ADMINISTRASI SEKOLAH
Ruang Lingkup Administrasi sekolah, memberikan kewenangan penuh kepada pihak sekolah untuk merenca-nakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan menge-valuasi komponen-komponen pendidikan seko-lah yang bersangkutan. Komponen-komponen tersebut meliputi: 1. Administrasi kesiswaan, 2. Administrasi kurikulum, 3. Administrasi pendidik dan tenaga kependidikan, 4. Administrasi sarana-prasarana, 5. Administrasi keuangan (Bendahara), 6. Administrasi Humas (hubungan masyarakat)
Prinsip Umum • Administrasi Sekolah bersifat praktis dan fleksibel, dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan situasi nyata di sekolah. • Administrasi Sekolah berfungsi sebagai sumber informasi bagi peningkatan penge- lolaan pendidikan dan kegiatan belajar- mengajar. • Administrasi Sekolah dilaksanakan dengan suatu system mekanisme kerja yang menunjang realisasi pelaksanaan kuriku- lum.
Adminsitrasi Kesiswaan • Secara umum administrasi sekolah adalah kegiatan pencatatan yang berkaitan dengan siswa. Adminsitrasi kesiswaan mencakup: • Jumlah siswa, yang terdiri dari: (a) jumlah siswa secara keseluruhan, (b) jumlah siswa tiap angkatan (berdasarkan tahun masukan) , dan (c) jumlah jumlah siswa tiap-tiap kelas; • Identitas siswa, yang mencakup: (a) jenis kelamin, (b) usia siswa , dan (c) latar sosial siswa. • Jumlah rombongan belajar (rombel), yang mencakup: (a) jumlah rombel keselu- ruhan, dan (b) jumlah rombel masing- masing angkatan.
• Angka transisi, yang meliputi: peserta ujian nasional, yang mencakup: (1)jumlah peserta ujian nasional pada setiap tahun, dan (2) tingkat kelulusan ujian nasional, dan (3) nilai capaian ujian nasional. • Kenaikan kelas, dan Drop Out yang men-cakup: (1) jumlah siswa yang tidak naik kelas, dan (2) jumlah siswa yang DO dan alasannya.
Fungsi Adminisstrasi Kesiswaan mengetahui secara umum kondisi siswa yang sedang mengikuti pembelajaran pada setiap tahun pembelajran, dan (2) merencanakan jumlah siswa yang dapat direkrut untuk tahun pembelajaran berikutnya, dan (3) sebagai masukan dalam menerncanakan Rencana Anggaran Pendepatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
2. Administrasi Kurikulum Administrasi Kurikulum meliputi kegiatan pencataan dan pengelolaan kurikulum. Kegiatan tersebut meliputi: (1) ketersediaan kurikulum yang digunakan sebagai pegangan mengajar pada tiap angkatan, (2) ketersediaan jabaran kurikulum dari tiap-tiap mata pelajaran , yang meliputi: SK (Standar Kompetensi), KD (Kompetensi Dasar), dan Indikator, (3) ketersediaan Satuan Acara pembelajaran /Ren-cana Pelaksanaan Pembelajaran pda tiap mata pelajaran pada setiap tingkatan kelas, dan 4) deskripsi sajian pokok bahasan dari tiap mata pelajaran untuk tiap-tiap semester pembelajaran. Disamping mencatat pelaksanaan kurikulum nasional, administrasi kurikulum juga mencatat kurikulum lokal/muatan lokal serta pengalokasian waktu pembelajaran kurikulum muatan lokal.
3. Administrasi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tenaga pendidik, berdasarkan UU 20/2003 adalah tenaga yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang keahliannya dan ditugaskan untuk mengajar/sebagai guru. Sedangkan tenaga kependidikan adalah tenaga yang memiliki komptensi sesuai dengan bidang keahliannya yang ditugaskan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Tenagakependidikan meliputi: (1) pustakawan, (2) tenaga administrasi, (3) laboran, dan (4) penjaga sekolah. Tenaga pendidik dan kependidikan bertugas : • menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, • mengembangkan, • mengelola, dan/atau • memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
Tenaga pendidik di sekolah adalah guru, sedangkan tenaga kependidikan adalah: (a) Pustakawan, (b) Laboran, dan (c)Teknisi sumber belajar. Administrasi Kepegawaian antara lain meli-puti: Inventarisasi pegawai; Pengusulan formasi pegawai; Pengusulan pengangkatan, kenaikan ting-kat, kenaikan berkala, dan mutasi; Mengatur usaha kesejahteraan; Mengatur pembagian tugas.
Adminsitrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi kegiatan pencatatan tentang: 1. Ketersedian tenaga dan tenega kependidikan, yang meliputi:(a) jumlah keseluruhan tenaga pendidik, dan (b) jumlah tenaga pendidikan pada setiap tahun, dan (c) distribusi bidang keahliannnya. 2. Identitas pendidik dan tenaga kependidikan, yang meliputi: (a) jenis kelamin, (b) umur (tempat tanggal lahir), (c)latar belakang pendidikan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, (d) ekepangkatan/golongan ruang tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, (5) masa kerja tenaga pendidik dan kependidikan terhitung mulai TMT (tanggal mulai terbit) berdasarkan Surat Keputusan. 3. Status tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, yang meliputi: (a) status pegawai (tetap/honorer/diperban- tukan).
• Secara umum fungsi administrasi te- naga pendidik dan tenaga kepen- didikan adalah: (a) untuk menghitung ketersedian jmlah tenaga berdasarkan jumlah rombongan belajar pda tiap- tiap kelas, sehingga tidak terjadi overload ja pembela-jaran, (b) untuk digunakan sebagai dasar perencanaan penambahan dan pengembangan tenaga. • Khusus untuk tenaga pendidik, admi- nistrasi juga mencatat: (1) distribusi tugas mengajar, dan (2) beban jam pembelajaran pada tiap semester.
4. Administrasi Sarana-Prasarana Prasarana sekolah secara umum diartikan berbagai barang/benda yang memberikan dukungan secara tidak langsung dalam proses pembelajaran Secara umum prasarana sekolah meliputi: (1) lapangan sekolah , (2) gedung, (2) ruang kelas, (3) meja kursi guru dan siswa, (4) gudang, (5) kamar mandi, (6) perpustakaan sekolah, (7) laboratorium, (7) telepon/fax, dll. Sedangkan sarana sekolah adalah meliputi semua benda/barang yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran. Jika sarana tidak memenuhi syarat maka tidak terjadi proses pembelajaran yang efektif. Sarana asekolah meliputi: (1) kurikulum, (b) buku pegangan guru, (c) buku bacaan siswa, (d) alat-alat laboratorium, (e) Alat tulis kantor, (f) alat bantu media pembelajaran,
Administrasi sarana prasarana sekolah meliputi: (1) jumlah prasarana yang dimiliki sekolah, kondisi dan Statusnya pada tahun tertentu, yang meliputi: (2) jumlah sarana yang dimiliki sekolah dan kondisinya pada tahun tertentu, baik yang bersifat tetap dan habis pakai. Hal-hal yang dicatat dalah administrasi sarana dan pra-sarana adalah: (1) jumlah sasara prasarana, macam dan jenis sarana prasana, (2) tanggal pembelian/penggadaan, (3) lokasi sarasa, dan (4) kondisi sarana prasarana. Fungsi Administrasi Sarana Prasarana disamping mencactan keberadaan sarana dan prasarana sekolah juga untuk: (1) memberi masukan pada pemimpin sekolah yang berkaitan dengan perbaikan berdasarkan kondisi yang ada, dan (2) penambahan sarana prasarana sekolah berdasarkan jumlah siswa yang mengikuti proses pembelajaran.
5. Administrasi Keuangan Komponen keuangan sekolah merupakan ketatausahaan dan tindakan keuangan meliputi pencatatan data, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggung jawaban keuangan. Keuangan merupakan faktor penting untuk melakukan kegiatan hal ini sukar sekali dibayangkan pelaksanaan kegiatan tersebut tanpa uang. Namun dibalik itu, mengadakan uang untuk melaksanakan kegiatan itupun tidak mudah. Oleh karena itu pengadministrasian keuangan sangat perlu demi tercapainya efektifitas dan efesiensi.
Adapun tugas keuangan yaitu antara lain : • Perencanaan RAPBS • Pelaksanaan anggaran dan Per-tanggung jawaban Keuangan. – Bantuan operasional sekolah (BOS) – Bantuan operasional Pendi-dikan (BOP) – Komite Sekolah – Zakat, Infaq dan Shadaqah.
Pembukuan keuangan Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan, perlu dialokasikan dana khusus, yang antara lain untuk keperluan : (1) Kegiatan identifikasi input siswa, (2) Modifikasi kurikulum, (3) Insentif bagi tenaga kependidikan yang terlibat, (4) Pengadaan sarana-prasarana, (5) Pemberdayaan peranserta masyarakat, dan (6) Pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar.
Dalam pelaksanaannya, manajemen keuangan menganut asas pemisahan tugas antara fungsi : Otorisator; (2) Ordonator; dan (3) Bendaharawan 1. Otorisator adalah pejabat yangdiberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran anggaran. 2. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan. 3. Bendaharawan adalah pejabat yang berwenang mela-kukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang serta diwajibkan membuat perhitungan dan per-tanggungjawaban.
Kepala Sekolah, sebagai manajer, berfungsi sebagai Otorisator dan dilimpahi fungsi Ordonator untuk memerintahkan pemba-yaran. Namun, tidak dibenarkan melaksa-nakan fungsi Bendaharawan karena berkewajiban melakukan pengawasan ke dalam. Sedangkan Bendaharawan, di samping mempunyai fungsi fungsi Ben-daharawan, juga dilimpahi fungsi Ordonator untuk menguji hak atas pembayaran.
6. Administrasi Humas (Hubungan Sekolah Dengan Masyarakat) • Sekolah sebagai suatu sistem sosial merupakan bagian integral dari system social yang lebih besar, yaitu masyarakat. Maju mundurnya sumber daya manusia (SDM) pada suatu daerah, tidak hanya bergantung pada upaya-upaya yang dilakukan sekolah, namun sangat bergantung kepada tingkat partisipasi masyarakat terhadap pendidikan. • Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat terhadap pendidikan di suatu daerah, akan semakin maju pula sumber daya manusia pada daerah tersebut, dan sebaliknya. • .Oleh karena itu, masyarakat hendaknya selalu dilibatkan dalam pembangunan pendidikan di daerah. Masyarakat hendaknya ditumbuhkan “rasa ikut memiliki” sekolah di daerah sekitarnya. Maju-mundurnya sekolah di lingkungannya juga merupakan tanggungjawab bersama masyarakat setempat.
• Oleh karena itu, masyarakat hendaknya selalu dilibatkan dalam pembangunan pendidikan di daerah. Masyarakat hendaknya ditumbuhkan “rasa ikut memiliki” sekolah di daerah sekitarnya. Maju-mundurnya sekolah di lingkungannya juga merupakan tanggungjawab bersama masyarakat setempat.
kegiatan yang mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat meliputi : – mengatur hubungan sekolah dengan orang tua murid. – Memelihara hubungan baik dengan badan pembantu penyelenggara pendidikan (BP3). – Memelihara dan mengembangkan hubungan sekolah dengan lembaga-lembaga pemerintah, swasta dan organisasi sosial. – Memberikan pengertian kepada masyarakat tentang sanksi sekolah, melalui bermacam-macam teknis komunikasi.
Bentuk kegiatan hubungan masyarakat yang melibatkan guru, antara lain Pengabdian pada masyarakat, misalnya memberi ceramah, ikut membina karang taruna, beker-jasama dengan masyarakat sekitar dan sebagainya. • Duduk dalam kepanitiaan tertentu bersama warga masya-rakat setempat. • Ikut rapat bersama BP3/orang tua murid • Ikut menjaga dan mempertahankan nama baik sekolah.