Sumber Perikatan pertemuan ke-8
Sumber Perikatan Perikatan 1233 Perjanjian 1313 Undang-Undang 1352 Perbuatan manusia 1353 Ditentukan UU Perbuatan Menurut Hukum 1354 & 1359 Perbuatan Melawan 1365
Perikatan yang terjadi karena perjanjian Perjanjian adalah suatu perbuatan, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih
Rumusan ps 1313 BW memiliki kelemahan Yang Dimaksud dengan “Perbuatan” tidak jelas. Tidak tampak asas konsensualisme.
Definisi persetujuan yang baru : Suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih yang saling mengikatkan dirinya pada lapangan harta kekayaan ( Abdulkadir Muhammad) Suatu perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih ( setiawan )
Unsur – Unsur Perjanjian Para Pihak ( Subjek) Ada persetujuan yang bersifat tetap Ada tujuan yang hendak dicapai Ada prestasi yang dapat dilaksanakan Ada bentuk tertentu ( Tulis/Lesan) Ada Syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian