Pengertian & Ruang Lingkup Bisnis Syariah STIE DEWANTARA Pengertian & Ruang Lingkup Bisnis Syariah Bisnis Syariah, Sesi 1
Pengertian Hukum Bisnis Syariah Definisi Hukum: Dari perspektif hukum positif: ”Keseluruhan norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata cara yang dikehendaki oleh penguasa tersebut” (H.M.N. Purwosutjipto) Dari perspektif Islam: “Kumpulan ketentuan Allah SWT, Sunnah Rasul dan ijtihad ulil amri yang merupakan suatu totalitas yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia di tengah alam semesta untuk mencapai ketentraman hidup di dunia dan keselamatan serta kebahagiaan hidup di akhirat” (Gemala Dewi) STIE DEWANTARA
Pengertian Hukum Bisnis Syariah PENGERTIAN BISNIS: Bisnis adalah segala aktivitas individu atau organisasi untuk memproduksi dan memasarkan barang atau jasa kepada konsumen dengan tujuan memperoleh profit. Bisnis Syariah: segala aktivitas bisnis yang sesuai dengan Syariah Islam. STIE DEWANTARA
Pengertian Hukum Bisnis Syariah Definisi Hukum Bisnis: ”Suatu perangkat kaedah yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri tau keuangan yang dihubungkan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpreneur dalam risiko tertentu dengan motif adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu” (Munir Fuady) Prinsip Syariah: Prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa yang merujuk kepada Al-quran dan hadist yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah (dhi. MUI) STIE DEWANTARA
Pengertian Hukum Bisnis Syariah Skema Kerangka Dasar Agama Islam Akidah Ilmu Kalam Keyakinan Ibadah Agama Islam dengan Allah Syariah Ilmu Fiqih Norma Muamalah dengan sesama Akhlak Ilmu Tasawuf Budi Pekerti STIE DEWANTARA
Bisnis merupakan rangkaian dari input, proses dan output Ruang Lingkup Bisnis merupakan rangkaian dari input, proses dan output INPUT FAKTOR-FAKTOR PRODUKSI PROSES MANAJEMEN & TEKNOLOGI OUTPUT PROFIT STIE DEWANTARA
Ruang Lingkup Berdasarkan gambar di atas, ruang lingkup bisnis syariah meliputi 3 cakupan : Akad-Akad yang menyangkut INPUT, yaitu faktor-faktor produksi, misalnya tentang permodalan, bentuk badan usaha (organisasi bisnis) Akad-akad yang menyangkut PROSES, misalnya hukum syariah tentang teknologi dan manajemen, hukum syariah tentang barang dan jasa yang diproduksi, hukum-hukum pemasaran, hukum-hukum jual beli. Akad-akad yang menyangkut OUTPUT, yaitu profit (laba), misalnya hukum bagi hasil, hukum tentang ujrah (gaji/upah), hukum seputar zakat dan shadaqah, dll. STIE DEWANTARA
Bisnis Syariah vs Ribawi Pengertian Riba: Menurut istilah bahasa Arab disebut juga Az-Ziadah yang berarti tambahan atas modal baik penambahan itu sedikit atau banyak. Sedangkan dalam istilah bahasa Indonesia riba diartikan sebagai pelepas uang, lintah darat, bunga uang dan rente. STIE DEWANTARA
Bisnis Syariah vs Ribawi Tahapan pengharaman riba: Allah memberikan pengertian bahwa riba tidak akan menambah kebaikan disisi Allah [QS. Ar-Ruum (30): 39] Allah memberikan gambaran siksa bagi Yahudi dengan salah satu karakternya suka memakan riba [QS. An-Nisaa (4): 160-161] Allah melarang memakan riba yang berlipat ganda [QS. Ali-Imran (3): 130] Allah melarang dengan keras dan tegas semua jenis riba [QS. Al-Baqarah (2): 278-279] STIE DEWANTARA
Bisnis Syariah vs Ribawi Jenis-Jenis Riba: Riba Al-Nasi’ah Istilah nasi’ah berasal dari nasa’a yang berarti penundaan yang mengacu kepada penangguhan waktu penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, premi, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian. STIE DEWANTARA
Bisnis Syariah vs Ribawi Jenis-Jenis Riba (Cont ...): Riba Al-Fadl Riba Al-Fadl adalah pertukaran antara barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, atau dengan kata lain riba Al-Fadl muncul dalam perdagangan yang tidak adil dan merugikan salah satu pihak. Untuk menghindari terjadinya riba al-fadl maka diperlukan pengetahuan yang sama mengenai harga yang berlaku pada saat transaksi terjadi oleh penjual dan pembeli. Hal tersebut penting untuk menghindari kecurangan dalam penetapan harga dan kualitas barang yang ditransaksikan. STIE DEWANTARA
Bisnis Syariah vs Ribawi Bunga bank = riba ??? Bunga dari semua jennis pinjaman hukumnya riba dan diharamkan (Hasil Muktamar II Lembaga Riset Islam al Azhar, Kairo, Mei 1965 yang dihadiri utusan dari 35 negara Islam) Setiap tambahan atas hutang yang telah jatuh tempo dan orang yang berutang tidak mampu membayarnya dan sebagai imbalan atas penundaannya itu, demikian pula tambahan atas pinjaman yang ditetapkan di awal perjanjian, maka benutk-bentuk ini adalah riba yang diharamkan dalam syariat (Hasil Keputusan Majelis Majma Fiqh Islamy, Konferensi OKI, Desember 1985) STIE DEWANTARA
Bisnis Syariah vs Ribawi BUNGA BAGI HASIL Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung. Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi b) Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. b) Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh. c) Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. d) Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang ‘’booming’’ d) pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. e) Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk islam. e) Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil STIE DEWANTARA
TERIMA KASIH SKB STIE DEWANTARA