Menentukan Saat dan Tempat Terutangnya BPHTB

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UU No 28 Tahun 2009 tentang PDRD
Advertisements


Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB )UU RI No 20 TAHUN 2000 tentang parabola UU RI No 21 than 1997 tentang.
B EA P EROLEHAN H AK A TAS T ANAH DAN B ANGUNAN Presented By: Rika Lidyah,S.E.,M.Si.
LOGO Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BPHTB Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BPHTB dan.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
ORDONANSI BEA BALIK NAMA Stbl.1924 No. 291
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 7
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
Pajak Bumi & Bangunan.
Menentukan Objek Pajak BPHTB
TATA CARA PENGENAAN BPHTB
Bea Perolahan Hak Atas tanah Dan Bangunan (BPHTB)
Subjek Dan Tarif BPHTB Yeni Puspita, SE., ME.
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
KEBERATAN.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Dasar Pengenaan Pajak dan Cara Penghitungan Pajak
PBB dan Bea Meterai Fakultas Hukum UI.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 6
Bea Perolahan Hak Atas tanah Dan Bangunan (BPHTB)
UNDANG-UNDANG NO. 21 THN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (UU BPHTB) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 20 THN.
Bea Peralihan Hak atasTanah dan Bangunan (BPHTB)
Matakuliah : F0472 / PBB, BPHTB, dan Bea Meterai
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (UU BPHTB) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NO.20 TAHUN 2000.
PEMBAYARAN, PENETAPAN & PENAGIHAN BPHTB
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Muhammad Bahrul Ilmi, S. E Lecturer of Accounting Economic Faculty Solo Business School – STIE Surakarta.
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH & BANGUNAN
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
SKMHT Notariil ?.
PERTEMUAN KE – 6 SURAT KETETAPAN PAJAK
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PERTEMUAN 16.
Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN KE-6 SURAT KETETAPAN PAJAK
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
DANA PERIMBANGAN (1) (DANA BAGI HASIL PBB, BPHTB)
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Materi 12.
BPHTB dan PPHTB OLEH BAMBANG KESIT.
UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 1997 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Sebagaimana telah Diubah dengan UNDANG-UNDANG NO.20 TAHUN 2000 disampaikan.
DANA BAGI HASIL PBB & BPHTB
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
SENGKETA PAJAK.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
Materi 12.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DALUWARSA PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
Perpajakan I 06 BPHTB Dan Bea Materai Dra. Muti’ah, M.Si FEB AKUNTANSI.
BPHTB dan PPHTB.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
PERTEMUAN #10 KEBERATAN, BANDING, DAN PENGURANAN BPHTB
BPHTB dan PPHTB.
KEBERATAN.
Pajak Bumi & Bangunan.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pajak Bumi dan Bangunan Sesi 4 Universitas Terbuka.
PENGADMINISTRASIAN BPHTB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SESI-5 UNIVERSITAS TERBUKA.
Transcript presentasi:

Menentukan Saat dan Tempat Terutangnya BPHTB Yeni Puspita, SE.,ME

Saat Terutangnya BPHTB Pada prinsipnya, saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) mengikuti transaksi perolehan hak atas tanah/atau bangunan. Saat terutang BPHTB secara lengkap diilustrasikan pada gambar berikut: SAAT TERUTANG JENIS TRANSAKSI Sejak tanggal dibuat dan ditandatangani akta Sejak tanggal didaftarkan peralihan hak ke kantor Pertanahan (BPN) Sejak tanggal penunjukkan pemenang lelang Sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap waris hibah wasiat Lelang Putusan Hakim Pemberian Hak Baru Jual beli Tukar menukar Hibah Hibah Wasiat Pemasukan dalam perseroan/badan hukum lainnya Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan Penggabungan usaha Peleburan Usaha Pemekaran Usaha hadiah Sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkan surat keputusan pemberian hak

Tempat terutangnya BPHTB Adalah di wilayah Kabupaten, Kota atau Propinsi yang meliputi letak tanah dan/atau bangunan

Pembayaran, Penetapan dan Penagihan

BPHTB dibayar dengan sistem self assesment Ketentuan pembayaran Tata cara pembayaran BPHTB: Pembayaran BPHTB dilakukan sebelum akta ditandatangani di hadapan notaris / PPAT Pembayaran BPHTB dilakukan sebelum risalah lelang ditandatangani oleh pejabat lelang Pembayaran BPHTB dilakukan sebelum pendaftaran ke Kantor Pertanahan, dalam hal pemberian hak baru, pemindahan hak karena pelaksanaan putusan pengadilan, hibah wasiat atau waris BPHTB dibayar dengan sistem self assesment

Penetapan BPHTB Penetapan BPHTB dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atau mendapatkan keterangan lain terhadap WP dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Bea Perolehan hak atas Tanah dan/atau bangunan (SKBLB). Surat ketatapan ini dapat diterbitkan dalam waktu lima tahun sejak saat teutangnya pajak. SKBLB lebih bayar  apabila BPHTB yang dibayarkan > yang terutang. SKBLB menjadi dasar BPHTB SKBLB nihil (SKBN)  apabila BPHTB yang dibayarkan = yang terutang SKBLB kurang bayar (SKBKB)  apabila BPHTB yang dibayarkan < yang terutang

Setelah diperiksa, Dirjen Pajak Menetapkan SKBLB, SKBN, atau SKBKB Lanjut.... Terhadap WP yang mendapatkan SKBKB dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan, maksimal 24 bulan, sejak terutang pajak sampai surat ketetapan kurang bayar ini diterbitkan. Apabila kemudian diperoleh bukti baru yang mengakibatkan kurang bayar, diterbitkan SKBKB tambahan yang memuat sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dari kurang bayar tersebut, kecuali WP melaporkan sendiri sebelum dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, Dirjen Pajak Menetapkan SKBLB, SKBN, atau SKBKB

Penagihan BPHTB Surat tagihan BPHTB (STB) diterbitkan oleh Direktur jenderal Pajak untuk menagih BPHTB, apabila: Pajak (BPHTB) yang terutang idak/kurang dibayar Dari hasil pemeriksaan terjadi kurang bayar karena salah hitung/tulis Wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda/bunga Apabila WP tidak melunasi BPHTB kurang bayar tesebut, maka prosedur penagihan pajak selanjutnya dilakukan sesuai dengan prosedur penagihan pajak dengan surat paksa Penagihan dilakukan terhadap BPHTB kurang/tidak dibayar, sanksi administrasi. Jika ditagih tetap tidak membayaan surat paksa, penagihan dilakukan dengan surat paksa