PERSEROAN TERBATAS 1.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Oleh: Munawar Kholil (Dosen Fakultas Hukum UNS)
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
PERSEROAN TERBATAS (4) Pertemuan 14
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Kepailitan Badan Hukum
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
FIRMA Kelompok 5.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
ASPEK HUKUM BISNIS.
PERSEROAN TERBATAS.
PERSEROAN.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
BENTUK USAHA BADAN HUKUM
MODAL PERSEROAN Pertemuan 09. MODAL PERSEROAN Struktur Permodalan PT, terdiri dari: Modal Dasar (Md) Modal Ditempatkan (Mt) Modal Disetorkan (Ms)  Pasal.
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Program Magister Kenotariatan
ASPEK HUKUM BISNIS.
Universitas Esa Unggul
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
BANK SYARIAH.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
HUKUM PERSEROAN TERBATAS (UU Nomor 40 Th tentang Perseroan Terbatas)
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Pertemuan 5 BENTUK PERUSAHAAN PERORANGAN DAN BUKAN
Badan Usaha dan Para Pembantunya
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
PERSEROAN TERBATAS OLEH : Marsya Adelia Rosyid D ( )
HUKUM PERSEROAN TERBATAS (Berdasar UU Nomor 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas) Dasar Hukum.
YAYASAN Stichting.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS (UU Nomor 40 Th tentang Perseroan Terbatas)
HUKUM PERSEROAN TERBATAS (Berdasar UU Nomor 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas) Dasar Hukum.
Oleh: Munawar Kholil (Dosen Fakultas Hukum UNS)
Kepailitan Dasar Hukum :
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2)
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Saham Perseroan Pertemuan XI.
Pengurus Yayasan.
BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2018
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

PERSEROAN TERBATAS 1

Pengertian PT Badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan UU – PT dan peraturan pelaksanaannya. (pasal 1, ayat 1) 2

Persyaratan PT Identitas (pasal 5 ayat 1, 2 dan 3) Perbuatan Hukum Pra – PT (pasal 3, ayat 2, huruf c dan d) Proses Pendirian (Bab II, bagian kesatu- pendirian) Status Badan Hukum 3

Identitas PT Tidak boleh memakai nama yang serupa/mirip dengan nama perusahaan lain (pasal 16, ayat 1, huruf a) Tidak boleh memakai nama yang bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan (pasal 2 dan pasal 16, ayat 1, huruf b) Untuk yang “Go Public” ditambah singkatan “Tbk” (=PT Terbuka) (pasal 16, ayat 3) 4

Perbuatan Hukum Pra - PT Harus dicantumkan dalam akta pendirian/ anggaran dasar PT (pasal 8, 15) Harus dijahitkan/ disatukan dengan naskah asli dari akta pendirian PT (pasal 16) 5

Proses Pendirian PT Didirikan oleh dua orang atau lebih kecuali PT Negara (=Persero) (pasal 7, ayat 1 dan 7) Pembuatan akta pendirian dapat diwakilkan kepada orang lain berdasarkan surat kuasa (pasal 8 ayat 3) Akta pendirian berisi anggaran dasar (statuta perusahaan) (pasal 8 ayat 1) 6

Cont’d Perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Kehakiman : (pasal 21 ayat 2) -perubahan nama perseroan -perubahan maksud/ tujuan -perubahan kegiatan usaha -perubahan jangka waktu berdirinya perusahaan -perubahan modal dasar -pengurangan modal ditempatkan/ disetor -perubahan statuta perusahaan Akte (notaris) pendirian harus dalam bahasa Indonesia (pasal 21 ayat 4) 7

Status Badan Hukum Setelah diproses pengesahan Menteri Kehakiman (pasal 29 ayat 3) Telah dilakukan pendaftaran di kepaniteraan pengadilan negeri dan pengumuman dalam Tambhan Berita Negara RI (pasal 30 ayat 1) Pengesahan Menteri Kehakiman harus diberikan dalam tempo enam puluh hari (pasal 22 ayat 1) Tanggung jawab pribadi pada (calon) direksi sebelum adanya pengesahan status (pasal 12) 8

Organ PT Kepengurusan PT dilakukan oleh direksi (pasal 92 ayat1) => organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. (pasal 1 ayat 5) Kepengurusan PT dilakukan oleh direksi (pasal 92 ayat1) PT sedikitnya harus mempunyai paling sedikit 2 anggota Direksi dan komisaris (pasal 92 ayat 3, pasal 108 ayat 3) Direksi dan komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS (pasal 94 ayat1, pasal 105 ayat 1, pasal 106 ayat 1, pasal 111 ayat 1 dan 5) Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi bila lalai atau bersalah dalam menjalankan tugas (pasal 97 ayat 3) Kepailitan yang terjadi akibat kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan PT tidak cukup maka tiap anggota direksi bertanggung jawab renteng atas kerugian itu (pasal 97 ayat 4) Anggota direksi dan komisaris melaporkan kepada perusahaan mengenai kepemilikkan sahamnya beserta keluarganya pada perusahaan yang bersangkutan & perusahaan lain. (pasal 101 ayat 1) Tugas direksi adalan mengurus perusahaan termasuk mengelola kekayaan perusahaan serta mewakili kepentingan perusahaan. (pasal 98) 9

Cont’d Komisaris: => organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan. (pasal 1 ayat 6) Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali (pasal 111 ayat 3) Komisaris bertugas mengawasi kebijakan Direksi dalam menjalankan perusahaan serta memberikan nasehat kepada direksi. (pasal 108 ayat 1) Komisaris yang lalai menimbulkan kerugian bagi perusahaan dapat digugat oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 10% dari seluruh jumlah saham. (pasal 114 ayat 6) 10

Cont’d 3. RUPS: => organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. (pasal 1 ayat 4) RUPS mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau komisaris dalam batas yang ditentukan dalam AD dan UUPT (pasal 75 ayat 1) RUPS diadakan di tempat kedudukan perusahaan dalam wilayah RI (pasal 76 ayat 3) RUPS tahunan diadakan paling lambat 6 tahun setelah tahun buku berakhir (pasal 78 ayat 2) Saham perseroan yang dimiliki perusahaan tidak memiliki hak suara (pasal 84 ayat 2) Keputusan RUPS diambil berdasar musyawarah mufakat (pasal 87 ayat 1) Dalam pemungutab suara ,anggota direksi ,komisaris dan karyawan perusahaan yang bersangkutan dilarang bertindak sebagai kuasa dari pemegang saham (pasal 85 ayat 4) 11

SAHAM 12

Pengertian dan Jenis Saham Saham adalah tanda (bukti) penyertaan modal dalam suatu PT. Jenis-jenis saham: (pasal 53 ayat 4) Saham atas nama Saham kepada pembawa Saham kepada pengganti (atas tunjuk) Saham biasa Saham prioritas Saham Utama 13

Penerbitan Saham Nilai nominal saham dalam rupiah. (pasal 49 ayat 1) Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan. (pasal 49 ayat 2) Penyetoran atas saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan atau dalam bentuk lainnya. (pasal 34 ayat 1) Wajib dibuat daftar pemegang saham. (pasal 50 ayat 1) Kepada pemegang saham diberikan bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya. (pasal 51) Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi. (pasal 52 ayat 4) 14

Pengalihan Saham Pemindahan hak atas Saham atas nama dilakukan dengan akte pemindahan hak. (pasal 56 ayat 1) Pemindahan hak atas Saham atas tunjuk dilakukan dengan akte pemindahan hak. (pasal 56) Pengalihan saham dapat dibatasi dengan keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada kelompok pemegang saham tertentu, setelah itu kepada karyawan baru kemudian kepada pihak lain. (pasal 58) 15

Jaminan Saham Saham atas tunjuk dapat digadaikan. (pasal 50 ayat 1 huruf d) Saham atas nama dapat digadaikan sepanjang tidak ditentukan lain dalam Anggaran Dasar PT. (pasal 60 ayat 2) Gadai saham harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham/Daftar Khusus. (pasal 60 ayat 3) Hak suara atas saham yang digadaikan tetap ada pada pemegang saham. (pasal 60 ayat 4) Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak milik kebendaan kepada pemegangnya. (pasal 60 ayat 1) 16

PERMODALAN 17

Penyertaan Berupa modal sendiri dan atau modal asing. Sumber dana dari dalam negeri atau luar negeri. 18

Struktur Modal Modal PT terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. (pasal 33) Modal dasar min. Rp 20 Juta kecuali untuk bidang usaha tertentu (pasal 25 ayat 1). (pasal 32 ayat 1 menyebutkan modal dasar paling sedikit 50 juta kecuali ditentukan lain oleh uu kegiatan usaha tertentu) Modal ditempatkan 25% dari modal dasar. Modal disetor 50% dari modal ditempatkan. (pasal 33 menyebutkan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh) Setelah PT. mendapatkan pengesahan, setiap pengeluaran saham baru harus disetor penuh (pasal 33 ayat 3) 19

Penambahan Modal Diputuskan RUPS (pasal 34). (pasal 41) Kewenangan RUPS dapat dilimpahkan kepada komisaris paling lama 5 tahun yang dapat ditarik sewaktu-waktu (pasal 32). (pasal 41 ayat 2 dan 3 menyebutkan paling lama 1 tahun) Ditawarkan lebih dulu kepada pemegang saham (pasal 36 ayat 2). (pasal 43 ayat 1) Apabila tidak diambil setelah lewat waktu 14 hari sejak penawaran, PT menawarkan dulu kepada karyawan sebelum kepada orang lain (pasal 43 ayat 4) 20

Pengurangan Modal Diputuskan RUPS (pasal 37 ayat 1). (pasal 44 ayat 1) Diumumkan dalam 2 surat kabar (pasal 37 ayat 2) dan memberitahukan tertulis kepada semua kreditor perusahaan. (pasal 44 ayat 2) Didaftarkan dalam daftar Perusahaan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara (pasal 40). (pasal 46) Kreditor dapat mengajukan keberatan tertulis dalam waktu 60 hari sejak diumumkan (pasal 36). (pasal 45 ayat 1) Berlaku sejak perubahan AD disetujui Menteri Kehakiman (pasal 39). (pasal 46) Pengurangan modal dengan penarikan saham menyebabkan hapusnya saham yang telah dibeli sehingga tidak dapat dikeluarkan kembali. (pasal 47 ayat 2) 21

Pembelian Kembali Saham PT oleh PT PT dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan: (pasal 37) Pembelian dibayar dari laba bersih (pasal 37 ayat 1). Tidak menyebabkan kekayaan bersih menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan & cadangan yang diwajibkan (pasal 37 ayat 1 huruf a) Jumlah saham yang dimiliki PT bersama dengan anak perusahaan & gadai saham yang dipegang tidak lebih dari 10% modal ditempatkan (pasal 37 ayat 1 huruf b) Pembelian kembali saham tidak menyebabkan ditariknya saham tersebut kecuali dalam hal pengurangan modal. Saham yang telah dibeli kembali tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dan tidak diperhitungkan dalam menentukan kuorum dalam RUPS. 22