PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN APBD PROVINSI DKI JAKARTA OLEH Inspektorat Provinsi DKI Jakarta
LANDASAN HUKUM Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelanggara Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat. Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah Daerah Kepala Daerah sebagai Unsur Penyelenggaran Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
Pembinaan dan Pengawasan Kepala Daerah terhadap Perangkat Daerah Gubernur sebagai Kepala Daerah Provinsi berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah Provinsi Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan Gubernur dibantu oleh Inspektorat Provinsi
Pembinaan atas Penyelenggara Pemerintah Daerah adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah di Daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi Daerah. Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang- undangan. Aparat Pengawasan terhadap Urusan Pemerintahan di Daerah dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Inspektorat merupakan unsur pengawasan internal penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inspektorat mempunyai tugas pengawasan pengolahan sumberdaya daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, pengelolaan BUMD, pencegahan dan investigasi.
Tujuan Pengawasan Menjamin Penyelenggaraan urusan oleh SKPD/UKPD dan Aparatur sesuai RPJMD, RKPD dan Perundang - Undangan Pengelolan sumber daya oleh SKPD/UKPD dan Aparatur yang patut, layak, efektif, efisien, transparan, akuntabilitas dan Perundang - Undangan
Target Pengawasan Mewujudkan Asas – Asas Umum Pemerintahan yang baik Kepastian hukum Kemanfaatan Ketidakberpihakan Kecermatan Tidak menyalahgunakan kewenangan Keterbukaan Kepentingan Umum Pelayanan yang baik Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kepastian hukum Tertib penyelenggara negara Kepentingan Umum Keterbukaan Proporsionalitas Profesionalitas Akuntabilitas Efisiensi Efektivitas Keadilan
NORMA PENGAWASAN Norma Susila Norma Sosial Norma Agama Norma Hukum Kode Etik Kode Perilaku Kecerdasan : - Intelektual - Emosional - Spiritual
Jaminan Mutu Apresiasi dan Koreksi HAKEKAT PENGAWASAN Sama penting dengan Perencanaan dan Pelaksanaan Alat Uji Keandalan, Kesesuaian dan Keakuratan HAKEKAT PENGAWASAN Apresiasi dan Koreksi Jaminan Mutu
KEGIATAN DAN SIFAT PENGAWASAN Pencegahan Kinerja Pemeriksaan dengan tujuan tertentu Pemeriksaan Tertentu Pembinaan Deteksi Dini Audit Reviu Evaluasi Pemantauan Pembinaan Pengendalian
Sistem Pengendalian Intern Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menurus oleh Pimpinan dan seluruh pegawai yang memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negera dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah berfungsi untuk memberikan arahan yang jelas atas tercapainya tujuan organisasi dengan membangun 5 unsur yang ada dalam SPIP tersebut yaitu : 1. Lingkungan Pengendalian; 2. Penilaian Resiko; 3. Kegiatan Pengendalian; 4. Informasi dan Komunikasi; 5. Pemantauan.
Tujuan yang dicapai dengan dibangunnya SPIP, yaitu : 1. Kegiatan yang efektif dan efisien; 2. Laporan keuangan yang dapat diandalkan; 3. Pengamanan Aset-aset yang diperoleh; 4. Ketaatan terhadap peraturan perudang-undangan;
Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah Perencanaan & Penganggaran Pelaksanaan Penatausahaan Pertgjwban Pemeriksaan RPJMD Rancangan DPA-SKPD Penatausahaan Pendapatan Disusun Sesuai SAP RKPD Bendahara penerimaan wajib menyetor penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya 1 hari kerja Verifikasi KUA PPAS DPA-SKPD Penatausahaan Belanja Nota Kesepakatan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Penerbitan SPM-UP, SPM-GU, SPM-TU dan SPM-LS oleh Kepala SKPD Penerbitan SP2D oleh PPKD Pelaksanaan APBD LRA Neraca Lap. Arus Kas CaLK Laporan Keuangan diperiksa oleh BPK Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Pendapatan Belanja Penatausahaan Pembiayaan RKA-SKPD Pembiayaan Dilakukan oleh PPKD RAPBD Raperda Pertanggung-jawaban APBD Kekayaan dan Kewajiban daerah Kas Umum Piutang Investasi Barang Dana Cadangan Utang Laporan Realisasi Semester Pertama Evaluasi Raperda APBD oleh Gubernur/ Mendagri Perubahan APBD Akuntansi Keuangan Daerah APBD
PENGAWASAN PELAKSANAAN APBD Kepala SKPD/UKPD menyelenggarakan pengawasan melekat atas pelaksanaan penggunaan anggaran dalam lingkungannya; Kepala SKPD/UKPD mengadakan pemeriksaan kas atas pengurusan kas penerimaan dan kas belanja secara periodik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dengan membuat berita acara pemeriksaan kas dengan tembusan BPKD dan Inspektorat, untuk tingkat Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi disampaikan kepada BPKD dan Itbanko/Itbankab yang bersangkutan;
3. Kepala SKPD/UKPD mengadakan pemeriksaan atas pengurusan barang secara periodik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dengan membuat berita acara pemeriksaan barang, dengan tembusan BPKD dan Inspektorat, untuk tingkat Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi disampaikan kepada BPKD dan Itbanko/Itbankab yang bersangkutan; Kepala SKPD/UKPD melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksana kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya dengan berpedoman pada DPA-SKPD/DPA-UKPD; dan Inspektorat/Itbanko/Itbankab mengadakan pengawasan atas pelaksanaan program Pendapatan dan Belanja yang dilakukan oleh SKPD/UKPD.
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA