setiap bulan pada tahun 2010 adalah Rp1.000.000. Pada bulan September 2010 diterbitkan keputusan pengurangan angsuran pajak menjadi nihil. Berapa besarnya angsuran pajak sejak bulan Oktober sampai dengan Desember 2010? Berapa besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak untuk bulan Januari 2011?