ASPEK ETIS YURIDIS TRANSPLANTASI ORGAN (Husen Kerbala, SH,CN)
TINJAUAN SEJARAH > 2000 SM : Di Mesir ditemukan manuscript yang berisi a.l. uraian percobaan tranplantasi jaringan > Di India : ada manuscript ttg dokter Hindu yang berhasil memperbaiki hidung seorang tahanan dengan kulit & jaringan lemak dari bagian lengan > 1863 Paul Bert – Ahli Fisiologi Prancis: “transplantasi jaringan dari satu individu ke individu lain yang sejenis, pada umumnya akan mengalami kegagalan. Tapi belum ada penjelasan atas pendapatnya ini.
TINJAUAN SEJARAH > 1903 CD Jensen – Ahli Biologi dan 1912 G TINJAUAN SEJARAH > 1903 CD Jensen – Ahli Biologi dan 1912 G. Schone – Ahli Bedah (Jerman) : “ penolakan terjadi karena dalam tubuh resipien terjadi proses imunitas/penolakan akibat adanya transplantasi organ tersebut “transplantation imunitat” > 1897 : John Murphy Ahli Bedah USA berhasil menyambung pembuluh darah pada binatang percobaannya. > 1902 E Ullman - Ahli Bedah Amerika “berhasil mentransplantasi ginjal pada anjing”
TINJAUAN SEJARAH > Awal Abad XX : Pemikiran transplantasi pada 2 individu kembar yang berasal dari satu sel telur ”Kembar Identik”dianggap merupakan satu tubuh shg tidak ada penolakan/imunitat > 1954 Prof. Joseph E Murray : berhasil mentransplantasi ginjal pada anak kembar > 1968 Dr. Bernard – di Afsel : transplantasi jantung pertama di dunia yang berhasil baik.
PENGERTIAN Transplantasi > to transplant : to move from one place to another” > PP 18 tahun 1981 : rangkaian tindakan kedokteran untuk memindahkan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh sendiri atau tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik. > UU No. 23 tahun 1992 ttg Kesehatan : …… ? > Prof Ratna S Samil :pemindahan suatu jaringan atau organ tertentu dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan persyaratan kondisi tertentu
JENIS TRANSPLANTASI 1. AUTO-TRANSPLANTASI Yaitu suatu pemindahan suatu jaringan tubuh ke tempat lain dari tubuh orang itu sendiri 2. HOMO-TRANSPLANTASI Yaitu suatu pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain. 3. HETERO-TRANSPLANTASI Yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ dari suatu spesies ke tubuh spesies yang lainnya.
BEBERAPA MASALAH ETIS YURIDIS 1. PENERIMA ORGAN TUBUH/ RESIPIEN 2 BEBERAPA MASALAH ETIS YURIDIS 1. PENERIMA ORGAN TUBUH/ RESIPIEN 2. PEMBERI ORGAN TUBUH/DONOR 3. SISTEM PEMBERIAN IJIN 4. PENENTUAN KEMATIAN SESEORANG
1. PENERIMA ORGAN “RESIPIEN” > pada posisi yang diuntungkan > bila transplantasi tidak berhasil/ditolak maka ybs kembali pada posisi semula. Mereka yang menderita gagal ginjal kembali pada tindakan “cuci darah” dengan alat Haemodialisa > Tingkat keberhasilan yang berbeda - transplantasi ginjal sudah tinggi - 80% - transplantasi jantung masih rendah “BUKAN ALASAN PENOLAKAN !!”
2. PEMBERI ORGAN/ DONOR Dibedakan atas : Donor Hidup/Living Donor : ginjal, kulit, sumsum tulang Donor Mati/ Kadaver : ginjal, jantung, paru-paru, hati dan pankreas Dengan tetap memperhatikan beberapa hal : * usia (ginjal >60 tahun, hati > 40 tahun, jantung > 45 tahun) * kadaver bukan meninggal karena penyakit keganasan/kanker atau virus yang menular (Hepatitis, AIDS, Herpes, dll)
Jarak antara kematian dengan tindakan transplantasi > semakin cepat semakin baik, kecuali disimpan dengan teknologi tertentu. Yang baik adalah kadaver yang meninggal karena trauma, atau akibat kekerasan kepala seperti kecelakaan atau karena gangguan otak yang mendadak lainnya. Catatan : Donor dari Living Donor sebenarnya bertentangan dengan tujuan ilmu kedokteran Pemberian organ harus didasarkan pada suka rela/free consent. Tim Dokter yang menentukan kematian dengan Tim Pelaksana Operasi : BERBEDA !!
3. SISTEM PEMBERIAN IJIN SISTEM BERDASARKAN IJIN : > Tidak boleh dilakukan suatu pengambilan organ tubuh tanpa ada ijin yang jelas/nyata diberikan oleh donor (living donor & cadaver). > pada cadaver, ijin diberikan waktu masih hidup melalui “donor codicil” > di USA: pd SIM. KEUNTUNGAN : 1.bahwa ybs atau ahli warisnya akan me- ngetahui bahwa tdk akan terjadi sesuatu dgn mayatnya tanpa adanya ijin terlebih dahulu.
2.bahwa seorang dokter akan mengetahui bahwa dengan mengeluarkan organ tubuh, ia telah melakukan perbuatan yg tidak dapat dibenarkan 3. Jika tdk terdapat codicil, maka ahli waris wajib mengambil keputusan. KERUGIAN : Tidak etis meminta ijin dari orang yang menderita sakit keras atau menjelang ajal tiba Ijin harus diminta dari ahli waris segera setelah calon cadaver meninggal dunia. > bila ternyata sdh ada ijin > perbuatan tsb hal sia-sia 3. Jika banyak yg memberi ijin, diperoleh jmlh organ banyak Surat Donor Codicil sering sulit ditemukan dgn mudah. Sering timbul masalah, siapa ahli waris itu ?
b. SISTEM TIDAK BERKEBERATAN : > selalu dianggap ada ijin pengambilan organ, kecuali ada suatu pernyataan bahwa ybs berkeberatan. Contoh negara yang menerapkan : Singapura KEUNTUNGAN : 1. Pd pasien yang sedang sakit keras/menjelang ajal, tidak perlu mengajukan ijin pada saat itu juga 2. Tidak perlu juga minta ijin keluarganya. Jika mereka keberatan, diajukan jauh hari sebelumnya. 3. Dapat dicegah pemborosan waktu untuk minta ijin 4. Akan diperoleh organ donor dalam jumlah banyak yang berguna untuk orang yang sakit.
KERUGIAN : 1. Pada keluarga Cadaver dpt timbul suatu ketidak pastian ttg apa yang akan dilakukan orang pd tubuh jenazah 2. Dapat timbul ketidakpastian ttg apakah sudah dibuat suatu keberatan terhadap transplantasi 3. Timbul problem, siapa ahli waris yg dapat mengajukan keberatan ? 4. Tidak ada kepastian organ tubuh yang akan diambil. 4. PENENTUAN KEMATIAN SESEORANG > Kepastian diagnostik tentang MATI itu : tidak statis, sesuai dengan perkembangan ilmu kedokteran > Ilmu Kedokteran : kematian secara medik jika susunan syaraf pusat sudah tdk dapat berfungsi lagi. > Prof. Leenen: mati batang otak (brain death/ brain – stem death) sudah diterima umum dunia medis. > Dibedakan : Kematian Klinis dan Kematian Vegetatif
MENGENAI KOMERSIALISASI Tinjauan Yuridis Formal : a.UU Kesehatan : Psl. 33 (2) transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta tranfusi darah, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan KOMERSIAL Pasal 80 (3) Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan komersial dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh dan atau jaringan tubuh atau tranfusi darah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.300.000.000,-
b. PP No.18/1981 ttg Bedah Mayat Klinis dan bedah mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau jaringan Tubuh Manusia Pasal 16 > donor atau keluarga donor yang meninggal tidak berhak atas suatu konpensasi material apapun sebagai imbalan transplantasi Pasal 17 > larangan jual beli alat dan atau jaringan tubuh manusia. CATATAN MASALAH: > PENGERTIAN & BATASAN “KOMERSIALISASI” ? > JUAL BELI ORGAN : PENERAPAN PASAL 1320 BW ?
TERIMA KASIH