HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Advertisements

UKURAN PERKAWINAN & PERCERAIAN
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN.
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
NIKAH SIRRI, POLIGAMI, dan KAWIN KONTRAK
HUKUM PERKAWINAN PERKAWINAN CAMPURAN
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
MATA KULIAH HUKUM PERDATA
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
Mata Kuliah Hukum Perdata Djumikasih
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
HUKUM PERDATA KELOMPOK 1 Chandra Junior ( )
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
By Hukum 2012 A Kelompok Perkawinan
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Hukum Perkawinan.
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
Pertemuan 12 Psikologi Pendidikan Keluarga
PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
Syarat-Syarat Perkawinan
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
PERKAWINAN HUKUM ADAT 1 ASALAMUALAIKUM WR WB.
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM PERJANJIAN r yogahastama, s.h., m.kn.
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Sekretariat BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM. Pernikahan dalam Islam Pengertian dan Dasar Hukum.  Alquran ( Q.S. Ar-Ruum, 30 :21, An- Nisa’,4 : 3,
MATA KULIAH KAPITA SELEKTA HUKUM KELUARGA By : Drs. Aripin Marpaung, MA.
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERKAWINAN USIA DINI Karya Tulis Ilmiah Firman, S.Ag.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Transcript presentasi:

HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita dengan maksud hidup bersama untuk waktu yang lama menurut peraturan yang ditetapkan dalam undang-undang.

Menurut Pasal 1 UU No.1/1974, Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

JADI UNSUR-UNSUR PERKAWINAN : Perkawinan merupakan ikatan lahir batin perkawinan merupakan ikatan antara seorang pria dengan seorang wanita, perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia perkawinan harus berdasarkan ketuhanan YME

Sedangkan dalam KUHPerdata/BW tidak ada satu pasal pun yang memberikan pengertian arti perkawinan itu sendiri. KUHPerdata/BW memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata (Pasal 26 BW) artinya bahwa undang-undangnya mengakui perkawinan perdata ialah perkawinan yang sah, yaitu perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam KUHPerdata, sedang syarat-syarat serta peraturan agama tidaklah diperhatikan/dikesampingkan.

PENGERTIAN PERKAWINAN MENURUT DOKTRIN (ILMU PENGETAHUAN) Yaitu perikatan antara seorang pria dengan seorang wanita yang diakui sah oleh Undang-undang yang bertujuan membentuk dan membina kehidupan keluarga yang kekal dan abadi

PERBEDAAN PERKAWINAN DENGAN PERJANJIAN Berlaku bagi pihak-pihak yang bersangkutan, Perjanjian diadakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan Asas kebebasan berkontrak Hak yang bersumber dari perjanjian dapat dialihkan kepada orang lain Perjanjian dapat dihapuskan setiap saat PERKAWINAN : Berlaku terhadap setiap orang. Perkawinan dilangsungkan oleh petugas catatan sipil/KUA atas permintaan pihak yg berkepentingan Perkawinan tidak dapat secara bebas menentukan sendiri syarat-syarat dari perkawinan karena telah ditentukan oleh Undang-undang Hak yang bersumber dari perkawinan tidak dapat dialihkan kepada orang lain tetapi melekat pada orang tersebut Perkawinan putus karena kematian atau alasan-alasan yang ditentukan secara limitatif oleh UU

LEMBAGA PERKAWINAN MENURUT KUHPer SEGI POSITIF : 1. perkawinan menurut Undang- undang berdasarkan Azas Monogami 2. perkawinan pada hakekatnya berlangsung abadi (hanya diperbolehkan bercerai mati) 3. putusnya perkawinan karena perceraian merupakan pengecualian yang sejauh mungkin harus dihindarkan

B. SEGI NEGATIF : 1. Undang-undang tidak mencampuri upacara-upacara perkawinan menurut peraturan agama. 2. Undang-undang tidak memperhatikan larangan untuk kawin seperti ditentukan dalam peraturan agama 3. Undang-undang tidak memperhatikan faktor-faktor biologis 4. Undang-undang tidak memperhatikan motif-motif yang mendorong para pihak melangsungkan perkawinan.

Syarat-syarat yang pokok yang sahnya suatu perkawinan menurut hukum perdata barat antara lain : pihak-pihak calon mempelai dalam keadaan tidak kawin, laki-laki berumur 18 tahun, perempuan 15 tahun, dilakukan dimuka Pegawai Catatan Sipil, tidak ada pertalian darah yang terlarang, dengan kemauan yang bebas.