PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN (JPK) DAN MANFAAT BAGI TENAGA KERJA KANTOR CABANG MALANG
Dasar Hukum Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Peraturan Pemerintah No.14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. per-12/Men/VI/2007 tentang petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran iuran, Pembayaran Santunan,dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Keputusan Direksi PT JAMSOSTEK (PERSERO) Nomor : KEP/127/062006 Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Apa itu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)? Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja. JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Manfaat Pelayanan JPK Manfaat JPK bagi perusahaan yakni perusahaan dapat memiliki tenaga kerja yang sehat, dapat konsentrasi dalam bekerja sehingga lebih produktif
Jumlah iuran yang harus dibayarkan: Iuran JPK dibayar oleh perusahaan dengan perhitungan sebagai berikut : Tiga persen ( 3% ) dari upah tenaga kerja (maksimal) Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja lajang Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maksimal) Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja berkeluarga Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-
Jenis Pelayanan JPK Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama, adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter umum atau dokter gigi di Puskesmas, Klinik, Balai Pengobatan atau Dokter praktek pribadi Pelayanan Rawat Jalan tingkat II (lanjutan), adalah pemeriksaan dan pengobatan yang dilakukan oleh dokter spesialis atas dasar rujukan dari dokter PPK I sesuai dengan indikasi medis Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit, adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang memerlukan perawatan di ruang rawat inap Rumah Sakit yang telah ditunjuk
Jenis Pelayanan JPK Pelayanan Persalinan, adalah pertolongan persalinan yang diberikan kepada tenaga kerja wanita berkeluarga atau istri tenaga kerja peserta program JPK maksimum sampai dengan persalinan ke 3 (tiga). Pelayanan Khusus, adalah pelayanan rehabilitasi, atau manfaat yang diberikan untuk mengembalikan fungsi tubuh Emergensi, Merupakan suatu keadaan dimana peserta membutuhkan pertolongan segera, yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan jiwa.
Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama Jenis Pelayanan antara lain : Pemeriksaan&pengobatan oleh dokter umum & dokter gigi Pemberian obat-obatan dengan standar obat JPK generik Pelayanan KB : IUD, Pil, Suntik (untuk 3 bulan) Pelayanan ibu hamil,bayi/anak & imunisasi dasar (BCG,DPT,CAMPAK,POLIO) Konsultasi Kesehatan Memberi Rujukan
Pelayanan Rawat Jalan tingkat II (lanjutan) Rumah sakit yang ditunjuk adalah RSUD Syaiful Anwar,Puri Bunda dan RSI Dinoyo Pemeriksaan & Pengobatan oleh dokter spesialis Tindakan medis sesuai dengan kebutuhan medis Pelayanan penunjang diagnostik fisioterapi rawat inap kelas II RSU atau kelas III RSI Dinoyo maks 60 hari/kasus/tahun
Pelayanan Rawat Jalan tingkat II (lanjutan) Surat rujukan berlaku 1 bulan, untuk bulan selanjutnya bila masih rawat inap meminta kembali ke PPK I Semua tindakan medis sesuai standart kelas kelas II RSU atau kelas III RSI Dinoyo Alat kesehatan (pin, plate, screw dll ) diganti 60 % atau setinggi-tingginya Rp.500.000,- Perawatan ruang ICU / ICCU maks 20 hari/kasus/tahun
Pelayanan Persalinan Cakupan Pelayanan Persalinan yang diberikan : Pemeriksaan kehamilan oleh dokter umum atau bidan Mondok dan makan sesuai kebutuhan gizi, maksimum 3-5 hari Pemeriksaan Laboratorium Pelayanan Persalinan Pemeriksaan nifas
Pelayanan Persalinan Pemberian obat-obatan/resep obat sesuai dengan kebutuhan medis dengan standar obat JPK (generik,DOEN & obat merk dagang) Rujukan untuk kasus yang tidak bisa ditangani di rumah bersalin antara lain : Kelainan letak janin,pendarahan hebat, tidak ada jalan lahir / keluar janin, Preeklampsia berat (PEB) dengan tensi 150/100,oedema, Asthma berat, kencing manis proteinuria,persalinan kembar dengan penyulit sesuai ketentuan PT. JAMSOSTEK (Persero)
Persalinan yang ditanggung : Pergantian persalinan normal maksimal Rp. 500.000,- Persalinan yang ditanggung sampai dengan anak ke 3 Persalinan anak kembar ditanggung sebagai persalinan dua kali atau lebih Persalinan yang ditanggung masa kehamilan maks 6 bulan semenjak menjadi peserta jamsostek Persalinan dengan penyulit atas indikasi medis (Sectio Caesar,Vacuum,Forceps)pada rumah sakit / Rumah bersalin yang ditunjuk dijamin sesuai prosedur (RSU RSSA dan RSIA Puri Bunda) Apabila persalinan dengan penyulit seperti yang di point 5 tidak dilakukan pada Rumah Sakit yang ditunjuk dan bukan kasus emergensi maka akan diganti seperti persalinan normal (Rp.500.000,-)
Pelayanan Gawat Darurat/Emergensi Keadaan Gawat Darurat Meliputi : Kecelakaan bukan karena kecelakaan kerja Serangan jantung Serangan Asthma Berat Kejang demam/ panas min. 39 derajat Celsius Pendarahan berat Muntah berak (dehidrasi) berat Kehilangan kesadaran (koma) Keadaan gelisah pada penderita gangguan jiwa Colic Renal / Colic Abdomen
Pelayanan Khusus Cakupan Pelayanan khusus meliputi : Kacamata Pergantian kacamata maksimum Rp. 200.000,- Pergantian lensa maks Rp. 80.000,- ( 2 tahun sekali) Pergantian frame maksimal Rp. 120.000,- ( 3 tahun sekali) Gigi Palsu a. Gigi palsu yg diberikan adalah jenis gigi tiruan lepas dengan bahan acrylic b. Biaya Gigi palsu maks Rp. 408.000,- dengan per rahang sebesar Rp. 204.000,- dengan rincian sbb : Pemasangan plat gigi pertama Rp. 100.000,- Pergantian gigi kedua dst Rp. 8.000,-
Pelayanan Khusus 3. Alat Bantu Dengar (hearing aid) Biaya pergantian maksimal Rp. 300.000,- Pergantian berikutnya setelah 3 tahun 4. Kaki/Tangan Palsu Prothesa tangan maks Rp. 350.000,- Prothesa kaki maks Rp.500.000,- 5. Mata Palsu Biaya mata palsu maksimal Rp. 300.000,- Pelayanan khusus ini hanya diberikan untuk tenaga kerja saja tidak termasuk anggota keluarga
Hal-hal yang tidak menjadi tanggung jawab badan penyelenggara (PT Jamsostek (Persero) Peserta Dalam hal tidak mentaati ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Akibat langsung bencana alam, peperangan dan lain-lain Cidera yang diakibatkan oleh perbuatan sendiri, misalnya percobaan bunuh diri, tindakan melawan hukum Olah raga tertentu yang membahayakan seperti: terbang layang, menyelam, balap mobil/motor, mendaki gunung, tinju, panjat tebing, arum jeram Tenaga kerja yang pada permulaan kepesertaannya sudah mempunyai 3 (tiga) anak atau lebih, tidak berhak mendapatkan pertolongan persalinan
2. Pelayanan Kesehatan Pelayanan kesehatan diluar fasilitas yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK, kecuali kasus emergensi dan bila harus rawat inap, ditanggung maksimal 7 hari perawatan sesuai standar rawat inap yang telah ditetapkan Imunisasi kecuali Imunisasi dasar pada bayi General Check Up/Check Up/Regular Check Up (termasuk papsmear) Pemeriksaan, pengobatan, perawatan di luar negeri Penyakit yang disebabkan oleh penggunaan alkohol/narkotik Penyakit Kanker (terhitung sejak tegaknya diagnosa) Penyakit atau cidera yang timbul dari atau berhubungan dengan tugas pekerjaan (Occupational diseases/accident) Sexual transmited diseases termasuk AIDS RELATED COMPLEX
Operasi jantung berserta tindakan-tindakan termasuk pemasangan dan pengadaan alat pacu jantung, kateterisasi jantung termasuk obat-obatan Katerisasi jantung sebagai tindakan Therapeutik (pengobatan) Transpalantasi organ tubuh misalnya transplantasi sumsum tulang Pemeriksaan-pemeriksaan dengan menggunakan peralatan canggih/baru yang belum termasuk dalam daftar JPK, antara lain: MRI (Magnetic Resonance Immaging), DSA (Digital Substraction Arteriography), TORCH (Toxoplasma, Rubella, CMV, Herpes) Pemeriksaan dan tindakan untuk mendapatkan kesuburan termasuk bayi tabung
Pengguguran kandungan tanpa indikasi medis termasuk kesengajaan Kelainan congential/herediter/bawaan yang memerlukan pengobatan seumur hidup, seperti: debil, embesil, mongoloid, cretinism, thalasemia, haemophilia, retardasi mental, autis Pelayanan untuk Persalinan ke 4 (empat) dan seterusnya termasuk segala sesuatu yang berhubungan dengan proses kehamilan pada persalinan tersebut Pelayanan khusus (Kacamata, gigi palsu, prothesa mata, alat bantu dengar, prothesa anggota gerak) hilang/rusak sebelum waktunya tidak diganti Khusus akibat kecelakaan kerja tidak menjadi tanggung jawab Penyelenggara JPK Haemodialisa termasuk tindakan penyambungan pembuluh darah untuk hemodialisa
3. Obat-obatan: Semua obat/vitamin yang tidak ada kaitannya dengan penyakit Obat-obatan kosmetik untuk kecantikan termasuk operasi keloid yang bukan atas indikasi medis Obat-obatan berupa makanan seperti susu untuk bayi dan sebagainya Obat-obatan gosok sepeti kayu putih dan sejenisnya Obat-obatan lain seperti: verban, plester, gause stril Pengobatan untuk mendapatkan kesuburan termasuk bayi tabung dan obat-obatan kanker
4. Pembiayaan: Biaya perjalanan dari dan ke tempat berobat Biaya perjalanan untuk mengurus kelengkapan administrasi kepesertaan, jaminan rawat dan klaim Biaya perjalanan untuk memperoleh perawatan/pengobatan di Rumah sakit yang ditunjuk. Biaya perawatan emergensi lebih dari 7 (hari) diluar fasilitas yang sudah ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK Biaya Perawatan dan obat untuk penyakit lebih dari 60 hari/kasus/tahun sudah termasuk perawatan khusus (ICU, ICCU, HCU, HCB, ICU, PICU) pada penyakit tertentu sehingga memerlukan perawatan khusus lebih dari 20 hari/kasus/tahun Biaya tindakan medik super spesialistik Batas waktu pengajuan klaim paling lama 3 (tiga) bulan setelah perusahaan melunasi tunggakan iuran, selebihnya akan ditolak
Contoh Kartu Peserta JPK
TERIMA KASIH LANGUAGE IS POWER