Lanjutan Asas dalam UU PA & Susunan Hierarki PA Pertemuan 6
Alternatif Penyelesaian Sengketa Jenis APS: Pengadilan Mediasi (tahkim) Musyawarah Tahkim: An Nisa:35 “maka angkatlah seorang hakam dari keluarga si lelaki dan seorang hakam dari keluarga si wanita ...” Sunnah HR An-Nasa’i bahwa Abu Syuriah menerangkan kepada Nabi Muhammad SAW, kaumnya telah berselisih dalam suatu perkara, kemudian mereka datang kepadanya dan dia pun memutuskan perkara itu. Putusan itu diterima oleh kedua belah pihak. Mendengar itu, Nabi menyambut baik dan menyetujuinya Dapat dilaksanakan untuk segala masalah kecuali pidana dan qishash Putusan hakim dapat sama ataupun berbeda dari putusan hakam Musyawarah: Termasuk dalam asas hukum acara peradilan agama (mengusahakan perdamaian) An Nisa:128 “...dan mengadakan perdamaian itu lebih baik bagi mereka ...” Umar bin Khattab “ubahlah pihak2 yang bermusuhan tersebut menjadi pihak2 yang berdamai, sebab putusan pengadilan dapat menimbulkan rasa dendam yang terpendam
Hukum Acara Hukum acara yang berlaku: hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali secara khusus diatur dalam undang-undang ini (Ps 54 UU 7/1989) Umum: Ps 118-245 HIR dan Ps 142-314 RBg Khusus/pelengkap: Ps 54-91 UU PA Pengaturan khusus: Ps 65-88 UU 7/1989 (perlindungan wanita) Cerai talak yang datang dari pihak suami Cerai gugat yang datang dari pihak istri Cerai dengan alasan zina Cerai gugat diajukan ke peradilan di wilayah Pgg (Ps 73(1) UU 7/1989) Ps 86(2) UU 7/1989: masuknya pihak ketiga dalam pembagian harta
Hukum Acara - 2 Peradilan khusus: bidang perdata Islam tertentu dan hanya untuk orang Islam di Indonesia. Untuk itu bisa disebut Peradilan Islam di Indonesia. Asas dalam proses berperkara menurut syariah: Orang yang berperkara (cakap atau wakilnya) Pgg dan Tgg harus hadir dan didengar keterangannya Pemanggilan para pihak harus secara patut Perlakuan yang sama Diusahakan penyelesaian secara damai Peradilan dilaksanakan secara terbuka kecuali masalah kehormatan dan masalah keluarga
Hukum Acara - 3 Selain itu, terdapat pula asas: Kewenangan (absolut dan relatif) badan peradilan tergantung tauliyah negara Pada dasarnya masyarakat berhak mendapat layanan keadilan dari negara secara cuma2 Badan peradilan hanya satu tingkat agar perkara dapat diselesaikan dengan waktu singkat namun tidak menutup kemungkinan dalam beberapa tingkat demi tercapainya keadilan Bila salah satu pihak mendalilkan bahwa ia mempunyai hak, sedangkan pihak lain yang membantah berkewajiban untuk membuktikannya Peristiwa yang telah terbukti, dapat menjadi landasan hakim dalam memutus perkara Alat bukti (bayyinah) menurut syariah terdiri dari: Ikrar (pengakuan) Persaksian Surat Persangkaan kuat (qarinah) Hakim mengadili berdasarkan hukum (tertulis dan tidak tertulis), terutama didasarkan pada Al Quran dan Sunnah
Kekuasaan Kehakiman Kekuasaan Kehakiman pada Peradilan Agama Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi Peradilan umum Peradilan agama Peradilan TUN Peradilan militer Kekuasaan Kehakiman pada Peradilan Agama Mahkamah Agung Pengadilan Tinggi Agama Pengadilan Agama Mahkamah Syariah Propinsi Mahkamah Syariah
Susunan Peradilan Agama Susunan pengadilan: Ps 6-48 UU PA Ps 6 UU 7/1989: peradilan agama terdiri dari: Pengadilan Agama yang merupakan pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama yang merupakan pengadilan tingkat banding Pengadilan Agama: Pengadilan tingkat pertama Putusan pertama (judex factie) Berada di tingkat kabupaten/kota Dibentuk dengan Perpres Pengadilan Tinggi Agama: Pengadilan banding Putusan tingkat terakhir (judex factie) Berada di tingkat propinsi Dibentuk dengan undang-undang
Susunan Peradilan Agama - 2 Tugas dan kewenangan Mahkamah Agung (UU 48/2009 ttg Kekuasaan Kehakiman) Ps 20 & 23: mengadili pada tingkat kasasi Ps 24: memutus perkara peninjauan kembali Mahkamah Syar’iyah Bukan merupakan pengadilan khusus (penjelasan Ps 27 (1) UU 48/2009) Lembaga peradilan dalam wilayah Propinsi NAD yang berlaku untuk pemeluk agama Islam (Ps 1 angka 7 UU 18/2001 ttg Otonomi Khusus bagi Prov DI Aceh sebagai Prov NAD Ps 27 UU 48/2009: berada dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah MA. Ps 25 UU 18/2001: peradilan syariat Islam di Prov NAD sebagai bagian dari sistem peradilan nasional Kewenangan di bidang muamalah dan jinayah yang diatur dalam Qanun Provinsi NAD
Mahkamah Agung Pada tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan karena: Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan ybs (Ps I angka 19 UU 5/2004 ttg perubahan atas UU 14/1985 ttg MA)
Mahkamah Agung MA memutus sengketa antara 2 pengadilan atau lebih menyatakan berwenang/tidak berwenang mengadili atas perkara yang sama (Ps 56 UU 14/1985) MA memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili (Ps 33 UU 14/1985): Antara pengadilan di lingkungan peradilan yang satu dengan pengadilan di lingkungan peradilan yang lain Antara dua pengadilan yang ada dalam daerah hukum pengadilan tingkat banding yang berlainan dari lingkungan peradilan yang sama Antara dua pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan yang sama atau antara lingkungan peradilan yang berlainan MA memeriksa dan memutus permohonan PK pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap
Pejabat Peradilan Ketua Pengadilan Hakim Panitera Sekretaris Juru Sita
KETUA PENGADILAN Ketua dan Wakil Ketua diangkat dan diberhentikan oleh Ketua MA Tugas: Mengatur pembagian tugas para hakim Membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke pengadilan kepada majelis hakim untuk diselesaikan Menetapkan perkara yang harus diadili Mengawasi kesempurnaan pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Syarat Ketua/Wakil PA/PTA (UU 50/2009) Syarat Ketua PA (Ps I angka 4) Syarat Ketua PTA (Ps I angka 6) Ketua PTA Hakim PTA (5 th) (3 th) Ketua PA Syarat Wakil Ketua PTA (Ps I angka 6) Wakil Ketua PTA (4 th) (2 th) Syarat Ketua PA (Ps I angka 6) Hakim PA (15 th) Hakim PA 7 th Ketua PA
HAKIM Tugas hakim: Ps I angka 7 UU 50/2009: Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat Ps I angka 7 UU 50/2009: Ketua dan wakil ketua diangkat dan diberhentikan oleh Ketua MA Hakim diangkat oleh Presiden atas usul Ketua MA Hakim diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua MA dan/atau KY melalui Ketua MA Ps I angka 11 UU 3/2006: Hakim tidak boleh merangkap menjadi Pelaksana putusan pengadilan Wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya Pengusaha Advokat
Syarat menjadi Hakim PA (Ps I angka 4 UU 50/2009) WNI Islam Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 Sarjana syariah, sarjana hukum Islam, atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam Lulus pendidikan hakim Sehat jasmani dan rohani Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela Bukan bekas anggota organisasi terlarang Usia minimal 25 tahun dan maksimal 40 tahun Tidak pernah dijatuhi pidana penjara
Syarat menjadi Hakim PTA (Ps I angka 6 UU 50/2009) Syarat seperti sebelumnya, kecuali lulus pendidikan hakim, syarat sarjana, syarat kepribadian, dan syarat usia Usia minimal 40 tahun Berpengalaman sebagai Ketua PA, Wakil Ketua PA minimal 5 tahun atau sebagai hakim PA minimal 15 tahun Lulus eksaminasi oleh MA
Diberhentikan dengan Hormat (Ps I angka 8 & 10 UU 50/2009) Permintaan sendiri. Untuk ketua atau wakil ketua pengadilan, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai hakim Sakit jasmani atau rohani terus-menerus Berusia 65 tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim PA Berusia 67 tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim PTA Tidak cakap dalam menjalankan tugasnya Meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat
Diberhentikan tidak dengan hormat (Ps I angka 9 UU 50/2009) Dipidana karena melakukan kejahatan (yi. tindak pidana yang ancaman pidananya paling singkat 1 tahun) Melakukan perbuatan tercela (yi apabila hakim karena sikap, perbuatan, dan tindakannya baik di dalam maupun di luar pengadilan merendahkan martabat hakim) Terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya selama 3 bulan Melanggar sumpah atau janji jabatan – diberi kesempatan membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim – diberi kesempatan membela diri di hadapan MKH
PANITERA Ps 46 UU 48/2009 jo Ps I angka 15 UU 50/2009: Panitera tidak boleh merangkap menjadi Hakim Wali Pengampu Advokat Pejabat peradilan yang lain
Tugas Panitera Menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti Membantu hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang pengadilan Melaksanakan penetapan atau putusan pengadilan Wajib membuat daftar semua perkara yang diterima di kepaniteraan yang diberi nomor urut dan dibubuhi catatan singkat tentang isinya Membuat salinan penetapan atau putusan Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat lainnya
Syarat menjadi Panitera PA (Ps I angka 13 UU 50/2009) WNI Islam Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 Berijazah sarjana syari’ah, sarjana hukum Islam, atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam Berpengalaman sebagai Wakil Panitera minimal 3 tahun, sebagai Panitera Muda PA minimal 5 tahun, atau menjabat Wakil Panitera PTA Sehat jasmani dan rohani
Susunan Organisasi Panitera Wakil Panitera Panitera Muda Panitera Pengganti
JURU SITA Juru Sita tidak boleh merangkap Wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia sendiri berkepentingan Advokat Juru Sita PA diangkat dan diberhentikan oleh Ketua MA atas usul Ketua Pengadilan ybs Juru Sita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan ybs
Tugas Juru Sita Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua sidang Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, dan pemberitahuan penetapan atau putusan pengadilan Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan
Syarat menjadi Juru Sita/Juru Sita Pengganti WNI Beragama Islam Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 Berijazah paling rendah SMU atau yang sederajat Berpengalaman sebagai Juru Sita Pengganti minimal 3 tahun untuk Juru Sita. Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pegawai negeri pada PA untuk Juru Sita Pengganti Sehat jasmani dan rohani Juru Sita Juru Sita Pengganti Min 3 th Pegawai negeri di PA
SEKRETARIS Sekretaris pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum pengadilan Sekretaris dan wakil sekretaris pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua MA
Syarat menjadi Sekretaris/Wakil Sekretaris PA/PTA WNI Beragama Islam Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 Berijazah sarjana syari’ah, sarjana hukum Islam, sarjana hukum yang menguasai hukum Islam, atau sarjana administrasi Berpengalaman 2 tahun di bidang administrasi peradilan untuk PA, 4 tahun untuk PTA Sehat jasmani dan rohani